Sholat Rawatib

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 15 September 2012



Pengertian dan Definisi
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
Tata Cara dan Syarat Kondisi
1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.
4. Tidak didahului azan dan qomat
Jenis Salat Sunat Rawatib
1. Salat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2. shalat sunah ba’diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.
Macam-macam Sholat Sunah Rawatib
1. Salat sunat rawatib muakkad / penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum subuh dua rokaat
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Sesudah dzuhur dua rokaat
- Sesudah maghrib dua rokaat
- Sesudah isya dua rokaat
2. Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Setelah zuhur dua rokaat
- Sebelum ashar empat rokaat
- Sebelum magrib dua rokaat
- Sebelum isya dua rokaat
Ada tiga hadits yang menjelaskan jumlah shalat sunnah rawatib beserta letak-letaknya:
1. Dari Ummu Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)
Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka’.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan hadis ini hasan sahih).
Dan dalam riwayat At-Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat tersebut. Beliau bersabda:
“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. At-Tirmizi no. 379 dan An-Nasai no. 1772 dari Aisyah)
2. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:
“Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180 dan Muslim no. 729)
Dalam sebuah riwayat keduanya, “Dua rakaat setelah jumat.”
Dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi r mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”
3. Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.”(HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)
Maka dari sini kita bisa mengetahui bahwa shalat sunnah rawatib adalah:
a. 2 rakaat sebelum subuh, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.
b. 2 rakaat sebelum zuhur, dan bisa juga 4 rakaat.
c. 2 rakaat setelah zuhur
d. 4 rakaat sebelum ashar
e. 2 rakaat setelah jumat.
f. 2 rakaat setelah maghrib, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.
g. 2 rakaat setelah isya, dan sunnahnya dikerjakan di rumah.
Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)
Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlarang.
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata:
“Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
Adapun shalat sunnah sebelum jumat, maka pendapat yang rajih adalah tidak disunnahkan. Insya Allah mengenai tidak disyariatkannya shalat sunnah sebelum jumat akan datang pembahasannya tersendiri . Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah shalat rawatib yang 4 rakaat (yaitu sebelum zuhur, setelah zuhur, dan sebelum ashar):
1. Dikerjakan 2-2 rakaat, yakni salam setiap dua rakaat. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar secara marfu:
“Shalat malam dan siang itu dua-dua rakaat.” (HR. An-Nasai: 3/227 dan Ibnu Majah no. 1322)
2. Sama seperti shalat wajib yang 4 rakaat, yakni dua kali tasyahud tapi satu kali salam. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Mereka menyatakan bahwa hadits2 yang menerangkan shalat rawatib 4 rakaat merupakan pengkhusus dari hadits Ibnu Umar di atas. Mereka juga berdalilkan dengan sebuah riwayat An-Nasai tentang shalat sunnah 4 rakaat sebelum ashar, “Dan beliau salam pada rakaat yang terakhir (keempat).” Riwayat ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 237
Dan yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Bazmul dalam Bughyah Al-Mutathawwi’ adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa shalat sunnah 4 rakaat dikerjakan dengan dua kali tasyahud dan sekali salam, seperti shalat wajib yang 4 rakaat. Wallahu a’lam.wallahu Ta’ala a’lam.