Rahasia QS. An-Nur: 26 tentang Jodoh

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 30 November 2012






”Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga).”
Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan kesucian ‘Aisyah r.a. dan Shafwan bin al-Mu’attal r.a. dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Pernah suatu ketika dalam suatu perjalanan kembali dari ekspedisi penaklukan Bani Musthaliq, ‘Aisyah terpisah tanpa sengaja dari rombongan karena mencari kalungnya yang hilang dan kemudian diantarkan pulang oleh Shafwan yang juga tertinggal dari rombongan karena ada suatu keperluan. Kemudian ‘Aisyah naik ke untanya dan dikawal oleh Shafwan menyusul rombongan Rasullullah SAW. dan para shahabat, akan tetapi rombongan tidak tersusul dan akhirnya mereka sampai di Madinah. Peristiwa ini akhirnya menjadi fitnah dikalangan umat muslim kala itu karena terhasut oleh isu dari golongan Yahudi dan munafik; jika telah terjadi apa-apa antara ‘Aisyah dan Shafwan. Masalah menjadi sangat pelik karena sempat terjadi perpecahan diantara kaum muslimin yang pro dan kontra atas isu tersebut. Sikap Nabi juga berubah terhadap ‘Aisyah, beliau menyuruh ‘Aisyah untuk segera bertaubat. Sementara ‘Aisyah tidak mau bertaubat karena tidak pernah melakukan dosa yang dituduhkan kepadanya, ia hanya menangis dan berdoa kepada Allah agar menunjukkan yang sebenarnya terjadi. Kemudian Allah menurunkan ayat yang menunjukkan kepada kaum muslimin bahwa Rasulullah adalah orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau, yaitu ‘Aisyah r.a.
Jika kita hubungkan dengan kehidupan kita saat ini, ayat ini menunjukkan bahwa sebenarnya setiap orang pasti ada pasangannya (jodohnya) masing-masing, yaitu yang sesuai dengan tingkatannya (kufu’nya). Sesuai dengan tingkatan yang saya maksud adalah setara jumlah kebaikannya, jumlah kekurangannya, setara ilmunya (kealimannya), setara dosa-dosanya baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan (Allah Maha Tahu apa yang akan terjadi). Jadi, seorang laki-laki ahli maksiyat sebaiknya tidak perlu memimpikan seorang santri putri yang suci, atau seorang wanita nakal tidak perlu memimpikan seorang ustad yang baik.
Namun, jika kenyataannya tidak selalu demikian dalam pandangan kita, wallahu a‘lam. Allah lebih tahu apa yang sebaiknya terjadi, apa yang baik buat hamba-Nya. Meski kadang-kadang kita tidak bisa menalarnya, karena yang kita ketahui cuma sedikit.
Berkenaan dengan masalah jodoh ini, saya ingin menyarankan kepada teman-teman yang masih lajang (termasuk saya sendiri, hehehe.. :) ) untuk mendambakan seorang yang tingkatannya lebih baik dari kita. Hal ini akan memotivasi kita untuk memperbaiki diri dan berusaha mencapai tingkatan yang sama dengan dambaan kita tadi agar Allah merestui dan kemudian menjodohkan kita dengannya, amin
More aboutRahasia QS. An-Nur: 26 tentang Jodoh

Konsep Pawang Hujan Dalam Islam

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 29 November 2012



Hujan dalam bahasa Hslam bisa berarti "Mathor" yaitu sesuatu yang diturunkan dari langit berupa air atau batu,"Dan kami turunkan hujan kepada mereka, maka perhatikanlah bagaimana akibatnya orang-orang yang berdosa". (QS.Al Araf:84). "Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan yang sebelah atas ke sebelah bawah dan kami hujani dengan batu berapi bertubi-tubi". (QS.Hud:82)
Atau berarti "Goits" yaitu air hujan. "Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka putus asa, dan Dia tebarkan rahmatNya, dan Dialah Maha Pemurah lagi Maha Pelindung". (QS.Asysyura:28)
Atau berarti "Air yang diturunkan dari langit". "Dan Dia menurunkan air hujan dari langit". (QS.Al Baqarah:22) (QS.Al An'am:99).
PROSES TERJADINYA HUJAN
  • Teori Ilmiah ( Ilmu Fisika )
  • Teori Islam
Hanya  Allah yang dapat menurunkan hujan. ( QS. Luqman: 34 ) dan (Asysyuro:28 )
Malaikat Izrail melaksanakan perintah Allah. Mengumpulkan Qoza'ah yaitu gumpalan kecil awan. Membuat Ra'd yaitu suara guruh dan Barq yaitu kilat.
Mujahid berkata: "Suara guruh adalah perbuatan malaikat dan kilat adalah sayap-sayapnya untuk menggiring awan agar turun hujan". Awan digabung menjadi satu oleh Malaikat Izrail sampai terjadilah Muzollah yaitu gumpalan awan yang besar dan gelap dengan dibantu oleh angin sehingga menutupi sebagian langit. Turun hujan atas izin Allah.
CARA MEMOHON HUJAN PADA ZAMAN JAHILIYYAH
Konon orang Arab Jahiliyah percaya kepada sesuatu yang dinamakan "Nau" yang dapat menurunkan hujan bukan Tuhan. Nau adalah bentuk ramalan benda-benda langit yang diyakini dapat menurunkan hujan. Di dalam islam meyakini sesuatu selain Allah dapat menurunkan hujan adalah perbuatan syirik seperti Nau yang diyakini Arab Jahiliyah.
"Tidak ada Adwa, Thiarah, Hamma , Safar, Nau dan Gul dalam Islam". (HR.Bukhari-Muslim)
KONSEP ISLAM DALAM MEMOHON HUJAN
1. Hujan sebagai Rahmat :
  • Alat untuk bersuci ( Mandi, Wudhu, Mencuci najis )
  • Alat konsumsi manusia ( Minum dan Makan )
  • Menyuburkan tanah untuk menumbuhkan tanaman ( QS. Al An'am :99 )
  • Menghidupkan hewan ( QS.An Nur :45 )
2. Istisqo
Istisqa menurut bahasa artinya memohon curahan air sedangkan menurut istilah fiqh adalah seorang hamba memohon kepada Allah agar diturunkan hujan karena sesuatu hajat / keperluan. Shalat Istisqa hukumnya sunah jika diperlukan karena kekurangan air atau kekeringan.
ISTISQA DAPAT DILAKUKAN DENGAN TIGA CARA:
  1. Cara yang paling ringan: Dengan berdoa langsung memohon kepada Allah agar diturunkan hujan baik dilakukan sendiri atau secara berjamaah di luar shalat.
  2. Cara yang sedang: Berdoa memohon kepada Allah agar diturunkan hujan setelah shalat baik shalat berjamaah atau shalat sunah.
  3. Cara yang sempurna: Melakukan shalat Istisqa dengan semua ketentuannya.
Pelaksanaan pra shalat Istisqa
  1. Sebelum shalat Istisqa dilaksanakan terlebih dahulu seorang pemimpin seperti ulama, aparat pemerintah atau lainnya menyerukan kepada masyarakat agar bertaubat meninggalkan segala bentuk kemaksiatan dan kembali beribadah, kemudian menyerukan memperbanyak shadaqah semampunya kepada fakir miskin dan menyeru agar meninggalkan perbuatan zhalim dan permusuhan, tingkatkanlah rasa toleransi dan perdamaian.
  2. Tiga hari sebelum shalat Istisqa dimulai terlebih dahulu melaksanakan puasa tiga hari memohon doa. Barulah pada hari ke-empat shalat Istisqa dilaksanakan.
Pelaksanaan shalat Istisqa
  1. Pada hari pelaksanaan shalat Istisqa pemimpin dan masyarakat berkumpul di lapangan atau di masjid atau pada tempat-tempat yang dianggap bersih dengan memakai pakaian yang bersih dan sederhana tidak disunahkan berpakaian baru atau yang mewah.
  2. Duduk semua dengan tenang penuh khidmat dan rasa tawadhu, lalu imam menyerukan shalat Istisqa secara berjamaah
  3. Shalat Istisqa seperti melaksanakan shalat Ied yaitu dua raka'at dan setelah shalat dilaksanakan khutbah dua kali.
> Niat shalat Istisqa dalam hati ketika membaca Takbiratul Ihram: "Aku niat shalat sunnah Istisqa dua rakaat jadi Makmum/ Imam karena Allah".
> Setelah membaca Iftitah pada raka'at pertama membaca takbir tujuh kali.
HUJAN TERKADANG MENJADI MUDHARAT ATAU SEBAGAI AZAB
"Dan tidak dosa atas kamu meletakkan senjata-senjatamu jika kamu mendapat sesuatu kesukaran karena hujan atau kamu sedang sakit dan siap siagalah kamu". (QS.Annisa:102)
"Dan kami turunkan hujan (Hujan azab) kepada mereka, maka perhatikanlah bagaimana akibatnya orang-orang yang berdosa". (QS.Al Araf :84)
"Konon kami tidak melihat gumpalan awan antara kami dan sela-sela gunung Sal'a dan tidak nampak pula awan di atas rumah kami. Tiba-tiba datang gumpalan awan seperti perisai, maka tatkala gumpalan awan tersebut menyebar menutupi sebagian langit maka turunlah hujan. Demi Allah pada hari sabtu kami tidak melihat matahari, kemudian datang seorang pada hari jumat berikutnya untuk menemui Nabi. Tatkala itu Nabi sedang berkhutbah, orang itu mengadu kepada Nabi :" Ya Rasululloh binasalah harta kami dan terputuslah jalan-jalan kami". Nabi bersabda: " Memohonlah kamu kepada Allah karena hanya Dialah yang dapat menolak hujan, kemudian Nabi mengangkat kedua tanganNya sambil berdo'a: "Ya Allah jadikanlah hujan ini pindah pada sekitar kami jangan jadikan hujan ini untuk kami. Ya Allah pindahkanlah hujan ini di atas gunung, bukit yang lembab, lembah gunung atau tempat tumbuhnya pohon (hutan )". (HR. Bukhari-Muslim)
Pawang hujan bukan menghentikan hujan akan tetapi memindahkan hujan ke tempat yang lain seperti: ke gunung, lembah, laut atau hutan karena ada sesuatu hajat atau hujan itu mendatangkan mudharat.
Berdasarkan Hadits di atas dapat diambil kesimpulan secara metoda hikmah:
  1. Meneliti terlebih dahulu kondisi langit
  2. Hujannya memberi mudharat
  3. Memohon kepada Allah
  4. Tawassul kepada Nabi Muhammad
  5. Memindahkan hujan pada tempat lain seperti pegunungan, lembah-lembah atau hutan dengan berdoa kepada Allah.
Memohon Memberhentikan hujan berarti menolak rahmat Allah yang dibutuhkan oleh semua alam seperti: manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan bumi dan menghambat permohonan manusia yang sedang menjalankan Istisqo sesungguhnya hanya Allah yang dapat memberhentikan hujan.
" Maka Aku berkata: Minta ampunlah kepada Tuhan kamu sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan hebat" (QS. Nuh :10-11).
Syaikh Syarbini Khatib berkata: "Terkadang menolak hujan dengan melakukan perbuatan sebaliknya".
"Janganlah satu kaum enggan memberikan zakat melainkan terhambat untuk mereka hujan" (HR.Baihaqi ).
More aboutKonsep Pawang Hujan Dalam Islam

HUKUM MEMOTONG KUKU ATAU RAMBUT BAGI ORANG YANG HAID/JUNUB

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 27 November 2012





Penjelasan: [1]
Pendapat yang tidak memperbolehkan memotong kuku dan rambut pada saat haid bagi wanita atau juga umumnya bagi laki-laki dalam keadaan junub adalah pendapat dalam madzhab Syafi’I sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anat at-Tholibin, dll
Sementara dalam madzhab yang lain—setahu penulis—tidak menyebutkan masalah ini, kecuali dalam kitab Ghiza al-Albab dalam madzhab Hanbali, juga kitab Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang tidak setuju terhadap larangan tersebut.[2]
Pendapat di atas bersumber dari pernyataan Imam al-Ghozali dalam kitab beliau Ihya’ ’ulum al-Din sebagaimana dikutip dalam Mughni al-Muhtaj (1/72 al-Maktabah as-Syamilah) dan dalam Syarh al-Iqna li Matn Abi Syuja’ (1/60)
قال فى الإحياء-أى إحياء علوم الدين للأمام الغزالى- لا ينبغى أن يحلق أو يقلم أو يستحد-يحلق عانته -أو يخرج دما ، أو يُبين -يقطع -من نفسه جزًا وهو جنب ، إذْ ترد سائر أجزائه فى الآخرة فيعود جنبا ، ويقال : إن كَل شعرة تطالبه بجنابتها .
Artinya : Dinyatakan dalam al-Ihya’ : Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.
Dari beberapa kitab dalam madzbab Syafi’i sendiri, diketahui bahwa para ulama madzhab Syafi’I tidak semuanya sepakat dengan pendapat Imam Ghozali tersebut, sebagaimana diisyaratkan dalam kitab I’anat Tholibin (1/96 Maktabah syamilah) dengan pernyataan:
وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لان العائد هو الاجزاء التي مات عليها.
„Tentang akan kembalinya (anggota tubuh) semisal darah, pendapat ini perlu diselidiki lagi. Demikian pula (bagian tubuh) yang lainnya. Karena (bagian tubuh) yang kembali (dibangkitkan bersama dengan pemilik bagian tubuh itu) adalah bagian-bagian tubuh yang pemilik tubuh itu mati bersamanya (ada pada saat kematian orang tersebut)”
Dalam kitab Syafi’i yang lain yaitu Niyatul Muhtaj Syarh al-Minhaj disebutkan:
( قَوْلُهُ : تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ ) هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الرَّدَّ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيهِ خِلَافٌ .
وَعِبَارَةُ الشَّيْخِ سَعْدِ الدِّينِ فِي الْعَقَائِدِ نَصُّهَا : رَدًّا عَلَى الْفَلَاسِفَةِ : وَذَلِكَ لِأَنَّ الْمَعَادَ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ ( قَوْلُهُ : فَيَعُودُ جُنُبًا ) ظَاهِرُ هَذَا الصَّنِيعِ أَنَّ الْأَجْزَاءَ الْمُنْفَصِلَةَ قَبْلَ الِاغْتِسَالِ لَا تَرْتَفِعُ جَنَابَتُهَا بِغَسْلِهَا سم عَلَى حَجّ ( قَوْلُهُ : وَيُقَالُ إنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ ..إلَخْ ) فَائِدَتُهُ التَّوْبِيخُ وَاللَّوْمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِفَاعِلِ ذَلِكَ ،
Lebih jelas lagi dalam kitab dalam Madzab Syafi’i yang lain yaitu Hasyiah al-Bujairimi ’ala al-Khotib (2/335 al-Maktabah as-Syamilah), mengkritisi pendapat Imam al-Ghozali tersebut yang intinya menyatakan bahwa pendapat Imam al-Ghozali tersebut perlu dikaji lagi sebab bagian tubuh yang kembali adalah yang ada disaat kematian pemiliknya dan bagian badan asli yang pernah terpotong, bukan seluruh kuku dan rambut yang pernah dipotong selama hidupnya. Beliau membawakan perkataan Ibnu Hajar untuk menguatkan pendapatnya. Disebutkan dalam kitab tersebut:
قَوْلُهُ : ( إذْ يُرَدُّ إلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ ) فِيهِ نَظَرٌ ، لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ ، وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ فَرَاجِعْهُ .
ا هـ .
ق ل . أَيْ لِأَنَّهَا لَوْ رُدَّتْ إلَيْهِ جَمِيعُهَا لَتَشَوَّهَتْ خِلْقَتُهُ مِنْ طُولِهَا .
وَعِبَارَةُ م د إذْ يُرَدُّ إلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ أَيْ الْأَصْلِيَّةُ فَقَطْ كَالْيَدِ الْمَقْطُوعَةِ بِخِلَافِ نَحْوِ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ ، فَإِنَّهُ يَعُودُ إلَيْهِ مُنْفَصِلًا عَنْ بَدَنِهِ لِتَبْكِيتِهِ أَيْ تَوْبِيخِهِ حَيْثُ أُمِرَ بِأَنْ لَا يُزِيلَهُ حَالَةَ الْجَنَابَةِ أَوْ نَحْوِهَا ا هـ .
وَقَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ : إنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ يَكُونُ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ ثُمَّ عِنْدَ دُخُولِ الْجَنَّةِ يَصِيرُونَ طِوَالًا . وَفِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ فِي صِفَةِ أَهْلِ الْجَنَّةِ : { إنَّهُمْ عَلَى صُورَةِ آدَمَ وَطُولُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ سِتُّونَ ذِرَاعًا فِي عَرْضِ سَبْعَةِ أَذْرُعٍ أَبْنَاءُ ثَلَاثٍ وَثَلَاثِينَ سَنَةً وَإِنَّهُمْ جُرْدٌ مُرْدٌ } .
Masalah ini pernah ditanyakan  kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau jelaskan dalam Majmu’ Fatawa, intinya: setahu beliau tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan makruhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang sedang junub, bahkan terdapat hadis shohih riwayat Bukhari-Muslim yang menegaskan bahwa (tubuh) seorang mukmin itu tidak najis. Dengan tambahan riwayat dari Shohih al-Hakim: ”baik dalam keadan hidup ataupun mati”. Demikian pula adanya hadis tentang perintah bagi yang haid untuk menyisir rambut pada waktu mandi, padahal sisiran bisa menyebabkan rontoknya rambut. Berikut petikannya:
فَأَجَابَ : قَدْ ثَبَتَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَدِيثِ حُذَيْفَةَ وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا { : أَنَّهُ لَمَّا ذَكَرَ لَهُ الْجُنُبَ قَالَ : إنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ}[3] . وَفِي صَحِيحِ الْحَاكِمِ : { حَيًّا وَلَا مَيِّتًا } . وَمَا أَعْلَمُ عَلَى كَرَاهِيَةِ إزَالَةِ شَعْرِ الْجُنُبِ وَظُفْرِهِ دَلِيلًا شَرْعِيًّا بَلْ قَدْ { قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي أَسْلَمَ : أَلْقِ عَنْك شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ }[4] فَأَمَرَ الَّذِي أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِتَأْخِيرِ الِاخْتِتَانِ . وَإِزَالَةِ الشَّعْرِ عَنْ الِاغْتِسَالِ فَإِطْلَاقُ كَلَامِهِ يَقْتَضِي جَوَازَ الْأَمْرَيْنِ . وَكَذَلِكَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ بِالِامْتِشَاطِ فِي غُسْلِهَا مَعَ أَنَّ الِامْتِشَاطَ يَذْهَبُ بِبَعْضِ الشَّعْرِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
Dalam Fatwa ketua lajnah Fatwa ulama al-Azhar, Syaikh ’Atiyah Shaqr (Fatwa Mei 1997 al-Maktabah as-Syamilah)  menyebutkan bahwa pernyataan yang melarang memotong kuku dan rambut ketika dalam keadaan junub tidak berdasarkan dalil. Beliau membawakan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas dan menambahkan:
(dengan hadis tersebut) kita ketahui bahwa hal demikian tidaklah dimakruhkan. Pendapat yang menyatakan makruh adalah pendapat yang la ashla lahu (tidak ada dasarnya). ’Atho—yaitu ’Atho bin Abi robah ra, seorang tabi’in senior—menyatakan:
وَقَالَ عَطَاءٌ يَحْتَجِمُ الْجُنُبُ وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ .
Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu” (Shohih al-Bukhari 1/496 al-Maktabah al-Syamilah babal-Junubu yakhruju wayamsyi fis suq waghairihi)
Berdasarkan dalil ini maka tidak dimakruhkan untuk memotong rambut dan kuku ketika janabah. Adapun hukum menimbun potongan kuku dan rontokan rambut dari sisir ada dalam bahasan lain (tidak termasuk dalam bahasan ini)”.
Dalam Fath al-Bari Syarah Shohih al-Bukhari oleh Ibnu Rajab 2/54 terhadap perkataan ‘Atho di atas menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan la ba’sa (tidak mengapa) untuk mengeluarkan darah (hijamah) atau memotong kuku dan rambut ketika junub. Ibnu Rajab al-Hanbali menyatakan: tidak ada khilaf tentang bolehnya ini di antara ashabina (ulama mazhab Hanbali) kecuali Abu al-Farj al-Syirozi yang memakruhkan untuk mengambil kuku dan rambut dari orang yang junub, dan menyebutkan hadis yang marfu’ riwayat al-Isma’ily dalam Musnad ‘Ali dengan Isnad yang dho’if jiddan dari ‘Ali :
عَن علي – مرفوعاً – : (( لا يقلمن أحد ظفراً ، ولا يقص شعراً ، إلا وَهوَ طاهر ، ومن اطلى وَهوَ جنب كانَ [ علته ] عليهِ )) ، وذكر كلاماً ، قيل لَهُ : لَم يا رسول الله ؟ قالَ : (( لأنه لا ينبغي أن يلقي الشعر إلا وَهوَ طاهر )) . وهذا منكر جداً ، بل الظاهر أنَّهُ موضوع . والله أعلم .
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang Munkar jiddan bahkan secara eksplisit menunjukkan kualitasnya maudhu’ (palsu).
Berdasarkan penelitian penulis, hadis tersebut tidak ditemukan dalam al-kutub at-tis’ahbahkan kitab-kitab hadis selain itu di lebih dari 200 kitab hadis dalam maktabah syamilah.
Kesimpulan bahasan di atas:
  1. Tidak dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang shohih yang menjadi dasar hukum larangan bagi orang yang memotong kuku dan rambut bagi orang yang sedang junub khususnya wanita yang haid. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Atiyah Shaqr.
  2. Pendapat tersebut bersumber dari pendapat Imam al-Ghozali dalam madzhab Syafi’i. Imam al-Ghozali sendiri tidak menyatakan larangan itu dengan kalimat yang tegas yang menunjukkan hukum haram. Beliau menggunakan lafadz: “la yanbaghi” yang artinya “tidak semestinya, tidak seharusnya atau tidak seyogyanya…”dst
  3. Sementara itu tidak semua ulama madzhab Syafi’I sepakat dengan Imam al-Ghozali dalam masalah tersebut (sebagaimana disebutkan tentang khilaf itu dalam beberapa kitab mazhab Syafi’I, antara lain Nihayat al-Muhtaj di atas).
  4. Alasan Imam al-Ghozali bahwa bagian tubuh yang terpotong tersebut akan dikembalikan pada pemilik tubuh tersebut, yang jika dipotong pada keadaan junub maka pada hari kiamat akan dikembalikan lagi dalam keadaan junub. Alasan atau argument ini tidak tepat, sebab jumhur ulama menyatakan bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah (a) bagian-bagian tubuh lengkap yang ada pada waktu kematian pemiliknya, dan (b) bagian-bagian tubuh yang asli (al-ajza’ al-ashliyah) yang pernah terpotong sewaktu pemiliknya masih hidup seperti kaki dan/atau  tangan yang terpotong). Bagian-bagian itulah yang akan dikembalikan secara sempurna pada hari kiamat. Adapun kuku atau rambut yang disunnahkan untuk dipotong tidak termasuk bagian yang dikembalikan tersebut.
  5. Logika untuk  menolak alasan al-Imam al-Gozali tersebut dalam bentuk pertanyaan: apakah logis jika seluruh kuku dan rambut yang pernah tumbuh pada tubuh seseorang di dunia dikembalikan pada saat bangkitnya di hari kiamat? Seberapa panjang kuku dan rambut manusia jika seluruh rambut dan kuku mereka yang pernah tumbuh dan dipotong selama hidupnya akan dikembalikan lagi kepada tubuh pemiliknya?
  6. Perlu diingat, berdasarkan hadis Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim, dll, bahwa tubuh orang mukmin yang junub tidaklah najis.
Wallahu A’lam bi as-Showab
More aboutHUKUM MEMOTONG KUKU ATAU RAMBUT BAGI ORANG YANG HAID/JUNUB

Hukum Memotong Kuku Di Hari Jum’at

Diposting oleh Mutiarahikmah





Memotong kuku hukumnya sunnah, tidak wajib. Dan yang dihilangkan adalah kuku yang tumbuh melebihi ujung jari, karena kotoran dapat tersimpan/tersembunyi di bawahnya dan juga dapat menghalangi sampainya air wudhu. Disenangi untuk melakukannya dari kuku jari jemari kedua tangan, baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yang shahih yang dapat menjadi sandaran dalam penetapan kuku jari mana yang terlebih dahulu dipotong.
Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata, “Orang yang mengatakan sunnahnya mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil, karena kemutlakan dalil anjuran memotong (tanpa ada perincian mana yang didahulukan) menolak hal tersebut.”
Namun mendahulukan bagian yang kanan dari jemari tangan dan kaki ada asalnya, yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan. (Lihat Fathul Bari 10/425, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/241, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmu Taqlimul Azhfar)
Tidak ada dalil yang shahih tentang penentuan hari tertentu untuk memotong kuku, seperti hadits:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ   يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumisnya pada hari Jum’at.”
Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir, sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukannya pada setiap hari Jum’at tidaklah terlarang, karena bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yang disyariatkan. (Fathul Bari, 10/425)
Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari karena hal itu dilarang, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 598)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata:
“Pendapat yang terpilih adalah ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagi orang yang membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluannya panjang (tidak dipotong/dicukur) sampai akhir dari waktu yang ditetapkan.” (Nailul Authar, 1/163)
Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan, “Makna hadits di atas adalah tidak boleh meninggalkan perbuatan yang disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksudnya Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wa sallam menetapkan waktu untuk mereka agar membiarkan kuku, rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari.” (Al-Minhaj 3/140, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/340)
Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain untuk melakukannya, karena hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanannya dengan baik karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, 1/243)
Faidah:
Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam? Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah ditanya tentang hal ini, “Seseorang memotong rambut dan kuku-kukunya, apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?”
Beliau menjawab, “Dipendam.” Ditanyakan lagi, “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab, “Ibnu ‘Umar memendamnya.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwaNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasannya, kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu, “Agar tidak menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam (dijadikan sarana untuk menyihir, pent.).” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata, “Orang-orang yang berada dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i, pent.) menyenangi memendam rambut dan kuku (karena rontok atau sengaja dipotong, pent.) karena rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.”
More aboutHukum Memotong Kuku Di Hari Jum’at

Tata Cara Shalat Hajat

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 25 November 2012




Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang dilakukan karena adanya suatu hajat, keinginan atau keperluan tertentu, baik keperluan yang berhubungan dengan duniawi ataupun ukhrawi. Sholat adalah doa. Ketika seseorang ingin keinginannya dikabulkan oleh Allah swt, maka ia sholat dan berdoa. Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang lebih dikhususkan untuk memohon kepada Allah swt agar dikabulkan segala hajat. Allah swt berfirman, “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat.” (QS. Al Baqarah:45)

Dalam menyempurnakan ikhtiar yang dimaksudkan untuk mencapai suatu keinginan, Insya Allah dengan melakukan sholat Hajat Allah akan mengabulkan doa dan keinginan tersebut. Doa, usaha, ikhtiar, dan tawakal adalah kewajiban umat muslim dalam menyikapi banyaknya tuntutan hidup di dunia. Dalam surat Al Baqarah:45 di atas, selain sholat kita diperintahkan juga untuk sabar. Oleh karena itu, sholat Hajat dan memohon kepada Allah dapat kita lakukan setiap hari dengan khusyuk serta tanpa rasa bosan bila keinginan itu belum dikabulkan. Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian sholat dua rakaat (Sholat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR Ahmad)

Waktu sholat Hajat tidak tertentu, namun tidak diperbolehkan mengerjakan sholat Hajat pada waktu yang dilarang seperti setelah sholat Ashar dan setelah sholat Subuh. Sholat Hajat dilakukan sendiri, tidak berjamaah. Banyaknya rakaat dalam sholat Hajat yaitu minimal dua rakaat dan maksimal sebanyak dua belas rakaat. Dalam pelaksanaanya, jika dikerjakan pada malam hari maka setiap dua rakaat sekali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh empat rakaat dengan sekali salam dan seterusnya.
Berikut ini tata cara sholat Hajat:
• Niat sholat Hajat di dalam hati: Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala (“aku niat sholat sunah hajat karena Allah”). Lalu Takbiratul Ihram.
• Membaca doa Iftitah, dilanjutkan dengan surat Al Fatihah kemudian membaca salah satu surat di dalam Al Quran.
• Ruku’ sambil membaca Tasbih tiga kali
• I’tidal sambil membaca bacaannya
• Sujud yang pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
• Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya
• Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali
• Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir, setelah selesai maka membaca salam dua kali. Jika dilaksakan sebanyak empat rakaat dengan satu salam maka setelah dua rakaat langsung berdiri tanpa memakai Tasyahhud awal, kemudian lanjutkan rakaat ketiga dan keempat, lalu Tasyhhud akhir setelah selesai membaca salam dua kali.
• Setelah selesai sholat Hajat bacalah dzikir yang mudah dan berdoa sampaikan hajat yang kita inginkan kemudian mohon petunjuk kepada Allah agar tecapai segala hajatnya.
Doa setelah sholat hajat:
“Laa ilaaha illallahul haliimul kariimu subhaaanallahi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin. As ‘aluka muujibaari rahmatika wa ‘azaaima maghfiratika wal ghaniimata ming kulli birri wassalaamata min kulli itsmin. Laa tada’ lii dzamban illa ghafartahu walaa hamman illaa farajtahu walaa haajatan hiya laka ridhan illa qodhaitahaa yaa arhamar raahimiin.”
Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang”
**********************************************************************************************
Segala puji bagi Allah yang memiliki sekalian alam. Dengan puji-pujian yang lengkap meliputi akan nikmatNya serta menambahkan karuniaNya
Semoga sholawat dan salam yang sempurna atas Junjungan kita Nabi Muhammad S.a.w dan semoga para keluarga dan sahabatnya sekalian serta yang mengikuti syariatnya sampai pada hari kemudian.

Ketahuilah Sesungguhnya nikmat / pemberian Allah yang paling besar kepada umat manusia adalah nikmat islam dan nikmat iman, karena kedua nikmat itu Allah jadikan sebab manusia bisa masuk surga yang kekal didalamnya, selamat dari siksa api neraka dengan lantaran kita taat beribadah kepada Allah Ta'ala, artinya tanpa IMAN dan ISLAM orang tidak berhak masuk surga.

Dalam kesempatan ini saya akan menuliskan Tata Cara Sholat Hajat semoga bermanfaat bagi kita semua wabil khusus bagi yang belum paham akan Tata Cara Sholat Tahajut.

Adapaun arti dari Hajat adalah Niat atau Keperluan atau keinginan. Kiat sebagai manusia pasti kita mempunyai hajat baik hajat duniawi maupun ukhrowi (akherat) dimana Hajat atau niat tersebut tidak bisa diselaesaikan dengan kekuatan sendiri dan ada saatnya manusia perlu bantuan atau pertoloangan orang dan Allah SWT agar tercapai hajatnya tersebut.

Oleh karena itu disamping kita harus ikhtiar kita juga dianjurkan untuk meminta bantuan dan pertolongan dari tuhan kita, yaitu Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqoroh ayat 45 yaitu :


yang artinya :
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu, (QS. 2:45)

Adapun tata cara sholat tahajut ada beberapa macam cara, ada yang dua rekaat dan ada yang dua belas rekaat untuk pembahasa ini kami mengambil keterangan Imam Ghozali antara lain : Barang siapa mempunyai suatu hajat atau keperluan, bail soal agama atau soal dunia tat kala ia mendapat kesulitan, hendaklah ia melakukan sholat hajat.
Wahab Ibnul Ward : yang artinya :Diantara yang tidak ditolak kembali ialah sembahyang 12 rokaat. Dibaca tiap-tiap rakaat ba'da fatihah, yaitu ayatul kursi, dan qulhu. Maka bila selesai sembahyang sesudah salam lalu sujud sekali sujud, maka didalam sujud ini, lalu membca tasbih 10 kali, sholawat 10 kali dan doa sepuluh kali. kemudian berdo'a memohon sesuatu yang menjadi hajatnya. Pada intinya sholat hajad itu dilaksanakan dua rakaat samapi dengan 12 rokaat, dengan tiap-tiap dua rakaat satu salam. 

Pelaksanaannya sebagai berikutnya :
1. Jika anda mau melakukan sholat pertama-tama anda berwudhu dengan tertib serta khusuk, kemudian berpakaian rapi dan kita mesti ingat kita mau menghadap Allah Swt.
2. Kemudian setelah anda berdiri dengan tenang, ingat akan kebesaran Tuhan, hilangkan ingatan anda kepada yang lain.
3. Lalu baca niat sebagai berikut : Usholli sunnatal haajati rok'ataini lillahi ta'aala Allahu Akbar
4. baca doa Iftitah :

5. Kemudian Baca Surat Alfatiahah

6. Kemudian memca Ayat kursi

7. Kemudia baca Suroh Al Iklas 

8. selanjutnya Rukuk dan seterusnya seperti sholat fardu biasa
9. dan pada rokaat yang kedua kita lakukan seperti pada rokaat pertama tadi.
10. kemidian setelah salam membaca Istighfat 100 kali
11. lalu baca Sholawat Nabi yaitu Allahumma Sholli Alaa Sayyidinaa Muhammaddin wa' alaa aali sayyidinaa muhammad
12. Kemudian baca do'a sebagai berikit : 

13. Kemudian bersujud sambil membca tasbih sebanyak 10 kali lalu membaca sholawt 10 kali kemudian membaca doa spu jagad sebanyak 10 kali 

14. kemudian berdoalah memohon apa yang dimaksud, sambil bersujud kepada allah dan perbanyaklah membaca Laa ilaaha illa anta subhaanka innii kuntu minazh zhoolimin.

Sholat hajat ini sebaiknya dilaksanakan semalam sampai dengan tiga malam atau tujuh malam, tergantung pada pentingnya serta sulit maksud kita ini, dan Insya Allah hajat kita akan terkabul. Sholat hajat ini boleh dilakukan dua rakaat saja, terserah kita.

Demikian uraian singkat tata cara sholat hajat semoga bermanfaat bagi kita semua, dan semoga hajat kita akan terkabulkan amin amin amin yaarobbal alamin.
More aboutTata Cara Shalat Hajat

Tata Cara Serta Do'a Shalat Tahajud

Diposting oleh Mutiarahikmah





Shalat Tahajud adalah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang subuh.
Jumlah rakaat pada shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
  • Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 sampai jam 22.00
  • Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
  • Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.
B. Niat shalat tahajud:

Ushallii sunnatat-tahajjudi rak'ataini lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah"

C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:

Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.

Artinya: "Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka."

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:



Artinya: "Ya, Allah! Bagi-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. Bagi-Mu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. Bagi-Mu segala puji, Engkau benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dari- Mu), peristiwa hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lalu dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah
kecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau".
D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:

Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih

Artinya: "Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya"

E. Keutamaan Shalat Tahajud

Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

"Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat." (HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad saw:

"Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam." (HR Muslim)

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:

Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra: 79)

Dari Jabir r.a., ia barkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam." (HR Muslim dan Ahmad)

"Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa." (HR Ahmad)

F. Kiat Mudah Shalat Malam/Qiyamullail

Agar kita diberi kemudahan bangun malam untuk melakukan shalat malam, cobalah tips-tips berikut ini:
  1. Aturlah aktivitas di siang hari agar malamnya Anda tidak kelelahan. Sehingga tidak membuat Anda tidur terlalu lelap.
  2. Makan malam jangan kekenyangan, berdoa untuk bisa bangun malam, dan jangan lupa pasang alarm sebelum tidur.
  3. Hindari maksiat, sebab menurut pengalaman Sufyan Ats-Tsauri, "Aku sulit sekali melakukan qiyamullail selama 5 bulan disebabkan satu dosa yang aku lakukan."
  4. Ketahuilah fadhilah (keutamaan) dan keistimewaan qiyamulail. Dengan begitu kita termotivasi untuk melaksanakannya.
  5. Tumbuhkan perasaan sangat ingin bermunajat dengan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
  6. Baik juga jika janjian dengan beberapa teman untuk saling membangunkan dengan miscall melalui telepon atau handphone.
  7. Buat kesepakatan dengan istri dan anak-anak bahwa keluarga punya program tahajud bersama sekali atau dua malam dalam sepekan.
  8. Berdoalah kepada Allah swt. untuk dipermudah dalam beribadah kepadaNya. (fn/aa/ab)

More aboutTata Cara Serta Do'a Shalat Tahajud

Mencintai Kebaikan Untuk Sesama

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 23 November 2012






Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45)
1. Perasaan Senasib Sepenanggungan
Imam Ibnu Daqiq al-’Ied rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan: Di dalam hadits ini terdapat kandungan fikih/ilmu bahwasanya seorang mukmin dengan orang mukmin yang lain laksana satu jiwa, maka semestinya dia mencintai baginya apa yang dicintainya bagi dirinya karena pada dasarnya mereka berdua adalah satu jiwa yang sama. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain, “Orang-orang yang beriman itu seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh mengeluh kesakitan, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut merasakan sakitnya dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586).” (lihat ad-Durrah as-Salafiyah Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 119)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hanya saja orang-orang beriman itulah yang bersaudara.” (QS. al-Hujurat: 10). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang beriman lelaki maupun perempuan, sebagian dari mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. at-Taubah: 31)
2. Mencintai Kebaikan Untuk Semua
Syaikh Yahya al-Hajuri hafizhahullah berkata, “Sesungguhnya tidak sempurna keimanan salah seorang kaum muslimin sampai dia mencintai kebaikan dunia dan akhirat bagi saudaranya sesama muslim sebagaimana halnya dia menyukai hal itu bagi dirinya. Dan kebaikan di sini lebih luas daripada sekedar kebaikan dunia dan akhirat. Sebab orang yang menyimpan perasaan hasad/dengki terhadap orang lain atas kenikmatan yang Allah berikan kepadanya maka itu artinya keimanan orang itu lemah berdasarkan dalil hadits ini, “Tidak beriman salah seorang diantara kalian.” Artinya tidak sempurna keimanannya.” (lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 103)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang lebih tepat ialah menafsirkan persaudaraan di dalam hadits ini dengan persaudaraan yang bersifat umum, sehingga ia mencakup saudara yang kafir maupun yang muslim. Maka dia mencintai bagi saudaranya yang kafir apa yang dicintainya bagi dirinya sendiri yaitu supaya dia masuk ke dalam Islam. Sebagaimana dia juga mencintai bagi saudaranya yang muslim untuk tetap istiqomah di atas Islam. Oleh sebab itu mendoakan hidayah bagi orang kafir adalah sesuatu yang dianjurkan. Penafian iman di dalam hadits ini maksudnya adalah penafian iman yang sempurna dari orang yang tidak mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai bagi dirinya.” (lihat ad-Durrah as-Salafiyah Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 118)
3. Dakwah Sebagai Bukti Kecintaan
Syaikh Yahya al-Hajuri hafizhahullah berkata, “Ini artinya, menyampaikan kebaikan kepada umat manusia adalah termasuk keimanan. Janganlah ada yang mengira bahwasanya apa yang dilakukan oleh seseorang dengan mendakwahi orang menuju Allah atau mengajarkan ilmu -apabila dia jujur dengan amalnya untuk Allah- bahwasanya hal itu akan lenyap begitu saja sia-sia, bahkan meskipun tidak ada seorang pun yang menerima dakwahmu. Sebab kamu tetap akan mendapatkan pahala. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apa pun yang kalian kerjakan berupa kebaikan maka Allah mengetahuinya.” (QS. al-Baqarah: 197). Sebagian para nabi ‘alaihimus salam sebagaimana diceritakan di dalam Shahihain dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu; ada diantara mereka yang dakwahnya diterima oleh orang-orang, dan sebagian mereka tidak ada yang menerima dakwahnya kecuali satu orang saja, bahkan sebagian lagi tidak ada seorang pun yang menerima dakwahnya.” (lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 105)
4. Rendah Hati dan Tidak Hasad
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang mukmin akan merasa susah dengan apa yang membuat susah saudara mukmin yang lain dan dia menginginkan kebaikan bagi saudaranya yang beriman itu sebagaimana apa yang dia inginkan bagi dirinya. Ini semua hanya bisa terlahir dari hati yang bersih dari sifat curang, perasaan dengki, dan hasad. Karena sifat hasad itu akan membuat orang yang hasad tidak senang apabila ada orang lain yang melampaui dirinya dalam kebaikan atau menyamai dirinya dalam hal itu. Karena dia lebih suka menonjolkan dirinya sendiri di tengah-tengah manusia dengan keutamaan-keutamaannya dan memiliki itu semuanya seorang diri. Padahal, keimanan menuntut sesuatu yang bertentangan dengan sikap semacam itu. Orang yang imannya benar pasti akan menyukai apabila semua orang beriman juga ikut serta merasakan kebaikan yang dianugerahkan Allah kepada dirinya tanpa sedikit pun mengurangi apa yang ada padanya.” (lihat Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 163)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Itulah negeri akherat yang Kami peruntukkan bagi orang-orang yang tidak menginginkan ketinggian di muka bumi (kesombongan) dan tidak pula menghendaki kerusakan (kemaksiatan).” (QS. al-Qashash: 83)
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf berkata: Tawadhu’/sifat rendah hati itu adalah engkau menerima kebenaran dari siapa pun yang datang membawanya, meskipun dia adalah anak kecil. Barangsiapa yang menerima kebenaran dari siapa pun yang membawanya entah itu anak kecil atau orang tua, entah itu orang yang dia cintai atau tidak dia cintai, maka dia adalah orang yang tawadhu’. Dan barangsiapa yang enggan menerima kebenaran karena merasa dirinya lebih besar/lebih hebat daripada pembawanya maka dia adalah orang yang menyombongkan diri.” (lihatJami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 164)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pandangan mengenai definisi hasad. Sebagian mengatakan bahwa hasad adalah berangan-angan agar suatu nikmat yang ada pada orang lain menjadi hilang. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hasad adalah membenci kenikmatan yang diberikan Allah kepada orang lain. Inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau mengatakan: Apabila seorang hamba membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain maka dia telah hasad kepadanya, meskipun dia tidak mengangankan nikmat itu lenyap.” (lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 164)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka menyimpan perasaan dengki terhadap orang-orang atas apa yang Allah berikan kepada mereka dari keutamaan-Nya?” (QS. an-Nisaa’: 54). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami lah yang membagi-bagi diantara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia.” (QS. az-Zukhruf: 32). Allah ta’alaberfirman (yang artinya), “Allah lah yang mengutamakan sebagian kalian di atas sebagian yang lain dalam hal rizki.” (QS. an-Nahl: 71)
Wallahul muwaffiq.

More aboutMencintai Kebaikan Untuk Sesama