Pertanyaan:
Apa hukum mandi di hari Jumat bagi wanita. Sementara mereka tidak ikut jumatan?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jumat. Mayoritas ulama berpendapat, hukumnya dianjurkan dan tidak wajib. Sementara ulama lain menyatakan sebaliknya, mandi Jumat hukumnya wajib. Dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan beberapa dalil yang lebih tegas. Di antara dalil yang menunjukkan kesimpulan ini adalah
a. Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
b. Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده
“Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jumat ini berlaku umum bagi setiap muslim yang sudah baligh, baik laki-laki maupun wanita.
Kedua, terdapat beberapa riwayat, yang menunjukkan bahwa kewajiban mandi Jumat ini hanya berlaku untuk kaum muslimin yang hendak menghadiri Jumatan.
Di antara riwayat tersebut adalah
a. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيَغْتَسِلْ
“Apabila kalian menghadiri Jumatan, hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari)
b. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa khalifah Umar pernah khutbah Jumat. Kemudian ada salah satu jamaah yang datang telat. Setelah diingatkan, jamaah ini mengaku bahwa dia hanya wudhu dan tidak mandi. Selanjutnya Umar mengatakan:
أَلَمْ تَسْمَعُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ»
“Tidakkah kalian pernah mendengar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila kalian menghadiri jumatan, hendaknya dia mandi’.” (HR. Bukhari).
Dua riwayat di atas lebih ditegaskan oleh hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ , وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
“Siapa yang menghadiri jumatan, baik lelaki maupun wanita, hendaknya dia mandi. Dan siapa yang tidak mendatangi jumatan, maka dia tidak wajib mandi, baik lelaki maupun wanita.”
Hadis ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dari jalur Utsman bin Waqid al-Umri. Sebagian ulama meragukan tambahan: “siapa yang tidak mendatangi jumatan…” karena riwayat dari Ibnu Umar tidak ada tambahan ini. Mereka menyatakan, ini bagian dari kesalah-pahaman Utsman. (Jami’ Ahkam An-Nisa, 1:53)
Hanya saja, riwayat ini dikuatkan dengan keterangan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
إِنَّمَا الغُسْلُ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الجُمُعَةُ
“Mandi Jumat hanya wajib bagi orang yang wajib jumatan.” (HR. Bukhari secara Muallaq).
Mengingat hukum jumatan tidak wajib bagi wanita, mereka tidak diwajibkan untuk mandi pada hari Jumat. Hanya saja, dianjurkan bagi mereka untuk mandi setiap pekannya, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
حق لله على كل مسلم أن يغتسل في كل سبعة أيام، يغسل رأسه وجسده
“Kewajiban setiap muslim kepada Allah, mereka harus mandi setiap tujuh hari. Membasahi kepala (keramas) dan seluruh badannya.” (HR. Muslim)
Dan lebih ditekankan lagi, ketika wanita ini hendak menghadiri jumatan, berdasarkan hadis Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kalian menghadiri jumatan, hendaknya dia mandi.” (HR. Bukhari).
Allahu a’lam