1-MAKNA AQIQAH
Aqiqah adalah, menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir, dicukur dan diberi nama akan anak itu, pada hari ketujuh setelah kelahirannya. sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi, baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
2-HUKUM AQIQAH
A. Hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w. baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
B. Dalil Aqiqah didasarkan kepada Hadits-hadits yang shahih sebagai berikut:
Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w., bersabda: “Anak itu tergadai dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah sembelihan untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia oleh Abu Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan ‘Abdul-Haq, tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhari (HSB). No.1637
Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah s.a.w. perintahkan mereka (sahabat-sahabat) supaya di-aqiqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang bersamaan (umurnya) dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh Tirmizi dan ia sahkan dia. Hadits Bulughul Maram. (HBM).No.1383
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Nabi s.a.w. ‘aqiqahkan buat Hasan dan Husain, masing-masing satu kibasy. Hadis Bulughul Maram (HBM). No.1381
Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w., telah bersabda: “Tiap-tiap seorang anak laki-laki tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (‘aqiqah) itu buat dia pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”. Diriwayatkan dia oleh Ahmad dan “Empat”, dan disahkan dia oleh Tirmizi. Hadits Bulughul Maram (HBM).No. 1385
Hadits dari Ali r.a.Rasulullah s.a.w.menyembelih ‘aqiqah Hasan se-ekor domba dan bersabda: “Hai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya, maka timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.
KETERANGAN:Dari Hadis HBM.No.1383 dan Hadits-hadits lain-lainnya bisa difahami bahwa ‘aqiqah buat anak yang baru dilahirkan itu, satu perintah sunnah muakkad lantaran:
(a)-Ada Hadits yang Rasulullh s.a.w., bersabda padanya: “Barangsiapa mau ‘aqiqahkan anaknya, bolehlah ia berbuat” berarti ‘aqiqah itu diserahkan kepada kemauan seseorang; jadi tidak wajib. (Sunnah muakkad hukumnya).
(b)-Ada Hadis yang menerangkan bahwa ketika seorang bertanya: Adakah lain dari zakat itu sesuatu kewajiban harta atas saya? Rasulullah s.a.w. jawab: “Tidak ada”; ini berarti bahwa ‘aqiqah itu jika wajib tentu Rasulullah s.a.w. terangkan kepadanya. Berarti hukumnya Sunnah.
C. SIAPAKAH AQIQAH ITU?
Kewajiban mengaqiqahi bagi si anak yang baru lahir adalah tanggung jawab orang tua bayi yang baru dilahirkan, yang memikul nafkah si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri. (Kakeknya, atau neneknya, atau pamannya, atau buliknya, atau keluarga yang terdekat dengan dasar atas kemauan sendiri dan ikhlas).
DASAR HUKUMNYA MENGACU KEPADA:“Rasulullah s.a.w. menyembelih ‘aqiqah untuk Hasan dan Husen (cucunya Rasulullah s.a.w.), masing-masing dua ekor Kibasy / Domba”. Hadits Riwayat Nasa’i.
4.-KAPAN PELAKSANAANNYA AQIQAH?
Pelaksanaannya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi.
Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: “Tiap-tiap seorang anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih (Aqiqah) itu buat dia pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”. Diriwatkan dia oleh Ahmad dan “Empat” dan disahkan dia oleh Tirmidzi. Hadits Bulughul Maram No.1385
Pelaksanaannya sebaiknya, sunnahnya, utamanya dilakukan sendiri oleh orang tua si bayi, apabila mampu..
5-JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN ‘AQIQAH.
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan Qurban maka sah pulalah dijadikan Aqiqah; syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus, yang sakit, dan yang patah kakinya atau yang cacat..
Mengenai jenisnya apakah jantan ataukah betina? . . .jangan memberatkan apakah domba itu jantan atau betina”. Hadits Riwayat Ahmad.
6-AQIQAH TIDAK BOLEH DIGANTIKAN DENGAN UANG.
Aqiqah atau qurban, yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah sembelihan itu sendiri dan menumpahkan darahnya, bukan membagi-bagikan daging tersebut kepada fakir-miskin. Karena hampir dalam setiap agama ada yang namanya ibadah sembelihan.
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Setiap milah atau agama memiliki ibadah shalat dan sesembelihan tersendiri, yang tidak dapat digantikan dengan hal-hal lainnya. Oleh karena itu kalau seseorang membayar Dam haji Tamattu’ atau Haji Qiran dengan nilai uang yang berlipat-lipat jumlahnya, hal tersebut tidak akan dapat menggantikannya. Demikian pula halnya sembelihan yang lainnya seperti Qurban dan Aqiqah” (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu 193).
7.-PENYEMBELIHAN DAN JUMLAH KAMBING YANG AKAN DISEMBELIH.
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan. Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Catatan:
Seandainya tidak sanggup menyembelih dua ekor domba / kambing untuk anak laki-laki (benar-benar tidak sanggup), maka dibolehkan menyembelih ‘aqiqah dengan seekor domba / kambing saja.
8.-DOA YANG HARUS DIUCAPKAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING UNTUK AQIQAH.
Dalam riwayat Imam Baihaqy disebutkan bahwa orang yang akan melaksanakan aqiqah disunakan membaca do’a ketika akan menyembelih kambing aqiqah. Adapun lafadz do’anya adalah: “Allahumma minka wa ilaika aqiiqoh fulan bin fulan” artinya “Ya Allah dari-Mu dan kembali pada-Mu aqiqah si fulan bin fulan (sebutkan nama anak yang di-aqiqahi).
Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah melaksanakan aqiqah bagi Hasan dab Husain. Dan beliau pun bersabda: “katakanlah oleh kalian “Bismillahi Allahumma laka wa ilaika ‘aqiiqatu fullan bin fulan”
9-PEMBAGIAN DAGING AQIQAH.
Daging aqiqah itu dapat dibagi tiga: (1)-Dimakan sendiri, (2)-Disedekahkan kepada fakir miskin, (3)-Dihadiahkan kepada jiran / tetangga, kerabat, sanak saudara dan sebagainya.
Catatan:
Sebaiknya daging aqiqah / kambing dipotong-potong, dimasak dahulu, setelah masak dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin, anak-anak yatim, kaum kerabat, tetangga terdekat yang muslim, dimasak dahulu dengan maksud untuk mempermudah membagi-bagikannya.
Mengirim daging aqiqah yang sudah dimasak kepada fakir miskin itu, lebih baik daripada kita mengundang mereka datang makan dan minum ke rumah kita, karena lebih menjaga kehormatan mereka, dan tidak menimbulkan unsur Riya’. Kecuali kita undang mereka dengan tujuan supaya mereka mendengarkan nasehat ceramah agama.
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetanga baik itu yang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut.. (At-thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197).
Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Sedangkan daging hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.
10.-MENCUKUR RAMBUT
Mencukur rambut bayi merupakan sunnah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dari Salman bin ‘Amir al-Dhobbi r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w., bersabda: “Anak itu dengan ‘aqiqah. Karena itu adakanlah sembelihan untuknya, dan bersihkanlah ia dari segala kotoran”. Diriwayatkan dia oleh Abu Dawud dan disahkan dia oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnul-Jarud dan ‘Abdul-Haq, tetapi Abu Hatim tarjihkan kemursalannya. Hadis Shahih Bukhary (HSB). No.1637
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi” (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak (seharga emas atau perak, seberat timbangan rambut si bayi). sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA: “Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin.” (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhari Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut:
(a)-Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan. (b)-Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya. (c-Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya (d)-Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
Untuk pencukuran disunahkan sampai habis / botak, kalau sulit dikhawatirkan melukai kulit si bayi yang masih lembut, boleh ditipiskan saja. Disunahkan mencukurnya dimulai dari sisi kanan, karena setiap pekerjaan baik hendaknya dimulai dari kanan.
11.- PEMBERIAN NAMA
Kapan pemberian nama yang tepat kepada si bayi?
Berkaitan dengan kapan sa’at yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan indentitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. RasulullAh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma)
Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya” (HR. Bukhari 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merubah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhari 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR. Muslim 2132)
Dari Jabir r.a dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku.” (HR. Bukhari 2014 dan Muslim 2133)
Anak hendaknya diberi nama yang baik sesuai sabda Rasulullah s.a.w. Memberikan nama yang baik diharapkan akan mempengaruhi kepada yang punya nama. “Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti” di hari kiamat dengan namamu dan nama bapakmu, sebab itu baguskanlah namanya. HR.Ahmad dan Abu Daud.
Contoh nama yang baik seperti nama-nama yang mempunyai hubungan dengan Allah, seperti Abdul Malik, Abdul Latif, dsb. Baik juga mengambil nama-nama dari Al Qur’an yang sesuai dengan kebaikan yang kita inginkan.
Perlu dicatat, Nama menjadi indentitas diri, karena itu gunakan nama yang mencerminkan indentitas Islam dengan jelas. Karena diharapkan dengan mengenal namanya saja, orang sudah mengetahui dan maklum bahwa orang itu adalah muslim / muslimah..
Sebaiknya jangan memberi nama dengan nama asing, aneh dan tidak dikenal dengan pasti apakah muslim atau non muslim.
Pemberian nama sebelum domba aqiqah disembelih, karena dalam penyembelihan namanya akan disebut.
12 Syukuran 40 hari / aqiqah dilaksanakan pada hari ke 40
,Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 40hanya mengikuti adat. Tidak mengikuti Sunnah Rasul.
Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW sebagaimana diatas. Kalau memang ingin memperkenalkan bayi kepada para tetangga, kenapa hal tersebut tidak dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah? Berarti tidak mengikuti sunnah Rasul, berarti tidak ada nilai ibadahnya (amal salehnya).
Kami kira, adat atau kebiasaan perayaan tersebut merupakan “warisan masa lalu” yang masih banyak dipercayai dan dilaksanakan oleh masyarakat kita. Tentunya ini adalah tugas kita untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada mereka berkaitan dengan tuntunan Rasulullah SAW dalam pelaksanaan aqiqah.
Anda dapat menyampaikan kepada mereka yang masih mengikuti adat bahwa pelaksanaan aqiqah merupakan ungkapan syukur kita kepada Allah atas kelahiran bayi. Disamping itu, dalam pelaksanaannya kita juga bisa mengundang para tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah yang sudah masak kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.
Ikutilah agama Allah, tinggalkan adat kebiasaan, atau akan diahzab dan dibinasakan oleh Allah. Qs. 26:135-139
Sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar". Mereka menjawab: "Adalah sama saja bagi kami, apakah kamu memberi nasihat atau tidak memberi nasihat, (agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang dahulu, dan kami sekali-kali tidak akan di "azab". Maka mereka mendustakan Hud, lalu Kami binasakan mereka. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman. Qs.Asy Syu’araa (26): 135 s/d 139
13.-FAEDAHNYA AQIQAH
(a)-Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak dengan melaksanakan salah-satu syi’ar agama.
(b)-Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Allah SWT khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.
14.-TIDAK BOLEH MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI.
Pertanyaan: Saya sewaktu kecil orang tua tidak mampu, sekarang saya sudah bekerja dan mampu mengaqiqahi diri sendiri apa bisa?
Namun demikian Imam Malik dalam At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan aqiqah” (At-Tamhid 4/312)
Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya..
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafkah sendiri maka tidak ada aqiqah baginya.
Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqah untuk diri sendiri, beliau menjawab: Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.
Sewaktu kecil orang tua tidak mampu meng-aqiqahi anaknya, setelah dewasa anak itu dan sudah mampu meng-aqiqahi dirinya sendiri, maka sunnah muakkad aqiqah gugur, karena orang tua tidak mampu. Sekarang anak itu mampu, hukumnya bukan aqiqah lagi, melainkan disunnahkan “Berqurban”, memotong hewan qurban pada Hari Raya Idhul Adha (Hari Raya Kurban).
15-TIDAK BOLEH MENJUAL DAGING AQIQAH.
Hukum daging aqiqah sama dengan daging qurban, yakni tidak boleh menjual kepada orang lain. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?" Qs.Al Fushshilat (41): 33
Semoga bermanfaat bagi yang membaca dan yang mengamalkannya.Semoga Allah SWT selalu memberi petunjuk dan hidayah-Nya, kepada saya sekeluarga,dan para pembaca artikel ini semua, amin.
Sumber bacaan:
Al Qur’an dan terjemahnya.
Hadits Shahih Muslim,
Shahih Bukhari,
Bulughul Marom dan H
adits-hadits yang lainnya.