Shalat Tarawih

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 30 Juni 2014



Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari
تَرْوِيْحَةٌ yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
Dan تَرْوِيْحَةٌ pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)
“Tidaklah (Rasulullah shallallahu`alaihi wasallam) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari)‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam di malam hari dari lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam , maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam wafat.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)
Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)

Hukum Shalat Tarawih

Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).
Ketika Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)
Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).
Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar pendapat pertama:
1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 3/499;528)
• Tidak adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)
2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)
3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat lainnya radiyallahu ‘anhum ‘ajma’in (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).
4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)
5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)
Dalil pendapat kedua:
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu `anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)
Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:
• Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.
Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.
Waktu Shalat Tarawih
Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam:
إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)
Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih
Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
مَا كَانَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
…2. Dari Saaib bin Yazid beliau berkata:
أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُوْمَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits ini: “(Hadits) ini isnadnya sangat shahih.” Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiyallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” (Asy-Syarhul Mumti’)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:
كَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِيْ رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً
“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar radiyallahu ‘anhu”. (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka sanadnya munqothi/terputus, red).
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).
2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى فِيْ رَمَضَانَ عِشْرِيْنَ رَكَعَةَ وَالْوِتْرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)
Al-Imam Ath-Thabrani rahimahullah berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.” (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)
Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).” Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)
Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wassallam).
Wallahu a’lam
More aboutShalat Tarawih

Lafadz niat shalat tarawih dan witir

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 29 Juni 2014



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamualaikum…
Pada postingan  sebelumnya kita sudah belajar mengenai lafaz niat berpuasa dalam bulan ramadan.
Berhubung bulan ramadan semakin dekat, sekarang kita akan lanjutkan mengenai Shalat Tarawih dan Shalat Witir.
Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang biasa di kerjakan secara berjama’ah setelah shalat isa dalam bulan ramadan dan di akhiri dengan shalat Witir.
   ¤ jumlah raka’at shalat tarawih dan shalat Witir.
Jumlah raka’at dalam sholat tarawih pada umumnya 20 rakaat, dengan 10 salam, jadi setiap mendapat 2 rakaat lansung salam. Namun ada juga yang melaksanakannya
sebanyak 8 rakaat. Tergantung kita mau pilih yang mana yang pentik ikhlas ngejalaninnya. Dan, untuk sholat
Witir pada umumnya dilaksanakan
sebanyak 3 rakaat. Untuk sholat Witir ini,
ada yang dilaksanakan sekaligus 3 rakaat, namun yg paling sering digunakan dengan dibagi menjadi 2 rakaat dan 1
rakaat.
   ¤ lafaz niat shalat tarawih dan shalat Witir
a. lafaz niat shalat tarawih
ﺃُﺻَﻠِّﻲْ ﺳُﻨَّﺔَ ﺍﻟﺘَّﺮَﺍﻭِﻳْﺢِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒِﻞَ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ
ﻣَﺄْﻣُﻮْﻣًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
usholli sunnatattarawihi rak’ataini
mustaqbilalqiblati ma-muman lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat sholat tarawih dua
rokaat dengan menghadap qiblat menjadi
mamum karena Allah ta’ala.
b. Lafaz niat shalat Witir 2 rakaat
ﺃُﺻَﻠِّﻲْ ﺳُﻨَّﺔَ ﺍﻟْﻮِﺗْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒِﻞَ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ
ﻣَﺄْﻣُﻮْﻣًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
usholli sunnatal witri rak’ataini
mustaqbilalqiblati ma-muman lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat sholat witir dua rokaat
dengan menghadap qiblat menjadi
mamum karena Allah ta’ala.
c. Lafaz niat shalat Witir 1 rakaat
ﺃُﺻَﻠِّﻲْ ﺳُﻨَّﺔَ ﺍﻟْﻮِﺗْﺮِ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒِﻞَ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ ﻣَﺄْﻣُﻮْﻣًﺎ
ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
usholli sunnatal witri rak’atan
mustaqbilalqiblati ma-muman lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat sholat witir satu
rokaat dengan menghadap qiblat menjadi
mamum karena Allah ta’ala.
d. Lafaz niat shalat Witir 3 rakaat
ﺃُﺻَﻠِّﻲْ ﺳُﻨَّﺔَ ﺍﻟْﻮِﺗْﺮِ ﺛَﻠَﺎﺙَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﻣُﺴْﺘَﻘْﺒِﻞَ
ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ ﻣَﺄْﻣُﻮْﻣًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
usholli sunnatal witri tsalatsa raka’atin
mustaqbilalqiblati ma-muman lillahi ta’ala
Artinya: Saya niat sholat witir tiga rokaat dengan menghadap qiblat menjadi
mamum karena Allah ta’ala.
catatan: kata ﻣَﺄْﻣُﻮْﻣًﺎ ma-muman digunakan
jika kita menjadi ma’mum.
ganti kata ﻣَﺄْﻣُﻮْﻣًﺎ ma-muman dengan
ﺇِﻣَﺎﻣًﺎ imaman jika kita menjadi imam
Semoga ini bermanfaa buat sobat semua.. Amiiin
More aboutLafadz niat shalat tarawih dan witir

Lafadz Niat Puasa Dan Doa Buka Puasa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 26 Juni 2014

Bagi para kaum muslimin walmuslimat sedunia yang sebentar lagi akan melaksanakan ibadah puasa dan belum tahu apa niat puasanya tidak usah khawatir, Tinggal baca saja dibawah ini dan hafalkan untuk selamanya, Karena apa? Karena apa gunanya puasa jika tidak berniat puasa, Kalau di ibaratkan jika puasa tanpa ada niat yaitu bagaikan kita BAB tidak CEBOK,, hehe
Maka dari itu saya sajikan bacaan niat puasa dan doa buka puasa. Berikut bacaan dan artinya :

Do'a niat puasa :


نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانَ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالى

"nawaitu saumagadin an'adai fardi syahri ramadhana hadzihisanati lillahita'ala" 
Artinya :
-indonesia : "saya niat berpuasa wajib, sehari penuh, besok dibulan ramadhan dalam tahun ini atas perintah allah swt".
-jawa : "niat ingsun puasa ing dina ngesuk saking anakane fardhune wulan ramadhan ing dalem taun iki krono miturut dawuhe gusti alloh ta'ala".
-sunda : "niat abdi puasa, poe isuk bualn romdhon tahun iyeu pardhu karana alloh ta'ala".

Adapun niat buka puasa sebagai berikut :

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahummalakasumtu wabika aamantu wa'alarizqika afthortu birohmatikaya ar-hamarrahimin"


Nah itu tadi bacaan niat puasa dan do'a buka puasa, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua
More aboutLafadz Niat Puasa Dan Doa Buka Puasa

Ramadhan telah tiba, sudah siapkah kita?

Diposting oleh Mutiarahikmah



“Ramadhan Telah Tiba”. Sekelumit kata yang kadang banyak diantara kita yang beraneka ragam dalam menyikapinya. Diantara kita ada yang mengatakan:

A: Wah… Alhamdulillah Ramadhan sudah dekat, aduh senangnya aku…
B: Ooohh… dah mo Ramadhan lagi? Gak ngrasa ane, ya sudahlah jalani aja…
C. Eit dah! Ampuuunn… besok dah mau Ramadhan, waduh..puasa lagi.. ah gk seru..

Sekilas memang kalau kita jujur tentu kita banyak yang terjebak digolongan orang yang ke-2. Yang melihat ramadhan hanya sebatas untuk rutinitas puasa belaka, tidak ada yang special dalam menyambutnya, dan bahkan na’udzubillahjika kita malah tidak senang, benci dengan hadirnya bulan suci Ramadhan.

Ketahuilah wahai saudaraku….
Bulan Ramadhan adalah bulan yang terlalu banyak kelebihannya. Di dalamnya terdapatnya malam lailatul Qadar yaitu malam kemuliaan yang lebih baik dari 1000 bulan. Pada bulan tersebut Allah membuka pintu syurga, menutup pintu neraka dan mengikat syaitan-syaitan untuk memberi peluang kepada manusia membersihkan diri mereka sebersih-bersihnya. Amal-amal ibadah dan kebajikan digandakan Allah di mana yang sunat diberi pahala wajib/fardhu dan yang fardhu menyamai 70 fardhu di bulan-bulan yang lain. Amat banyak kelebihan bulan Ramadhan yang kesemuanya insya Allah akan kita bentangkan satu persatu dalam risalah kecil ini.

Sekarang ini kita berada di bulan Sya’ban. Inilah masanya kita menanam ‘azam untuk kita merebut segala kelebihan Ramadhan yang dijanjikan Allah. Jika Ramadhan tahun lalu kita lalai sehingga tanpa disadari Ramadhan tiba-tiba berlalu begitu saja dan kita ketinggalan merebut kelebihannya, maka pada tahun ini kita diberi peluang sekali lagi oleh Allah. Maka janganlah sia-siakan peluang kali ini karena mungkin jadi inilah Ramadhan terakhir buat kita. Kematian datang tidak menentu. Oleh itu, hendaklah kita senantiasa bersedia dan siap siaga. Rebutlah peluang semasa hayat masih ada ini supaya di akhirat kita tidak menyesal dengan sesalan yang tiada gunanya lagi.

Mumpung Allah masih memberi kesempatan tersebut, maka mari kita siapkan diri kita untuk menjemput dan menyambut bulan suci Ramadhan dengan amalan-amalan yang baik nan bermanfaat.
Berikut beberapa amalan yang pantas kita persiapkan menjelang datangnya Ramadhan:

1, Kenali Ramadhan dengan baik

Tak kenal maka tak saying, begitulah kira-kira ungkapan yang pas agar kita lebih mengenal tentang bulan Ramadhan. Kenali ramadhan dengan baik, apa dan bagaimana ramadhan itu, agar kita semakin senang saat sudah masuk didalamnya. Dan sedih saat kita harus pisah darinya.

2, Membaca kembali kelebihan-kelebihan bulan Ramadhan

Setelah kita mengenal dan akrab dengan bulan Ramadhan, maka kewajiban kita adalah mengetahui secara pasti dan terperinci tentang kelebihan-kelebihan yang ada dalam bulan Ramadhan, agar kita dapat menggapai kelebihan-kelebihan tersebut saat kita didalamnya dan tidak menyesal saat kita tidak mendapatkannya selain di bulan Ramadhan.

3, Perbaiki hubungan dengan Allah melalui taubat nashuha

Jikalah kita mengatakan bulan Ramadhan adalah bulan suci, maka layakkah kita menyambutnya dengan hati dan raga yang tidak suci? Maka sebelum kita memasuki bulan suci tersebut, mari kita sucikan diri kita, kita sucikan hati kita dari segala hal yang dapat merusak dan mengotori kesucian bulan Ramadhan, segeralah kita bertaubat kepada Allah dari segala dosa, pasti Allah akan mengampuni dosa-dosa kita.

4, Perbaiki hubungan dengan sesama

Salah satu cara kita untuk mensucikan diri sebelum datangnya bulan suci Ramadhan adalah dengan memperbaiki hubungan kita kepada sesame, khususnya dari orang-ornag yang terdekat dengan kita. Sebab bisa jadi mereka yang teraniaya/terdholimi oleh perbuatan kita malah menghambat doa dan permintaan kita selama Ramadhan.

5, Siapkan Al-Quran

Sudahkah kita mempersiapkan al Quran? Berapa kali khatamkah rencana kita selama Ramadhan? Atau berapa lembar/juzkah dalam sehari? Yah.. semua itu perlu kita persiapkan saat ini juga. Jika al Quran masih belum punya, so tunggu apa lagi? Beli dan baca mulai dari sekarang juga.

6, Bayar hutang puasa tahun lalu

Masihkan kita punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu? Jika masih ada, apa yang kita tunggu? Segera kita selesaikan segala hutang-hutang kita, baik hutang materi, hutang puasa dst. Sehingga hal tersebut tidak menambah beban bagi kita saat kita masuk bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari ini.

7, Siapkan budget lebih untuk sedekah puasa

Yups, ini sangat penting sekali. Jangan sampai kita lengah untuk menyisihkan sebagian harga kita saat bulan Ramadhan. Meski hanya seribu/dua ribu namun hal tersebut akan bernilai besar jika kita menginfakkan dan menyedekahkannya dibulan suci Ramadhan. Mari kita sisihkan sebagian upah kita untuk persiapan nanti saat tiba waktunya Ramadhan.

8, Jaga kesehatan, karena puasa dan Qiyamul Lail membutuhkan kesehatan fisik.

Dan persiapan yang tak kalah pentingnya adalah menjaga kesehatan mulai saat ini juga, jangan sampai kita jatuh sakit sehingga Ramadhan kita terganggu dengan sakit tersebut yang menyebabkan kita tidak sanggup untuk beribadah dengan maksimal.

Demikianlah beberapa amalan dan tips agar kita maksimal dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Ingat.. Ramadhan telah tiba, apa yang telah kita siapkan?
More aboutRamadhan telah tiba, sudah siapkah kita?

Hobi Memancing

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 24 Juni 2014


Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban.

Menyalurkan Hobi

Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289).
Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan.
Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut.

Berjudi Lewat Mancing

Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit.
Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Tempat Pemancingan yang Bermasalah

Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas.
Disebutkan dalam hadits,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).
Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-,
لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ
Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf).
Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah,
بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا
“Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.
Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar.

Solusi Menyalurkan Hobi

Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror.
More aboutHobi Memancing

4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 17 Juni 2014


Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.
Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Untuk orang sakit ada tiga kondisi:[1]
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa karena jika berpuasa dia ditakutkan sakit?
Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit jika dia berpuasa. Karena orang ini dianggap seperti orang sakit yang jika berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah lama sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]
Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.
Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?
Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[3] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.
Dari Abu Darda’, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[4]
Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.[5] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.
Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?
Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:
Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kedua,  jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Dalil dari pendapat terakhir ini  adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …
Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,
أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.
Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta  makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.[6] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.
Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.[7]
Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?
Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan: (1) ketika berniat untuk bermukim, dan (2) jika telah kembali ke negerinya.
Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.
Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?
Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,
مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ
Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[8] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[9]
Ketiga: Orang yang sudah tua rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.”[10]
Keempat: Wanita hamil dan menyusui.
Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.[11]
Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[12]
Pendapat terkuat adalah pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,
Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.[13]
Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[14]
Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)
Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullahberkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[15]
Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[16]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[17]
Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.”[18]
More about4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa