Hukum Melintas di Depan Orang Shalat

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 02 April 2013




Pertanyaan: Apakah diperbolehkan lewat di depan orang yang sedang shalat di masjid?
Jawaban: Diharamkan lewat di depan orang yang sedang shalat, sama saja apakah orang yang shalat tersebut memasang sutrah (penghalang)[1] ataukah tidak, karena terdapat hadits dalam hal ini: “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang ia pikul, maka menunggu selama 40 tahun lebih baik baginya daripada ia lewat di depan orang yang sedang shalat tersebut.”[2] Dan sebagian ulama fiqih mengecualikan jika shalatnya dilakukan di Masjidil Haram, maka ada keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat, sebagaimana diriwayatkan Katsir bin Katsir bin al-Muthalib dari bapaknya dari kakeknya, berkata: “Aku melihat Rasulullah shalat menghadap hajar aswad sedangkan manusia berlalu lalang diantara keduanya.” Dan pada riwayat Muthalib bahwasanya ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah selesai melakukan thawaf 7 kali, kemudian mendekat ke sudut antara dirinya dan saqifah, kemudian shalat dua rakaat di pinggir tempat thawaf tersebut, sedangkan antara beliau dan tempat tersebut tidak terdapat sutrah”[3]. Dan hadits ini seandainya sanadnya dhoif maka masih terdapat atsar-atsar yang bisa menguatkan hal ini, dan diperkuat dengan keumuman dalil raf’ul kharaj (mengangkat kesulitan), karena larangan lewat di depan orang yang shalat di Masjidil Haram adalah perkara yang berat dan sulit. Wa billahi taufiq wa shallaallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
______________________
Sumber: Fatawa Lajnah Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Saudi Arabia.
Diterjemahkan oleh Abu Unais, teks asli lihat di alifta.com.
Catatan kaki:
[1] Dalam hal ini, terdapat hadits yang menyatakan wajibnya memasang sutrah ketika shalat sendirian atau sebagai imam. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada setan bersamanya.” (HR. Muslim dalam Shahihnya). Namun terjadi perbedaan pendapat diantara ulama tentang kewajiban memasang sutrah dalam shalat ini.
[2] HR. Bukhari no.510 dan Muslim no.1132
[3] HR. Abu Dawud no. 2016, Ahmad 6/399, dan selainnya (dalam perawinya tidak terdapat Bukhari dan Muslim)