Muncul pertanyaan: “apakah boleh orang yang masih punya hutang puasa ramadhan untuk berpuasa dzulhijjah atau berpuas Arofah?”
Pertanyaan mirip dengan kebanyakan pertanyaan yang muncul diawal bulan syawal kemarin, karena masalahnya sama, boleh ngga puasa syawal sedangkan masih punya hutang Romadhan? Ya karena masalahnya sama, jawabannya pun sama.
Pada dasarnya, tidak ada pendapat dari 4 mazhab fiqih yang mensyaratkan bahwa kalau mau puasa sunnah haruslah melunasi hutang Ramadhan terelbih dahulu. Artinya kesmua mazhab fiqih membolehkan untuk berpuasa sunnah walaupun masih punya hutang ramadhan.
Karena kewajiban melunasi hutang ramadhan itu sifatnya “Tarokhi”. Yaitu boleh menunda dan tidak mesti bersegera setelah romadhan langsung. dan waktunya pun panjang, yaitu setahun. Dari mulai selesai romadhan sampai bulan Sya’ban menjelang ramadhan ditahun berikutnya.
Imam Nawawi menjelaskan: “Jumhur Ulama berpendapat bahwa qodho’ ramadhan bagi yang meninggalkannya karena udzur sakit, dalam perjalanan atau haidh, itu kewajibannya bersifat “tarokhi” dan tidak disyaratkan untuk bersegera mengqodho diawal waktu. (Syarh An-Nawawi Lil-Muslim 8/23)
Setelah memerintahkan puasa dalam surat Al-baqarah ayat 183, Allah swt juga memberikan keringanan bagi yang sakit atau dalam perjalanan di ayat selanjutnya. Dan memerintahkan untuk menggantinya di hari laih “Fa ‘Iddatun-Min Ayyamin Ukhor” (maka gantilah puasa yang tertinggal di hari lain). Lafadz yang digunakan mutlaq dan tidak dikaitkan dengan waktu tertentu, artinya boleh ditunda dan tidak mesti segera setelah ramadhan. (Tafsir AL-Qurthubi 2/282)
Dalam sebuah riwayat yang sohih. Diriwayatkan bahwa istri Nabi saw yaitu ‘Aisyah bercerita bahwa beliau tidak bisa menunaikan hutang ramadhannya sampai masuk sya’ban di tahun kemudian, barulah dibulan itu beliau melunasi hutangnya. (HR. Muslim no. 1933)
Artinya beliau menunda hutang puasanya tersebut sampai sepuluh bulan lamanya. Apakah mungkin seorang istri Nabi selama sepuluh bulan tersebut tidak pernah berpuasa sunnah, suatu hal yang tidak masuk akal. Kalaupun memang tidak, tapi sampai sekarang kita tidak pernah mendapat riwayat bahwa Nabi menegur ‘Aisyah karena menunda hutang ramadhan sampai sepuluh bulan.
Dalam sebuah acara konsultasi syariah di salah satu stasiun tv timur tengah (Kuwait sepertinya), sheikh Sholeh Al-maghomisy (Imam Besar Masjid Quba, Madinah) memberikan tanggapan yang menurut saya sangat indah kata-katanya terkait masalah puasa sunnah tapi masih punya hutang ramadhan.
Beliau berpendapat bahwa tidak mengapa mengerjakan puasa sunnah walaupun masih punya hutang ramadhan. Beliau mengatakan: “Dan kalau dikatakan bahwa orang yang mengerjakan puasa sunnah sedangkan ia belum menunaikan puasa wajib, puasa sunnahnya tidak diterima, pernyataan ini jelas keliru. KARENA YANG MENGIZINKAN PENUNDAAN (HUTANG) PUASA WAJIB IALAH DIA YANG MENSYARIATKAN PUASA SUNNAH TERSEBUT JUGA!”
Wallahu A’lam