Hukum jual beli pupuk dari kotoran binatang

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 18 Januari 2014


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum...
Mau tanya, bagaimana hukum jual beli pupuk yang  terbuat dari kotoran hewan yang sudah di kemas rapi dan tdk trlihat menjijikan, apakah tetap trgolong najis? Jika najis dan tidak sah akad jual belinya, lantas bagaimana akod yang dibenarkan menurut syari'at?

Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Kotoran binatang adalah sesuatu yang dihukumi najis, sedangkan salah satu syarat dari jual beli adalah barang yang dijual merupakan benda yang suci, karena itu jual beli kotoran pupuk yang dibuat dari kotoran binatang hukumnya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيْتَةِ، فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لاَ، هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya Alloh dan Rosul-Nya telah melarang jual beli khomer (arak), bangkai, daging babi serta jual beli patung/arca." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rosulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram." Kemudian Rosulullah shollallohu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: " Alloh memerangi orang-orang Yahudi, ketika Alloh 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." (Shohih Bukhori, no.2236 dan Shohih Muslim, no.1581)

Selain akadnya tidak sah dan batil, uang yang dihasilkan dari penjualan itu juga dihukumi harom. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud ;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (Shohih Bukhori, no.2282 dan Shohih Muslim, no.1567)

Pendapat yang menyatakan bahwa jual beli benda najis hukumnya tidak sah adalah pendapat madzhab Syafi'i, sedangkan menurut madzhab Hanafi jual beli benda najis itu juga tidak sah, namun ulama'-ulama' madzhab Hanafi mengecualikan kotoran hewan yang bisa dimanfaatkan, seperti kotoran sapi yang biasa dijadikan pupuk untuk menyuburkan tanah atau tanaman, Semua ashhab madzhab hanafi sepakat bahwa jual beli kotoran hewan tersebut diperbolehkan.

Apabila kita mengacu pada pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan bahwa jual beli tersebut tidak sah, ulama'-ulama' madzhab syafi'i memberikan jalan keluar yaitu dengan cara sighot (ucapan) akadnya bukan akad jual beli tapi naqlul yad (perpindahan tangan) dengan cara nuzul. Caranya ; rang yang memiliki barang mengatakan : "Aku gugurkan hakku atas benda ini(menyebutkan benda) dengan ganti sekian (menyebutkan harga)", lalu orang yang menerima mengucapkan : "Saya terima".

Kesimpulannya, menurut madzhab Syafi'i jual beli pupuk yang berasal dari kotoran binatang itu tidak sah, dan solusinya perpindahan kepemilikan atas pupuk itu menggunakan akad "tanazul 'anil ikhtishosh". Prakteknya penyedia pupuk mengatakan : "Aku gugurkan hakku atas pupuk ini", lalu orang yang membutuhkan mengatakan "saya terima". Wallohu a'lam