KHASIAT DAN MANFAAT SURAT AL WAQIAH

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 06 November 2014



Surat Al-Waqi’ah adalah salah satu surat Al-Quran yang dikenal sebagai surat penuh berkah dan memiliki banyak khasiat dan keutamaan yang besar. Oleh karenanya, sebagian kaum muslimin bersemangat menjadikan surat Al-Waqi’ah sebagai surat primadona dan favorit yang dibaca secara rutin pada setiap hari dan malam.
Surat Al Waqiah merupakan surat ke 56 pada juz ke 27 terdiri atas 96 ayat, banyak hadist yang menyatakan keutamaan membaca dan mendengarkan surat al Waqiah ini antara lain :
- Ubay bin ka’b berkata bahwa Rasullulah saw bersabda:” barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah, ia akan dicatat tidak tergolong pada orang-orang yang lalai.”
- Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasullulah saw bersabda”barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah,ia tidak akan tertimpa oleh kefakiran selamanya”
- Imam Ja’far Ash- Shadiq berkata :”barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah pada malam jum’at ,ia akan dicintai oleh Allah, dicintai oleh manusia,tidak melihat kesengsaraan, kefakiran,kebutuhan,dan penyakit dunia,surat ini adalah bagian dari sahabatAmirul Mukimin (sa) yang bagi beliau memiliki keistimewan yang tidak tertandingi oleh yang lain.”
- Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa)berkata: “barang siapa yang merindukan surga dan sifatnya, maka bacalahsurat Al-Waqi’ah; dan barang siapa yang ingin melihat sifat neraka,maka bacalah surat As-Sajadah.”
- Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:”barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah sebelum tidur,ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan wajahnya seperti bulan purnama.”
Surat Al Waqiah terdiri atas  9  bagian utama yaitu :
Bagian pertama ayat 1 – 6 menceritakan tentang dahsyatnya peristiwa kiamat, ketika bumi digoncangkan dengan goncangan yang dahsyat dan gunung dihancurkan hingga menhjadi debu yang beterbangan
Bagian kedua ayat 7 – 14 menceritakan bahwa manusia dihari berbangkit akan terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu golongan kanan, golongan kiri dan al muqorrobun (orang yang dekat disisi Allah). Golongan al muqarrobun ini sebagian besar orang dahulu dan sebagian kecil orang diakhir zaman.
Bagian ketiga ayat 15 – 26 menceritakan tentang berbagai kenikmatan yang didapat oleh golongan al muqarrobun , mereka duduk diatas dipan yang bertahtakan emas dan berlian, dikelilingi para bidadari yang membawa gelas dan cerek berisi minuman dari mata air ditaman syurga. Mereka tidak pernah mabuk meminum minuman syurga, meraka mendapat buah buahan dan daging burung , serta didampingi bidadari yang bermata jeli bagai mutiara tersi9mpan rapih.
Bagian keempat  ayat 27 – 40 menceritakan tentang berbagai nikmat yang didapat oleh goloingan kanan. Mereka berada ditengah kebun dan taman serta mata air dengan  buah buahan berlimpah beraneka maca ragam. Mereka didampingi gadis jelita sebaya umur yang diciptakan khusus bagi mereka. Golongan kanan ini sama banyak antara orang dahulu dan orang diakhr zaman.
Bagian ke lima ayat 41 – 56 menceritakan tentang azab dan siksa yang dialami oleh golongan kiri, mereka berada ditengah naungan asap hitam yang meniupkan angin yang amat panas.  Mereka memenuhi perut mereka dengan makanan dari pohon zaqqum, mereka minum air mendidih bagai untuk yang kehausan, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan selama hidup didunia.
Bagian ke enam ayat 57 – 62 , menceritakan tentang proses penciptaan manusia dari setetes nutfah. Allah telah menetapkan kematian diantar  manusia dan kelak akan menghidupkannya kembali. Allah kuasa menghidupak dan memataikan manusia , dan Dia kuasa untuk menghidupkan kembali dihari berbangkit kelak.
Bagian ke tujuh  ayat 63 – 74 , menceritakan tentang bagaimana Allah menumbuhkan tanam tanaman, menurunkan hujan, dan menciptakan api untuk keperluan manusia. Allah memerintakan agar manusia memikirkan dan mensyukuri  semua itu serta bertasbih mensucikan namanya yang maha agung.
Bagian ke delapan ayat 75 – 82 , menceritakan tentang keutamaan kitab Al Qur’an yang diturunkan dari Allah tuhan sekalian alam. Tidak ada yang menyentuh Al Qur’an itu melainkan orang yang disucikan.
Bagian ke sembilan ayat 83 – 96 , menceritakan proses sakratul maut, dan Allah menyatakan jika manusia  benar benar kuasa mengapa ia tidak menahan ruh itu ketika ia keluar dari tubuh manusia. Alllah juga menceritakan tentang  keadaan ruh orang yang dekat padanya (almuqarrobun) , golongan kanan dan golongan kiri. Semua yang disampaikan dalam qur’an ini adalah suatu yang pasti , karena iotu allah mengingatkan agar kita semua bertasbih mensucikian nama allah yang agung. 
Biasakanlah membaca atau mendengarkan  surat Al Waqiah ini setiap hari baik dalam shalat maupun diluar shalat. Ini adalah surat yang memotifasi kita untuk berjuang meraih kehidupan yang mulai di kampung akhirat kelak .Memahami ayat ini akan memberi wawasan pada kita tentang kehidupan dunia, peristiwa kiamat, tiga golongan manusia dihari berbangkit, berbagai nikmat bagi golongan kanan dan al muqarobun, azab yang meninmpa golongan kiri, kemuliaan Qur’an dan proses sakratul maut. Mudah mudahan dengan sering mendengar dan membaca surat al Waqiah ini kita akan termotivasi untuk meraih derajat Al Muqarrobun , yaitu golongan yang dekat dan dicintai Allah.
More aboutKHASIAT DAN MANFAAT SURAT AL WAQIAH

Hukum Islam Memperbolehkan Pacaran?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 31 Oktober 2014



A. Pendahuluan.
Siapa yang tidak pernah pacaran? Mungkin ada, namun bisa dipastikan hanya ada 1 di antara 100 orang. Tidak terkecuali penulis. hehe.. Apa sih itu pacaran? dan Bagaimana pacaran dalam pandangan hukum Islam?

B. Dalil-Dalil.
Surah an-Nur, ayat (2):
“Dan janganlah kamu menghampiri zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Hadis riwayat Baihaqi:
“Hindarilah zina sebab ia menimbulkan enam kesan buruk, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia, zina akan menghilangkan kegembiraan, menyebabkan fakir dan mengurangi umur sedangkan keburukan di akhirat nanti, zina menyebabkan pelakunya diazab, dihisab secara ketat dan kekal di neraka.”
Surah al-Hujurat: ayat (13).
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
C. Pendapat Ulama.
Ibnu Qayyim Al-Juziyah dalam kitabnya Raudhatul Muhibbiinberpendapat bahwa pacaran itu tidak mutlak haram, tetapi boleh jika
mengutamakan akhirat
mencintai karena Allah
membutuhkan pengawasan Allah dan orang lain
menyimak kata-kata yang makruf
tidak menyentuh sang pacar
menjaga pandangan
seperti berpuasa
Ulama lainnya berpendapat bahwa pacaran itu lebih besar madhorotnya dibanding dengan manfaatnya. Karena banyak perzinahan terjadi berawal dari pacaran.
D. Analisa.
Perbedaan pendapat di atas terjadi jelas karena adanya perbedaan dalam pendefinisian istilah Pacaran. Setidaknya ada 3 jenis pacaran:

Pacaran sebagai upaya untuk saling mengenal calon pasangan yang pada saatnya akan sampai pada jenjang pernikahan demi untuk mencari ridlo Allah swt tanpa disertai maksiat sama sekali.
Pacaran sebagai upaya untuk saling mengenal calon pasangan yang pada saatnya akan sampai pada jenjang pernikahan namun dalam prosesnya disertai maksiat, dengan berkencan, berboncengan dsb.
Pacaran yang hanya dijadikan sebagai media untuk bermaksiat tanpa ada keinginan untuk serius ke jenjang pernikahan.
Diantara 3 jenis pacaran di atas, yang jenis pertama hukumnya adalah boleh. Namun yang kedua dan ketiga, karena disertai dengan maksiat, maka hukumnya haram.

Telaah lebih lanjut yang harus dikembangkan adalah tentang pacaran dengan melihat pada tingkatan usia. Hal ini perlu dilakukan dengan melihat faktor kepentingan mereka pada pacaran.

Usia remaja/ kurang dari 19 tahun. Pada usia ini, seorang remaja yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah SMP atau pun SMA masih memerlukan pendidikan dengan konsentrasi tinggi, karena prestasi akademik seseorang sangat dipengaruhi pada jenjang ini. Pada usia ini, bisa dikatakan pacaran hanya akan membuat pendidikan seseorang menjadi terganggu. Selain itu, arah pacaran mereka masih jauh dari keseriusan untuk menikah. Sehingga biasanya hanya mereka lakukan untuk bersenang-senang saja yang pada akhirnya dapat menggangu pendidikan mereka. Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka berdasarkan metode syaddzudari’at, maka hukum berpacaran bagi anak SMP maupun SMA adalah haram.
Usia 20 tahun lebih. Usia ini rata-rata terjadi pada masa-masa kuliah. Pada masa ini, biasanya seseorang sudah mulai menentukan arah tujuan hidupnya dengan memilih jurusan bidang keilmuan yang akan menentukan karirnya ke depan, meskipun tidak menjamin. Pada masa-masa ini, pacaran bisa menjadi ajang ta’aruf agar bisa saling mengenal satu dengan yang lainnya untuk sebuah komitmen yang berujung pada pernikahan. Semua itu tentu boleh asalkan tidak disertai dengan perbuatan maksiat.
Usia 25 tahun lebih. Bagi laki-laki maupun perempuan, usia 25 tahun adalah usia yang sudah matang untuk menikah. Jika pada usia ini masih belum memiliki pacar, maka dikhawatirkan akan sulit memperoleh jodoh – terlepas jodoh di tangan Allah, tapi Allah pasti akan lebih menghargai orang yang berusaha dari pada yang tidak. Sedangkan Nabi saw, mengajurkan jika kamu sudah ba’ah (mampu) secara finansial, umur dsb, maka segeralah menikah. Jika memang pacaran bisa menjadi ajang ta’aruf tanpa disertai maksiat sama sekali, maka pacaran pada usia ini hukumnya adalah sunah. Karena perantara hukumnya sama dengan yang diperantarai. Seperti wudlu hukumnya adalah wajib karena menjadi perantara keabsahan sebuah shalat yang wajib pula dilakukan.
E. Kesimpulan.
Pacaran yang boleh adalah:

yang dilakukan hanya karena mengharap ridlo Allah swt
tanpa disertai maksiat sama sekali
tidak mengganggu pendidikan dan
orientasinya hanyalah untuk menikah.
wallahua’lam.
More aboutHukum Islam Memperbolehkan Pacaran?

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Diposting oleh Mutiarahikmah



A. Pendahuluan.

Pergaulan bebas di masyarakat khususnya di kalangan remaja sudah sangat memperihatinkan. Sehingga kita sering mendengar kasus aborsi atau menggugurkan janinnya karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab. Lalu bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam Islam?

B. Pembahasan.

Di dalam al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt  dalam Q.S An-Nisa’, ayat 93:
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.”
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat  untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Melihat hadis Nabi saw, maka ada dua jenis aborsi dilihat dari segi usia janin:
  1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh.
    Para ulama berselisih tentang hukumnya menggugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh kepada janin.
    a). Madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan Hambali.
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
    Menurut kelompok ini, berdasarkan hadis Nabi di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
    b). Sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Imam Romli
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
    Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. (Nihayatul Muhtaj: 7/416)
    c). Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. (Ihya Ulumuddin : 2/53)
    Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
  2. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh.
    Mayoritas ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
    Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

C. Analisa.

Janin adalah bakal bayi yang merupakan anugerah dari Allah swt. Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan medis seperti dapat membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya menolak dan merusak anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum ditiupkan roh diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat orang tidak takut dan tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena tidak merasa punya beban dosa untuk menggugurkan kandungan hasil zina. Oleh karena itu dengan dasar menolak kemadharatan harus didahulukan atas menarik kebaikan, maka menggugurkan janin tanpa alasan medis sekalipun belum ditiupkan roh hukumnya adalah HARAM.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh, maka apapun alasannya kecuali alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah haram dan merupakan tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam rahim, namun bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.
D. Kesimpulan.
Menggugurkan janin baik yang belum maupun yang sudah diberikan roh hukumnya adalah HARAM kecuali jika ada alasan medis yang membenarkannya.
More aboutHukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Hukum menikah karena hamil duluan

Diposting oleh Mutiarahikmah



Tanya:
Bagaimana hukum menikah setelah hamil duluan? Karena saat ini ini marak terjadi di masyarakat.

Jawab:
Akibat pergaulan bebas, tidak ada aturan. Dan yang sangat disayangkan, sebagian orang tua membiarkan hal ini, dibiarkan. Kalau ada teman laki-lakinya yang ingin bertamu ke rumah, maka alasan orang tuanya ke belakang. "Maaf, ada kebutuhan di belakang". Dia dibiarkan berdua.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Setan yang bermain di situ, akhirnya terjadi perzinaan, wal'iyadzubillah. Sehingga, tidak sedikit para wanita, mereka dalam kondisi hamil sebelum menikah. Hamil diluar pernikahan, Allahul musta'an. Para wanita yang tidak memelihara kehormatannya, hidup bebas. Mendapatkan godaan dari seorang laki-laki, akhirnya tergoda. Dengan mudahnya dia dipengaruhi. Sehingga dalam keadaan belum menikah dia sudah dalam keadaan hamil.

Ini apa hukum menikah dalam keadaan seperti ini? Hukumnya tidak sah.

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)

Adapun pada saat dia hamil, lalu kemudian dia menikah maka pernikahan itu tidak sah. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang telah mengetahui hukum ini, lalu kemudian dia menikahi seorang wanita yang dalam keadaan hamil. Apabila dia mengetahui hukumnya, lalu dia masa bodo, dan dia tetap menikahi wanita tersebut, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum hilang masa iddahnya. Dalam artian dia harus ditunggu sampai melahirkan. Setelah itu dinikahkan.

Ada sebagian mengatakan, "ya tapi malu, bagaimana? masa dia hamil dalam keadaan tidak punya suami, malu". Sudah sejak awal, dia tidak punya rasa malu. Dari awal, dia sudah tidak punya rasa malu. Kenapa dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan nista seperti itu? Kalau dia punya rasa malu, hendaknya dia memelihara kehormatannya. Apakah setelah kemudian terjadi kecelakaan, lalu kemudian hendak ditutupi rasa malu ini? Lalu kemudian kita melanggar syari'at Allah subhanahu wata'ala?

Menikahkan begitu saja dalam keadaan hamil? Sekarang ini subhanallah. Akhirnya semakin maraknya hal ini, sebagian pemuda menganggap enteng permasalahan ini. Orang tua tidak setuju? Gampang. Katanya orang Makassar, silariang. Sudah bawa lari saja sekalian, bawa lari sehari, dua hari, kecelakaan, Allahul musta'an. Sudah, lalu kemudian menggampangkan permasalahan ini. Orang tuanya ngamuk-ngamuk sementara waktu. Pikirnya seperti itu. Sudah, dinikahkan saja. Menuntut tanggung jawab. Laki-laki ya mau saja dia bertanggung jawab. Tapi tidak seperti itu keadaannya. Tidak seperti itu keadaannya, tidak diperbolehkan. Kecuali apabila dia telah melahirkan.

Jika dilakukan dalam keadaan tidak tahu, bagaimana hubungan nasab anak dan ayahnya? Karena yang ana tahu, anak hasil zina dinisbatkan kepada ibunya. Sedangkan dalam kasus tersebut, status anak adalah hasil zina. Tapi yang menikahi ibunya juga ternyata ayah kandungnya?

Berbeda halnya apabila seorang tidak mengetahui hukum. Orang tuanya menyangka bahwa itu boleh-boleh saja. Boleh menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil. Berpegang kepada fatwa sebagian ustadz misalnya. Akhirnya terjadilah pernikahan, anaknya dalam keadaan hamil menikah. Ini apa hukumnya? Maka hukumnya sah, dibangun di atas pengetahuan dia yang jahil ketika itu. Atau ada seorang yang telah memfatwakan kepadanya dengan fatwa tersebut. Maka dibangun di atas hukum yang diyakini ketika itu.

Meskipun kita mengatakan, yang shahih dalam permasalahan ini bahwa seorang wanita menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Makanya kita mengatakan bagi orang yang sudah mengetahui hukum ini, lalu dia melakukannya maka pernikahannya bathil. Tapi seorang misalnya tidak mengetahui, dia menyangka bahwa itu boleh. Mungkin ada yang memfatwakan kepadanya. Maka dibangun di atas persangkaan sebelumnya bahwa yang demikian menurut mereka sebelum itu adalah diperbolehkan. Maka tidak perlu diulangi, sah.

Oleh karena itu, para sahabat yang mereka masuk ke dalam islam, nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Tapi dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Keyakinan jahiliyah. Mereka menganggap pada masa itu, pernikahan mereka di masa jahiliyah itu sah, maka itu sah. Padahal kalau kita membaca sejarah pernikahan jahiliyah, macam-macam cara mereka. Dan sekian banyak cara itu tidak sejalan dengan syari'at islam.

Akan tetapi nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mempertanyakan itu. Ketika mereka semua masuk ke dalam islam, nabi tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akadnya. Untuk mengulangi akad pernikahan. Dibangun di atas keyakinan mereka dahulu bahwa yang demikian sah. Bahkan ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia mengatakan "Ya rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?"

Kata nabi 'alaihi shallatu wasallam:

“أَمْـسِكَ أَرْبَـعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ” 

“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, lepaskan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya.

Adapun status anak tersebut, maka anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Dia tidak punya ayah, meskipun laki-laki tersebut dia yang melakukannya. Tetap tidak boleh dinisbatkan kepadanya itu ayah. Dinisbatkan kepada ibunya. Karena itu bukan orang tuanya secara syar'i. Bukan orang tuanya secara syar'i. Tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi dia untuk menikahi anak tersebut.

Kalau misalnya ada seorang laki-laki, dia berzina dengan seorang wanita. Akhirnya wanita itu melahirkan anaknya dalam keadaan laki-laki ini tidak menikah dengan wanita tersebut. Anaknya ini dewasa akhirnya menjadi remaja, bolehkah laki-laki yang pernah berzina dengan ibunya menikahi anaknya? Jawabannya tidak boleh, karena itu bagian darinya meskipun tidak berstatus sebagai ayah. Meskipun secara syar'i tidak berstatus sebagai ayah, tapi itu bagian dari dirinya dan tidak diperbolehkan.
More aboutHukum menikah karena hamil duluan