Pengertian Menikah dan Hukumnya

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 28 Februari 2013




Pengertian Nikah

Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.[1]  Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu”  artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata” artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..[2]  
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” . [3]  
Kata Nikah Dalam Al Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.
Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
 “Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [4]
Contoh lain adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
 “Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [5]
Adapun contoh menikah yang artinya melakukan hubungan seksual adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“ Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” [6]
 Arti nikah pada ayat di atas adalah al-wath-u atau al-jima’u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.[7] Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan akad nikah.
Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak tiga kali, dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus melakukan “ nikah “ dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian diceraikannya, sebelum kembali kepada suaminya yang pertama. Melakukan “ nikah “ dengan suami yang kedua, maksudnya adalah melakukan “ hubungan seksual “.[8]
Nikah dalam arti melakukan hubungan seksual pada ayat di atas dikuatkan oleh hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ - يَعْنِى ثَلاَثًا - فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا 
“ Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata; tidak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan seksua) dengan suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan seksual) dengannya." [9]
Contoh dari hadits yang menunjukan bahwa arti nikah adalah melakukan hubungan seksual adalah sabda Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam :
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاح
“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali nikah, yaitu jima’”[10]
Dalam riwayat lain disebutkan :
اصْنَعُوْا كُلّ شَيْءٍ إلّا الجِمَاع
“ Lakukanlah segala sesuatu (d engan istrimu yang sedang haid) kecuali  jima’”[11]
 Setelah kita mengetahui bahwa nikah mempunyai dua arti, yaitu akad nikah dan melakukan hubungan seksual, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kita membedakan antara dua arti tersebut di dalam suatu pembicaraan ? Para ulama membedakan antara keduanya dengan keterangan sebagai berikut : Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan lain, yaitu fulanah binti fulan, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan akad  nikah dengannya. Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki  menikah dengan istrinya, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan hubungan seksual dengannya.[12]
 Dari kedua makna nikah di atas, mana yang hakikat dan mana yang majaz ? Para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akad nikah, dan kadang dipakai secara majaz untuk menyebutkan hubungan seksual. Ini adalah pendapat shahih dari madzhab Syafi’iyah, dishahihkan oleh Abu Thoyib, Mutawali dan Qadhi Husain.[13] Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Utsaimin. [14] 
Pendapat kedua : bahwa nikah pada hakikatnya dipakai untuk menyebut hubungan  seksual. Tetapi kadang dipakai secara majaz untuk menyebut akad nikah. Ini adalah pendapat al-Azhari, al-Jauhari dan az-Zamakhsari, ketiga orang tersebut adalah pakar dalam bahasa Arab .[15] 

  Hukum Menikah

Hukum menikah dibagi menjadi dua ; pertama : hukum asal dari pernikahan, kedua : hukum menikah dilihat dari kondisi pelakunya.

I.                    Hukum Asal Dari Pernikahan

Adapun hukum asal dari pernikahan, para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama,[16] berkata Syekh al-Utsaimin :
“Banyak dari ulama mengatakan bahwa seseorang yang mampu (secara fisik dan ekonomi) untuk menikah, maka wajib baginya untuk menikah, karena pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban, dan di dalam pernikahan tersebut terdapat maslahat yang agung.“[17]  
Dalil-dalil pendapat ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :
قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  
 Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .” [18]
Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam dalam hadist di atas memerintahkan para pemuda untuk menikah dengan sabdanya “falyatazawaj” (segeralah dia menikah),  kalimat tersebut mengandung perintah. Di dalam kaidah ushul fiqh disebutkan  bahwa : “al ashlu fi al amr  lil wujub “ (Pada dasarnya perintah itu mengandung arti kewajiban).
Kedua : bahwa menikah itu merupakan perilaku para utusan Allah subhanahu wa ta’ala   , sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala    :
ô وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
 “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)” [19]  
Ketiga : hadist Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala :  
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“ Dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, “Saya tidak akan menikah.” Kemudian sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Dan sebagian lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasurku.” Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: “Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku.” [20]  
Keempat : karena tidak menikah itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashara, sedang menyerupai mereka di dalam masalah ibadat adalah haram. Berkata Syekh al Utsaimin : 
“ …dan karena dengan meninggalkan nikah padahal ia mampu, merupakan bentuk penyerupaan dengan orang-orang Nashara yang meninggalkan nikah sebagai bentuk peribadatan mereka. Sedangkan menyerupai ibadat non muslim hukumnya adalah haram. “[21]   
Karena menyerupai mereka haram, maka wajib meninggalkan penyerupaan tersebut dengan cara menikah, sehingga menikah hukumnya wajib.
 Pendapat Kedua :  bahwa hukum asal dari pernikahan adalah sunnah, bukan wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama, bahwa perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan kewajiban… dan tidak diketahui seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud dan orang-orang yang setuju dengannya dari pengikut Ahlu Dhahir (Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “[22]
Dalil-dalil mereka adalah :
Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala     :
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [23]
Berkata Imam al-Maziri : “Ayat di atas merupakan dalil mayoritas ulama (bahwa menikah hukumnya sunnah), karena Allah subhanahu wa ta’ala    memberikan pilihan antara menikah atau mengambil budak secara sepakat. Seandainya menikah itu wajib, maka Allah tidaklah memberikan pilhan antara menikah atau mengambil budak. Karena menurut ulama ushul fiqh bahwa memberikan pilihan antara yang wajib dan yang tidak wajib, akan menyebabkan hilangnya hakikat wajib itu sendiri, dan akan menyebabkan orang yang  meninggalkan kewajiban tidak berdosa. “[24]    
Perintah yang terdapat dalam hadist Abdullah bin Mas’ud di atas bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukan “al-istihbab “(sesuatu yang dianjurkan).
Kedua : Bahwa menikah maslahatnya kembali kepada orang yang melakukannya terutama yang berhubungan dengan pelampiasan syahwat, sehingga dikatakan bahwa perintah di atas sebagai bentuk pengarahan saja.
II. Hukum Menikah Menurut Kondisi Pelakunya
Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut :
Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikawatirkan akan terjerumus di dalam perzinaan.
Begitu juga seorang mahasiswa  atau pelajar, jika dia merasa tidak bisa konsentrasi di dalam belajar, karena memikirkan pernikahan, atau seandainya dia terlihat sedang belajar atau membaca buku, tapi ternyata dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang melamun tentang menikah dan selalu memandang foto-foto perempuan yang diselipkan di dalam bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah jika memang dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat dan konsentrasi dalam belajar.
Kedua : Nikah hukumnya sunah  bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab Dianjurkannya Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai Harta “.[25]  
 Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat. [26]
 Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, kalau dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita. 
Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah,  tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh.
Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah tetapi lebih baik baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas ulama Syafi’iyah.[27]
Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta sebagian dari ulama Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa membantunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, menyediakan makanan dan minuman, menyuci dan menyetrika bajunya, menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya. Menikah sendiri tidak mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada hal-hal lain yang didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan, kerjasama, keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.   
Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak. [28]
Syekh al-Utsaimin memasukan pernikahan yang haram adalah  pernikahan yang dilakukan di Darul Harbi ( Negara Yang Memusuhi Umat Islam ), karena dikhawatirkan musuh akan mengalahkan umat Islam dan anak-anaknya akan dijadikan budak. Tetapi jika dilakukan dalam keadaan darurat, maka dibolehkan.[29]
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian nikah dan hukumnya yang disarikan dari pernyataan para ulama, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam  
More aboutPengertian Menikah dan Hukumnya

Saya Sholat Lima Waktu Tapi...

Diposting oleh Mutiarahikmah on Rabu, 27 Februari 2013


Saya sih Memang Sholat 5 Waktu, tapi ... apakah perbuatanku sehari-hari sendiri sudah bisa mencerminkan apa yang seharusnya dihasilkan apabila saya mendirikan Sholat 5 Waktu?????

Dalam sehari saya diberi kesempatan selama 24 jam, klo dalam Sholat 5 Waktu, setiap Sholatnya saya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit berarti 5 X 5 = 25 Menit.Berarti hanya 25 Menit saja ibadah rutin yang saya lakukan tiap hari.

Bayangkan dengan 24 Jam yang diberikan Allah SWT buat kita, dalam 24 Jam itu kita bisa bernafas secara gratis, hidup sehat, normal, bisa tertawa, bisa berjalan, bisa melihat, bisa mendengar, bisa tidur dengan tenang, bisa makan, dan yang paling besar adalah kita masih diberi Nikmat Iman & Islam oleh Allah SWT sehingga kita masih beribadah Sholat 5 Waktu kepada-Nya.

Alangkah tidak bersyukurnya, tidak tahu diri, atau boleh dibilang tidak tahu malu kita ini.Masa waktu yang diberikan selama 24 Jam kita cuma bisa Ibadah hanya 5 Menit saja

Masih banyak Ibadah Wajib ataupun Sunnah lainnnya, Mudah2an Allah SWT menjadikan kita Hamba yang pandai bersyukur, yang tahu diri, yang tahu terima kasih kepada Dia, Allah SWT.

Sebuah renungan yang menakjubkan, subhanallah, begitulah wajah umat Islam Indonesia umumnya, mungkin juga wajah umat Islam pada khususnya, sungguh tragis, dan memilukan, semoga kita semua sadar akan keislaman kita.

Saya Sholat lima waktu tapi......
Ingat pada Allah hanya lima waktu itu saja
Dan pada masa lainnya saya lupa pada Nya
Jika Sholat saya 10 menit , maka cuma 10 menit itu saja ingat pada Nya
Mungkin dalam 10 menit itu pun saya masih ingat selain daripada Nya.

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya tidak bersyukur pada Nya
Padahal dulunya saya amat susah
Allah yang memberi rezeki pada saya
Dengan rezeki itu saya dapat membeli rumah
Dengan rezeki itu saya dapat menampung keluarga
Dengan rezeki itu saya dapat membeli kendaraan dan sebagainya
Tapi.. hati saya masih belum puas
Saya masih tamak akan harta dunia dan masih menganggap serba kekurangan

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya masih menggunakan perkataan yang tidak sopan kepada teman teman
Saya sering menyakiti hati mereka
Saya sering menghina mereka
Saya sering menghina keturunan dan bangsa mereka seolah olah keturunan dan bangsa saya saja yang paling baik
Pada hal saya sendiri tidak tahu persis tempat saya di mahsyar nanti

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya masih sombong dengan ilmu yang saya miliki
Saya masih sombong dengan amal perbuatan yang telah saya perbuat
Saya masih sombong dengan ibadah yang saya lakukan
Saya masih sombong dan menganggap sayalah yang paling pandai
Saya masih sombong dan merasa saya paling dekat dengan Allah SWT
Dengan berbagai macam cara dan berbagai argumen saya debat mereka yang tidak sehaluan dengan saya dan saya hancurkan Rumah Ibadah mereka, saya aniaya dan saya siksa mereka dan keluarga mereka Padahal saya sendiri belum tahu , ridhokah Allah SWT dengan apa yang telah saya perbuat itu

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya masih menggunakan ilmu hitam untuk menjatuhkan musuh musuhku
Saya menggunakan uang bahkan harta serta pangkat dan kekuasaan untuk menjatuhkan manusia yang saya tidak suka

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya amat bakhil dan kikir mengeluarkan uang untuk zakat dan sedekah kepada fakir miskin atau kepada anak yatim piatu kerena saya takut hartaku habis dan jatuh miskin

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya masih menyimpan sifat dengki dan khianat kepada teman teman yang sukses dinaikkan pangkatnya atau dinaikan gajinya dan atau berhasil dalam usahanya, padahal mereka berusaha dan bekerja sungguh sungguh dan saya hanya bekerja seperti hidup segan mati tak mau

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya mengabaikan anak isteri yang kelaparan dan menderita di rumah, kerena saya merasa sebagai raja di dalam rumahtangga dan boleh berbuat sesuka hati

Saya Sholat lima waktu tapi....
Masih merungut dan mencaci maki bila saya ditimpa musibah, walaupun sebenarnya saya tahu sesuatu musibah itu datangnya dari Allah, karna perbuatan dan prilaku saya sendiri
Seharusnya saya sadar kepada siapakah saya mencaci maki itu ?

Saya Sholat lima waktu tapi....
Menuntut ilmu semata mata mempersiapkan diri untuk berdebat dengan orang lain atau untuk menduga keilmuan mereka dan sengaja mencari cari yang tidak sehaluan dengan saya, dan memaksa mereka mengikuti jejak langkah saya, padahal seharusnya saya sadar tujuan kita menuntut ilmu adalah supaya kita dapat berbuat amal sholeh dan beribadah dengan khusyuk dan tidak melakukan syirik kepada Allah (mempersekutukan Allah SWT dengan yang lainnya)

Saya Sholat lima waktu tapi....
Saya enggan melaksanakan serta kurang bahkan tidak faham dengan firman Allah SWT dalam Al Quran QS: 29 : (Al-Ankabut) : 45 yang artinya Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Saya Sholat lima waktu tapi..
Saya tidak faham dan tidak tahu dan tidak menjalankan dengan benar firman Allah dalam QS 107. (Al Maa´uun) : yang artinya
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama ?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim
3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin
4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat
5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya
6. orang-orang yang berbuat riya
7. dan enggan (menolong dengan) barang berguna

Allah SWT Maha Pengampun , dan semoga bermanfaat.
More aboutSaya Sholat Lima Waktu Tapi...

Hakekat Jilbab (Kisah Nyata)

Diposting oleh Mutiarahikmah


Kisah ini saya dapat dari sahabatku yang bekerja di salah satu perusahaan asing, di Kaltim: Disini saya kutibkan kisah nyata seorang gadis yang menginjak remaja atau kerennya jaman sekarang (ABG) yang sebelumnya tidak karuan tingkah lakunya, namun setelah sadar akan kekeliruannya dan sudah mengerti "HIKMAH MEMAKAI JILBAB" Allah memanggilnya.

Kisah nyata ini dari kawan saya bekerja. Kisah nyata ini semoga berguna bagi yang membacanya, terutama kaum Hawa, juga bagi yang punya istri, yang punya anak perempuan, adik perempuan, saudara perempuan, kakak perempuan, yang masih punya Ibu, yang punya keponakan perempuan... .....

Sahabatku menceritakan:

Ini cerita tentang adikku Nur Annisa , gadis yang baru beranjak dewasa namun rada Bengal dan tomboy. Pada saat umur adikku menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada mengkhawatirkan ibuku, banyak teman cowoknya yang datang kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru ngaji.

Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai jilbab, namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku berkata dengan suara yang rada keras: "Mama coba lihat deh, tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga beda beda ama kita kita, malah teman teman Ani yang disekolah pake jilbab dibawa om om, sering jalan jalan, masih mending Ani, walaupun begini-gini ani nggak pernah ma kaya gituan", bila sudah seperti itu ibuku hanya mengelus dada, kadangkala di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya: "Ya Allah, kenalkan Ani dengan hukum Engkau ya Allah ".

Pada satu hari didekat rumahku, ada tetangga baru yang baru pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih kecil kecil. Suaminya bernama Abu Khoiri, (bukan Effendy Khoiri lhoo) (entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu di masjid.

Setelah beberapa lama mereka pindah timbul desas desus mengenai istri dari Abu Khoiri yang tidak pernah keluar rumah, hingga dijuluki si buta, bisu dan tuli. Hal ini terdengar pula oleh Adikku, dan dia bertanya sama aku: "Kak, memang yang baru pindah itu istrinya buta, bisu dan tuli ? "..hus aku jawab sambil lalu" kalau kamu mau tau datangin aja langsung kerumahnya".

Eehhh tuuh, anak benar benar datang kerumah tetangga baru. Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang drastis pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah nggak pernah muram atau lesu mejadi pucat pasi….entah apa yang terjadi.?

Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada ibuku untuk dibuatkan Jilbab ..yang panjang, lagi..rok panjang, lengan panjang…aku sendiri jadi bingung….aku tambah bingung campur syukur kepada Allah SWT karena kulihat perubahan yang ajaib.. yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak banyak lagi anak cowok yang datang kerumah atau teman teman wanitanya untuk sekedar bicara yang nggak karuan...kulihat dia banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang
biasanya dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti jadi majalah majalah islam, dan kulihat ibadahnya pun melebihi aku …tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur'annya, sholat sunat nya…dan yang lebih menakjubkan lagi....bila teman ku datang dia menundukkan pandangan…Segala puji bagi Engkau ya Allah SWT jerit hatiku..

Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di kalimantan, kerja di satu perusahaan asing (PMA). Dua bulan aku bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah (rumahku di Madiun). Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah SWT agar Adikku di beri kesembuhan, namun aku hanya berusaha, ketika aku tiba di rumah, didepan pintu sudah banyak orang, tak dapat kutahan aku lari masuk kedalam rumah, kulihat ibuku menangis, aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku, sambil tersendat sendat ibuku bilang sama aku: "Dhi,adikkmu bisa ucapkan dua kalimat Syahadah diakhir hidupnya "..Tak dapat kutahan air mata ini...

Setelah selesai acara penguburan dan lainnya, iseng aku masuk kamar adikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang selalu dia tulis, Diary tempat dia menghabiskan waktunya sebelum tidur kala kulihat sewaktu almarhumah adikku masih hidup, kemudian kubuka selembar demi selembar...hingga tertuju pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang selalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku baru pulang dari rumah Abu Khoiri…disitu kulihat tanya jawab antara adikku dan istri dari tetanggaku, isinya seperti ini :

Tanya jawab ( kulihat dilembaran itu banyak bekas tetesan airmata ):

Annisa : Aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar layaknya bidadari), ibu, wajah ibu sangat muda dan cantik.

Istri tetanggaku : Alhamdulillah, sesungguhnya kecantikan itu datang dari lubuk hati.

Annisa : Tapi ibu kan udah punya anak enam, tapi masih kelihatan cantik.

Istri tetanggaku : Subhanallah, sesungguhnya keindahan itu milik Allah SWT dan bila Allah SWT berkehendak, siapakah yang bisa menolaknya.

Annisa : Ibu, selama ini aku selalu disuruh memakai jilbab oleh ibuku, namun aku selalu menolak karena aku pikir nggak masalah aku nggak pakai jilbab asal aku tidak macam macam dan kulihat banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami yang tidak memakai jilbab, hingga aku nggak pernah mau untuk pakai jilbab, menurut ibu bagaimana?

Istri tetanggaku : Duhai Annisa, sesungguhnya Allah SWT menjadikan seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki, segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat oleh bukan muhrim kita semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT diakhirat nanti, jilbab adalah hijab untuk wanita.

Annisa : Tapi yang kulihat banyak wanita yang memakai jilbab yang kelakuannya nggak enak, nggak karuan.

Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain, namun hakekat atau arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami.

Annisa : Apa itu hakekat jilbab ?

Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin. Hijab mata kamu dari memandang lelaki yang bukan mahram kamu. Hijab lidah kamu dari berghibah (ghosib) dan kesia siaan, usahakan selalu berdzikir kepada Allah SWT. Hijab telinga kamu dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk dirimu maupun masyarakat. Hijab hidungmu dari mencium cium segala yang berbau busuk. Hijab tangan-tangan kamu dari berbuat yang tidak senonoh. Hijab kaki kamu dari melangkah menuju maksiat.

Hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu kamu. Hijab hati kamu dari sesuatu selain Allah SWT, bila kamu sudah bisa maka jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati kamu, itulah hakekat jilbab.

Annisa : Ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab, mudah mudahan aku bisa pakai jilbab, namun bagaimana aku bisa melaksanakan semuanya.

Istri tetanggaku : Duhai Anisa bila kamu memakai jilbab itulah karunia dan rahmat yang datang dari Allah SWT yang Maha Pemberi Rahmat, yang Maha Penyayang, bila kamu mensyukuri rahmat itu kamu akan diberi kekuatan untuk melaksanakan amalan amalan jilbab hingga mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah SWT.

Duhai Anisa, ingatlah akan satu hari dimana seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya. Ketika ditiup terompet yang kedua kali, pada saat roh roh manusia seperti anai anai yang bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas, yang tanahnya dari logam yang panas, tidak ada rumput maupun tumbuhan.

Ketika tujuh matahari didekatkan di atas kepala kita namun keadaan gelap gulita. Ketika seluruh Nabi ketakutan. Ketika ibu tidak memperdulikan anaknya, anak tidak memperdulikan ibunya, sanak saudara tidak kenal satu sama lain lagi, kadang satu sama lain bisa menjadi musuh, satu kebaikan lebih berharga dari segala sesuatu yang ada di alam ini.

Ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang dan masing masing hanya memperdulikan nasib dirinya, dan pada saat itu ada yang berkeringat karena rasa takut yang luar biasa hingga menenggelamkan dirinya, dan rupa rupa bentuk manusia bermacam macam tergantung dari amalannya, ada yang melihat ketika hidupnya namun buta ketika dibangkitkan, ada yang berbentuk seperti hewan, ada yang berbentuk seperti syetan, semuanya menangis, menangis karena hari itu Allah SWT murka, belum pernah Allah SWT murka sebelum dan sesudah hari itu, hingga ribuan tahun manusia didiamkan Allah SWT dipadang mahsyar yang panas membara hingga Timbangan Mizan digelar itulah hari Yaumul Hisab.

Duhai Annisa, bila kita tidak berusaha untuk beramal dihari ini, entah dengan apa nanti kita menjawab bila kita di sidang oleh Yang Maha Perkasa, Yang Maha Besar, Yang Maha Kuat, Yang Maha Agung, Allah SWT. Di Yaumul Hisab nanti! Di Hari Perhitungan nanti!!

Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat, berhenti dan banyak tetesan airmata yang jatuh dari pelupuk matanya, Subhanallah, kubalik lembar berikutnya dan kulihat tulisan, kemudian kulihat tulisan kecil di bawahnya: buta, tuli dan bisu, wanita yang tidak pernah melihat lelaki selain muhrimnya, wanita yang tidak pernah mau mendengar perkara yang dapat mengundang murka Allah SWT, wanita yang tidak pernah berbicara ghibah, ghosib dan segala sesuatu yang mengundang dosa dan sia sia tak tahan airmata ini pun jatuh membasahi diary.

Itulah yang dapat saya baca dari diarynya, semoga Allah SWT menerima Adikku disisinya, Amin , Subhanallah.

Bapak-Bapak, Ibu-ibu, Saudara-Saudaraku, adik-adikku dan Anak-anakku yang dimuliakan oleh Allah SWT. Khususnya kaum hawa. Saya mengharap kisah nyata ini bisa menjadi iktibar, menjadi pelajaran bagi kita , bagi putri-putri kita semua. Semoga meresap dihati yang membacanya dan semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk, memberi Rahmat, hidayah bagi yang membaca dan menghayatinya.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan iman kita untuk menjalankan (memenuhi) segala perintah-Nya dan menjauhi segala apa-apa yang dilarang-Nya, dan mendapat derajat takwa yang tinggi, selamat didunia sampai di akhirat nanti, mendapat pertolongan dan syafa'at di hari yaumul hisab dan mendapat surga yang tinggi, amien. Wallaahu a'lam bish shawab, billaahi taufik wal hidayah.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
More aboutHakekat Jilbab (Kisah Nyata)

Dimanakah Roh Para Nabi? Hari Kiamat

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 25 Februari 2013




Dimanakah Roh Para Nabi?
Soal:
Apakah para roh & jasad pada nabi berada di atas langit ataukah hanya roh mereka saja yang di atas langit?
Jawab:
Roh-roh mereka berada di dlm surga. Roh para syuhada`, roh para nabi, & roh kaum mukminin, seluruhnya di dlm surga. Kalau kaum mukminin saja roh mereka bepergian di dlm surga kemanapun mereka inginkan, maka bagaimana lagi dgn roh para nabi alaihimushshalatu wassalam?! Maka roh-roh para nabi tak terdapat di dalam kubur-kubur mereka sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, akan tetapi roh-roh mereka terdapat di dlm surga. Dan jasa tak akan bersatu dgn roh kecuali pada hari kiamat.
يَوْمَ يُنفَخُ فِي الصُّورِ فَتَأْتُونَ أَفْوَاجاً
“Hari ditiupnya sangkakala lalu kalian datang dlm keadaan berbondong-bondong.” (QS. An-Naba`: 18)
Pada hari itulah Allah membangkitkan mereka. Manusia yang paling pertama kali terbuka kuburnya adalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam & beliau alaihishshalatu wassalam adalah manusia yang paling pertama dibangkitkan. Adapun hadits:
اَلْأَنْبِياءُ أَحْياءٌ فِي قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ
“Para nabi itu hidup di dlm kubur-kubur mereka, mereka mengerjakan shalat.”
Maka walaupun Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahihnya, akan tetapi yang benarnya haditsnya sangat lemah. Dan ini adalah hadits pertama yang saya kritisi kepada beliau rahimahullah.
[
More aboutDimanakah Roh Para Nabi? Hari Kiamat

Melihat isi ka'bah

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 24 Februari 2013


Kali ini saya akan mengulas tentang isi dari Ka’bah.
Banyak dari umat muslim yang tidak mengetahui apa sebenarnya dari isi ka’bah itu . Terutama umat muslim yang masih awam  yang memiliki pengetahuan terbatas tentang agama islam itu sendiri. Seperti saya ini nih sob....  :0

     Saya sendiri sampai sekitar umur 15-an masih menyimpan  satu tanda tanya besar mengenai apa sebenarnya isi dari tempat yang di bangun pertama kali oleh nabi Ibrahim AS dan mejadi kiblatnya umat islam ini. Di dalam pikiran saya waktu itu ka’bah hanyalah setumpuk batu hitam berbentuk bujur sangkar, dan tidak memiliki ruangan untuk di masuki. 

     Subhanallah, ternyata pikiran saya itu salah besar sobat blogger. Jauh dari semua pemikiran itu ternyata ka’bah adalah bangunan yang memiliki ruangan yang lumayan cukup besar untuk di masuki. Dan memiliki beberapa ornamen” yang menarik.

Langsung saja kita ulas ya sob........

     Tidak semua orang tahu apa sebenarnya yang ada di dalam ka’bah, sebab hanya orang-orang penting seperti presiden sebuah negara yang berhak untuk memasukinya. Itu pun karena menjadi tamu raja di negara itu.
Kalo dari Indonesia sendiri, mantan Presiden Soeharto dan rombongan konon malah pernah diberi kehormatan untuk masuk ke dalamnya. 

               Foto dokumentasi saat Alm. Raja Fahd meninjau bagian dalam Ka'Bah

Nah gambar di atas, diambil pada salah satu momentum di mana ada tamu negara yang diberi kehormatan untuk memasukinya. Dan barangkali gambar ini diambil diam-diam oleh tamu itu.
Karena secara resmi petugas masjid Al-Haram mengharamkan pemotretan di lokasi masjid, apalagi kalau sampai di dalam ka’bah. Sebagian kalangan juga membenarkan foto ini lantaran serupa dengan gambar denah yang diterbitkan resmi oleh kerajaan.

Berikut ini adalah foto-foto yang memperlihatkan isi ka’bah yang saya dapatkan dari sumber yang cukup valid.


 Ka'bah bertempat di kota Mekkah al-mukarromah yang di apit oleh gunung-gunung batu dari berbagai penjurunya, akan tetapi dapat di akses dari berbagai penjuru, dan ramai pengunjung dalam bulan-bulan tertentu dalam setiap tahunnya, meskipun juga ramai di bulan-bulan biasa.

     Ka'bah berbentuk persegi yang ukuran dalam Ka'bah adalah 42,64x29,52 kaki atau sekitar 12,7x8,85 meter dengan tinggi 39 kaki 6 inci(-+ 11 meter) dan hanya 50 orang yang adpat masuk dalam waktu yag bersamaan.

     Mulai dari sebelah kiri pintu Ka’bah adalah Multazam (antara pintu Ka’bah dan Hajarul Aswad). Sebelah kanan dari pintu terdapat kotak dari marmer tempat menyimpan alat keperluan kebersihan di dalam Ka’bah.

 Bagian tengah Ka'bah agak meninggi terdapat tiga pilar/tiang penyangga yang terbuat dari kayu gaharu terbaik. Panjang satu pilar sekitar seperempat meter atau setengah meter berwarna campuran antara merah dan kuning. Ketiga pilar ini berjejer lurus dari utara ke selatan dan dikenal dengan “ tiang abdullah bin zubair ”.

     Pada awal abad ini (tahun 2000-an), bagian bawah ketiga pilar retak yang kemudian diperbaiki dengan diberi kayu melingkar di sekelilingnya. Ketiga pilar ini dibuat atas inisiatif Abdullah ibn Al Zubair tiga abad yang lalu. Meski demikian, ketiganya masih tetap kokoh hingga saat ini.

     Sebelah Utara dari Ka’bah terdapat pintu kecil yang dinamakan “Pintu Taubah”. Itu adalah sebuah tanda dari keteguhan. Pintu Taubah ini terbuat dari kayu pilihan yang dilapisi dengan Emas dan Perak yang terukir dan dilapisi juga dengan kaca yang tebal sampai atap Ka’bah.


 Pada dinding sebelah Barat yang berhadapan dengan pintu Ka’bah digantungkan 9 Pigura yang terbuat dari Marmer dan bertuliskan nama-nama Penguasa-penguasa atau Khalifah yang telah memperbaiki dan memperbarui Ka’bah yang agung. Kesemuanya tulisan itu tertulis setelah Abad 6H.
Pada dinding Timur antara pintu Ka’bah dan pintu Taubah diletakkan keterangan tentang perbaikan yang dilakukan oleh Raja Fahd pada tahun 1419H setelah perbaikan terakhir pada zaman Sultan Murod IV dari Utsmaniah pada tahun 1040H.

     Sisi-sisi Ka’bah yang empat dilapisi dengan Marmer putih setinggi 2 Meter dan diatasnya ditutupi dengan hordeng warna merah dan pink, yang terbuat dari bahan kain Sutera yang bertuliskan “Syahadatain “ dan Asma ul-Husna dalam bentuk angka 8 atau 7 Arab berselang-seling. Hadiah dari Raja Fahd.
     
     Diantara tiga tiang yang ditengah (Tiang Abdullah bin Zubair) ada tempat untuk meletakkan barang yang terbuat dari Perak murni untuk menyimpan barang, seperti antara lain :  Teko-teko, Pajangan, dan barang-barang bersejarah lainnya yang terbuat dari Emas dan Perak yang telah berusia puluhan bahkan ratusan tahun yang lewat sebagai hadiah-hadiah dari Raja-raja, Khalifah dan para Sultan kepada Ka’bah sebagai pendekatan dan pengabdian kepada Rabb yang Esa untuk mencari ridho Nya.

Di dalam Ka'bah tidak ada listrik dan tidak terdapat satu jendelapun
     Demikianlah postingan saya kali ini tentang melihat isi dari ka’bah sobat semuanya, semoga postingan ini menambah pengetahuan kita tentang dunia islam, dan semakin menambah keimanan kita kepada allah SWT.  
More aboutMelihat isi ka'bah

Kisah Kunci Ka’bah

Diposting oleh Mutiarahikmah



Ahli sejarah dan tafsir menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika pembukaan kota Makkah  mengambil kunci Ka’bah yang mulia dari tangan Ustman bin Thalhah, kemudian beliau masuk dan shalat 2 rakaat di dalamnya kemudian keluar sambil membaca perkataan Allah  Subhanahu wa Ta’ala:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ : 58).

Imâm Thabrani Rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma  bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 ”Ambillah dia hai bani Thalhah, untuk selama-lamanya, tidaklah mengambilnya dari kamu kecuali orang zhalim.” (Dalam Mu’jam al-Kabir, No. 11234) Maksudnya adalah kepengurusan dan penjagaan pintu Ka’bah.

Dan Sahabat ini adalah Ustman Bin Thalhah bin Abi Thalhah Radhiallahu ‘Anhu dari Bani Abdiddar. Utsman masuk Islam pada Perjanjian Hudaibiyah, hijrah bersama Khalid Bin Walid Radhiallahu ‘Anhu dan menghadiri Fathul Makkah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian Nabi mengambil kunci tersebut darinya. Hadits Shahîh dalam Bukhari dan Muslim.

Pembesar juru kunci Baitullah al-Haram, Syaikh Abdul Aziz Bin Abdillah Asy-Syayyi, dialah pembawa  kunci Ka’bah. Anaknya Nizar Asy-Syayyi berkata: “Kita juga disebut Al-Hijabi, artinya yang menjaga rumah (Ka’bah). Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak agar Ka’bah yang mulia mempunyai pengurus atau penjaga, yaitu mereka yang diberi tanggung jawab dalam hal ini. Juga hendaknya Ka’bah mempunyai kunci yang telah kami terima dari keluarga Syayyi. As-Sadanah mempunyai arti yang beragam dalam kamus bahasa Arab, seperti: Al-Amin (orang terpercaya),  Al-Khadim (pelayan), Al-Hajib (juru kunci, penjaga pintu), …dan seterusnya.”

Dan sadanah Ka’bah kembali kepada sejarah pembangunannya. Artinya menangani semua urusan mulai dari membuka, menutup, membersihkan, mencuci, memberinya kain kiswah (penutup ka’bah) dan memperbaiki kain ini apabila robek, menerima tamu-tamunya dan semua yang berkaitan dengan itu. Yang  telah menangani masalah sadanah ini adalah Ismail kemudian keturunannya, sampai masa Kushai bin Kilab. Kemudian Kushai mengambil sadanah Ka’bah dari Khuza’ah yang telah menguasai sadanah dengan kekuatan untuk waktu yang tidak lama. Ia adalah sebuah kabilah yang hijrah dari Yaman setelah bobolnya tembok bendungan Ma’rib. Mereka menuju Makkah dan tinggal di Makkah.

Kushai mempunyai anak yang bernama Abduddar, Abdul Manaf, Abdul ‘Uzza, dan Abdu Kushai dan setelah wafatnya Kushai beralihlah sadanah kepada Abdiddar dan anak-anaknya, sampai ada di antara mereka Utsman bin Thalhah bin Abi Thalhah dan anak pamannya Syaibah Bin Utsman bin Abi Thalhah.

Nasab sadanah Ka’bah yang mulia sekarang ini berakhir sampai sahabat Syaibah bin Utsman bin Abi Thalhah Radhiallahu ‘Anhu. Ia telah masuk Islam pada Fathul Makkah. Ini menurut riwayat yang paling shahîh. Ia mempunyai keutamaan shuhbah (menemani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ) dan periwayatan hadîts  dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Mereka adalah tempat penghormatan dan pemuliaan sebagaimana riwayat-riwayat yang menunjukkan  tentang hak-hak mereka. Mereka senantiasa dimuliakan dan dihormati oleh para penguasa muslim secara umum. Keberadaan mereka senantiasa menjadi bagian dari mukjizat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memberitakan kepada ummatnya tentang hal itu dengan perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Ambillah dia hai Bani Thalhah untuk selama-lamanya, tidaklah mengambilnnya (melepasnya) dari kamu kecuali orang-orang zhalim.”

Kisah perpindahan kunci Ka’bah diceritakan oleh Nizar Asy-Syayyi: “Sadanah beralih ke tangan kami sejak masa kakek kami (Kushai) dan berpindah di antara anak-anaknya Abdiddar yang dia mempunyai 5 anak laki-laki. Dia tidak keluar pada musim dingin dan musim panas, lalu saudara-saudaranya mencelanya karena hal itu. Ketika bapaknya (Kushai) mendengar celaan mereka ia berkata: “Demi Allah, aku akan memprioritaskan kamu daripada mereka.” Lalu bapaknya tersebut memberinya hak memberi minum (para pengunjung) Ka’bah, kepengurusan sadanah, kepemimpinan dan musyawarah, pertolongan dan bendera perang. Ketika saudara-saudaranya datang mereka berkata kepadanya: “Sesungguhnya engkau telah mengambil semua kemuliaan dan engkau tidak meninggalkan sedikitpun untuk kami.” Lalu dia berkata: “Ambillah semuanya, kecuali sadanah (juru kunci ka’bah) dan riasah (kepemimpinan), yang mana dia adalah pemimpin Quraisy.”

Dan diperjelas lagi bahwa kunci tersebut tersimpan di dompet hijau tertulis di atasnya ayat yang mulia yang turun pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada Fathul Makkah [????????? ????????????? ????? ?????????] “Dan kembalikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.”

Sebab turunnnya adalah katika Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk Ka’bah setelah Fathul Makkah menuju Ka’bah, pamannya Abbas Radhiallahu ‘Anhu meminta darinya untuk menggabungkan sadanah dan siqayah (pemberian minum para tamu Ka’bah). Lalu turunlah ayat ini kepada Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  dan Beliau berada di dalam Ka’bah. Ayat ini menjadi penyebab dikembalikannya kunci kepada kakeknya Utsman bin Thalhah, dan beliau berkata kepadanya:

“Ambilah dia hai Bani Thalhah Khalidah Talidah, tidaklah seorang mengambilnya dari kamu kecuali orang yang zhalim.”
More aboutKisah Kunci Ka’bah

SEPUTAR QASWA UNTA BETINA RASULULLAH DAN MASJID NABAWI

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 23 Februari 2013




Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam memberi nama unta-nya dengan nama QASWA, which means ‘to cover long distance’… Sesuai dengan namanya ini, Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wassallam hanya menunggangi Qaswa, jika Beliau melakukan perjalanan yang jauh. Pada saat berhijrah dari Mekkah ke Madinah-pun Rasulullah mengendarai Qaswa. Pada waktu itu, Kaum Bangsawan Anshar berlomba-lomba menawarkan tempat tinggal kepada Beliau, namun dengan bijaksana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam berkata bahwa dimanapun unta betinanya (Qaswa) memutuskan untuk berhenti, maka disitulah Beliau akan membangun tempat tinggal. Lokasi tersebut, semula adalah tempat penjemuran buah kurma milik anak yatim dua bersaudara Sahl dan Suhail bin ‘Amr, yang kemudian dibeli oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam untuk dibangunkan tempat kediaman Beliau dan sebuah masjid yang sekarang kita kenal dengan nama Masjid Nabawi (masjid ke-2 yang dibangun oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam, setelah sebelumnya masjid Quba).Masjid Nabawi dibangun pada Tahun 1 Hijriyah (September, 662 M). Batu pertama dalam pembuatan masjid, diletakkan sendiri oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam, dan selanjutnya batu ke-2, 3, 4, dan 5 oleh para Sahabat (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali).Pada awal pembangunannya, masjid Nabawi hanya berukuran sekitar 50 m × 50 m, dengan tinggi atap sekitar 3,5 m. Tembok di keempat sisi masjid ini terbuat dari batu bata dan tanah. Atapnya dari daun kurma dan tiang-tiang penopangnya dari batang kurma. Sebagian atapnya dibiarkan terbuka begitu saja. Selama sembilan tahun pertama, masjid ini tanpa penerangan di malam hari. Hanya di waktu Isya, diadakan sedikit penerangan dengan membakar jerami/ pelepah kurma.Kediaman Rasul sendiri, dibangun melekat pada salah satu sisi masjid, namun kediaman Beliau tidaklah lebih mewah dari keadaan masjidnya, hanya saja lebih tertutup. Ada pula bagian masjid yang digunakan oleh para fakir-miskin yang sekarang dikenal sebagai ahlussufah atau para penghuni teras masjid.Masjid Nabawi mengalami berbagai perbaikan, perbaikan pertama dilaksanakan pada Tahun ke-4 Hijriyah, dimana lantainya dibangun dengan batu bata.Pada tahun 1265 H (pemerintahan Sultan Abdul Majid), masjid Nabawi dibangun hingga memakan waktu 12 Tahun. Dinding dan tiang-tiang masjid dipercantik dengan ukiran dan kaligrafi indah yang masih bisa disaksikan sampai sekarang.Raja Fahd bin Abdul aziz juga turut andil dalam perluasan Masjid Nabawi. Alhasil, luas seluruh bangunan masjid sekarang ini menjadi 165.000 m2. Jumlah menarapun bertambah, dari semula empat buah menjadi 10 buah. Empat diantaranya mamiliki ketinggian 72 meter dan enam lainnya setinggi 92 meter. Jumlah pintu juga bertambah sehingga menjadi 95 buah, serta 27 kubahKini masjid yang telah mengalami berkali-kali renovasi itu tampak begitu megah dan indah. Luasnya pun sangat menakjubkan, sekitar 298.000 m2. Masjid itu berdiri tegak menghadap selatan, arah kiblat. Dengan area yang begitu luas, lantai dasar Masjid Nabawi mampu menampung 257.000 jama’ah. Sedang lantai atas, yang luasnya 67.000 m2, dapat menampung 90.000 jama’ah. Jika disatukan dengan halamannya, Masjid Nabawi normalnya dapat menampung 650.000 jama’ah. Tapi pada musim haji dan bulan Ramadhan, lebih dari satu juta jama’ah.Keutamaannya dinyatakan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam., sebagaimana diterima dari Jabir rhadiyallahu ‘anhu. (yang artinya):“Satu kali shalat di masjidku ini, lebih besar pahalanya dari seribu kali shalat di masjid yang lain, kecuali di Masjidil Haram. Dan satu kali shalat di Masjidil Haram lebih utama dari seratus ribu kali shalat di masjid lainnya.”(Riwayat Ahmad, dengan sanad yang sah)Diterima dari Anas bin Malik bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda (yang artinya):“Barangsiapa melakukan shalat di mesjidku sebanyak empat puluh kali tanpa luput satu kali shalat pun juga, maka akan dicatat kebebasannya dari neraka, kebebasan dari siksa dan terhindarlah ia dari kemunafikan.”(Riwayat Ahmad dan Thabrani dengan sanad yang sah)Dari Sa’id bin Musaiyab, yang diterimanya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda (yang artinya):“Tidak perlu disiapkan kendaraan, kecuali buat mengunjungi tiga buah masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.” (Riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
More aboutSEPUTAR QASWA UNTA BETINA RASULULLAH DAN MASJID NABAWI

Syadzarwan

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 22 Februari 2013



Syadzarwan ini berada dalam bagian bangunan yang berbentuk melengkung dibawah dindingKa'bah sampai ke permukaan tanah, kecuali di Hijir Ismail , karena ambang pintu di Hijir Ismailmerupakan bagian Ka'bah, dengan tinggi 13 cm dan lebar 45 cm.

Diatasnya inilah orang-orang berdiri untuk berdo’a kepada Allah dengan menempelkan perut dan wajah mereka.



Sebetulnya, Syadzarwan ini merupakan bagian dari Ka'bah juga, karena berada diatas pondasi Ibrahim as. Tetapi kaum Quraisy kemudian menguranginya dari kelebaran pondasi dinding Ka'bah. Dan menurut mereka Abdullah Ibn Zubair ra. Membangun Syadzarwan ini ialah untuk melindungi Ka'bah dari genangan dan aliran air, serta mengikatkan tali kiswah penutup Ka'bah pada gantungan tetap berbentuk bulat yang ada padanya.

Hal ini guna menghindarkan gesekan orang-orang yang sedang Thawaf dengan Kiswah dan dinding Ka'bah, sehingga tidak membahayakan mereka saat berdesak-desakan.
Jadi, pada Syadzarwan dan ambang pintu di Hijir Ismail tersebut dibuat gantungan berbentuk bulat dari tembaga sebanyak 12 +43 = 55 buah (12 di Hijir Ismail dan sisanya sekeliling Ka’bah) sebagai tempat mengikatkan tali kiswah Ka'bah.

Batu-batu yang digunakan untuk menutup Syadzawan tersebut ialah batu pualam dan jenis marmer yang kuat dank eras. Saat direnovasi tahun 1417, yaitu pada masa Raja Fahd, batu-batu pualam tersebut diperbaharui lagi.

Berikut ini keterangan mengenai Syadzarwan :

Panjang Syadzarwan sisi Multazam : 12,84 cm
Panjang antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad  : 11,52 cm
Panjang antara Rukun Yamani dan Hijir Ismail : 12,11 cm
Jarak antara dua ambang pintu Hijir Ismail  : 11,28 cm
More aboutSyadzarwan

Jangan Marah, Kamu Akan Masuk Surga

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 21 Februari 2013




Jangan Marah, Kamu Akan Masuk Surga

JANGAN MARAH, KAMU AKAN MASUK SURGA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau jangan marah!” [HR al-Bukhâri].

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: al-Bukhâri (no. 6116), Ahmad (II/362, 466, III/484), at-Tirmidzi (no. 2020), Ibnu Hibban (no. 5660-5661 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (II/261-262, no. 2093-2101), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 25768-25769), ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 20286), al-Baihaqi dalam Syu’abul-Îmân (no. 7924, 7926), al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (X/105), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIII/159, no. 3580).

SYARAH HADITS
Sahabat yang meminta wasiat dalam hadits ini bernama Jariyah bin Qudamah rahimahullah . Ia meminta wasiat kepada Nabi dengan sebuah wasiat yang singkat dan padat yang mengumpulkan berbagai perkara kebaikan, agar ia dapat menghafalnya dan mengamalkannya. Maka Nabi berwasiat kepadanya agar ia tidak marah. Kemudian ia mengulangi permintaannya itu berulang-ulang, sedang Nabi tetap memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa marah adalah pokok berbagai kejahatan, dan menahan diri darinya adalah pokok segala kebaikan. 

Marah adalah bara yang dilemparkan setan ke dalam hati anak Adam sehingga ia mudah emosi, dadanya membara, urat sarafnya menegang, wajahnya memerah, dan terkadang ungkapan dan tindakannya tidak masuk akal.

DEFINISI MARAH
Marah ialah bergejolaknya darah dalam hati untuk menolak gangguan yang dikhawatirkan terjadi atau karena ingin balas dendam kepada orang yang menimpakan gangguan yang terjadi padanya. 

Marah banyak sekali menimbulkan perbuatan yang diharamkan seperti memukul, melempar barang pecah belah, menyiksa, menyakiti orang, dan mengeluarkan perkataan-perkataan yang diharamkan seperti menuduh, mencaci maki, berkata kotor, dan berbagai bentuk kezhaliman dan permusuhan, bahkan sampai membunuh, serta bisa jadi naik kepada tingkat kekufuran sebagaimana yang terjadi pada Jabalah bin Aiham, dan seperti sumpah-sumpah yang tidak boleh dipertahankan menurut syar’i, atau mencerai istri yang disusul dengan penyesalan. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqâlani rahimahullah berkata, “Adapun hakikat marah tidaklah dilarang karena merupakan perkara tabi’at yang tidak bisa hilang dari perilaku kebiasaan manusia.”[1] 

Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah marah yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan menimbulkan kerusakan. 

Di dalam Al-Qur`ân Karim disebutkan bahwasanya Allah marah. Adapun marah yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala Yang Mahasuci adalah marah dan murka kepada orang-orang kafir, musyrik, munafik, dan orang-orang yang melewati batas-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ ۚ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ ۖ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (adzab) yang buruk, dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka, serta menyediakan neraka Jahannam bagi mereka. Dan (neraka Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali. [al-Fath/48 : 6][2]. 

Di dalam hadits yang panjang tentang syafaat disebutkan bahwa Allah sangat marah yang belum pernah marah seperti kemarahan saat itu baik sebelum maupun sesudahnya.[3] 

Setiap muslim wajib menetapkan sifat marah bagi Allah, tidak boleh mengingkarinya, tidak boleh ditakwil, dan tidak boleh menyamakan dengan sifat makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat. [asy-Syûrâ/42 : 11].

Sifat marah bagi Allah merupakan sifat yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan bagi Allah, dan ini merupakan manhaj Salaf yang wajib ditempuh oleh setiap muslim. 

Adapun marah yang dinisbatkan kepada makhluk; ada yang terpuji ada pula yang tercela. Terpuji apabila dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dalam membela agama Allah Azza wa Jalladengan ikhlas, membela hak-hak-Nya, dan tidak menuruti hawa nafsu, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau marah karena ada hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya yang dilanggar, maka beliau marah. Begitu pula marahnya Nabi Musa Alaihissallam [4] dan marahnya Nabi Yunus Alaihissallam [5] . Adapun yang tercela apabila dilakukan karena membela diri, kepentingan duniawi, dan melewati batas.

Dalam hadits di atas disebutkan larangan marah karena marah mengikuti emosi dan hawa nafsu yang pengaruhnya membawa kepada kehancuran dan kebinasaan. 

Ja’far bin Muhammad rahimahullah mengatakan, “Marah adalah pintu segala kejelekan.” Dikatakan kepada Ibnu Mubarak rahimahullah , “Kumpulkanlah untuk kami akhlak yang baik dalam satu kata!” Beliau menjawab, “Meninggalkan amarah.” Demikian juga Imam Ahmad rahimahullah dan Ishaq rahimahullah menafsirkan bahwa akhlak yang baik adalah dengan meninggalkan amarah.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Engkau jangan marah “ kepada orang yang meminta wasiat kepada beliau mengandung dua hal.

Pertama : Maksud dari perintah beliau ialah perintah untuk memiliki sebab-sebab yang menghasilkan akhlak yang baik, berupa dermawan, murah hati, penyantun, malu, tawadhu’, sabar, menahan diri dari mengganggu orang lain, pemaaf, menahan amarah, wajah berseri, dan akhlak-akhlak baik yang semisalnya. 

Apabila jiwa terbentuk dengan akhlak-akhlak yang mulia ini dan menjadi kebiasaan baginya, maka ia mampu menahan amarah, pada saat timbul berbagai sebabnya. 

Kedua : Maksud sabda Nabi ialah, “Engkau jangan melakukan tuntutan marahmu apabila marah terjadi padamu, tetapi usahakan dirimu untuk tidak mengerjakan dan tidak melakukan apa yang diperintahnya.” Sebab, apabila amarah telah menguasai manusia, maka amarah itu yang memerintah dan yang melarangnya. 

Makna ini tercermin dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَمَّا سَكَتَ عَنْ مُوسَى الْغَضَبُ

Dan setelah amarah Musa mereda… [al-A’râf/7 : 154].

Apabila manusia tidak mengerjakan apa yang diperintahkan amarahnya dan dirinya berusaha untuk itu, maka kejelekan amarah dapat tercegah darinya, bahkan bisa jadi amarahnya menjadi tenang dan cepat hilang sehingga seolah-olah ia tidak marah. 

Pada makna inilah terdapat isyarat dalam Al-Qur`ân dengan firman-Nya Azza wa Jalla : 

وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ

… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf. [asy-Syûrâ/42 : 37].

Juga dengan firman-Nya Ta’ala:

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

…Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan. [Ali ‘Imrân/3 : 134].

Nabi memerintahkan orang yang sedang marah untuk melakukan berbagai sebab yang dapat menahan dan meredakan amarahnya. Dan beliau memuji orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah. 

Diantara cara yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meredam amarah adalah dengan mengucapkan: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . 

Diriwayatkan dari Sulaiman bin Shurad Radhiyallahu anhu, ia berkata: 
Kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba ada dua orang laki-laki saling mencaci di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang dari keduanya mencaci temannya sambil marah, wajahnya memerah, dan urat lehernya menegang, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, aku mengetahui satu kalimat, jika ia mengucapkannya niscaya hilanglah darinya apa yang ada padanya (amarah). Seandainya ia mengucapkan,

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

(Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)". Para sahabat berkata, "Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Rasulullah?" Laki-laki itu menjawab, "Aku bukan orang gila".[6] 

Allah Ta’ala memerintahkan kita apabila kita diganggu setan hendaknya kita berlindung kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan jika setan datang mengodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [al-A’râf/7 : 200].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar orang yang marah untuk duduk atau berbaring. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: 

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.

Apabila seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk; apabila amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya) dan jika belum, hendaklah ia berbaring.[7] 

Ada yang mengatakan bahwa berdiri itu siap untuk balas dendam, sedang orang duduk tidak siap untuk balas dendam, sedang orang berbaring itu sangat kecil kemungkinan untuk balas dendam.

Maksudnya ialah hendaknya seorang muslim mengekang amarahnya dalam dirinya dan tidak menujukannya kepada orang lain dengan lisan dan perbuatannya. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan apabila seseorang marah hendaklah ia diam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: 

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ.

Apabila seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam. [8] 

Ini juga merupakan obat yang manjur bagi amarah, karena jika orang sedang marah maka keluarlah darinya ucapan-ucapan yang kotor, keji, melaknat, mencaci-maki dan lain-lain yang dampak negatifnya besar dan ia akan menyesal karenanya ketika marahnya hilang. Jika ia diam, maka semua keburukan itu hilang darinya.

Menurut syari’at Islam bahwa orang yang kuat adalah orang yang mampu melawan dan mengekang hawa nafsunya ketika marah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.

Orang yang kuat itu bukanlah yang pandai bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.[9] 

Imam Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan bahwa melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.[10] 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keutamaan orang yang dapat menahan amarahnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَاءَ.

Barangsiapa menahan amarah padahal ia mampu melakukannya, pada hari Kiamat Allah k akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk, kemudian Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai.[11] 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada seorang sahabatnya,

لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ.

Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga.[12] 

Yang diwajibkan bagi seorang Mukmin ialah hendaklah keinginannya itu sebatas untuk mencari apa yang dibolehkan oleh Allah Ta’ala baginya, bisa jadi ia berusaha mendapatkannya dengan niat yang baik sehingga ia diberi pahalanya karena. Dan hendaklah amarahnya itu untuk menolak gangguan terhadap agamanya dan membela kebenaran atau balas dendam terhadap orang-orang yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman Allah Ta’ala berfirman:

قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِين َوَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ 

Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tanganmu dan Dia akan menghina mereka dan menolongmu (dengan kemenangan) atas mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman. Dan Dia menghilangkan kemarahan hati mereka (orang Mukmin)… [at-Taubah/9 : 14-15].

Ini adalah keadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau tidak balas dendam untuk dirinya sendiri. Namun jika ada hal-hal yang diharamkan Allah dilanggar, maka tidak ada sesuatu pun yang sanggup menahan kemarahan beliau. Dan beliau belum pernah memukul pembantu dan wanita dengan tangan beliau, namun beliau menggunakan tangan beliau ketika berjihad di jalan Allah.

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya tentang akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia menjawab, “Akhlak beliau adalah Al-Qur`ân.”[13] Maksudnya beliau beradab dengan adab Al-Qur`ân, berakhlak dengan akhlaknya. Beliau ridha karena keridhaan Al-Qur`ân dan marah karena kemarahan Al-Qur`ân.

Karena sangat malunya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghadapi siapa pun dengan sesuatu yang beliau benci, bahkan ketidaksukaan beliau terlihat di wajah beliau, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri , ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pemalu daripada gadis yang dipingit. Apabila beliau melihat sesuatu yang dibencinya, kami mengetahuinya di wajah beliau.”[14] 

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu tentang ucapan seseorang, “Pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mencari wajah Allah.” Maka ucapan itu terasa berat bagi beliau, wajah beliau berubah, beliau marah, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamhanya bersabda:

لَقَدْ أُوْذِيَ مُوْسَى بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ.

Sungguh Musa disakiti dengan yang lebih menyakitkan daripada ini, namun beliau bersabar.[15] 

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat atau mendengar sesuatu yang membuat Allah murka, maka beliau marah karenanya, menegurnya, dan tidak diam. Beliau pernah memasuki rumah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan melihat tirai yang terdapat gambar makhluk hidup padanya, maka wajah beliau berubah dan beliau merobeknya lalu bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya pada hari Kiamat ialah orang yang menggambar gambar-gambar ini.”[16] 

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pengaduan tentang imam yang shalat lama dengan manusia hingga sebagian mereka terlambat, beliau marah, bahkan sangat marah, menasihati manusia, dan menyuruh meringankan shalat (supaya tidak memanjangkan shalatnya).[17] 

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di kiblat masjid, beliau marah, mengeruknya, dan bersabda, “Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berada dalam shalat, maka Allah ada di depan wajahnya. Oleh karena itu, ia jangan sekali-kali berdahak di depan wajahnya ketika shalat.”[18] 

Diantara do’a yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambaca ialah:

أَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَى.

Aku memohon kepada-Mu perkataan yang benar pada saat marah dan ridha.[19] 

Ini sangat mulia, yaitu seorang hanya berkata benar ketika ia marah atau ridha, karena sebagian manusia jika mereka marah , mereka tidak bisa berhenti dari apa yang mereka katakan. 

Dari Jabir , ia berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada satu peperangan, dan ada seorang laki-laki berada di atas untanya. Unta orang Anshar itu berjalan lambat kemudian orang Anshar itu berkata, ‘Berjalanlah semoga Allah melaknatmu.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu, ‘Turunlah engkau dari unta tersebut. Engkau jangan menyertai kami dengan sesuatu yang telah dilaknat. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi diri kalian. kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi anak-anak kalian. Kalian jangan mendo’akan kejelekan bagi harta kalian. Tidaklah kalian berada di satu waktu jika waktu tersebut permintaan diajukan, melainkan Allah akan mengabulkan bagi kalian.”[20] 

Ini semua menunjukkan bahwa do’a orang yang marah akan dikabulkan jika bertepatan dengan waktu yang diijabah, dan pada saat marah ia dilarang berdo’a bagi kejelekan dirinya, keluarganya, dan hartanya.

Seorang ulama Salaf rahimahullah berkata, ”Orang yang marah jika penyebab marahnya adalah sesuatu yang diperbolehkan seperti sakit dan perjalanan, atau penyebab amarahnya adalah ketaatan seperti puasa, ia tidak boleh dicela karenanya,” maksudnya ialah orang tersebut tidak berdosa jika yang keluar darinya ketika ia marah ialah perkataan yang mengandung hardik, caci-maki, dan lain sebagainya, seperti disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya aku hanyalah manusia, aku ridha seperti ridhanya manusia dan aku marah seperti marahnya manusia. Orang Muslim mana saja yang pernah aku caci dan aku cambuk, maka aku menjadikannya sebagai penebus (dosa) baginya.”[21] 

Sedang jika yang keluar dari orang yang marah adalah kekufuran, kemurtadan, pembunuhan jiwa, mengambil harta tanpa alasan yang benar, dan lain sebagainya, maka orang Muslim tidak ragu bahwa orang marah tersebut mendapat hukuman karena semua itu. Begitu juga jika yang keluar dari orang yang marah adalah perceraian, pemerdekaan budak, dan sumpah, ia dihukum karena itu semua tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.[22] 

Diriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang laki-laki berkata, “Aku mentalaq istriku dengan talak tiga ketika aku marah.” Maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas tidak bisa menghalalkan untukmu apa yang telah Allah haramkan atasmu, engkau telah mendurhakai kepada Rabb-mu, dan engkau mengharamkan istrimu atas dirimu sendiri.”[23] 

Diriwayatkan dengan shahih dari banyak Sahabat bahwa mereka berfatwa sesungguhnya sumpah orang yang marah itu sah dan di dalamnya terdapat kaffarat. 

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Thalaq yang sesuai Sunnah ialah suami mentalaq istrinya dengan talaq satu dalam keadaan suci dan tidak digauli. Suami mempunyai hak pilih antara masa tersebut dengan istrinya selama tiga kali haidh. Jika ia ingin rujuk dengan istrinya, ia berhak melakukannya. Jika ia marah, istrinya menunggu tiga kali haidh atau tiga bulan jika ia tidak haidh agar marahnya hilang.” Al-Hasan rahimahullah berkata lagi, “Allah menjelaskan agar tidak seorang pun menyesal dalam perceraiannya seperti yang diperintahkan Allah.” Diriwayatkan oleh al-Qadhi Isma’il.[24] 

BAGAIMANA MENGOBATI AMARAH JIKA TELAH BERGEJOLAK?
Orang yang marah hendaklah melakukan hal-hal berikut:
1. Berlindung kepada Allah dari godaan setan dengan membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ 
Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.
2. Mengucapkan kalimat-kalimat yang baik, berdzikir, dan istighfar.
3. Hendaklah diam, tidak mengumbar amarah.
4. Dianjurkan berwudhu’.[25] 
5. Merubah posisi, apabila marah dalam keadaan berdiri hendaklah duduk, dan apabila marah dalam keadaan duduk hendaklah berbaring.
6. Jauhkan hal-hal yang membawa kepada kemarahan.
7. Berikan hak badan untuk beristirahat.
8. Ingatlah akibat jelek dari amarah.
9. Ingatlah keutamaan orang-orang yang dapat menahan amarahnya.

Wallâhu a’lam.

FAWA`ID HADITS
1. Semangatnya para Sahabat untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagi mereka.
2. Dianjurkan memberikan nasihat dan wasiat bagi orang yang memintanya.
3. Seorang muslim harus mencari jalan-jalan kebaikan dan keselamatan yang sesuai dengan Sunnah.
4. Mengulangi nasihat memiliki manfaat yang banyak.
5. Larangan dari marah berdasarkan sabda beliau, “Engkau jangan marah!” Sebab, amarah dapat menimbulkan berbagai kerusakan yang besar apabila seseorang berbuat dengan menuruti hawa nafsu untuk membela dirinya.
6. Agama Islam melarang akhlak yang jelek, dan larangan tersebut mengharuskan perintah berakhlak yang baik. 
7. Marah merupakan sifat dan tabi’at manusia.
8. Dianjurkan untuk menahan marah dan ini termasuk dari sifat seorang mukmin.
9. Melawan hawa nafsu lebih berat daripada melawan musuh.
10. Dianjurkan menjauhkan hal-hal yang membawa kepada kemarahan.
11. Marah yang terpuji adalah apabila seseorang marah karena Allah, untuk membela kebenaran, dan tidak menuruti hawa nafsu dan tidak merusak.
12. Sabar dan pemaaf adalah sifat orang yang beriman dan berbuat kebajikan.
13. Apabila seseorang marah hendaklah ia berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, dan melakukan apa yang disebutkan di atas tentang obat meredam amarah.

Maraaji’:
1. Al-Qur`ân dan terjemahnya.
2. Al-Mu’jamul Ausath lith-Thabrani.
3. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
4. As-Sunanul Kubra lin-Nasâ`i.
5. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali.
6. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhim Bâjis.
7. Kutubus Sab’ah.
8. Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
9. Mustadrak al-Hakim.
10. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
11. Shahiih al-Jâmi’ish Shaghîr.
12. Shahîh Ibni Hibban dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
13. Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb.
14. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
15. Sunan ad-Darimi.
16. Sunan al-Baihaqi.
17. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Fat-hul Bâri, X/520.
[2]. Lihat juga QS. Thâhaa ayat 81 dan Qs. al-Mumtahanah ayat 13.
[3]. HR al-Bukhâri (no. 3162, 4435), Muslim (no. 194), at-Tirmidzi (no. 2434), Ahmad (II/435), Ibnu Hibban (no. 6431 –at-Ta’lîqâtul Hisân), Ibnu Abi Syaibah (no. 32207), dan an-Nasâ`i dalam As-Sunanul-Kubra (no. 11222).
[4]. Lihat Qs. al-A’râf/7 ayat 150.
[5]. Lihat Qs. al-Anbiyâ` ayat 87.
[6]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3282, 6048, 6115), Muslim (no. 2610). Penafsiran ucapan “Aku bukan orang gila” silakan lihat Fat-hul Bâri (X/467).
[7]. Shahîh. HR Ahmad (V/152), Abu Dawud (no. 4782), dan Ibnu Hibban (no. 5688) dari Sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu.
[8]. Shahîh. HR Ahmad (I/239, 283, 365), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 245, 1320), al-Bazzar (no. 152- Kasyful Astâr) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr (no. 693) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1375).
[9]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6114) dan Muslim (no. 2609) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[10]. Lihat Fat-hul-Bâri (X/518).
[11]. Hasan. HR Ahmad (III/440), Abu Dawud (no. 4777), at-Tirmidzi (no. 2021), dan Ibnu Majah (no. 4286) dari Sahabat Mu’adz bin Anas al-Juhani Radhiyallahu anhu. Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6522).
[12]. Shahîh. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 2374) dari Sahabat Abu Darda Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 7374) dan Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb (no. 2749).
[13]. Shahîh. HR Muslim (no. 746), Ahmad (VI/54, 91, 111, 188, 216), an-Nasâ`i (III/199-200), Ibnu Majah (no. 2333), dan ad-Darimi (I/345-346). 
[14]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6102) dan Muslim (no. 2320).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3150, 4336) dan Muslim (no. 1062).
[16]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 5954, 6109) dan Muslim (no. 2107 (91)).
[17]. Shahîh. HR Muslim (no. 466) dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu anhu.
[18]. Shahîh. HR Mâlik dalam al-Muwaththa (I/194), al-Bukhâri (no. 406, 753, 1213, 6111), Muslim (no. 547), Abu Dawud (no. 479), dan an-Nasâ`i (II/51) dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhâri (no. 405, 413) dan Muslim (no. 551) dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhâri (no. 408, 409) dan Muslim (no. 548) dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[19]. Shahîh. HR Ahmad (IV/264), an-Nasâ`i (III/54-55), dan Ibnu Hibban (no. 1968 –at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhuma
[20]. Shahîh. HR. Muslim (no. 3009).
[21]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6361), Muslim (no. 2601), dan Ibnu Hibban (no. 6481-6482 –at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[23]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/375).
[24]. Shahîh. HR. Abu Dawud (no. 2197) dan ad-Daraquthni (IV/13-14, no. 3862).
[25]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, I/377.
Ada riwayat tentang hal ini tetapi riwayatnya dha’if.
More aboutJangan Marah, Kamu Akan Masuk Surga