Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Udzur

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 23 Juli 2013


Puasa merupakan rukun Islam, yakni salah satu tiang penopang keislaman seseorang. Artinya, tidak akan kokoh bangunan keislaman seseorang jika ia tidak melakukannya. Sayangnya, di zaman sekarang ini begitu mudah kita jumpai sebagian muslimin bermudah-mudahan meninggalkan amalan ini baik yang sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Sungguh memiriskan hati bagi orang-orang yang mempunyai keimanan di hatinya.
Lantas bagaimana jika seseorang yang tidak memiliki udzur syar’i tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
Jawabannya, tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i (dibenarkan oleh syariat) merupakan dosa besar! Pelakunya diancam dengan siksa neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang artinya,
“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ Mereka menjawab, ‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika sudah di puncak gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku bertanya, ‘Suara apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah kaum yang digantungkan tumit-tumitnya dan robek pipi-pipi mereka. Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu selesainya puasa’.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)
Begitu mengerikannya azab yang kelak akan diterima orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur. Masihkah kita bermudah-mudahan dan meremehkan perkara ini? Tidak takutkah kita dengan ancaman siksa neraka seperti yang dikabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam di atas? Maka, renungkanlah…
Pertanyaan lainnya, bila seseorang tidak berpuasa tanpa adanya udzur, apakah mereka diwajibkan untuk mengqadha’ (menggantinya di hari lain) puasa yang ditinggalkannya itu?
Sebagian ulama -seperti Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu- berpendapat bahwa mereka tidak mengqadha’. Tidak diwajibkannya mengqadha bukan berarti perkara ini remeh, justru ini merupakan hukuman bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan. Di mana, dia tidak diberi kesempatan menambal (menebus) kesalahannya ini.
Lalu, bagaimana caranya jika seseorang ingin bertaubat sementara ia tidak diperintahkan untuk mengqadha’nya?
Caranya, dengan dia benar-benar bertaubat, menyesali dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah (memperbanyak) amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya. Wallahu a’lam bish-shawab.
[Faedah ini kami ambil dari majalah Tashfiyah edisi 06 vol. 01, 1432 H-2011 M, dalam artikel "Puasa, Bagaimana Ketentuannya?" hal. 37, dengan sedikit perubahan