Lelaki Tertampan Didunia Ciptaan Allah

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 30 Juli 2013



Pernahkan mendengar petuah ini,“Lihatlah hatinya,jangan melihat ketampanannya. ” Waduww, agak berat juga ya. Kasihan dong yang tampan, jadi turun pamor? Setau saya, sifat manusia tuh menyukai yang indah-indah. ‘Dari mata turun ke hati’, kita selalu tertarik dengan yang indah-indah. Bisa saja kita jatuh cinta pada pandangan pertama. Bahkan, seringnya kita menilai seseorang dari penampilan fisiknya, entah itu kecantikan atau ketampanannya. Lebih lengkapnya begini - khusus kaum hawa, pastinya mereka berdoa semoga dijodohkan dengan orang yang sholeh, orang yang hatinya baik, kaya, punya jabatan, dan pastinya juga tampan. Tampan tetap masuk kriteria. Kesimpulannya, menjadi orang tampan itu penting.

Tapi, apa sih definisi tampan itu sendiri? Yang berewokan, yang hidungnya mancung atau yang badannya kekar? Relatif sih. Menurut saya,  mungkin saya tampan (hahahaha, narsisnya kumat ), tapi menurut teman saya, Afgan lebih tampan. Karena penasaran, saya cari daftar orang tampan di google. Berderet-deretlah nama orang-orang tampan berikut fotonya. Ada Pierce Brosnan, Tom Cruise, Brad Pitt, John Travolta, Nicolas Cage, dst. Tapi bagi saya, ketampanan Timur Tengah masih belum tertandingi. Mereka masuk ke daftar orang tertampan di dunia. Selain Mohammed Hamaqy <Mesir>, masih ada Prince Nawwaf AL Sodd <Saudi Arabia>, Prince Naser AL Khalifa <Bahrain>, Sheikh Hamdan bin Mohammed AL Maktoom <Uni Emirat Arab>!!. Saya jamin kaum hawa takkan berkedip melihatnya. Semakin dipandang, semakin mempesona.

Lalu saya berandai-andai, bagaimana dengan ketampanan nabi Yusuf? Pastinya lebih tampan dari Sheikh Hamdan bin Mohammed AL Maktoom dong, karena ketampanan nabi Yusuf sudah dijamin di dalam Al-Qur’an. Di dalam surat Yusuf ayat 31:

Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata (kepada Yusuf): “Keluarlah (nampakkanlah dirimu) kepada mereka”. Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa) nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan berkata: “Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini tidak lain hanyalah malaikat yang mulia.”

Segitu dasyatnya ketampanan nabi Yusuf, sampai-sampai para wanita teriris pisau jari-jarinya. Hehehe …Lalu bagaimana dengan nabi kita, junjungan kita nabi Muhammad saw – nabi akhir zaman, penutupnya para nabi? Siapakah yang lebih tampan, nabi Yusuf atau nabi Muhammad?

Bagi saya, beginilah kalkulasinya...


Jika Allah menciptakan ketampanan manusia = 100%. 50% ketampanan diberikan kepada nabi Muhammad saw. 25% ketampanan diberikan kepada nabi Yusuf as. Dan sisanya 25% ketampanan, dibagi-bagi untuk orang sedunia! Yup, Sheikh Hamdan bin Mohammed AL Maktoom yang luar biasa tampan itu, ternyata cuman mendapatan 0,0000000xxxxxxxxxxxxx % dari 25% sisa ketampanan ketampanan yang diberikan Allah.jadi kalau ada yang merasa tertampan didunia itu pasti fitnah.Wallahua'lam.........
More aboutLelaki Tertampan Didunia Ciptaan Allah

istiqomah itu apa ya?

Diposting oleh Mutiarahikmah



Istiqomah ....?
Apaan sih ....?
Belinya di mana.......?
Harganya berapaan ......?
Terus cara makaiannya gimana .....?
upzz......!  ana yakin gak ada yang tanya beginian,
lho......???
Ya iyalah ,yang baca blog Mutiara Hikmah ini  kan orang-orang cerdas ,
( terus kalo cerdas kenapa mesti baca ini lagi .........?)
Itulah yang dinamakan saling mengingatkan , kita lihat kembali firman Allah dalam surat Al-Asr ,
di dalam surat itu Allah berfirman bahwa semua manusia itu merugi kecuali , orang-orang beriman , yang beramal sholeh dan yang “saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran” , ingat ya di situ ada kata “saling” , dalam artian ada hubungan timbal balik .

Sering kan kita mendengar kata "istiqomah"?. Misalnya kita baru saja memakai kerudung, trus teman kita bilang "keep istiqomah ya ukhti...". Atau pas kita habis melakukan sesuatu, teman kita bilang "yah, asal istiqomah aja sih" dengan maksud ia menginginkan kita untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah kita lakukan di kemudian hari. Atau... untuk memberikan semangat kepada sahabat, seringkali mereka bilang "tetap istiqomah ya sobat... semangat!!". Nah terus Istiqomah dalam kacamata Islam itu seperti apa sih? Here are the definitions......

Kata "Istiqomah" secara bahasa ialah :

Tegak dan Lurus

Sedangkan secara Istilah, para salafus shalih memberikan beberapa definisi, diantaranya :
  1. Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu 'anhu : "Hendaknya kamu tidak menyekutukan Allah dengan apapun juga".
  2. Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu : "Hendaknya kita bertahan dalam satu perintah atau larangan, tidak berpaling seperti berpalingnya seekor musang".
  3. Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu : "Istiqomah artinya ikhlas".
  4. Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu : "Istiqomah adalah melaksanakan kewajian".
  5. Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu : "Istiqomah mengandung 3 macam arti : Istiqomah dengan lisan (yaitu bertahan terus mengucapkan kalimat syahadat), istiqomah dengan hati (artinya terus melakukan niat yang jujur) dan istiqomah dengan jiwa (senantiasa melaksanakan ibadah dan ketaatan secara terus-menerus).
  6. Ar Raaghib : "Tetap berada di atas jalan yang lurus" [istiqomah, Dr. Ahmad bin Yusuf Ad Duraiwisy, Darul Haq].
  7. Imam An Nawawi : "Tetap alam ketaatan" (Kitab Riyadhus Shalihin). Sehingga Istiqomah mengandung pengertian : "tetap dalam ketaatan dan di atas jalan yang lurus dalam beribadah kepada Allah 'Azza wa Jalla".
  8. Mujahid : “Istiqamah adalah komitmen terhadap syahadat tauhid sampai bertemu dengan Allah Taala”.
  9. Ibnu Taimiah : “Mereka beristiqamah dalam mencintai dan beribadah kepada-Nya tanpa menoleh kiri kanan”.Dengan kata lain istiqomah mengandung suatu arti mendalam dalam beribadah kepada-Nya, mencintai sepenuh hati dalam mencari Ridha-Nya.
Perlu dingat kita sekarang hidup di zaman yang serba canggih , dahsyat sekali godaan yang menerpa kita , di sini sangat dituntut keistiqomahan kita dalam menjaganya , zaman sekarang HP maupun internet bukan barang asing lagi bagi kita , setiap orang dapat berhalo-halo maupun berchating ria dengan siapapun dan kapanpun kita mau , apalagi dua fasilitas ini sangat memungkinkan dilakukan tanpa ada orang lain tau , dengan berdalih ada kepentingan ini dan itu Iapun berhalo ria dengan sembarang orang tak peduli mukhrim atau tidak , kalau urusan kepentingan sih sah-sah saja tetapi kadang  “bumbu-bumbunya” itu yang membuat rusak , pertama memang bicara kepentingan eh lama-lama merambat ke bercanda trus minta ini minta itu ” astaghfirullah , dimana harga diri itu ,,,??? , maka kalo kita memang memiliki kepentingan dengan ajnabi cukup kita bicara sebatas yang kita perlukan , ingat kadang harga diri seseorang itu bisa jatuh karena terlalu “murahnya” ia berbicara dengan lawan jenis yang bukan mukhrim , usahakan kita tidak melakukan hal-hal ini , kalaupun memang pernah, mari segera sadar dan berusahalah untuk tidak mengulangi , kalaupun posisi kita adalah yang di ajak bicara maka jawablah seperlunya dan tentu tetap menjaga sikap dan perasaan , agar tak di anggap sombong dan angkuh .
                Suatu waktu bisa jadi kita pernah memiliki komitmen untuk tidak akan melakukan ini dan itu dalam lingkup kebatilan , tetapi seiring berjalanya waktu kita merasa lupa atau bahkan sengaja melupakan komitmen yang pernah kita miliki itu , disinilah komitmen kita kembali di pertanyakan , kalau kita memiliki sebuah azzam untuk selalu lurus di jalan-Nya tanpa ingin membelot maka ketika kita merasa sedikit melenceng segeralah kembali dan lekaslah sadar sebelum terlampau jauh melenceng .
   
Seseorang yang istiqomah memiliki pendirian yang stabil dalam menuju Ridha Allah. Dia tidak tergoyahkan oleh usia, lingkungan atau ujian dan cercaan. Dia bagaikan karang yang melawan tempaan ombak.

Meski sedikit semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi referensi untuk selalu istiqomah terlebih dalam urusan ibadah..........Amien Allahumma Amiiien...........
More aboutistiqomah itu apa ya?

Bolehkah Tidur Setelah Shalat Subuh di Bulan Ramadhan?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 29 Juli 2013


Bismillah, wasshalatuwassalaamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi waman tabi’ahu biihsan ila yaumiddiin…
Di bulan ramadan ini kita wajib bersyukur kepada Allah ta’ala karena diberi kesempatan untuk bertemu dengan bulan yang mulia ini dan menimba pahala yang banyak di dalamnya, karena itu, hendaknya kita memanfaatkan kesempatan ini sebaikl mungkin.Hanya saja ada satu kebiasaan buruk yang menjamur di kalangan masyarakat pada umumnya,terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini.Kebiasaan itu adalah tidur di waktu pagi.Ada banyak hal yang menjadi sebab kita tidur pagi.Diantaranya karena sebagian kita tidak terbiasa bangun untuk sahur atau karena sahur terlalu dini di tengah malam atau karena makan sahur terlalu banyak,dan sebab lainnya.Lalu  apakah kerugian tidur diwaktu pagi? Mari kita simak tulisan barikut.
  • Kehilangan barakah pagi hari
    Sebagaimana terdapat dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Abu Daud dan lainnya dari hadis Sakhr bin Wada’ah al Ghamidi radliyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi hari mereka”. Ini adalah doa yang agung yang  Rasulullah panjatkan agar umatnya memberi perhatian yang besar kepada waktu pagi.
  • Bisa ketinggalan waktu shalat subuh
    Tidak sedikit dari kita tidur setelah sahur sehingga hal ini bisa menyebabkan ketinggalan jamaah shalat subuh (bagi laki-laki) atau bahkan kehilangan waktu shalat subuh.
  • Menyelisihi kebiasaan para salaf
    Sebagian ulama salaf membenci tidur setelah shalat subuh.
    Dari ‘Urwahin bin Zubair, beliau mengatakan, “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi
    Urwah mengatakan, “Sungguh jika aku mendengar bahwa  seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 25442 dengan sanad yang sahih].
    Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah setelah mereka melaksanakan shalat subuh mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.
    Dari Sammak bin Harb, aku bertanya kepada Jabir bin Samurah, “Apakah anda sering menemani duduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. jawaban Jabir bin Samurah, “Ya, sering. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan tempat beliau menunaikan shalat shubuh hingga matahari terbit.Jika matahari telah terbit maka beliau pun bangkit meninggalkan tempat tersebut. Terkadang para sahabat berbincang-bincang tentang masa jahiliah yang telah mereka lalui kemudian mereka tertawa-tawa sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum-senyum saja mendengarkan hal tersebut” (HR Muslim).
    Skakhr al Ghamidi mengatakan, “Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengirim pasukan perang adalah mengirim mereka di waktu pagi”.
    Shakhr al Ghamidi adalah seorang pedagang.Kebiasaan beliau jika mengirim ekspedisi dagang adalah memberangkatkannya di waktu pagi.Akhirnya beliau pun menjadi kaya dan mendapatkan harta yang banyak.Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud,Tirmidzi dan Ibnu Majah namun ada salah satu perawi yang tidak diketahui. Akan tetapi hadits ini memiliki penguat dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dll.
  • Membuat malas dan melemahkan badan
    Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur, beliau menyatakan bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan, : “Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan. Tidur pagi juga Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)
    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya.” (Miftah Daris Sa’adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.³
  • Pagi adalah waktu dibaginya rizki
    Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, bahwasannya orang yang tidur di pagi hari akan menghalanginya dari mendapatkan rizki.Karena waktu subuh adalah waktu di mana makhluk mencari rizkinya, dan pada waktu tersebut Allah membagi rizki para makhluk.
    Dan beliau menukil dari Ibn ‘Abbas radliyallahu ‘anhu bahwasannya dia melihat anaknya tidur di waktu pagi maka ia berkata kepada anaknya ‘bangunlah engkau! Apakah kamu akan tidur sementara waktu pagi adalah waktu pembagian rezki?
    Menurut para salaf,tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit.Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah(pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang shalih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barakah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah).
    Semoga Allah selalu memberi taufiq dan hidayahnya kepada kita semua.
    Wa shallaatu wassalaam ‘ala anbyai wal mursaliin wal hamdulillahi rabbil ‘aalamiin.semoga menambah ilmu dan bermanfaat buat kita semua.
    More aboutBolehkah Tidur Setelah Shalat Subuh di Bulan Ramadhan?

    Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu

    Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 27 Juli 2013


    Terkadang kita lupa atau kurang mengetahui bahkan tidak mengetahui sama sekali mengenai bagaimana hukumnya jika kita membaaca Al-Qur'an dalam keadaan tidak berwudhu. Pada ksempatan kali ini marilah kita mempelajari mengenai hukum orang yang membaca Al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudlu’, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
    Seseorang boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudlu’ bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasululloh membaca Al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca Al-Qur’an dalam kondisi berwudlu’ dan tidak berwudlu’.

    Sedangkan terkait dengan Mushhaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah Ta’alaberfirman, yang artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik.

    Di dalam hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.”Hal ini merupakan kesepakatan para Imam kaum Muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh Mushhaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.

    (Sumber Rujukan: Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur Al-Qur’an, hal. 44.)
    More aboutHukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu

    Hukum Menyikat gigi dengan pasta ketika berpuasa

    Diposting oleh Mutiarahikmah


    Berpuasa seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

     وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ


    “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”
     Untuk meminimalisir bau mulut, seringkali kita menyikat gigi dengan pasta gigi.

    Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap boleh menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi? Apakah hal ini boleh disamakan dengan kebolehan bersiwak saat berpuasa? Mari kita kaji pembahasan ini bersama. Hukum Bersiwak Saat Berpuasa Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. 
    Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tak sedap, serta saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keadaan-keadaan tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari. Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari sebenarnya bukan berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang tepat terdapat beberapa perkataan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,

     رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
     
    “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”
    Oleh karena itu, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika bersiwak karena bisa melukai mulut dan menyebabkan keluarnya darah, atau siwak bisa merusak sesuatu yang ada di mulut . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh karena itu, hendaklah seseorang bersiwak dengan perlahan-lahan. Jika Siwaknya Memiliki Rasa Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang memiliki rasa membatalkan puasa?” Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin menyampaikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Mereka berpendapat demikian karena bersiwak menyebabkan hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk. Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari. Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa, maka wajib bagi orang yang bersiwak untukmembuang ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan. Secara umum, sesungguhnya rasa itu hanya ada di kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak tersebut. Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Dari fatwa beliau tersebut, dapat dipahami bahwa alasan tidak bolehnya menggunakan siwak yang memiliki rasa saat berpuasa adalah karena rasa dari siwak tersebut bisa terkecap oleh ludah dan akhirnya tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal, telah kita ketahui bersama bahwa menelan makanan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja termasuk salah satu pembatal puasa. Dalam kitab Haqiqatush Shiyam, pada Pasal “Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan nash dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’ (hubungan intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,

     فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
    ‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam….’(QS. Al-Baqarah: 187)
    Ayat ini menunjukkan bahwa di saat tidak puasa diizinkan untuk berhubungan intim dengan istri. Maka bisa dipahami bahwa puasa haruslah menahan diri dari berhubungan intim dengan istri, makan dan minum.” Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?” Beliau menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?” Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,

     بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
    “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”

    Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakan pasta gigi. Waktu untuk menggunakan pasta gigi sebenarnya masih bisa di waktu lainnya. Jika orang yang berpuasa tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.”
     Fatwa darul ifta Mesir no 1199, jawaban mufti agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, seputar hukum menyikat gigi dengan pasta gigi ketika sedang berpuasa. Beliau berkata: diperbolehkan menggunakan air dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ketika sedang berpuasa selama air atau pasta gigi itu tidak masuk ke dalam rongga tubuh. Hal itu karena puasa seseorang dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga badannya melalui lubang terbuka. Sebaiknya orang yang berpuasa melakukan hal itu pada saat tidak berpuasa guna menjauhkan dan menghindari keraguan dan bisikan setan. Wallahu a’lam 

    Kesimpulan
    • Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
    • Hukum menggunakan sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak.
    • Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.
    • Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa, sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat gigi. Wallahu a’lam.
    More aboutHukum Menyikat gigi dengan pasta ketika berpuasa

    Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 26 Juli 2013


    Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan dengan waw al-’athaf
    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
    Firman Allah “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (at-taubah: 60)
    1.     Al-fuqara’
    Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
     2.     Al-Masakin
    Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama  orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
     3.     Al’amilin
    yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
     4.     Almuallafah
    yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
    • orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
    • orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
    • orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
     5.     Dzur- Riqab
    yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah
     6.     Algharim
    yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
    Sesuai dengan sabda Nabi saw: ” Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali orang yang berperang di jalan Allah, atau Panitia zakat atau orang yang berhutang” (HR Abu Dawud, hadist hasan shahih)
     7.     Fi sabilillah (Almujahidin) 
    yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
     8.     Ibnu Sabil
    yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

    Yang Haram Menerima Zakat

    Ada beberpa golonga yang tidak berhak (haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada mereka, antara lain sebagai berikut:
    • Orang kafir atau musyrik
    • Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan
    • Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
    • Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
    • Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)

    Hikmah & Atsar  

    Ada tiga harta yang tidak dimakan oleh Rasulallah saw:
    1. Zakat, karena ia adalah kotoran manusia yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam)
    2. Sedekah ialah santunan atau suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu
    3. Nazar adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu, jika apa yang diharapkannya dipenuhi oleh-Nya, seperti bernazar jika berhasil akan bersedekah, memberikan sebagian hartanya untuk fakir miskin dll.
    Fiqih Nabi
    Disadur dari kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah
    Karya: Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf
    More aboutYang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Ukuran Zakat Fitrah dan Fungsinya

    Diposting oleh Mutiarahikmah


    Bismillahirrohmanirrohim......
    Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, berkata:
    فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه
    "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri)." (Muttafaq Alaih)
    Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menerangkan dalam hadits di atas bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
    Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya.
    Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama." (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).
    Nafi' radliyallahu 'anhu mengatakan: "Dahulu Ibnu 'Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dulu, dia benar-benar menunaikan zakat anakku." (Shahih, HR. Bukhari)
    Demikian juga bagi budak hamba sahaya, zakatnya diwakilkan oleh tuannya. (Fathul Bari 3/369).
    Apakah selain muslim terkena kewajiban zakat?
    Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya yang muslim berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
    Jawabnya: tidak. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallammemberikan catatan pada ujung hadits di atas, bahwa kewajiban itu berlaku bagi orang Islam. walaupun dalam hal ini ada juga yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun, pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits.
    Apakah janin wajib dizakati?
    Janin tidak wajib dizakati. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah kepada anak kecil, sedangkan janin tidak disebut anak kecil, baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir rahimahullahmenukilkan ijma' tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun juga, ada yang berpendapat bahwa janin tetap dizakati. Seperti sebagian riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hazm dengan catatan bahwa janin tersebut sudah berumur 120 hari.
    Pendapat lain dari Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits.
    Orang tidak mampu apa wajib zakat?
    Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: "bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya." (Badai'ul Fawaid 4/33).
    Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, Imam asy-Syaukani  rahimahullah menjelaskan: "barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar zakat fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah)." (ad-Darari 1/365, ar-Raudhatun Nadiyyah 1/553, lihat pula fatawa Lajnah Daimah 9/369).
    Dalam bentuk apa zakat fitrah dikeluarkan?
    Dalam hal ini dijelaskan oleh hadits Abu Sa'id al-Khudriradliyallah 'anhu, berkata: "kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak 1 sha' dari makanan, I sha' kurma, 1 Sha' gandum, ataupun 1 Sha' kismis (anggur kering)." (HR. Bukhari dan Muslim).
    Kata "makanan" maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri, bisa berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa'id yang lain, beliau mengatakan:
    "kami mengeluarkan (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari 'Idul Fitri." Beliau mengatakan lagi, "dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, kurma." (HR. Bukhari).
    Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan bagi fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat.
    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
    "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
    Inilah pendapat yang kuat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama.  Di antaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, Ibnu Bazz, dan lainnya.
    Ada juga pendapat yang membatasi zakat fitrah hanya dalam bentuk yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini hanya salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun, pendapat ini lemah.
    Bolehkah mengeluarkannya dalam bentuk uang?
    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Pendapat pertama, tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehinga tak boleh menyelisihinya. Zakat juga tidak lepas dari bagian ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wata'ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebutkan dalam hadits.
    Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Ucapan-ucapan Imam Syafi'i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang)." (al-Majmu': 5/401).
    Abu Dawud rahimahullah mengatakan, "aku mendengar Imam Ahmad ditanya: 'bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?' beliau menjawab: 'saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah'."
    Abu Dawud rahimahullahmengatakan, "aku mendengar Imam Ahmad ditanya: 'bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?' beliau menjawab: 'saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah'."
    Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Yang tampak dari Madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat (fitrah)." (al-Mughni, 4/295).
    Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahumullah. (lihat Fatawa Ramadlan, 2/918-928).
    Pendapat kedua, boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib ia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada beda antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Dan pendapat pertama itulah yang kuat.
    Atas dasar itu, bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras, misalnya, untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara' dalam bentuk beras, bukan uang.
    Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
    Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau berkata, "boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun dan tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya." (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380).
    Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa (25/82-83), "yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh . . . . . karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka boleh jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi juga dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan. . . . Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa . . . ."
    Ibnu Taimiyyah: "yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak bol."
    Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani rahimahullahsebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah.  (hal. 379-380).
    Jika memilih pendapat ini, yang perlu diperhatikan, haruslah sangat memperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
    Ukuran yang dikeluarkan
    Dari hadits-hadits yang lalu, jelas sekali bahwa Nabishallallahu 'alaihi wasallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha;. Tapi berapa 1 sha' itu?
    1 sha' sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 Mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
    Berapa bila diukur dengan kilogram (Kg)? tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diperkirakan/ditaksir. Oleh karenanya, ulama pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
    Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memperkirakan 3 Kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371).
    Zakat Fitrah : (kurang lebih) 2.040 kg menurut Syaikh Ibnu Utaimin, 3 Kg menurut Lajnah Daimah. Dan dalam Wikipedia 2,5 Kg.
    Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 Kg.(Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).
    More aboutUkuran Zakat Fitrah dan Fungsinya

    Jumlah Raka’at Sholat Tarawih

    Diposting oleh Mutiarahikmah


    Sebenarnya dalam permalasalahan jumlah raka'at shalat tarawih tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada masalah dengan 23 raka'at atau 11 raka'at. Semoga kita bisa semakin tercerahkan dengan tulisan berikut. 
    Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
    Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdi bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
    مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
    Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)
    As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak   melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”
    Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
    Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)

    Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

    Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
    ‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
    Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
    كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
    Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalamFathul Bari (4/123, Asy Syamilah).

    Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?

    Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)
    Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut. 
    Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
    Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim) 
    Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
    Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489) 
    Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
    Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)
    Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal: 
    Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.
    Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.
    Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. ... Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
    Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan. 
    Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272) 
    Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
    Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah1/418)

    Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

    Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.
    Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.
    Pendapat keduashalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.
    Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”
    Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”
    Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”
    ‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
    Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)
    Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)
    Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)
    Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
    “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
    Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.
    Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)
    Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
    Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

    Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

    Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama. 
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

    أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
    Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)
    Dari Abu Hurairah, beliau berkata,
    عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim).
    Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)
    Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
    More aboutJumlah Raka’at Sholat Tarawih