Hukum Mengucapkan Natal dan Tahun Baru bagi Islam

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 24 Desember 2012



Natal dan Tahun Baru, suatu hari besar yang dialami oleh Umat Kristiani (Natal) dan seluruh manusia (Tahun Baru). Sering sekali jika kita menghadapi hari besar seperti ini, kita memberikan ucapan selamat natal ataupun ucapan selamat tahun baru. Namun, tahukah anda mengenaiHukum Mengucapkan Natal dan Tahun Baru bagi Islam ?? Ya, ada sebagian orang yang mengatakan bahwa memberikan ucapan natal dan tahun baru bagi islam itu biasa saja namun ada juga yang menyatakan itu haram. Lalu mana yang benar ?? Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaiminrahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyimrahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau
saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمؒ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan
hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
More aboutHukum Mengucapkan Natal dan Tahun Baru bagi Islam

Pria Memakai Emas Putih, Bolehkah?

Diposting oleh Mutiarahikmah



Hukum laki-laki memakai perhisan emas putih (platinum) bukan emas (gold/aurum) bagaimana ustadz?


Jawaban:
Jika yang dimaksud emas putih adalah platinum, maka tidak mengapa bagi lelaki untuk memakainya selama tidak menyerupai wanita. Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas (gold/aurum) yang disepuh/dilapisi dengan platinum, atau dicampur dengan palladium, nikel, zinc, rhodium, mangan, ruthernium, osmium, iridium, perak, dan tembaga maka hukumnya haram dipakai lelaki.

Definisi emas/gold/Aurum/الذَّهَبُ/ النَّضْرُ / النَّضِيْرُ /النُّضَارُ/ الزِّبْرِجُ /السِّيْرَاء/الزُّخْرُفٌ/العَسْجَدُ/العِقْيَانُ/التِِّبْرُ menurut kamus Mu'jam Lughoti Al Fuqoha' adalah;

معجم لغة الفقهاء (1/ 258)
الذهب : المعدن النفيس الأصفر اللون المتصف بصفات فيزيائية معينة .......................... Gold

"Emas adalah logam mulia berwarna kuning yang memiliki sifat-sifat fisika tertentu" (Mu'jam Lughoti Al Fuqoha', vol.1 hlm 258)

Menurut kamus Al-Mu'jam Al-Wasith;

المعجم الوسيط (1/ 317)
( الذهب ) عنصر فِلَزِّيٌّ أصفر اللون

"Emas adalah unsur logam yang berwarna kuning"  (Al-Mu'jam Al-Wasith vol.i, hlm 317)
Jadi, berdasarkan definisi di atas yang juga didukung oleh realitas emas itu sendiri, warna asli emas adalah kuning, tergolong logam, dan memiliki sifat-sifat fisika tertentu sebagaiman dijelaskan oleh pakar-pakar kimia. Oleh karena itu untuk menilai sebuah benda terkategori emas atau bukan, maka benda tersebut harus diteliti faktanya, bukan nama yang diberikan oleh khalayak atau penampakan luar dari benda tersebut.

Platinum tidak dikategorikan emas, karena warna aslinya putih bukan kuning yang menjadi warna asli emas dan memiliki sifat-sifat fisika yang berbeda dengan emas. Oleh karena Platinum tidak bisa dimasukkan dalam definisi emas, maka tidak bisa diberlakukan hukum-hukum emas kepadanya. Hal ini bermakna Mubah bagi lelaki untuk memakainya misalnya untuk arloji, cincin, bolpoin, pegangan pedang dll sebagaimana mubahnya memakai batu-batu mulia yang lain seperti intan, ruby, merah delima, dll karena termasuk keumuman benda yang dimubahkan Allah dalam firmannya;

{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
 (Al-Baqoroh; 29)

Nama yang diberikan khalayak, yakni emas putih tidak berpengaruh sama sekali dalam hukum, karena nama adalah istilah dan istilah adalah jenis kesepakatan untuk menunjuk makna tertentu. Ketika suap (Risywah) kadang diberi nama hadiah, maka bukan berarti suap menjadi halal karena istilah hadiah ini. Suap tetap haram karena faktanya berbeda dengan hadiah. Betapapun dinamakan hadiah, jika faktanya adalah risywah maka hal itu tetap haram. Telah dikatehui bahwa masyarakat memberi nama komoditi-komoditi tertentu dengan sebutan emas sekedar menunjukkan nilainya yang berharga seperti istilah emas hitam untuk minyak bumi/pasir besi/aspal/batubara, emas biru untuk semen, emas coklat untuk cengkih, emas hijau untuk komoditi pertanian yang potensial diekspor dll. Emas putih juga dipakai untuk menyebut kapas.  Tentu saja penggunaan istilah emas pada benda-benda ini tidak membuat status hukum barang-barang tersebut  menjadi haram.

Mahalnya harga Palatinum juga bukan standar untuk mengharamkannya, karena kemahalan sesuatu tidak dinyatakan oleh Nash menjadi sebab keharaman sesuatu. Intan, Yaqut/Ruby/merah delima harganya mahal, tetapi hukumnya mubah dipakai lelaki sebagaimana juga mubah dipakai wanita.

Hanya  saja, kebolehan lelaki memakai emas putih yang berupa Platinum disyaratkan tidak dipakai untuk perhisan yang menyerupai wanita seperti gelang dan kalung. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita sebagaimana  juga melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.  Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (18/ 239)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki."
 (H.R. Bukhari)

Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas yang disepuh/dilapisi Platinum atau yang dicampur dengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium, Mangan, Ruthernium, Osmium, Iridium, perak, dan tembaga dengan kadar tertentu sekedar mengubah warna asli emas yang berwarna kuning agar menjadi berwarna putih (seperti PLG misalnya), maka emas putih jenis ini haram dipakai lelaki karena penyepuhan atau pencampuran dengan unsur lain itu tidak mengubah hakikatnya sebagai emas. Secara fakta, tidak ada emas murni dilapangan 100%, karena emas murni lembek sifatnya. Emas yang dipakai sebagai perhiasan semuanya dicampur dengan logam lain agar memiliki kualifikasi tertentu sehingga bisa dipakai. Oleh karena itu emas putih jenis ini hukumnya haram dipakai lelaki karena masuk dalam definisi emas.

Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan emas dipakai kaum lelaki dan menghalalkannya dipakai wanita. At-Tirmidzi meriwayatkan;

سنن الترمذى (6/ 325)
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Dari Abu Musa Al Asy'ari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan."
 (H.R. At-Tirmidzi)

Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pernah membuang cincin Shahabat yang terbuat dari emas. Imam Muslim meriwayatkan;

صحيح مسلم (10/ 462)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari 'Abdullah bin 'Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (H.R. Muslim)

Namun, jika penggunaan emas itu adalah untuk kepentingan kesehatan, maka Mubah memakainya meskipun lelaki yang memakainya. Di zaman Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam ada seorang lelaki bernama 'Arfajah bin As'ad yang terpotong hidungnya karena peristiwa perang, lalu dia membuat  hidung palsu dari perak. Ternyata hidungnya menjadi membusuk, maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya menggantinya dengan emas. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود - م (4/ 148)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

Dari 'Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As'ad, hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas."
 (H.R. Abu Dawud)

Wallahua'lam.
More aboutPria Memakai Emas Putih, Bolehkah?

Haram Laki-Laki Mukmin Pakai Perhiasan

Diposting oleh Mutiarahikmah



Assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarkaatuhu.
Setelah sholat ashar di mesjid, tiga jamaah anak muda menghampiriku untuk salaman, dan kulihat seorang dari mereka pakai kalung sepertinya emas. Selesai salaman, kuajak mampir ke rumahku, dengan kue dan teh manis disertai canda membuat kami akrab seperti abang adik walau baru bertemu.

Kata hatiku "inilah saat yang tepat nasehat kusampaikan untuk mereka". "Sahabatku, Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita "almutasyabbihiin", dan wanita yang menyerupai laki-laki "almutasyabbihaat" (HR Al Bukhori)

Belum tuntas kujelaskan cowok ganteng dengan kalungnya langsung membuka kalungnya, temannya nimpalin, "kan sudah ku bilang ngga boleh, ngga percaya sih!", "bukan ngga percaya, belum yakin kalau belum tahu larangannya, sekarang aku sudah yakin, aku ngga pakai lagi" sahutnya. 

Kalung, anting, gelang, emas dan sutera adalah perhiasan wanita, haram laki-laki mukmin mengenakan, kesannya juga tidak tampak "rijal" gagah, subhanallah mulianya ajaran Islam ini. 

Merekapun pamit setelah foto bersama, kuantar sampai depan rumah, kusampaikan pada mereka, "Insya Allah kalian diantara hamba Allah yang sholeh, karena ciri-ciri ada pada kalian", "apa cirinya ustadz", tanyanya padaku, "diantara cirinya mendengar nasehat baik langsung mengamalkannya" jawabku. Mereka pergi dengan senyum, aku kagum dan sayang pada mereka karena Allah.
More aboutHaram Laki-Laki Mukmin Pakai Perhiasan

Barangsiapa yang Meninggal Pada Hari Jum’at atau Malam Jum’at

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 21 Desember 2012




At-Tirmidziy rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، وَأَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْن أَبِي هِلَالٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ سَيْفٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyaar : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Mahdiy dan Abu ‘Aamir Al-‘Aqadiy, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepadaku Hisyaam bin Sa’d, dari Sa’iid bin Abi Hilaal, dari Rabii’ah bin Saif, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak ada seorang muslim yang meninggal di hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur” [As-Sunan, no. 1074].

Keterangan perawi :
1.      Muhammad bin Basyaar bin ‘Utsmaan Al-‘Abdiy Abu Bakr Al-Bashriy yang terkenal dengan sebutan Bundaar; seorang perawi yang tsiqah (167-252 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 828 no. 5791].
2.      ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy bin Hassaan bin ‘Abdirrahmaan Al-‘Anbariy Abu Sa’iid Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, tsabt, lagi haafidh (135-198 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 601 no. 4044].
3.      ‘Abdul-Malik bin ‘Amru Al-Qaisiy, Abu ‘Aamir Al-‘Aqdiy Al-Bashriy; seorang perawi tsiqah(w. 204/205 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 625 no. 4227].
4.      Hisyaam bin Sa’d Al-Madaniy, Abu ‘Abbaad atau Abu Sa’iid Al-Qurasyiy; seorang yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar berpredikat shaduuq, namun mempunyai beberapa keraguan (w. 160 H). Dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya sebagaisyawaahid [lihat : idem hal. 1021 no. 7344, Tahdziibul-Kamaal 30/209, danTahdziibut-Tahdziib 4/11].
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Namun yang raajih, Hisyaam ini dla’iif. Ia telah didla’ifkan oleh jumhur ulama seperti Abu Ahmad bin ‘Adiy, Ahmad, Ibnu Ma’iin, An-Nasaa’iy, Abu Haatim, Ibnu Sa’d, Ibnu Abi Syaibah, Al-Fasawiy, Al-Baihaqiy, Al-‘Uqailiy, Ibnu Hibbaan, Abu Zur’ah (dalam satu riwayat), Ibnul-Madiniy, Muhammad bin ‘Abdillah Al-Barqiy, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan, dan Ibnu ‘Abdil-Barr.
[lihat : Tahriirut-Taqriib, 4/39 no. 7294].
5.      Sa’iid bin Abi Hilaal Al-Laitsiy, Abul-‘Alaa’ Al-Mishriy; seorang yang shaduuq (w. 130/149 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 390 no. 2423].
6.      Rabii’ah bin Saif bin Maati’ Al-Mu’aafiriy Ash-Shanamiy Al-Iskandaraaniy; seorang yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar berpredikat shaduuq, namun mempunyai beberapa riwayatmunkar (w. 120 H). [lihat : idem hal. 321 no. 1916].
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata :
Al-Bukhaariy berkata : “Mempunyai hadits-hadits munkar (‘indahu manaakir)”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Di lain riwayat ia berkata : “Dla’iif”. Ad-Daaruthniy berkata : “Shaalih”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaatdan berkata : “Banyak salahnya”. Abu Sa’iid bin Yuunus berkata : “Dalam haditsnya terdapat pengingkaran”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah”. Abul-Fath Al-Azdiy berkata : “Dla’iif”.
Yang raajih – wallaahu a’lam – mengenai diri Rabii’ah adalah ia seorang yang dla’iifyang mempunyai riwayat-riwayat munkar. Abu Ishaaq Al-Huwainiy menyimpulkandla’iif. [lihat : Tahdziibul-Kamaal 9/113- no. 1876, Tahdziibut-Tahdziib, 3/256, danNatsnun-Nabaal, hal. 496 no. 1072].
At-Tirmidziy berkata setelah membawakan riwayat ini :
هذا حديث غريب قال وهذا حديث ليس إسناده بمتصل ربيعة بن سيف إنما يروي عن أبي عبد الرحمن الحبلى عن عبد الله بن عمرو ولا نعرف لربيعة بن سيف سماعا من عبد الله بن عمرو 
“Hadits ini ghariib. Sanadnya tidak bersambung (muttashil), karena Rabii’ah bin Sa’if hanyalah meriwayatkan melalui perantaraan Abu ‘Abdirrahman Al-Hubuliy, dari ‘Abdullah bin ‘Amru. Dan kami tidak mengetahui penyimakan Rabii’ah dari ‘Abdullah bin ‘Amru” [As-Sunan, 2/372].
Keterputusan antara Rabii’ah dan ‘Abdullah bin ‘Amru yang dikatakan At-Tirmidziy ini disepakati oleh Al-‘Alaa’iy dalam Jamii’ut-Tahshil, hal. 174 no. 184 (tahqiq : Hamdiy bin ‘Abdil-Majiid As-Salafiy; Daaru ‘Aalamil-Kutub, Cet. 2/1407 H).
Walhasil, sanad hadits ini adalah lemah (dla’iif).
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/169, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Aatsaar no. 277, Abul-Hasan Ath-Thayuuriy dalam Ath-Thayuuriyaat 2/653, Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal 9/116; semuanya dari jalan Abu ‘Aamir, dari Hisyaam bin Sa’d; yang selanjutnya seperti hadits di atas.
Diriwayatkan juga Al-Marwaziy dalam Al-Jum’ah no. 12, dan darinya Ibnu ‘Asaakir dalamAt-Ta’ziyah no. 108 : Telah menceritakan kepada kami Daawud bin ‘Amru : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy, dari Hisyaam bin Sa’d; yang selanjutnya seperti hadits di atas.
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thuusiy dalam Mukhtashar Al-Ahkaam Al-Mustakhraj ‘alaa Jaami’ At-Tirmidziy no. 971 : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdullah bin ishaaq Al-Jauhariy dan Abu Qilaabah, mereka berdua berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Bisyr bin ‘Amru, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Hisyaam bin Sa’d; selanjutnya seperti hadits di atas.
Sa’iid bin Abi Hilaal dalam periwayatannya dari Rabii’ah bin Sa’if mempunyai mutaba’ah dari Ibnu Juraij sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 5596. Ibnu Juraij tidak menjelaskan penyimakan riwayatnya, sedangkan ia seorang mudallis.
Rabii’ah bin Saif mempunyai mutaba’ah dari Abu Qabiil Al-Mu’aafiriy Al-Mishriy sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Abd bin Humaid no. 323, Ahmad 2/176 & 220, ‘Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah 2/618 no. 1470, Al-Marwaziy dalam Al-Jum’ah no. 11, Al-Baihaqiy dalamItsbaatu ‘Adzaabil-Qabr no. 136, dan Ibnu ‘Asaakir dalam Ta’ziyyatul-Muslim li-Akhihi no. 106-107, dari jalan Baqiyyah bin Al-Waliid; serta Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath 3/268 no. 3107, dari jalan Al-Waliid bin Muslim – keduanya (Baqiyyah dan Al-Waliid) : Telah mengkhabarkan kepada kami Mu’aawiyyah bin Sa’iid  At-Tujiibiy : Aku mendengar Abu Qabiil Al-Mishriy berkata : Aku mendengar ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Aash berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “…..(al-hadits)…”.
Keterangan :
a.    Baqiyyah bin Al-Waliid bin Shaaid bin Ka’b bin Huraiz Al-Kalaa’iy Al-Humairiy At-Taimiy, Abu Yuhmid Al-Himshiy; seorang yang shaduuq, namun banyak melakukan tadlis(taswiyyah) dan irsaal (110-197 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 174 no. 741]. Namun dalam sanad ini, Baqiyyah telah menjelaskantashrih penyimakan hadits untuk setiap thabaqah perawinya, sehingga hilang kekhawatiran tadlis-nya.
b.    Al-Waliid bin Muslim Al-Qurasyiy, Abul-‘Abbaas Ad-Dimasyqiy; seorang yang tsiqah, namun banyak melakukan tadlis taswiyyah (w. 194/195 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1041 no. 7506].
c.    Mu’aawiyyah bin Sa’iid bin Syuraih bin ‘Uzrah At-Tajiibiy Al-Mishriy; dikatakan Ibnu Hajar sebagai seorang yang maqbuul (yaitu jika ada mutaba’ah, namun jika tidak maka lemah) [idem, hal. 954 no. 6805].
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata :
Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Ibnu Maakuulaa berkata : “’Aziizul-hadiits (kuat haditsnya)”. Sejumlah perawi tsiqaat atau shaduuq meriwayatkan darinya [lihat : Ats-Tsiqaat 9/166, Al-Ikmaal 1/526 (Syamiilah), dan Tahdziibul-Kamaal28/174-176 no. 6053]. Oleh karena itu yang benar mengenai dirinya, ia berstatusshaduuq, hasanul-hadiitsWallaahu a’lam.
d.    Abu Qabiiil namanya adalah : Huyay bin Haani’ bin Naadlir bin Yumni’ Al-Mishriy, Abu Qabiil Al-Mu’aafiriy; dikatakan Ibnu Hajar sebagai seorang yang shaduuq, namun banyak ragu/keliru (yahimhu) (w. 128 H).
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata :
Ahmad bin Hanbal berkata : “Tsiqah”. Abu Zur’ah berkata : “Tsiqah”. Ibnu Ma’iin berkata : “Tsiqah”. Namun As-Saajiy menghikayatkan perkataan Ibnu Ma’iin : “Dla’’if”.Abu Haatim berkata : “Shaalihul-hadiits”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat, dan berkata : “Banyak keliru (yukhthi’)”. Ahmad bin Shaalih Al-Mishriy, Al-Fasawiy, dan Al-‘Ijliy mentsiqahkannya. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah”. As-Saajiy berkata : Dla’iif”. Al-Haakim berkata dalam Al-Mustadrak : “Taabi’iy kabiir” [lihat :Tahdziibul-Kamaal bersama ta’liq-nya, 7/490-493 no. 1586, Mausu’ah Aqwaal Ad-Daaruquthniy hal. 232 no. 1128].
Saya pribadi cenderung pada penghukuman Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah (4/299) bahwa ia seorang yang tsiqah, dengan sedikit kelemahan saja.
Sanad riwayat ini adalah hasan.
Diriwayatkan juga secara mauquf dari ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhu oleh Al-Baihaqiy dalam Itsbaatu ‘Adzaabil-Qabr no. 137 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah dan Abu Sa’iid, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Utsmaan bin Shaalih : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku Ibnu Lahii’ah, dari Sinaan bin ‘Abdirrahmaan Ash-Shadafiy : Bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash pernah berkata :
مَنْ تُوُفِّيَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وُقِيَ الْفَتَّانَ
“Barangsiapa yang meninggalkan pada hari Jum’at atau malam Jum’at, ia akan dilindungi dari fitnah” [selesai].
Seluruh perawinya terpercaya (tsiqaat), kecuali Sinaan bin ‘Abdirrahmaan Ash-Shadafiy – tidak diketemukan biografinya. Adapun Ibnu Lahii’ah, ia seorang yang tsiqah sebelum kitab-kitabnya terbakar yang menyebabkan hapalannya menjadi kacau. Di sini, Ibnu Wahb meriwayatkan darinya sebelum kitab-kitabnya terbakar.
Hadits ini mempunyai syawaahid, antara lain :
1.    Jaabir bin ‘Abdillah; sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim 3/155, namun riwayat ini sangat lemah karena terdapat perawi yang bernama ‘Umar bin Muusaa bin Al-Wajiih. Abu Haatim berkata : “Telah memalsukan hadits”. An-Nasaa’iy berkata : “Matruukul-hadiits” [lihat : Mishbaahul-Ariib, 2/434 no. 19657].
2.    Anas bin Maalik; sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dalam At-Ta’ziyyah no. 109, akan tetapi riwayat ini palsu (maudlu’) karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Al-Husain bin ‘Ulwan (pemalsu hadits) dan Abaan bin Abi ‘Ayyaasy (matruuk).
Diriwayatkan juga oleh Ibnul-Jauziy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanaahiyyah no. 781, dan ia berkata : “Hadits ini tidak shahih. Yahyaa berkata : ‘’Abdul-Waahid (yaitu perawi dalam sanad hadits ini - Abul-Jauzaa’) tidak ada apa-apanya (laisa bi-syai’)’. Al-Fallaas berkata : ‘Matruukul-hadiits’” [selesai].
Diriwayatkan pula oleh Abu Ya’laa dalam Al-Musnad no. 4113 dan Ibnu ‘Adiy dalam Adl-Dlu’afaa 8/382, namun riwayat ini lemah karena terdapat perawi yang bernama Waaqid bin Salaamah dan Yaziid Ar-Raqqaasyiy. Waaqid dikatakan Al-Bukhaariy : “Tidak shahih haditsnya” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 9.50].. Ad-Daaruquthniy memasukkannya dalam Adl-Dlu’afaa (no. 554). Begitu juga Ibnu Hibbaan, Ibnu ‘Adiy, dan Al-‘Uqailiy. Adapun Yaziid bin Abaan Ar-Raqqaasyiy, maka seorang yang dla’iif (di-dla’if-kan jumhur ulama) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1071 no. 6733]. Akan tetapi, riwayat di jalur ini bisa digunakan sebagai i’tibar.
3.    Abu Hurairah; sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Haniifah dalam Al-Musnad no. 66 (riwayat Al-Hashkafiy) & 635 (riwayat Ibnu Ya’quub), namun riwayat ini juga lemah (dla’iif).
Riwayat ini lemah keterputusan antara Al-Hasan bin Abil-Hasan atau Al-Hasan Al-Bashriy  dengan Abu Hurairah dan kelemahan dari Abu Haniifah sendiri dalam periwayatan hadits. Namun riwayat ini bisa dijadikan i’tibar.
4.    ‘Aliy bin Abi Thaalib; sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’d Al-Bashriy dalam Al-Amaaliy no. 91. Akan tetapi riwayat ini sangat lemah atau bahkan palsu, karena terdapat perawi Ashbagh bin Nabaatah (muttaham bil-kidzb), Sa’d bin Thariif (matruuk), Abul-Muqaatil (matruuk), dan Muhammad bin Al-Qaasim (matruuk).
5.    Beberapa orang tetangga Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asaakir dalam At-Ta’ziyyah no. 111. Riwayat ini lemah karena Ibnu Lahii’ah, seorang yang lemah hapalannya karena kitab-kitabnya terbakar [At-Taqriib, hal. 538 no. 3587]. Juga, ‘Iisaa bin Muusaa, tidak diketemukan biografinya.
Diriwayatkan juga dari jalan mursal :
a.    ‘Abdurrazzaaq 3/268 : Dari Ibnu Juraij, dari seorang laki-laki, dari Ibnu Syihaab : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ مَاتَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَوْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، بَرِئَ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ "، أَوْ قَالَ: " وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ، وَكُتِبَ شَهِيَدًا "
 “Barangsiapa yang meninggal pada malam Jum’at atau pada hari Jum’at, ia berlepas diri dari fitnah kubur – atau beliau berkata : dilindungi dari fitnah kubur dan ditulis sebagai seorang yang syahiid”.
Riwayat ini lemah karena mursal dan adanya perawi mubham.
b.    ‘Abdurrazzaaq 3/268 : Dari Ibnu Juraij, dari seorang laki-laki, dari Muthallib bin ‘Abdillah bin Hanthab, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Riwayat ini lemah karena mursal dan adanya perawi mubham.
c.    Ibnu ‘Asaakir dalam At-Ta’ziyyah : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Ishaaq Ibraahiim bin Thaahir bin Barakaat dan Abul-Qaasim Al-Husain bin Al-Hasan secaraqira’aat, mereka berdua berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Qaasim bin Abil-‘Alaa’ : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Hasan Muhammad bin Muhammad bin Ar-Rawazbahaan : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Aliy bin Al-Fadhl bin Idriis : Telah mengkhabarkan kepada kami Ja’far bin Muhammad : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Ubaid Al-Kanadiy : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Husain bin ‘Aliy Al-Lu’lu’iy : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Shubaih, dari Husain bin ‘Ulwaan, dari Sa’d bin Thariif, dari Abu Ja’far Muhammad bin ‘Aliy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ
“Barangsiapa yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, Allah akan pasti memasukkanya ke dalam surga”.
Riwayat ini palsu, karena di dalam sanadnya terdapat Al-Husain bin ‘Ulwan (pemalsu hadits) dan Sa’d bin Thariif (matruk).
Dari pemaparan beberapa jalan riwayat di atas dapat diketahui bahwa hadits ini adalah hasan atau bahkan shahih dengan keseluruhan jalannya. Dishahihkan oleh Al-Albaaniy[1]dalam Ahkaamul-Janaaiz hal. 49-50 (Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1412 H).
Alhamdulillah, selesai penulisan takhrij hadits ini. Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya bagi Penulis dan rekan-rekan semua.
Wallaahu ta’ala a’lam
More aboutBarangsiapa yang Meninggal Pada Hari Jum’at atau Malam Jum’at