بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Menggunakan sepatu bertumit
tinggi atau berhak tinggi (high
heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi
di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para
model dicatwalk atau para bintang film yang tengah
beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan,
di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita
muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai
model high heels(sepatu
atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol
tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Lalu, sebenarnya, bagaimana
hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?
Maka dalam masalah ini, para
ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu
berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya
beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya.
Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا
بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا
أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”
(An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
أَوْ آبَائِهِنَّ
أَوْ آبَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا
قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ
بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ
رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada dua
golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang
berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk
unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan
mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَىٰ
“…dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”
(Al-Ahzab : 33)
Maka kesimpulannya adalah,
menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high
heels maupunwedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat.
Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya
lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian
orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high
heels, namun tetap termasuk dalam kategoritabarruj dalam memakainya.Wallahuallam.....semoga artikel ini bermanfaat.