Muntahan Manusia, Najiskah?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 11 Desember 2014



Penulis kitab at Tashil, Badruddin Muhammad bin ‘Ali al Ba’li mengatakan, “Termasuk najis muntahan dari sesuatu yang dagingnya tidak halal dimakan”. Beliau menganggap muntahan tersebut najis karena muntahan kotor dan menjijikkan serta terjadinya perubahan pada bahan makanan sehingga menjadi busuk dan bau yang menjijikkan. Tekstual pernyataan beliau menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan muntahan yang masih berbentuk makanan ataupun muntahan yang sudah tidak berbentuk muntahan. Termasuk ‘sesuatu yang dagingnya tidak halal dimakan’ adalah manusia. Sehingga menurut beliau muntahan manusia itu najis dengan beberapa pertimbangan di atas.
Lain halnya dengan Syaukani dalam as Sail al Jarar 1/43, yang berpandangan bahwa muntahan itu tidak najis. Alasan beliau, hukum asal segala sesuatu adalah suci. Hukum asal ini tidaklah kita tinggalkan kecuali jika ada dalil valid yang menunjukkan kenajisannya dan dalil tersebut tidak berlawanan dengan dalil yang semisal atau dalil yang lebih unggul.
Pendapat as Syaukani ini sangatlah tepat karena tidak dijumpai dalil yang menunjukkan bahwa muntahan itu najis padahal kasus terkena muntahan adalah hal yang sangat familiar terjadi di masa Nabi (‘umum al balwa) terutama untuk ibu-ibu yang masih punya bayi atau anak kecil.
Akan tetapi muntahan hewan yang najis semisal anjing dan babi atau semisal itu adalah pendapat yang kuat.
Perkataan penulis kitab at Tashil di atas menunjukkan bahwa muntahan hewan yang halal dimakan itu tidak najis.
Makanan atau lainnya yang belum sampai ke lambung lantas keluar tidaklah disebut muntahan. Oleh karena itu, jelas tidak termasuk najis [Fiqh ad Dalil karya Abdullah al Fauzan 1/65-66].
Walhasil, muntahan manusia kenajisannya diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang lebih kuat muntahan manusia tidak najis sebagaimana yang dikatakan oleh as Syaukani-rahimahullahu ta’ala-.
More aboutMuntahan Manusia, Najiskah?

Asmaul Husna, Sifat-sifat Allah Yang Indah dan Baik

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 09 Desember 2014



Asmaul Husna dalam makna harfiah bisa diartikan sebagai nama-nama yang baik, tetapi Asmaul Husna juga merujuk kepada sifat-sifat Allah yang indah dan baik itu. Karenanya kaum muslimin juga dianjurkan untuk berdoa dengan menyebut Asmaul Husna.
Hal tersebut juga tersurat dalam al Qur'an seperti :
"Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Dia mempunyai asmaa'ul husna (nama-nama yang baik)" (Q.S. Thaha:8).
"Katakanlah (olehmu Muhammad): Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaa'ul husna (nama-nama yang terbaik)..."(Q.S Al-Israa': 110)
"Allah memiliki Asmaul Husna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu..." (QS. Al-A'raaf : 180).
Daftar dan Makna Asmaul Husna
Ke-99 Asmaul Husna atau Nama-Nama yang Baik itu adalah sebagai berikut:
No.NamaArabIndonesia
AllahاللهAllah
1Ar RahmanالرحمنYang Maha Pengasih
2Ar RahiimالرحيمYang Maha Penyayang
3Al MalikالملكYang Maha Merajai/Memerintah
4Al QuddusالقدوسYang Maha Suci
5As SalaamالسلامYang Maha Memberi Kesejahteraan
6Al Mu`minالمؤمنYang Maha Memberi Keamanan
7Al MuhaiminالمهيمنYang Maha Pemelihara
8Al `AziizالعزيزYang Maha Perkasa
9Al JabbarالجبارYang Memiliki Mutlak Kegagahan
10Al MutakabbirالمتكبرYang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran
11Al KhaliqالخالقYang Maha Pencipta
12Al Baari`البارئYang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan)
13Al MushawwirالمصورYang Maha Membentuk Rupa (makhluk-Nya)
14Al GhaffaarالغفارYang Maha Pengampun
15Al QahhaarالقهارYang Maha Memaksa
16Al WahhaabالوهابYang Maha Pemberi Karunia
17Ar RazzaaqالرزاقYang Maha Pemberi Rezeki
18Al FattaahالفتاحYang Maha Pembuka Rahmat
19Al `AliimالعليمYang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu)
20Al QaabidhالقابضYang Maha Menyempitkan (makhluk-Nya)
21Al BaasithالباسطYang Maha Melapangkan (makhluk-Nya)
22Al KhaafidhالخافضYang Maha Merendahkan (makhluk-Nya)
23Ar Raafi`الرافعYang Maha Meninggikan (makhluk-Nya)
24Al Mu`izzالمعزYang Maha Memuliakan (makhluk-Nya)
25Al MudzilالمذلYang Maha Menghinakan (makhluk-Nya)
26Al Samii`السميعYang Maha Mendengar
27Al BashiirالبصيرYang Maha Melihat
28Al HakamالحكمYang Maha Menetapkan
29Al `AdlالعدلYang Maha Adil
30Al LathiifاللطيفYang Maha Lembut
31Al KhabiirالخبيرYang Maha Mengenal
32Al HaliimالحليمYang Maha Penyantun
33Al `AzhiimالعظيمYang Maha Agung
34Al GhafuurالغفورYang Maha Pengampun
35As SyakuurالشكورYang Maha Pembalas Budi (Menghargai)
36Al `AliyالعلىYang Maha Tinggi
37Al KabiirالكبيرYang Maha Besar
38Al HafizhالحفيظYang Maha Memelihara
39Al MuqiitالمقيتYang Maha Pemberi Kecukupan
40Al HasiibالحسيبYang Maha Membuat Perhitungan
41Al JaliilالجليلYang Maha Mulia
42Al KariimالكريمYang Maha Mulia
43Ar RaqiibالرقيبYang Maha Mengawasi
44Al MujiibالمجيبYang Maha Mengabulkan
45Al Waasi`الواسعYang Maha Luas
46Al HakiimالحكيمYang Maha Maka Bijaksana
47Al WaduudالودودYang Maha Mengasihi
48Al MajiidالمجيدYang Maha Mulia
49Al Baa`itsالباعثYang Maha Membangkitkan
50As SyahiidالشهيدYang Maha Menyaksikan
51Al HaqqالحقYang Maha Benar
52Al WakiilالوكيلYang Maha Memelihara
53Al QawiyyuالقوىYang Maha Kuat
54Al MatiinالمتينYang Maha Kokoh
55Al WaliyyالولىYang Maha Melindungi
56Al HamiidالحميدYang Maha Terpuji
57Al MuhshiiالمحصىYang Maha Mengkalkulasi
58Al Mubdi`المبدئYang Maha Memulai
59Al Mu`iidالمعيدYang Maha Mengembalikan Kehidupan
60Al MuhyiiالمحيىYang Maha Menghidupkan
61Al MumiituالمميتYang Maha Mematikan
62Al HayyuالحيYang Maha Hidup
63Al QayyuumالقيومYang Maha Mandiri
64Al WaajidالواجدYang Maha Penemu
65Al MaajidالماجدYang Maha Mulia
66Al WahiidالواحدYang Maha Tunggal
67Al AhadالاحدYang Maha Esa
68As ShamadالصمدYang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta
69Al QaadirالقادرYang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan
70Al MuqtadirالمقتدرYang Maha Berkuasa
71Al MuqaddimالمقدمYang Maha Mendahulukan
72Al Mu`akkhirالمؤخرYang Maha Mengakhirkan
73Al AwwalالأولYang Maha Awal
74Al AakhirالأخرYang Maha Akhir
75Az ZhaahirالظاهرYang Maha Nyata
76Al BaathinالباطنYang Maha Ghaib
77Al WaaliالواليYang Maha Memerintah
78Al Muta`aaliiالمتعاليYang Maha Tinggi
79Al BarriالبرYang Maha Penderma
80At TawwaabالتوابYang Maha Penerima Tobat
81Al MuntaqimالمنتقمYang Maha Pemberi Balasan
82Al AfuwwالعفوYang Maha Pemaaf
83Ar Ra`uufالرؤوفYang Maha Pengasuh
84Malikul Mulkمالك الملكYang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta)
85Dzul Jalaali Wal Ikraamذو الجلال و الإكرامYang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan
86Al MuqsithالمقسطYang Maha Pemberi Keadilan
87Al Jamii`الجامعYang Maha Mengumpulkan
88Al GhaniyyالغنىYang Maha Kaya
89Al MughniiالمغنىYang Maha Pemberi Kekayaan
90Al MaaniالمانعYang Maha Mencegah
91Ad DhaarالضارYang Maha Penimpa Kemudharatan
92An Nafii`النافعYang Maha Memberi Manfaat
93An NuurالنورYang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)
94Al HaadiiالهادئYang Maha Pemberi Petunjuk
95Al BaadiiالبديعYang Indah Tidak Mempunyai Banding
96Al BaaqiiالباقيYang Maha Kekal
97Al WaaritsالوارثYang Maha Pewaris
98Ar RasyiidالرشيدYang Maha Pandai
99As ShabuurالصبورYang Maha Sabar
More aboutAsmaul Husna, Sifat-sifat Allah Yang Indah dan Baik

Berfantasi Saat Hubungan Badan

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 28 November 2014


Tanya:
 Bagaimana hukumnya bila seorang suami ketika berjimak dengan istrinya tapi ia membayangkan sedang berjimak dengan wanita lain? Apakah ini termasuk dosa besar? Dan perbuatan zina?

Jawab:
Tentunya setiap orang tidak bisa dicegah dan dilarang untuk berkhayal, terlepas apa dan bagaimana khayalan itu dikarenakan ia adalah sesuatu yang tanpa batas menghiasi pemikiran seseorang. Terkadang suatu khayalan bisa mendorong seseorang untuk lebih bersemangat didalam memburunya namun tidak jarang pula khayalan hanya sebatas hiasan fikiran yang tidak bisa terwujud.
Begitupula didalam bercinta, tidak jarang khayalan dibutuhkan untuk orang-orang tertentu dalam menambah gairah kenikmatan saat berhubungan dan memuaskan pasangannya, yang sering disebut dengan istilah fantasi seks.
Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :
  1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
  2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.
  3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.
Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.
Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang membayangkan wanita yang diharamkan atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seoang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan yang diharamkan.
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,”…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,”Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro”yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan“Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan dia mengatakan didalam “ad duror”, “… karena membayangkan dia sedang mensetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”
Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di fikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram”
Wallahu A’lam
More aboutBerfantasi Saat Hubungan Badan

Puasa Daud, Puasa Paling Istimewa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 13 November 2014



Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam  malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1]
Faedah hadits:
1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu.
2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan).
3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar.
4. Abdullah bin ‘Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin ‘Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur.
5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[2]
7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.
Referensi:
More aboutPuasa Daud, Puasa Paling Istimewa