Zakat fitrah diwajibkan kepada kaum muslimin bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan yaitu pada pada tahun ke Dua Hijriyah. Zakat disebutkan dalam Al-Qur’an bergandengan dengan penyebutan Sholat terdapat di 26 tempat, Hal ini menunjukkan pentingnya zakat dalam syariat.
Zakat Fitrah wajib atas setiap muslim, laki-laki atau perempuan , besar ataupun kecil, merdeka atau budak. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma , beliau berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالانْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ
Artinya : “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, laki-laki dan wanita dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR.Bukhori No. 1503 Muslim 984)
Dinukil Ijma’ tentang wajibnya zakat fitrah oleh Ibnul Mundzir dan Al-baihaqi sebagaimana dinukil oleh oleh An-nawawi Rahimahumullah . Walaupun sebenarnya terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan yang berpendapat wajib adalah mayoritas ulama.dan cukuplah bagi kita hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma yang baru lewat tentang wajibnya zakat fitrah.
Dan bagi seorang istri maka dikeluarkan zakat fitrah dari hartanya, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma bahwa zakat fitrah wajib atas laki-laki dan perempuan, Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu hanifah dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnul Mundzir. Adapun apabila sang istri tidak memilki harta untuk menunaikan zakat fitrah maka dikeluarkan dari harta suaminya.
Anak-anak yang memilki harta , maka dikeluarkan dari hartanya sendiri, adapun apabila tidak memilki harta maka yang menunaikan adalah yang berhak menafkahinya. Ini adalah pendapat Mayoritas ulama. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma bahwa zakat fitrah wajib atas dewasa dan anak kecil. Begitu juga anak yatim, wajib bagi mereka menunaikan zakat fitrah apabila mampu, Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Ibnu Qudamah. Dan apabila tidak mampu maka walinya yang menunaikannya.
Begitu juga orang gila, wajib bagi walinya mengeluarkannya dari harta orang gila tersebut. Apabila tidak memilki harta maka dikeluarkan dari yang wajib menafkahinya. Karena zakat fitrah adalah zakat yang terkait dengan jiwa, bukan terkait apakah dia dibebani syariat atau tidak. Sebagaimana zakat fitrah juga diwajibkan atas bayi yang baru lahir dalam keadaan seorang bayi tidak dibebani kewajiban syariat seperti sholat dan puasa.
Janin yang masih di dalam perut atas pendapat yang shohih tidak wajib atasnya zakat fitrah. Ini adalah pendapat Mayoritas ulama, bahkan Ibnul Mundzir menukil Ijm’a dalam permasalahan ini. Karena janin yang belum keluar dari rahim tidak diberikan untuknya hukum-hukum syariat sebagaimana manusia yang sudah hidup ke dunia kecuali pada dua perkara : warisan dan wasiat , itupun dengan syarat apabila keluar dalam keadaan hidup.
Zakat fitrah diwajibkan bagi yang memilki kelebihan dari makanan bagi dirinya dan yang menjadi tangungannya pada malam iedul fitri hingga hari iedul fitri. Ini adalah pendapat Mayoritas ulama diantaranya Malik, Az-Zuhri, Atha’, As-Syafi’i, Ahmad, Ibnul Mubarrok, Abu Tsaur dll. Sehingga tidak wajib zakat fitrah bagi yang tidak memilki makanan yang mencukupi bagi dirinya maupun yang menjadi tanggungannya pada malam ied hingga hari ied. Adapun yang benar-benar tidak memiliki sesuatu untuk maka tidak wajib baginya zakat firah, sebagaimana dinukil Ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam permasalahan ini.
Ditunaikan zakat fitrah dengan jenis makanan pokok negeri tersebut, ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Malik, As-Syafi’ Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam.Karena tujuan utama sedekah adalah untuk memberikan manfaat kepada fakir miskin dan tentunya lebih bermanfaat kepada mereka apabila yang diberikan adalah makanan pokok mereka sehari-hari, sehingga akan menjadi kurang sempurna apabila yang disedekahkan kepada mereka adalah makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka . Sebagaimana firman Allah tentang kafaarat melanggar sumpah :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
Artinya : “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu” (QS. Al-Maidah : 89)
Dan tidak cukup menunaikan zakat menggunakan uang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Malik, Ahmad, As-Syafi’i , Ibnul Mundzir dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin. Karena pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam telah terdapat mata uang dinar dan dirham akan tetapi tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallamdan para sahabatnya mereka menunaikan zakat fitrah menggunakan dinar atau dirham dalam keadaan secara akal tentunya dinar dan dirham lebih mudah untuk digunakan. Dan agama tidak dibangun diatas akal akan tetapi dibangun diatas Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam .
Berat zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah 1 sha’ nabi Shalallahu ‘alahi wassallamsebagaimana dalam hadits Ibnu Umar. 1 sha’ adalah 4 mud’ dan 1 mud adalah penuhnya 2 telapak tangan orang dewasa yang sedang , tidak besar maupun kecil.
Lajnah Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Dewan tetap untuk pembahasan (masalah syariat)dan fatwa) Saudi Arabia menaksir 1 Sha’ dengan berat kurang lebih 3 kg (Fatwa Lajnah Da’imah 9/371)begitu juga Syaikh Al-Bassam Rahimahullah beliau menaksirnya apabila dengan gandum berkualitas baik adalah seberat 3 Kilogram (Taudihul Ahkam 3/347). Adapun Ibnu UtsaiminRahimahullah menaksirnya apabila dengan gandum yang berkualitas baik maka beratnya kurang lebih dengan 2 Kilogram 40 Gram (As-Syarhul Mumti’ 6/176)
Zakat fitrah wajib sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (malam iedul fitri) . Ini adalah pendapat At-Tsauri, Ahmad , Ishaq , An-Nawawi dan satu riwayat dari Imam Malik, Dan wajib dikeluarkan sebelum keluarnya manusia menuju sholat Ied sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’ anhuma yang telah lewat.
Zakat fitrah memiliki hukum khusus berbeda dari dari zakat-zakat lainnya (zakat harta, zakat barang temuan dll). Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kecuali kepada fakir miskin, Inii adalah pendapat Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan As-Syaukani dan Al-Allamah Al-Albani Rahimahumullah . Sebagaimana Kafaarat memberi makan bagi orang yang bersumpah palsu atau orang yang membunuh secara tidak sengaja tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin begitu juga juga zakat fitrah. Dan yang menguatkan pendapat ini adalah Hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu’ anhuma :
فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
Artinya : “Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam telah mewajibkan zakat Fitrah, Pembersih untuk orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada gunanya dan perkataan kotor dan makanan untuk orang-orang miskin” (Dihasankan Oleh Al-Allamah Al-AlbaniRahimahullah Abu Dawud No. 1420)
Dan menurut pendapat yang shohih adalah tidak boleh membagikannya kepada fakir miskin sebelum waktunya yakni sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (malam iedul fitri). Adapun yang dilakukan sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam dengan menyerahkan zakat sehari atau dua hari sebelum ied[1] adalah menyerahkan kepada yang berhak mengumpulkannya (Amil zakat) bukan untuk dibagikan saat itu juga. Sehingga diperbolehkan mengumpulkan zakat sehari atau dua hari sebelum ied dan bukan untuk dibagikan sebelum waktunya.