Home »Unlabelled » Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa
Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa
Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 05 Juli 2014
Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa
Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa, sebagai berikut:
1. Jika orang yang sedang berpuasa di Bulan Suci Ramadlan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, -termasuk dengan suntikan-, maka yang ber¬sangkutan harus berobat dan diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT
dalam surat al-Baqarah ayat 183-184:
يَأأَيُّهَاالَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (184) البقرة
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang bera tmenjalankannya Jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu: memberi atkan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Al-Baqarah, 2:183-184,
2. Para ulama berbeda pendapat tentang suntikan bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak
a. Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori
di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan puasa. Karena pada hakekatnya suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lobang badan yang lazim (umum). Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqh salaf, seperti Kitab "AI-Muhadzzab fi fiqh ai-Imam asy-Syafi'i" sebagai berikut:
“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang, menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk ke dalam otaknya melalui hidung,maka tentu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya".
b. Menurut para ulama modem seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lobang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Fiqh as-Sunnah" sebagai berikut:
“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masulk ke dalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lobang yang tidak lazim".
Demikian juga dalam kitab “AI-Ijabah asy-Syar'iyyah Fi Masail asy-Syari'ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf sebagai berikut:
“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara' (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa".
semoga bermanfaat......