Dalil Wajibnya Menghadiri Undangan Pernikahan

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 15 Februari 2013




Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, & mendoakan orang yang bersin”. (HR. Al-Bukhari no. 1240 & Muslim no. 2162)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan (resepsi pernikahan), maka hendaknya dia datang.” (HR. Al-Bukhari no. 4775 & Muslim no. 1429)
Dari Jabir radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
“Jika kalian diundang ke acara jamuan makan, maka hendaknya dia mendatanginya. (Setelah dia datang) jika dia mau maka silakan makan, & jika dia mau maka dia boleh meninggalkannya (tidak makan).” (HR. Muslim no. 1430)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dlm pesta pernikahan, dimana yang diundang ke pesta tersebut hanyalah orang-orang kaya saja dgn mengabaikan orang-orang miskin. Dan siapa yang tak mendatangi undangan (pernikahan) tersebut, maka sungguh dia telah durhaka kepada Allah & Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 1432)

Hukum Mengadiri Udangan Pernikahan

Menjawab undangan terlebih undangan resepsi pernikahan merupakan hak seorang muslim atas saudaranya yang lain, karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan utk menerima setiap undangan karena hal itu bisa memperkuat hubungan kemasyarakatan & kekeluargaan di antara kaum muslimin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal menjawab undangan adalah sunnah kecuali undangan walimahan (resepsi pernikahan) karena mereka berpendapat wajibnya utk menghadiri walimahan. Mereka berdalil dgn hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma di atas & dipertegas dgn ucapan Abu Hurairah radhiallahu anhu di atas, “Dan siapa yang tak mendatangi undangan (pernikahan) tersebut, maka sungguh dia telah durhaka kepada Allah & Rasul-Nya.”
Hanya saja hukum wajib ini dibatasi dgn beberapa persyaratan, yaitu:
Yang mengundang bukanlah orang yang dihajr (diboikot karena masalah agama) atau ditahdzir. Tentunya jika hajr & tahdzirnya mempunyai alasan yang kuat, & ini membutuhkan pembahasan tersendiri.
Tidak ada amalan kemungkaran dlm walimahan tersebut, seperti terjadi ikhtilat atau adanya lantunan musik, kecuali jika dia sanggup utk menghilangkan kemungkaran tersebut.
Hanya saja dia tetap bisa mengucapkan selamat kepada kedua mempelai setelah semua kemungkaran tersebut berakhir.
Yang mengundang adalah seorang muslim. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.
Makanan yang dihidangkan bukanlah makanan yang haram zatnya, semisal khamar, bangkai, babi, & semacamnya. Adapun jika makanan itu haram karena sebabnya (maksudnya makanannya halal tapi didapatkan dari cara yang haram) misalnya uang yang dibelikan makanan adalah hasil riba atau pencurian maka tak mengapa memakannya karena dosa ditanggung oleh yang melakukannya secara langsung, akan tetapi yang lebih utama jika dia tak memakannya. Ini adalah pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
Tidak bertabrakan dgn kewajiban lainnya. Jika memenuhi undangan walimahan menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban maka tak boleh menghadiri walimahan tersebut.
Tidak menimbulkan kesusahan atas diri sendiri. Misalnya jika walimahannya jauh atau dia tak mempunyai biaya atau kendaraan utk menghadirinya maka tak wajib.
Undangannya bukan undangan umum akan tetapi undangan khusus yang ditentukan siapa yang diundang. Jika undangannya umum -misalnya diumumkan ketika kajian umum atau di khalayak ramai- maka undangan tersebut tak bersifat fardhu ain, akan tetapi jika sudah ada yang mendatanginya maka sudah gugur kewajiban dari yang lainnya, wallahu a’lam.
(Al-Qaul Al-Mufid: 3/111-113 karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dgn perubahan & penambahan)

Faidah Menghadiri Undangan

Semisal dgn syarat yang ketujuh di atas dlm masalah kartu undangan walimah. Jika dlm undangan dituliskan nama tertentu maka wajib atas orang tersebut utk menghadirinya jika syarat-syarat lainnya terpenuhi. Tapi jika nama yang tertulis adalah nama umum maka hukumnya seperti yang kami sebutkan di atas, wallahu a’lam.

Jika yang diundang dlm keadaan berpuasa? haruskah Membatalkan Puasanya?

Puasa bukanlah penghalang utk menghadiri acara walimahan & undangan makan lainnya. Hanya saja jika puasanya adalah puasa wajib maka dia tetap disyariatkan utk menghadiri undangan tersebut akan tetapi tentunya dia tak boleh makan. Tapi jika puasanya adalah puasa sunnah maka dia boleh tetap berpuasa & boleh juga dia membatalkan puasanya. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang maka wajib baginya utk menghadiri undangan. Apabila dia dlm keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendokannya (yang mengundang) & apabila dia dlm keadaan berbuka maka hendaknya dia mencicipi hidangannya.” (HR. Muslim no. 1431)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dlm hadits Ummu Hani` radhiallahu anha:
الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad no. 25658 & At-Tirmizi no. 664)
Akan jika dia merasa yang mengundang akan tersinggung atau akan menimbulkan suasana yang kurang nyaman di antara para undangan maka lebih utama jika dia membatalkan puasa sunnahnya. Ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu beliau mengatakan: “Saya membuat makanan utk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika makanan tersebut dihidangkan, seseorang berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam  bersabda, “Saudaramu telah mengundangmu & telah bersusah payah karenamu, berbukalah & berpuasalah di lain hari sebagai penggantinya jika engkau mau.” (HR. Al-Baihaqi: 4/279 & dinyatakan hasan oleh Al-Albani dlm Al-Irwa` no. 1952)