BERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Rabu, 02 Juli 2014



Sebelumnya kami sudah membahas Hukum Menyikat Gigi dengan Pasta.Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal  Berkumur  untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang  menurut  Islam.  Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di dasari  Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini.   Pertama kita harus membahas  tentang hal yang membatalkan  puasa. 

Hal yang membatalkan puasa adalah  MAKAN  DAN MINUM.  Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat berpuasa.Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat  "karena mengejar ayam,  sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan. 

 Di dalam Al Qur'an  ALLAH mengharamkan  khomer (minuman keras) ,  keharaman khomer ini adalah ketika diminum .  Dan dalam hal ini , ulama'  sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram .  Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa .  Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa  di bulan ramadhan ,   maka  banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .  

Jika kita mengingat  hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .  

hadis2  yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur ,  itupun terasa aneh .  misalnya hadis sbb :  

Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda ,  "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa"  (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)

Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan ,  mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) ,  sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.  
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal  jika kita baca teliti ,  justru  frasa "kecuali kamu sedang berpuasa"  , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa ,  dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .  

Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa  istinsyak saat puasa itu dilarang ,  sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut  . 
Ada hadits yang secara tidak langsung mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda :  “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.  ALLAH berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu Rabbnya”

(Shahih Lighairihi .  Hadits Riwayat at Tirmidzi)

Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” .  Kalimat ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap. 




Secara logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.

Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?,  namun menjadi larangan dan ber dosa  ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Katakanlah  hal ini masih dalam perdebatan ,  langkah yg paling aman adalah menghindari atau tidak melakukan kumur mengingat resikonya yang bisa membatalkan puasa kita .   Sekali lagi  janganlah  "karena mengejar ayam,  sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan. 


Nah...... itulah pendapat kami,  bagi yang setuju....,  silahkan diikuti,  dan bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.