Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).
Tidak ada istilah khusus untuk korupsi dalam fiqih Islam. Modus korupsi berupa penggelapan atau penyelewengan uang negara dapat dikategorikan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Modus lainnya, yakni suap menyuap, dikategorikan sebagai risywah, yakni pemberian harta kepada penguasa untuk mencapai suatu kepentingan tertentu yang semestinya tidak perlu ada pembayaran. Modus lainnya yang disebut feeproyek, termasuk kategori hadiah atau hibah yang tidak sah. Semua modus korupsi tersebut adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariah (ghairu al masyru’). (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 117-119).
Adapun hukum haji yang menggunakan harta haram, seperti harta dari korupsi, suap dan sebagainya, sedang orang yang berhaji mengetahuinya, terdapat khilafiyah di kalangan ulama menjadi dua pendapat. (Abbas Ahmad Muhammad Al Baz,Ahkam Al Mal Al Haram, hlm. 291-294).
Pertama, hajinya sah dan menggugurkan kewajiban haji, namun orang yang berhaji berdosa dan tak mendapat pahala haji. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga satu versi pendapat dalam mazhab Maliki dan Hambali. (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453; Al Qarafi, Al Furuq, 2/85; Al Wansyarisi, Al Mi’yar, 1/440; Al Hithab, Mawahib Al Jalil, 3/498; An Nawawi, Al Majmu’, 7/51; Ibnu Rajab, Al Qawa’id, hlm. 13).
Dalilnya, karena sahnya haji bergantung pada rukun dan syarat haji, bukan pada halal haramnya harta yang digunakan. Imam Ibnu Abidin mengatakan berhaji dengan harta haram sama halnya dengan orang yang sholat di tanah rampasan (maghshubah), yakni sholatnya sah selama memenuhi rukun dan syaratnya, tapi dia berdosa dan tak mendapat pahala (bi-laa tsawab).” (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453).
Kedua, hajinya tak sah, berdosa, dan tak mengugurkan kewajiban haji. Inilah versi pendapat lainnya dalam mazhab Maliki dan Hambali. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW (artinya),”Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Mahabaik (thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim, no 1015). (Al Wansyarisi, Al Mi’yar, 1/439; Al Hithab,Mawahib Al Jalil, 3/498; Ibnu Rajab, Al Qawa’id, hlm. 13).
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur, yaitu hajinya sah dan mengugurkan kewajiban haji, namun tetap dosa dan tak mendapat pahala haji. Sebab meski memanfaatkan harta haram itu dosa, namun keharaman harta tidak mempengaruhi keabsahan haji karena kehalalan harta tidak termasuk syarat sah haji. Jadi hajinya sah selama memenuhi rukun dan syarat haji, walaupun harta yang digunakan haram. Imam Nawawi berkata,”Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, atau naik kendaraan rampasan, maka dia berdosa namun hajinya sah… dalil kami karena haji adalah perbuatan-perbuatan yang khusus, sedang keharaman harta yang digunakan adalah hal lain di luar perbuatan-perbuatan haji itu.” (An Nawawi, Al Majmu’, 7/51). Adapun hadits riwayat Muslim di atas, yang dimaksud Allah “tidak menerima” bukanlah “tidak sah”, melainkan “tidak memberi pahala.”
Kesimpulannya, berhaji dengan uang hasil korupsi hukumnya sah dan menggugurkan kewajiban haji, selama memenuhi segala rukun dan syarat haji. Namun tetap menyebabkan dosa dan tidak ada pahalanya, termasuk pahala haji mabrur.Wallahu a’lam.