Sahkah Puasa Tetapi Tidak Shalat?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 26 Juli 2014


Tidak sedikit kita saksikan di tengah-tengah kaum muslimin, ketika menjalani puasa, masih ada saja yang meninggalkan shalat. Mereka sangka bahwa shalat dan puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu ditinggalkan, maka dikira tidak berpengaruh pada yang lainnya. Di sini kami akan buktikan bahwa shalat pun jika ditinggalkan dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini.

Hukum Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
More aboutSahkah Puasa Tetapi Tidak Shalat?

Hidangan Terbaik Ketika Sahur

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 11 Juli 2014



Hidangan Terbaik Ketika Sahur

Saya pernah mendengar, makanan terbaik ketika sahur adalah kurma. Apakah itu benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
’Sebaik-baik sahurnya orang mukmin adalah kurma.’ (HR. Abu Daud 2345, Ibnu Hibban 3475 dan dishahihkan al-Albani dan Syuaib al-Arnauth).
Kemudian disebutkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi Ibnu Lahai’ah, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ حفنة من تمر، فقال: نعم سحورٌ للمسلم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil segenggam kurma, kemudian beliau bersabda, “Ini sebaik-baik hidangan sahur orang muslim.” (Mu’jam al-Kabir, 17/282)
Keterangan:
Yang dimaksud Tamr adalah kurma kering. Dan umumnya kurma yang beredar di tempat Indonesia sudah kering, berwarna hitam. Sedangkan kurma basah (Ruthab) berwarna hijau atau kecoklatan.
Hadis di atas menunjukkan keistimewaan dan anjuran untuk makan sahur dengan kurma.

Mengapa Kurma?

Mula Ali al-Qori – ulama madzhab hanafi – menukil keterangan at-Thibi,
وإنما مدح التمر في هذا الوقت لأن في نفس السحور بركة وتخصيصه بالتمر بركة على بركة إذا فطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة ليكون المبدوء به والمنتهى إليه البركة
Dianjurkan menggunakan kurma di waktu sahur, karena sahur sendiri adalah keberkahan. Dan dikhususkan kurma, sehingga menjadi keberkahan bertumpuk keberkahan. Apabila kalian berbuka, hendaknya dia berbuka dengan kurma, karena kurma itu berkah. Sehingga mengawali buka dengan berkah, dan ujungnya juga berkah. (Mirqah al-Mafatih, 6/306).
Allahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits 
More aboutHidangan Terbaik Ketika Sahur

Obat Tetes Mata Waktu Puasa

Diposting oleh Mutiarahikmah



Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.”(HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.wallahua'lam...
More aboutObat Tetes Mata Waktu Puasa

Kentut Didalam Air Ketika Puasa

Diposting oleh Mutiarahikmah



Bagaimana hukum orang yg sedang menjalankan ibadah puasa trus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam air tersebut?

Menyelam di kolam ketika puasa tidak apa-apa (boleh), dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh, aman dari masuknya air. Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan 

“Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus (منفذ), maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya”
 
 
Adapun mengenai kentut didalam air (kolam), itu membatalkan puasa. Hal ini juga dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian). Sedangkan didalam al-Fatawa Al-Hindiyah fiy Madzhab al-Imam A'dham Abu Hanifah (madzhab Hanafiy) disebutkan bahwa kentut didalam air hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa. Yang lebih bagus adalah lebih hati-hati agar puasa kita benar-benar terpelihara.semoga bermanfaat....
More aboutKentut Didalam Air Ketika Puasa