Kentut Didalam Air Ketika Puasa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 11 Juli 2014



Bagaimana hukum orang yg sedang menjalankan ibadah puasa trus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam air tersebut?

Menyelam di kolam ketika puasa tidak apa-apa (boleh), dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh, aman dari masuknya air. Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan 

“Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus (منفذ), maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya”
 
 
Adapun mengenai kentut didalam air (kolam), itu membatalkan puasa. Hal ini juga dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian). Sedangkan didalam al-Fatawa Al-Hindiyah fiy Madzhab al-Imam A'dham Abu Hanifah (madzhab Hanafiy) disebutkan bahwa kentut didalam air hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa. Yang lebih bagus adalah lebih hati-hati agar puasa kita benar-benar terpelihara.semoga bermanfaat....