Hukum dan Dalil Puasa Sunnah Syawal (Puasa 6 Hari di Bulan Syawal)

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 28 Juli 2014



Berikut adalah Hukum Puasa serta Dalil Hadist Nabi Muhammad.saw tentang keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal :

Baca juga

Hukumnya adalah sunnah: 
“Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syaafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”  [Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/389] 

Dalil puasa Syawal  adalah:

Dari Abu Ayyub rodhiyallahu anhu: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Riwayat lain: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun.”
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daudserta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifahmenyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal : Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan). (Lihat Syarh Muslim, 4/186, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah) 

Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. 

Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal] (QS. Al An’am ayat 160).”(HR. Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dari Tsauban (bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). 

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1007) Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal dan inilah balasan kebaikan yang paling minimal. (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 3/6, Mawqi’ At Tafaasir, Asy Syamilah dan Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 282, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H)
wallahua'lam....
More aboutHukum dan Dalil Puasa Sunnah Syawal (Puasa 6 Hari di Bulan Syawal)

HUKUM DALAM PUASA SUNNAH 6 HARI BULAN SYAWA

Diposting oleh Mutiarahikmah








More aboutHUKUM DALAM PUASA SUNNAH 6 HARI BULAN SYAWA

Cara Mengerjakan Sholat Hari Raya Dan Niatnya

Diposting oleh Mutiarahikmah


Sholat hari raya ada dua,yaitu hari raya Fitrah tanggal syawal dan pada hari raya Adha pada tanggal 10 Dzulhijah.
Waktu sholat id dimulai dari matahari terbit sampai tergelincirnya .Kedua sholat hari raya tersebut hukumnya sunnah muakkad  bagi laki laki dan perempuan,mukmin atau atau mussafir,Boleh dikerjakan sendirian dan sebaik-baiknya dilakukan berjama’ah
Cara Mengerjakannya
-Pada pagi hari tanggal 1 syawal,sesudah kita menunaikan sholat subuh dan sesudah kita mandi sunnah Hari raya ,lalu berangkatlah menuju masjid atau tanah lapang dan memperbanyak mengucapkan takbir
-setelah tiba dimasjid,maka sebelum duduk  sholat  tahiyatul masjid dua raka’at.Kalau di lapang tidak ada sholat tahyatul masjid,hanya duduklah ikut mengulang ngulang bacaan takbir,sampai mulai sholat Id itu
Lafadzh niat ,jika sholat idul fitri
niat sholat idul fitri
Artinya:
“Aku niat sholat idul fitri du raka’at karena Allah ta’alla.”
Jika sholat Idul Adha:
niat idul adha
Artinya:
“Aku niat sholat Iddil Adha dua raka’at karena Allah Ta’alla”
-Pada Raka’at pertama: sesudah niat mula mula membaca takbir atul ihram kemudian membaca doa iftitah,selanjutnya takbir 7 kali dan setiap habis takbir disunahkan membaca takbir
-Setelah takbir 7 kali dan membaca tasbih tersebut,kemudian membaca surat Al-fatihah dan disambung dengan membaca surat yang disukai,dan lebih utama surat Qaf atau surat Al-A’la
-Pada raka’at kedua sesudah berdiri untuk raka’at kedua membaca takbir 5 kali,dan setiap takbir di sunahkan membaca tasbih seperti tersebut pada raka’at pertama,kemudian membaca surat Al-Fatihah dan diteruskan dengan surat yang dkehendaki,tetapi lbih utama membca surat Al-Gasiyah.Bacaan itu dengan suara nyaring.Imam menyaringkan dan mengeraskan suaranya pada membaca surat Al-Fatihah dan surat surat lainnya,sedangkan makmum tidak nyaring
-Sholat ini dikerjakan dua raka’at seperti sholat sholat sunnah yang lainnya
-Khotbah di lakukan  dua kali setelah solat Id,yaitu pada khutbah pertama membaca takbir 9 kali dan khutbah ke dua membaca takbir 7 kali dan pembacaanya harus berturut-turut
-Hendaknya dalam khutbah Idul Fitri berisi penerangan tentang zakat fitrah dan pada hari raya Haji berisi penerangan tentang ibadah Haji dan hukum kurban
More aboutCara Mengerjakan Sholat Hari Raya Dan Niatnya

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 27 Juli 2014



Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.wallahua'lam....

More aboutYang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Doa Niat Zakat Fitrah dan Do’a Menerima Zakat

Diposting oleh Mutiarahikmah


Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Aku Berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Aku berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku & utk semua orang yg nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala

Do’a Menerima Zakat

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan & semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih
More aboutDoa Niat Zakat Fitrah dan Do’a Menerima Zakat

Takaran untuk Zakat Fitrah

Diposting oleh Mutiarahikmah



Berapakah takaran untuk zakat fitrah di Ramadhan? bolehkah dibayarkan berupa uang hingga menjelang waktu sholat ied?

Jawaban Permasalahan Zakat Fitrah

Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin.

Langsung saja, masalah zakat fitrah, para ulama’ sejak dahulu kala telah berselisih pendapat apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan makanan (makanan pokok)?

Jumhur (kebanyakan) ulama’ menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sebesar satu sha’ (kira-kira 3 Kg). Mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر. رواه البخاري

“Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu kami mengeluarkan/menunaikan pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia menjelaskan dengan berkata: Dan makanan kami kala itu ialah Gandum, zabib (kismis), susu kering, dan korma.” (HR. Bukhori)

Dan juga hadits berikut:
عن بن عباس قال : فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات. رواه أبو داود وابن ماجة وغيرهما.

“Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah guna membersihkan orang-orang yang berpuasa dari noda perbuatan sia-sia dan rafats (keji), dan guna memberi makan kepada orang-orang miskin. Baranng siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai shadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll)

Dan sebagian ulama’ dan ini merupakan mazhab Hanafiyah, membolehkan untuk membayarzakat fitrah dengan uang seharga nishabnya (seharga beras 3 Kg). Mereka berdalil dengan berbagai dalil, diantaranya mereka beralasan: Diantara tujuan diwajibkannya zakat fitrah ialah guna mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, padahal mereka bukan hanya butuh kepada makanan saja, tapi juga butuh kepada lain-lainnya apalagi di daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya tidak terlalu parah, sehingga untuk kebutuhan makanan, mereka dapat memenuhinya dengan sendiri. Sehingga kurang berarti bila kita memberi mereka bahan makanan, beda halnya bila kita memberi mereka uang seharga beras (bahan makanan) tersebut.
Dan mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah tatkala ia menjabat sebagai khalifah di zamannya, ia membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.

Dari sedikit pemaparan di atas, maka jelaslah bahwa:
  1. Pendapat pertama lebih kuat, karena dalil-dalil yang mereka ajukan lebih kuat dan lebih jelas.
  2. Pendapat pertama selain lebih kuat, juga lebih selamat, karena selaras dengan apa yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya.
  3. Dan dari hadits kedua di atas kita mendapatkan keterangan yang jelas, bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum kita shalat ied, dan tidak sah bila ditunaikan setelah kita shalat ied. Dengan demikian apa yang dilakukan di tempat Anda, yaitu panitia pengumpul zakat masih menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang hingga akhir waktu, adalah kecerobohan dan kesalahan, sebab zakat fitrah harus sudah diterima oleh orang-orang miskin dalam bentuk makanan pokok (sebagaimanan telah dijelaskan di atas) sebelum kita menunaikan shalat ied. Dan apa yang Anda lakukan yaitu dengan mewakilkan keluarga Anda yang berada di indonesia guna membayarankan zakat fitrah di Indonesia adalah sikap kehati-hatian yang terpuji, dan semoga zakat Anda di Indonesia telah sampai ke orang-orang miskin, sebelum Anda menunaikan shalat ied.
Semoga apa yang saya sampaikan jelas adanya, wallahu a’lam bisshowab.
More about Takaran untuk Zakat Fitrah

Sahkah Puasa Tetapi Tidak Shalat?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 26 Juli 2014


Tidak sedikit kita saksikan di tengah-tengah kaum muslimin, ketika menjalani puasa, masih ada saja yang meninggalkan shalat. Mereka sangka bahwa shalat dan puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu ditinggalkan, maka dikira tidak berpengaruh pada yang lainnya. Di sini kami akan buktikan bahwa shalat pun jika ditinggalkan dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini.

Hukum Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
More aboutSahkah Puasa Tetapi Tidak Shalat?

Hidangan Terbaik Ketika Sahur

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 11 Juli 2014



Hidangan Terbaik Ketika Sahur

Saya pernah mendengar, makanan terbaik ketika sahur adalah kurma. Apakah itu benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
’Sebaik-baik sahurnya orang mukmin adalah kurma.’ (HR. Abu Daud 2345, Ibnu Hibban 3475 dan dishahihkan al-Albani dan Syuaib al-Arnauth).
Kemudian disebutkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi Ibnu Lahai’ah, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ حفنة من تمر، فقال: نعم سحورٌ للمسلم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil segenggam kurma, kemudian beliau bersabda, “Ini sebaik-baik hidangan sahur orang muslim.” (Mu’jam al-Kabir, 17/282)
Keterangan:
Yang dimaksud Tamr adalah kurma kering. Dan umumnya kurma yang beredar di tempat Indonesia sudah kering, berwarna hitam. Sedangkan kurma basah (Ruthab) berwarna hijau atau kecoklatan.
Hadis di atas menunjukkan keistimewaan dan anjuran untuk makan sahur dengan kurma.

Mengapa Kurma?

Mula Ali al-Qori – ulama madzhab hanafi – menukil keterangan at-Thibi,
وإنما مدح التمر في هذا الوقت لأن في نفس السحور بركة وتخصيصه بالتمر بركة على بركة إذا فطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة ليكون المبدوء به والمنتهى إليه البركة
Dianjurkan menggunakan kurma di waktu sahur, karena sahur sendiri adalah keberkahan. Dan dikhususkan kurma, sehingga menjadi keberkahan bertumpuk keberkahan. Apabila kalian berbuka, hendaknya dia berbuka dengan kurma, karena kurma itu berkah. Sehingga mengawali buka dengan berkah, dan ujungnya juga berkah. (Mirqah al-Mafatih, 6/306).
Allahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits 
More aboutHidangan Terbaik Ketika Sahur

Obat Tetes Mata Waktu Puasa

Diposting oleh Mutiarahikmah



Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.”(HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.wallahua'lam...
More aboutObat Tetes Mata Waktu Puasa

Kentut Didalam Air Ketika Puasa

Diposting oleh Mutiarahikmah



Bagaimana hukum orang yg sedang menjalankan ibadah puasa trus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam air tersebut?

Menyelam di kolam ketika puasa tidak apa-apa (boleh), dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh, aman dari masuknya air. Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan 

“Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus (منفذ), maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya”
 
 
Adapun mengenai kentut didalam air (kolam), itu membatalkan puasa. Hal ini juga dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian). Sedangkan didalam al-Fatawa Al-Hindiyah fiy Madzhab al-Imam A'dham Abu Hanifah (madzhab Hanafiy) disebutkan bahwa kentut didalam air hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa. Yang lebih bagus adalah lebih hati-hati agar puasa kita benar-benar terpelihara.semoga bermanfaat....
More aboutKentut Didalam Air Ketika Puasa

Bolehkah Wanita Hamil Berpuasa?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 06 Juli 2014



Bulan puasa adalah bulan yang penuh berkah, bulan terbaik dimana berkah dan rahmat senantiasa tercurah dari Yang Maha Kuasa. Di bulan puasa ini seluruh umat uslim di dunia wajib melakukan ibadah puasa selama 30 hari. Menahan segala bentuk makan, minum, dan hawa nafsu dari mulai imsyak hingga waktunya berbuka di petang hari. Namun ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Kepada mereka, diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan keharusan menggantinya di hari lain baik disertai membayar fidyah maupun tidak. Namun, jika wanita hami lingin "memaksakan" untuk berpuasa dengan alasan kuat selama melakukan puasa atau malah malas untuk mengganti puasa di bulan-bulan berikutnya, apakah  cukup aman baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya?
Jawabanya adalah tergantung dari kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Selama kondisi kesehatan wanita hamil dan janinyang dikandungnya setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka wanita hamil diperbolehkan untuk berpuasa dengan syarat ibu hamil tetap mampu memenuhi kebutuhan nutrisi baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya. Pemenuhan nutrisi ini harus sama dengan kondisi ketika tidak berpuasa cuman yang berbeda pemenuhan nutrisi ini dipindah waktunya tentunya dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa serta antara waktu berbuka puasa dan sahur.
Kandungan nutrisi dan gizi yang seimbang sekitar 2.500 kalori dalam sehari, dengan komposisi 50% karbohidrat (sekitar 308 gram), 30% protein (sekitar 103 gram), dan 10-20% lemak (sekitar 75 gram). Pemenuhan nutrisi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi makanan empat sehat lima sempurna yang terdiri dari nasi, sayur, lauk pauk, buah, dan susu setiap kali bersantap buka dan sahur. Anda juga bisa menambahkan suplemen vitamin yang diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil selama berpuasa. Di samping itu, ada beberapa zat penting yang diperlukan saat kehamilan, di antaranya asam folat, zat besi dan kalsium. Asam folat diperoleh dari kacang-kacangan, zat besi didapatkan dari sayuran, sementara sumber kalsium bisa didapatkan dari susu dan ikan (Baca: Tips Berpuasa Selama Hamil).
Namun, ada beberapa kasus ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa jika mengalami gangguan sebagai berikut:

Kencing manis atau diabetes (DM)

Wanita hamil dengan kencing manis  tidak disarankan untuk  berpuasa. Alasannya adalah selain harus menjalani terapi obat secara teratur, ibu hamil juga harus mematuhi program makan yang telah dibuatkan supaya kadar gula dalam darah bisa tetap terkontrol atau bisa tetap stabil

Penyakit darah tinggi atau hipertensi

Baik sebelumnya mempunyai riwayat hipertensi atau hipertensi dalam kehamilan. Ini penting untuk pengaturan obat dan pengaturan naik dan turunnya tekanan darah. Naik turun tekanan harus dihindari selama hamil karena bisa menyebabkan kematian ibu maupun si bayi.

Mengalami Perdarahan

Ini jelas kontra indikasi atau tidak diperbolehkan berpuasa. Kalau tetap dipaksakan berpuasa bisa mengkhawatirkan keadaan janin di dalam kandungan.

Dehidrasi atau kekurangan cairan

Banyak penyebabnya seperti muntah terus selama hamil (hiperemesis gravidarum),wanita hamil muda dengan morning sickness atau mual-muntah terus, nafsu makan tidak ada (anorexia).

Gangguan sistem pencernaan

Gangguan sistem pencernaan yang paling jamak adalah sakit lambung atau maag. Ibu hamil dengan gangguan ini yang memaksakan diri berpuasa berarti memperbesar peluang penyakitnya akan kambuh. Lambung kosong akan mempertinggi peluang terjadinya peningkatan asam lambung dan bisa berbahaya untuk bayi.semoga bermanfaat....
More aboutBolehkah Wanita Hamil Berpuasa?

Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 05 Juli 2014



Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa

Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa, sebagai berikut:

1. Jika orang yang sedang berpuasa di Bulan Suci Ramadlan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, -termasuk dengan suntikan-, maka yang ber¬sangkutan harus berobat dan diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT
dalam surat al-Baqarah ayat 183-184:

يَأأَيُّهَاالَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ (184) البقرة

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang bera tmenjalankannya Jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu: memberi atkan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Al-Baqarah, 2:183-184,

2. Para ulama berbeda pendapat tentang suntikan bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak

a. Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori
di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan puasa. Karena pada hakekatnya suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lobang badan yang lazim (umum). Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqh salaf, seperti Kitab "AI-Muhadzzab fi fiqh ai-Imam asy-Syafi'i" sebagai berikut:

“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang, menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk ke dalam otaknya melalui hidung,maka tentu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya". 

b. Menurut para ulama modem seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahim Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lobang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab “Fiqh as-Sunnah" sebagai berikut:

“Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masulk ke dalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lobang yang tidak lazim".
Demikian juga dalam kitab “AI-Ijabah asy-Syar'iyyah Fi Masail asy-Syari'ah” karya Syeikh Ibrahim Abu Yusuf sebagai berikut:
“Diperbolehkan menancapkan jarum (suntik) di bawah kulit atau pada pembuluh darah (urat), meskipun dengan tujuan untuk memasukkan makanan, karena hal itu dilakukan bukan melalui lubang badan yang diperhitungkan oleh syara' (mulut, hidung dan telinga). Sungguh pun demikian, sebaiknya hal itu dilakukan sesudah berbuka puasa".
    semoga bermanfaat......
More about Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa

BERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Rabu, 02 Juli 2014



Sebelumnya kami sudah membahas Hukum Menyikat Gigi dengan Pasta.Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal  Berkumur  untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang  menurut  Islam.  Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di dasari  Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini.   Pertama kita harus membahas  tentang hal yang membatalkan  puasa. 

Hal yang membatalkan puasa adalah  MAKAN  DAN MINUM.  Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat berpuasa.Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat  "karena mengejar ayam,  sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan. 

 Di dalam Al Qur'an  ALLAH mengharamkan  khomer (minuman keras) ,  keharaman khomer ini adalah ketika diminum .  Dan dalam hal ini , ulama'  sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram .  Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa .  Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa  di bulan ramadhan ,   maka  banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan .  

Jika kita mengingat  hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .  

hadis2  yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur ,  itupun terasa aneh .  misalnya hadis sbb :  

Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda ,  "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa"  (Diriwayatkan oleh imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)

Hadis ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan ,  mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) ,  sedangkan jika tidak terlalu dalam boleh.  
hal ini tentu saja terasa aneh . Padahal  jika kita baca teliti ,  justru  frasa "kecuali kamu sedang berpuasa"  , ini dimaksudkan bahwa ketika puasa ,  dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .  

Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa  istinsyak saat puasa itu dilarang ,  sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut  . 
Ada hadits yang secara tidak langsung mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda :  “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.  ALLAH berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu Rabbnya”

(Shahih Lighairihi .  Hadits Riwayat at Tirmidzi)

Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” .  Kalimat ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap. 




Secara logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.

Alasan yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan, adalah tidak relevan, karena banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri. Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak sedang puasa ?,  namun menjadi larangan dan ber dosa  ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Katakanlah  hal ini masih dalam perdebatan ,  langkah yg paling aman adalah menghindari atau tidak melakukan kumur mengingat resikonya yang bisa membatalkan puasa kita .   Sekali lagi  janganlah  "karena mengejar ayam,  sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan. 


Nah...... itulah pendapat kami,  bagi yang setuju....,  silahkan diikuti,  dan bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.
More aboutBERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ?