Wanita, seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan dan menjaga kemaluannya. Allah Swt berfirman:
(30.) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. (31.) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Surah An-Nur)
Syaikh Muhammad Amin as-Syinqithi dalam tafsirnya Adwha’ al-Bayan, mengatakan: “Allah memerintahakan kepada para mu’min lelaki dan wanita untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara kemaluan adalah dengan memeliharannya dari melakukan zina dan liwath (hubungan seks sejenis). Juga, memeliharanya dari menampak-nampakannya maupun ketersingkapnya di depan orang…”. Selanjutnya beliau mengatakan: “Allah menjanjikan kepada orang yang menaati perintahnya dalam ayat ini, baik lelaki maupun perempuan, untuk mengaruniakannya ampunan dan pahala yang agung, jika ia menerapkan pada dirinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu al-Fatawa meriwayatkan sebuat hadis yang menjelaskan tentang zina sesama wanita. “Zinaa an-Nisaa’i sihaaqahunna”.
Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijat mesra. Ini adalah perilaku amoral yang besar, yang kedua pelakunya patut menerima hukuman yang membuat masing-masing jera.
Ibnu Qudamah, dalam al-Mughni mengatakan: “Jika dua wanita saling menyentuh dan memijat mesra, maka berarti keduanya telah berzina yang dilaknat, berdasarkan hadis (Jika seorang wanita menurtkan syahwatnya kepada wanita lain, maka keduanya adalah berzina)”
Keduanya mendapatkan hukuman (ta’zir), karena tiada hadd untuk perbuatan itu. Maka, hendaklah wanita muslimah, terutama para gadis remaja, menghindari perilaku mungkar dan buruk ini. []
*Disadur dari Tanbiihaat ‘alaa Ahkaami Takhtashshu bi al-Mu’minaat karya Dr. Shalih bin Fauzan