Bolehkah Wanita Hamil Berpuasa?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 06 Juli 2014



Bulan puasa adalah bulan yang penuh berkah, bulan terbaik dimana berkah dan rahmat senantiasa tercurah dari Yang Maha Kuasa. Di bulan puasa ini seluruh umat uslim di dunia wajib melakukan ibadah puasa selama 30 hari. Menahan segala bentuk makan, minum, dan hawa nafsu dari mulai imsyak hingga waktunya berbuka di petang hari. Namun ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Kepada mereka, diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan keharusan menggantinya di hari lain baik disertai membayar fidyah maupun tidak. Namun, jika wanita hami lingin "memaksakan" untuk berpuasa dengan alasan kuat selama melakukan puasa atau malah malas untuk mengganti puasa di bulan-bulan berikutnya, apakah  cukup aman baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya?
Jawabanya adalah tergantung dari kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Selama kondisi kesehatan wanita hamil dan janinyang dikandungnya setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka wanita hamil diperbolehkan untuk berpuasa dengan syarat ibu hamil tetap mampu memenuhi kebutuhan nutrisi baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya. Pemenuhan nutrisi ini harus sama dengan kondisi ketika tidak berpuasa cuman yang berbeda pemenuhan nutrisi ini dipindah waktunya tentunya dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa serta antara waktu berbuka puasa dan sahur.
Kandungan nutrisi dan gizi yang seimbang sekitar 2.500 kalori dalam sehari, dengan komposisi 50% karbohidrat (sekitar 308 gram), 30% protein (sekitar 103 gram), dan 10-20% lemak (sekitar 75 gram). Pemenuhan nutrisi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi makanan empat sehat lima sempurna yang terdiri dari nasi, sayur, lauk pauk, buah, dan susu setiap kali bersantap buka dan sahur. Anda juga bisa menambahkan suplemen vitamin yang diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil selama berpuasa. Di samping itu, ada beberapa zat penting yang diperlukan saat kehamilan, di antaranya asam folat, zat besi dan kalsium. Asam folat diperoleh dari kacang-kacangan, zat besi didapatkan dari sayuran, sementara sumber kalsium bisa didapatkan dari susu dan ikan (Baca: Tips Berpuasa Selama Hamil).
Namun, ada beberapa kasus ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa jika mengalami gangguan sebagai berikut:

Kencing manis atau diabetes (DM)

Wanita hamil dengan kencing manis  tidak disarankan untuk  berpuasa. Alasannya adalah selain harus menjalani terapi obat secara teratur, ibu hamil juga harus mematuhi program makan yang telah dibuatkan supaya kadar gula dalam darah bisa tetap terkontrol atau bisa tetap stabil

Penyakit darah tinggi atau hipertensi

Baik sebelumnya mempunyai riwayat hipertensi atau hipertensi dalam kehamilan. Ini penting untuk pengaturan obat dan pengaturan naik dan turunnya tekanan darah. Naik turun tekanan harus dihindari selama hamil karena bisa menyebabkan kematian ibu maupun si bayi.

Mengalami Perdarahan

Ini jelas kontra indikasi atau tidak diperbolehkan berpuasa. Kalau tetap dipaksakan berpuasa bisa mengkhawatirkan keadaan janin di dalam kandungan.

Dehidrasi atau kekurangan cairan

Banyak penyebabnya seperti muntah terus selama hamil (hiperemesis gravidarum),wanita hamil muda dengan morning sickness atau mual-muntah terus, nafsu makan tidak ada (anorexia).

Gangguan sistem pencernaan

Gangguan sistem pencernaan yang paling jamak adalah sakit lambung atau maag. Ibu hamil dengan gangguan ini yang memaksakan diri berpuasa berarti memperbesar peluang penyakitnya akan kambuh. Lambung kosong akan mempertinggi peluang terjadinya peningkatan asam lambung dan bisa berbahaya untuk bayi.semoga bermanfaat....
More aboutBolehkah Wanita Hamil Berpuasa?

Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 05 Juli 2014



Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa

Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa, sebagai berikut:

1. Jika orang yang sedang berpuasa di Bulan Suci Ramadlan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, -termasuk dengan suntikan-, maka yang ber¬sangkutan harus berobat dan diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT
dalam surat al-Baqarah ayat 183-184:

يَأأَيُّهَاالَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (184) البقرة

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang bera tmenjalankannya Jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu: memberi atkan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Al-Baqarah, 2:183-184,

2. Para ulama berbeda pendapat tentang suntikan bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak

a. Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori
di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan puasa. Karena pada hakekatnya suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lobang badan yang lazim (umum). Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqh salaf, seperti Kitab "AI-Muhadzzab fi fiqh ai-Imam asy-Syafi'i" sebagai berikut:

“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang, menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk ke dalam otaknya melalui hidung,maka tentu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya". 

b. Menurut para ulama modem seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lobang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Fiqh as-Sunnah" sebagai berikut:

“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masulk ke dalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lobang yang tidak lazim".
Demikian juga dalam kitab “AI-Ijabah asy-Syar'iyyah Fi Masail asy-Syari'ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf sebagai berikut:
“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara' (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa".
    semoga bermanfaat......
More about Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa

BERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Rabu, 02 Juli 2014



Sebelumnya kami sudah membahas Hukum Menyikat Gigi dengan Pasta.Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal  Berkumur  untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang  menurut  Islam.  Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di dasari  Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini.   Pertama kita harus membahas  tentang hal yang membatalkan  puasa. 

Hal yang membatalkan puasa adalah  MAKAN  DAN MINUM.  Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat berpuasa.Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat  "karena mengejar ayam,  sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan. 

 Di dalam Al Qur'an  ALLAH mengharamkan  khomer (minuman keras) ,  keharaman khomer ini adalah ketika diminum .  Dan dalam hal ini , ulama'  sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram .  Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa .  Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa  di bulan ramadhan ,   maka  banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .  

Jika kita mengingat  hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .  

hadis2  yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur ,  itupun terasa aneh .  misalnya hadis sbb :  

Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda ,  "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa"  (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)

Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan ,  mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) ,  sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.  
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal  jika kita baca teliti ,  justru  frasa "kecuali kamu sedang berpuasa"  , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa ,  dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .  

Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa  istinsyak saat puasa itu dilarang ,  sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut  . 
Ada hadits yang secara tidak langsung mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda :  “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.  ALLAH berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu Rabbnya”

(Shahih Lighairihi .  Hadits Riwayat at Tirmidzi)

Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” .  Kalimat ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap. 




Secara logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.

Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?,  namun menjadi larangan dan ber dosa  ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Katakanlah  hal ini masih dalam perdebatan ,  langkah yg paling aman adalah menghindari atau tidak melakukan kumur mengingat resikonya yang bisa membatalkan puasa kita .   Sekali lagi  janganlah  "karena mengejar ayam,  sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan. 


Nah...... itulah pendapat kami,  bagi yang setuju....,  silahkan diikuti,  dan bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.
More aboutBERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ?

Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri dirumah?

Diposting oleh Mutiarahikmah



Para ulama juga berbeda pendapat apakah seharusnya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri di malam Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama Syafi’iyyah dan sebagian pengikut Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa: Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, alasannya:

1) Mengikuti perintah Umar bin Khatab ra sebagaimana 
    hadis-hadis yang sudah diriwayatkan terdahulu.
2) Melaksanakan amalan para sahabat Nabi r.a
3) Melestarikan amalan kaum muslimin Timur dan Barat.
4) Karena termasuk perbuatan mensyi’arkan Islam,
    sebagaimana halnya shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Malahan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Imam at Thahawi berpendapat berjamaah dalam shalat tarawih hukumnya Wajib Kifayah

Namun Imam Malik Abu Yusuf dan sebagian kecil pengikut Syafi’iyyah berpendapat bahwa shalat berjamaah Tarawih hukumnya “lebih utama dilaksanakan sendiri tanpa berjamaah”

Alasannya:

1) Sabda Nabi Muhammad Saw.

عن يسر بن سعيد ان زيد بن ثابت قال: افضل الصلاة صلاتكم في بيوتكم الاصلاة المكتوبة. رواه الترمذى        

Artinya: hadits riwayat dari Yusrin bin Said bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Paling utama-utamanya shalat adalah shalat kalian dikerjakan dirumah kecuali shalat fardlu”.

Pengikut Imam Malik, bertanya kepadanya: Bagaimana Imam Malik melakukan Qiyamul lail di Bulan Ramadhan lebih disukai yang mana berjamaah dengan orang banyak atau dilaksanakan sendiri di rumah?

Imam Malik menjawab: kalau dilaksanakan sendiri di rumah itu kuat dan lama. Saya lebih suka. Tetapi kebanyakan kaum muslimin tidak kuat dan malas melaksanakan shalat sendiri di rumah

Imam Turmudzi dan Imam Rabiah melaksanakannya sendiri di rumah begitu juga ulama-ulama lain. Sementara Imam Malik lebih suka dan lebih senang melakukan shalat sunnat sendiri di rumah
More aboutLebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah Atau Sendiri dirumah?