Hukum Islam Memperbolehkan Pacaran?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 31 Oktober 2014



A. Pendahuluan.
Siapa yang tidak pernah pacaran? Mungkin ada, namun bisa dipastikan hanya ada 1 di antara 100 orang. Tidak terkecuali penulis. hehe.. Apa sih itu pacaran? dan Bagaimana pacaran dalam pandangan hukum Islam?

B. Dalil-Dalil.
Surah an-Nur, ayat (2):
“Dan janganlah kamu menghampiri zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Hadis riwayat Baihaqi:
“Hindarilah zina sebab ia menimbulkan enam kesan buruk, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia, zina akan menghilangkan kegembiraan, menyebabkan fakir dan mengurangi umur sedangkan keburukan di akhirat nanti, zina menyebabkan pelakunya diazab, dihisab secara ketat dan kekal di neraka.”
Surah al-Hujurat: ayat (13).
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
C. Pendapat Ulama.
Ibnu Qayyim Al-Juziyah dalam kitabnya Raudhatul Muhibbiinberpendapat bahwa pacaran itu tidak mutlak haram, tetapi boleh jika
mengutamakan akhirat
mencintai karena Allah
membutuhkan pengawasan Allah dan orang lain
menyimak kata-kata yang makruf
tidak menyentuh sang pacar
menjaga pandangan
seperti berpuasa
Ulama lainnya berpendapat bahwa pacaran itu lebih besar madhorotnya dibanding dengan manfaatnya. Karena banyak perzinahan terjadi berawal dari pacaran.
D. Analisa.
Perbedaan pendapat di atas terjadi jelas karena adanya perbedaan dalam pendefinisian istilah Pacaran. Setidaknya ada 3 jenis pacaran:

Pacaran sebagai upaya untuk saling mengenal calon pasangan yang pada saatnya akan sampai pada jenjang pernikahan demi untuk mencari ridlo Allah swt tanpa disertai maksiat sama sekali.
Pacaran sebagai upaya untuk saling mengenal calon pasangan yang pada saatnya akan sampai pada jenjang pernikahan namun dalam prosesnya disertai maksiat, dengan berkencan, berboncengan dsb.
Pacaran yang hanya dijadikan sebagai media untuk bermaksiat tanpa ada keinginan untuk serius ke jenjang pernikahan.
Diantara 3 jenis pacaran di atas, yang jenis pertama hukumnya adalah boleh. Namun yang kedua dan ketiga, karena disertai dengan maksiat, maka hukumnya haram.

Telaah lebih lanjut yang harus dikembangkan adalah tentang pacaran dengan melihat pada tingkatan usia. Hal ini perlu dilakukan dengan melihat faktor kepentingan mereka pada pacaran.

Usia remaja/ kurang dari 19 tahun. Pada usia ini, seorang remaja yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah SMP atau pun SMA masih memerlukan pendidikan dengan konsentrasi tinggi, karena prestasi akademik seseorang sangat dipengaruhi pada jenjang ini. Pada usia ini, bisa dikatakan pacaran hanya akan membuat pendidikan seseorang menjadi terganggu. Selain itu, arah pacaran mereka masih jauh dari keseriusan untuk menikah. Sehingga biasanya hanya mereka lakukan untuk bersenang-senang saja yang pada akhirnya dapat menggangu pendidikan mereka. Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka berdasarkan metode syaddzudari’at, maka hukum berpacaran bagi anak SMP maupun SMA adalah haram.
Usia 20 tahun lebih. Usia ini rata-rata terjadi pada masa-masa kuliah. Pada masa ini, biasanya seseorang sudah mulai menentukan arah tujuan hidupnya dengan memilih jurusan bidang keilmuan yang akan menentukan karirnya ke depan, meskipun tidak menjamin. Pada masa-masa ini, pacaran bisa menjadi ajang ta’aruf agar bisa saling mengenal satu dengan yang lainnya untuk sebuah komitmen yang berujung pada pernikahan. Semua itu tentu boleh asalkan tidak disertai dengan perbuatan maksiat.
Usia 25 tahun lebih. Bagi laki-laki maupun perempuan, usia 25 tahun adalah usia yang sudah matang untuk menikah. Jika pada usia ini masih belum memiliki pacar, maka dikhawatirkan akan sulit memperoleh jodoh – terlepas jodoh di tangan Allah, tapi Allah pasti akan lebih menghargai orang yang berusaha dari pada yang tidak. Sedangkan Nabi saw, mengajurkan jika kamu sudah ba’ah (mampu) secara finansial, umur dsb, maka segeralah menikah. Jika memang pacaran bisa menjadi ajang ta’aruf tanpa disertai maksiat sama sekali, maka pacaran pada usia ini hukumnya adalah sunah. Karena perantara hukumnya sama dengan yang diperantarai. Seperti wudlu hukumnya adalah wajib karena menjadi perantara keabsahan sebuah shalat yang wajib pula dilakukan.
E. Kesimpulan.
Pacaran yang boleh adalah:

yang dilakukan hanya karena mengharap ridlo Allah swt
tanpa disertai maksiat sama sekali
tidak mengganggu pendidikan dan
orientasinya hanyalah untuk menikah.
wallahua’lam.
More aboutHukum Islam Memperbolehkan Pacaran?

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Diposting oleh Mutiarahikmah



A. Pendahuluan.

Pergaulan bebas di masyarakat khususnya di kalangan remaja sudah sangat memperihatinkan. Sehingga kita sering mendengar kasus aborsi atau menggugurkan janinnya karena laki-laki yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab. Lalu bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam Islam?

B. Pembahasan.

Di dalam al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt  dalam Q.S An-Nisa’, ayat 93:
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.”
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat  untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Melihat hadis Nabi saw, maka ada dua jenis aborsi dilihat dari segi usia janin:
  1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh.
    Para ulama berselisih tentang hukumnya menggugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh kepada janin.
    a). Madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan Hambali.
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
    Menurut kelompok ini, berdasarkan hadis Nabi di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
    b). Sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Imam Romli
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
    Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. (Nihayatul Muhtaj: 7/416)
    c). Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
    Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. (Ihya Ulumuddin : 2/53)
    Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
  2. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh.
    Mayoritas ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
    Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

C. Analisa.

Janin adalah bakal bayi yang merupakan anugerah dari Allah swt. Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan medis seperti dapat membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya menolak dan merusak anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum ditiupkan roh diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat orang tidak takut dan tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena tidak merasa punya beban dosa untuk menggugurkan kandungan hasil zina. Oleh karena itu dengan dasar menolak kemadharatan harus didahulukan atas menarik kebaikan, maka menggugurkan janin tanpa alasan medis sekalipun belum ditiupkan roh hukumnya adalah HARAM.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh, maka apapun alasannya kecuali alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah haram dan merupakan tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam rahim, namun bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.
D. Kesimpulan.
Menggugurkan janin baik yang belum maupun yang sudah diberikan roh hukumnya adalah HARAM kecuali jika ada alasan medis yang membenarkannya.
More aboutHukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Hukum menikah karena hamil duluan

Diposting oleh Mutiarahikmah



Tanya:
Bagaimana hukum menikah setelah hamil duluan? Karena saat ini ini marak terjadi di masyarakat.

Jawab:
Akibat pergaulan bebas, tidak ada aturan. Dan yang sangat disayangkan, sebagian orang tua membiarkan hal ini, dibiarkan. Kalau ada teman laki-lakinya yang ingin bertamu ke rumah, maka alasan orang tuanya ke belakang. "Maaf, ada kebutuhan di belakang". Dia dibiarkan berdua.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi, no.2165)

Setan yang bermain di situ, akhirnya terjadi perzinaan, wal'iyadzubillah. Sehingga, tidak sedikit para wanita, mereka dalam kondisi hamil sebelum menikah. Hamil diluar pernikahan, Allahul musta'an. Para wanita yang tidak memelihara kehormatannya, hidup bebas. Mendapatkan godaan dari seorang laki-laki, akhirnya tergoda. Dengan mudahnya dia dipengaruhi. Sehingga dalam keadaan belum menikah dia sudah dalam keadaan hamil.

Ini apa hukum menikah dalam keadaan seperti ini? Hukumnya tidak sah.

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS: Ath-Thalaaq Ayat: 4)

Adapun pada saat dia hamil, lalu kemudian dia menikah maka pernikahan itu tidak sah. Pernikahan tersebut adalah pernikahan yang tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang yang telah mengetahui hukum ini, lalu kemudian dia menikahi seorang wanita yang dalam keadaan hamil. Apabila dia mengetahui hukumnya, lalu dia masa bodo, dan dia tetap menikahi wanita tersebut, maka pernikahannya itu bathil. Sebab wanita itu belum hilang masa iddahnya. Dalam artian dia harus ditunggu sampai melahirkan. Setelah itu dinikahkan.

Ada sebagian mengatakan, "ya tapi malu, bagaimana? masa dia hamil dalam keadaan tidak punya suami, malu". Sudah sejak awal, dia tidak punya rasa malu. Dari awal, dia sudah tidak punya rasa malu. Kenapa dia biarkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan nista seperti itu? Kalau dia punya rasa malu, hendaknya dia memelihara kehormatannya. Apakah setelah kemudian terjadi kecelakaan, lalu kemudian hendak ditutupi rasa malu ini? Lalu kemudian kita melanggar syari'at Allah subhanahu wata'ala?

Menikahkan begitu saja dalam keadaan hamil? Sekarang ini subhanallah. Akhirnya semakin maraknya hal ini, sebagian pemuda menganggap enteng permasalahan ini. Orang tua tidak setuju? Gampang. Katanya orang Makassar, silariang. Sudah bawa lari saja sekalian, bawa lari sehari, dua hari, kecelakaan, Allahul musta'an. Sudah, lalu kemudian menggampangkan permasalahan ini. Orang tuanya ngamuk-ngamuk sementara waktu. Pikirnya seperti itu. Sudah, dinikahkan saja. Menuntut tanggung jawab. Laki-laki ya mau saja dia bertanggung jawab. Tapi tidak seperti itu keadaannya. Tidak seperti itu keadaannya, tidak diperbolehkan. Kecuali apabila dia telah melahirkan.

Jika dilakukan dalam keadaan tidak tahu, bagaimana hubungan nasab anak dan ayahnya? Karena yang ana tahu, anak hasil zina dinisbatkan kepada ibunya. Sedangkan dalam kasus tersebut, status anak adalah hasil zina. Tapi yang menikahi ibunya juga ternyata ayah kandungnya?

Berbeda halnya apabila seorang tidak mengetahui hukum. Orang tuanya menyangka bahwa itu boleh-boleh saja. Boleh menikahkan anak meskipun dalam keadaan hamil. Berpegang kepada fatwa sebagian ustadz misalnya. Akhirnya terjadilah pernikahan, anaknya dalam keadaan hamil menikah. Ini apa hukumnya? Maka hukumnya sah, dibangun di atas pengetahuan dia yang jahil ketika itu. Atau ada seorang yang telah memfatwakan kepadanya dengan fatwa tersebut. Maka dibangun di atas hukum yang diyakini ketika itu.

Meskipun kita mengatakan, yang shahih dalam permasalahan ini bahwa seorang wanita menikah dalam keadaan hamil hukumnya tidak sah. Makanya kita mengatakan bagi orang yang sudah mengetahui hukum ini, lalu dia melakukannya maka pernikahannya bathil. Tapi seorang misalnya tidak mengetahui, dia menyangka bahwa itu boleh. Mungkin ada yang memfatwakan kepadanya. Maka dibangun di atas persangkaan sebelumnya bahwa yang demikian menurut mereka sebelum itu adalah diperbolehkan. Maka tidak perlu diulangi, sah.

Oleh karena itu, para sahabat yang mereka masuk ke dalam islam, nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akad pernikahannya. Tapi dibangun di atas keyakinan mereka dahulu. Keyakinan jahiliyah. Mereka menganggap pada masa itu, pernikahan mereka di masa jahiliyah itu sah, maka itu sah. Padahal kalau kita membaca sejarah pernikahan jahiliyah, macam-macam cara mereka. Dan sekian banyak cara itu tidak sejalan dengan syari'at islam.

Akan tetapi nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mempertanyakan itu. Ketika mereka semua masuk ke dalam islam, nabi tidak pernah memerintahkan kepada mereka untuk mengulangi akadnya. Untuk mengulangi akad pernikahan. Dibangun di atas keyakinan mereka dahulu bahwa yang demikian sah. Bahkan ada seorang sahabat (Ghailan As-Tsaqafi) ketika dia masuk islam, datang kepada rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia mengatakan "Ya rasulullah, saya masuk islam dan saya memiliki sembilan istri, apa yang harus saya lakukan?"

Kata nabi 'alaihi shallatu wasallam:

“أَمْـسِكَ أَرْبَـعًا , وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ” 

“Pertahankanlah istrimu empat saja, dan ceraikan istri-istrimu yang lainnya”. (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)

Rasul tidak mengatakan, lepaskan dulu semua, nanti akad baru. Tidak demikian, maka ini menunjukkan bahwa apa yang diyakini sebelumnya, maka dibangun di atas keyakinan sebelumnya.

Adapun status anak tersebut, maka anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Dia tidak punya ayah, meskipun laki-laki tersebut dia yang melakukannya. Tetap tidak boleh dinisbatkan kepadanya itu ayah. Dinisbatkan kepada ibunya. Karena itu bukan orang tuanya secara syar'i. Bukan orang tuanya secara syar'i. Tetapi tetap tidak diperbolehkan bagi dia untuk menikahi anak tersebut.

Kalau misalnya ada seorang laki-laki, dia berzina dengan seorang wanita. Akhirnya wanita itu melahirkan anaknya dalam keadaan laki-laki ini tidak menikah dengan wanita tersebut. Anaknya ini dewasa akhirnya menjadi remaja, bolehkah laki-laki yang pernah berzina dengan ibunya menikahi anaknya? Jawabannya tidak boleh, karena itu bagian darinya meskipun tidak berstatus sebagai ayah. Meskipun secara syar'i tidak berstatus sebagai ayah, tapi itu bagian dari dirinya dan tidak diperbolehkan.
More aboutHukum menikah karena hamil duluan

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina

Diposting oleh Mutiarahikmah



A. Pendahuluan.

Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkan salah satunya penyalah gunaan penggunaan fasilitas teknologi seperti internet. Sehingga tidak heran jika banyak remaja yang masih usia sekolah datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan dispensasi kawin karena harus secepatnya menikah demi status anak yang ada dalam kandungan hasil dari perbuatan zina.

B. Permasalahan.

Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami). Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan. Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:
Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.
Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah?

C. Dalil-Dalil.

  1. Q.S. al-Nisa’: ayat 24:
    وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
    Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
  2. Q.S. an-Nur: 3:
    الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
  3. Q.S. An-Nur: 32:
    وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
    Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

D. Pembahasan.

Pendapat Ulama:
  1. Imam Nawawi:
    Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)
  2. Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:
    Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)
  3. Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya yang mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk dinikahi. Sehingga ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwati’. Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita hamil akibat dari adanya pernikahan yang sah secara syara’, termasuk nikah sirri dalam konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia menikahi nikah sirri jika tidak didaftarkan dan dilakukan di depan pegawai pencatat nikah namun syarat dan rukunnya terpenuhi secara syariat Islam.
Jika yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya, maka hal itu diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur ayat 3 disebutkan:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrikdan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika laki-laki yang belum pernah berzina ingin menikahi wanita yang pernah berzina? Imam an-Nawawi pernah dalam kitab al-Umm menyebutkan:
Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.

D. Kesimpulan

  1. Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
  2. Seorang laki-laki yang belum pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.
More aboutHukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina

Jangan Buat Setan Tertawa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Rabu, 29 Oktober 2014



Perkara yang dianggap sepele, yang sudah menjadi kebiasaan kebayakan orang, padahal merupakan sebuah kekeliruan yang perlu diluruskan, adalah bersuara ketika menguap. Sepertinya sepele, tapi tunggu dulu sobat.
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa setan itu tertawa bila mendengar seorang bersauara “haah” ketika menguap. Apalagi kalau sampai teriak ?!
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Oleh karena itu bila salah seorang dari kalian bersin lantas dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit kepadanya (mengucapkan “yarhamukallah”). Adapun menguap, maka dia dari setan, bila seorang menguap hendaklah dia menahan semampunya. Bila seorang menguap sampai keluar ucapan ‘haaah’, setan akan menertawainya.” (HR. Al-Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994)
Inilah diantara adab yang perlu diperhatikan ketika menguap. Yaitu menahan semampunya, bila tidak mampu maka menutup mulut dengan tangan, kemudian adab selanjutnya adalah menahan suara ketika menguap.
Membuat musuh bahagia tentu terlarang dalam Islam. Yang diperintahkan oleh Islam adalah memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang mukmin. Karena orang yang mukmin adalah saudara kita. Mafhum mukhalafah-nya adalah bila memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang mukmin; yang mana seorang mukmin itu saudara itu diperintahkan, maka memasukkan kebahagiaan ke dalam hati musuh orang-orang yang beriman tentu terlarang.
Bila seorang membuat setan tertawa karena keisengannya mengeluarkan suara ketika menguap, berarti ia telah membuat setan bahagia. Karena tertawa merupakan ekspresi bahagia atau ridho. Ini jelas-jelas terlarang, terlebih setan adalah musuh yang senyata-nyatanya.
Secara tegas Allah ta’ala berfirman,
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
..dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
” Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak pengikutnya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6)
Ada yang menarik dari penjelasan salah seorang ulama yang bernama Ibnu Bathol rahimahullah mengenai makna hadits yang kami sebutkan di atas. Beliau mengatakan,
إضافة التثاؤب إلى الشيطان بمعنى إضافة الرضا والإرادة
“Penyandaran perbuatan menguap kepada setan maksudnya adalah penisbatan pada keridhoan dan keinginan setan” (dinukil oleh Ibnu Hajar dalamFathul Bari, saat mensyarh hadits ini)
Bila menguap itu sendiri sudah termasuk perbuatan yang mengundang ridho setan, lalu bagaimana lagi dengan seorang yang menguap plusdibarengi suara sekuat tenaga ?! Yang secara jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam menegaskan dalam sabda beliau, ” Bila seorang menguap sampai keluar ucapan ‘haaah’, setan akan menertawainya.” ?!
Ini baru ucapan “haah” saja sudah membuat setan tertawa, sekedar desiran suara ringan yang keluar tatkala menguap. Bagaimana lagi bila yang diucapkan adalah ucapan dengan intonasi suara yang lebih kencang dan nadanya lebih panjang. Tentu lebih girang lagi setan dibuatnya.
Maka dari itu mulai saat ini mari kita ubah kebiasaan kurang baik tersebut. Yaitu berusaha menahan suara ketika menguap. Jangan sampai kita menjadi penyebab setan tertawa. Dan juga berusaha melestarikan adab-adab lainnya yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam ketika menguap.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihi wshahbihi wasallam.
More aboutJangan Buat Setan Tertawa

Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu

Diposting oleh Mutiarahikmah



Dalam Al-Quran, tepatnya Surat Thaha ayat ke-131, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami uji mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal.”
Sementara itu Imam Al-Bukhari no. 1465 dan Imam Muslim no. 1052 meriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri –radhiyallahu ‘anhu-, ujarnya, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk di mimbar sedangkan kami duduk di sekelilin beliau. Beliau bersabda,
إِنَّ مِمَّا أَخَافُ عَلَيْكُمْ من بعدي ما يفتح عليكم من زهرة الدنيا و زينتها
“Sesungguhnya di antara yang aku khawatirkan pada diri kalian setelah peninggalanku ialah dibukakannya bunga dunia dan pernak-perniknya untuk kalian.”
Pada ayat dan hadits tersebut di atas, kehidupan dunia diibaratkan sebagai bunga. Pertanyaaannya, apakah hubungan antara dunia dan bunga sehingga bunga dijadikan sebagai sample kehidupan dunia? Jawabannya dapat kita telaah sebagai berikut.
Ketika suatu tanaman yang hendak mengeluarkan buahnya, biasanya diawali dengan kemunculan bunga. Kadang kala bunga itu terlihat indah dan di saat lain terlihat begitu sangat menawan. Bahkan terkadang tidak sedikit orang yang memandangnya berhasrat untuk memetiknya dan dibawanya pergi. Namun tahukah kita sekiranya bunga tadi benar-benar dipetik sebelum berubah menjadi buah? Ternyata tidak akan berapa lama kemudian akan segera layu dan pada akhirnya akan dicampakan oleh sang pemetiknya. Memang jika masih berada di tangkai, terlihat begitu mempesona, namun jika diambil saat itu juga maka yang terjadi adalah malah justru menjadi layu, tak tahan lama. Berbeda ceritanya jika kita biarkan bunga itu terus berada di tangkainya sedikit agak lebih lama, tentu bunga tersebut akan berubah menjadi buah yang tidak saja indah dan menyejukkan pandangan jika dilihat, akan tetapi juga dapat dikonsumsi.
Dan gambaran dunia pun dapat dipastikan sebagaimana kisah bunga di atas. Kehidupan dunia itu terlihat begitu indah menawan di mata siapa saja yang melihat dan memandangnya. Tahta, jabatan, wanita, keturunan, harta, benda, dan seterusnya. Keseluruhannya itu nampak begitu menggoda dan membuai normalnya jiwa manusia tergoda dan berhasrat untuk menggapai dan menikmatinya. Akan tetapi sungguh, segala yang terlihat indah di mata itu sejatinya akan jauh lebih indah jika ditunggu sebentar saja nanti ketika datang kampung kekelan di akhirat. Adapun orang-orang yang terlena dan tergoda sehingga tak dapat menahan kecuali memetik dan menikmatinya, sungguh cepat ataupun lambat segala sesuatu yang dinikmatinya itu akan layu dan nampak suram dan bencana yang sangat mencekam. Demikianlah Allah menguji hamba-hamba-Nya agar dapat terlihat mana di antara mereka yang benar-benar jujur dan taat mematuhi segala titah-Nya, dan mana di antara mereka yang terburu-buru menikmati keindahan sebelum datang waktunya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mengatakan, bahwa dunia itu laksana surga bagi orang kafir, dan penjara bagi orang mukmin (HR Muslim). Kenapa? Karena di dunia itu dipenuhi aturan-aturan yang sama sekali tak boleh diterjang. Ada halal-haram, ada perintah-larangan, ada ini dan itu. Kerap kali untuk menjalankan suatu perintah, harus meninggalkan beberapa perkara yang nampak indah dan di saat tertentu harus menelan rasa pahit. Seluruh perintah ini hanya akan dilaksanakn oleh orang-orang mukmin karena meraka bersabar dan yakin bahwa kehidupan sebenarnya yang terdapat berbagai kenikmatan hanya akan ada di akhirat, di dunia bukanlah tempat berfoya-foya dan leyeh-leyeh. Dalam sebuah kaedah agung disebutkan,
من تركَ شيئًا للهِ ، عوَّضهُ اللهُ خيرًا منه
Orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik untuknya
Sedangkan orang kafir terburu-buru dan tidak sabar menikmati kemewahan dunia yang tak ubahnya fatamorgana. Di dunia mereka berfoya-foya dengan disertai ejekan dan cemoohan pada orang-orang yang mau bersabar, kelak orang-orang kafir itu akan merasakan akibatnya. Ketika mereka sudah merasakan indahnya dunia, kelak di negeri kekal tak akan lagi merasakan indahnya surga. Nerakalah tempat teduh mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ * وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ * وَإِذَا انقَلَبُوا إِلَىٰ أَهْلِهِمُ انقَلَبُوا فَكِهِينَ * وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَٰؤُلَاءِ لَضَالُّونَ * وَمَا أُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ * فَالْيَوْمَ الَّذِينَ آمَنُوا مِنَ الْكُفَّارِ يَضْحَكُونَ * عَلَى الْأَرَائِكِ يَنظُرُونَ * هَلْ ثُوِّبَ الْكُفَّارُ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukminMaka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Al-Muthaffifin: 29-36).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا* وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ كَانَ سَعْيُهُم مَّشْكُورًا
Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS Al-Isra’: 18-19).
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan sebagai berikut,
مَنِ اسْتَعْجَلَ الشَّيْءَ قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ
Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu sebelum saatnya, akan diharamkan melakukannya (setelah datang waktunya).”
Contoh kongkrit selain orang kafir yang tak sabar menikmati dunia ialah seperti apa yang dikatakan oleh baginda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam“Janganlah kalian memakai sutera, karena barang siapa yang memakainya di dunia, maka tidak akan memakainya di akhirat.” (HR Al-Bukhari-Muslim).
Walaupun ada dua kemingkinan maksud di atas, yaitu orang yang memakai sutera di dunia kelak di akhirat tidak akan masuk surge dan kemungkinan lain orang yang terlanjur memakai sutera di dunia kelak jika masuk surga tidak lagi mengenakannya.
Begitu pula dengan khamar dan banyak lagi contohnya.
Kaedah tersebut di atas bermakna luas dan umum. Seperti yang kita contohkan di atas, bahwa orang kafir telah mengambil keputusan menikmati keindahan hidup di dunia, padahal dunia bukanlah tempat berfoya-foya. Oleh sebab itu kelak di akhirat yang merupakan tempat kekal abadi yang sebenarnya tempat yang dijanjikan adanya nikmat agung, kelak mereka tak lagi dapat menikmatinya. Padahal jika mereka mau sedikit bersabar dengan meninggalkan hal-hal yang Allah murkai, mereka akan merasakan kenikmatan yang amat lebih indah dan nikmat.
Oleh sebab itu jangan kita merasa heran dengan keadaan orang-orang kafir di dunia. Allah Ta’ala pernah mengatakan,
لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ * مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۚ وَبِئْسَ الْمِهَادُ
Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.” (QS Alu ‘Imran: 196-197).
Dunia memang laksana fatamorgana. Sepertinya megah, namun pada hakekatnya lemah. Menurut bahasa Arab, dunia berarti hina dan dekat. Hina karena harganya yang tak ada apa-apa dibanding akhirat. Dekat karena kedekatannya dengan kampung akhirat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (QS Al-‘Ankabut: 64).
Dia juga berfirman dalam surat Al-Hadid ayat ke-20,
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.
Maka manakah yang akan Anda pilih di antara keduanya? Akhirat yang telah disiapkan azab dan siksa yang pedih bagi orang-orang yang lebih mementingkan dunia daripada akhirat, ataukah ampunan dan keridhaan dari Allah ‘Azza wa Jalla bagi orang-orang yang lebih mementingkan akhirat daripada dunia?
Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Al-Mustaurid bin Syaddad –radhiyallahu ‘anhu-, bahwasannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh, tempat cambuk kalian di surga lebih baik daripada dunia seisinya.”
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Al-Mustaurid bin Syaddad pula, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Dunia dibandingkan akhirat hanya seperti salah seorang di antara kalian yang memasukkan jari tangannya ke dalam lautan. Perhatikanlah apa yang dibawa oleh jari itu?!”
Pada suatu kesempatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berjalan di kerumunan pasar melewati bangkai anak kambing yang telinganya kecil. Lantas beliau Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkatnya dengan memegang telinganya seraya bersabda, “Siapa di antara kalian yang mau membeli ini seharga satu dirham?”
Para shahabat menjawab, “Kami tidak ingin membelinya seharga apapun. Apa yang bisa kamu perbuat dengannya?”
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan, “Apakah kalian ingin memilikinya?”
Para hadirin menjawab, “Demi Allah, sekiranya masih hidup pun cacat, bangkai itu bertelinga kecil, lalu bagaimana lagi ketika ia sudah menjadi bangkai?”
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Demi Allah, dunia itu lebih hina di sisi Allah daripada bangkai itu di pandangan kalian.” (HR Muslim, dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu-)
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ujarnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
يُؤْتَى بِأَنْعَم أَهْلِ الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، فَيُصْبَغُ فِي النَّارِ صِبْغَةً ، ثُمَّ يُقَالُ : يَا ابْنَ آدَمَ؛ هَلْ رَأَيْتَ خَيْرًا قَطٌّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيْمٌ قَطٌّ؟ فَيَقُوْلُ: لَا وَ اللهِ يَا رَبِّ.
وَ يُؤْتَى بِأَشَدِّ النَاسِ بُؤْسًا فِي الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَيُصْبَغُ صِبْغَةً فِي الْجَنَّةِ، فَيُقَالُ لَهُ: يَا ابْنَ آدَمَ، هَلْ رَأَيْتَ بُؤْسًا قَطٌّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ شِدَّةٌ قَطٌّ؟ فَيَقُوْلُ: لَا وَ اللهِ، مَا مَرَّ بِي بُؤْسٌ قَطٌّ، وَ لَا رَأَيْتُ شِدَّةٌ قَطٌّ.
“Pada hari kiamat akan dihadirkan orang yang paling merasakan nikmat di dunia dari kalangan penduduk neraka. Kemudian ia dicelupkan sekali ke dalam neraka lantas ditanyakan padanya, ‘Hai manusia, apakah kamu pernah melihat kebaikan, apakah kamu pernah merasakan kenikmatan?’
Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah wahai Rabb-ku.’
Dan dihadirkan orang yang paling sengsara di dunia dari kalangan penduduk surga lalu dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Ditanyakan padanya, ‘Wahai manusia, pernahkah kamu melihat satu penderitaan? Pernahkah kamu merasakan kesulitan?’
Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, aku tidak pernah merasakan penderitaan sama sekali dan aku tak pernah melihat adanya kesulitan sedikitpun.’”
Demikianlah. Seorang muslim seharusnya benar-benar menyadari betapa dunia hanya negeri yang penuh dengan fatamorgana. Dunia bukanlah tempat bersenang-senang dan beristirahat. Dunia merupakan kampung mencari bekal. Sebaliknya, akhiratlah tempat memetik buah amal. Jika perbuatan yang diusahakan di dunia baik, tentu balasan di akhirat pun akan baik, dan demikian sebaliknya.
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim melaporkan dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, bahwasannya Rasululullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mengatakan,
اَللهُمَّ لَا عَيْشَ إِلَّا عَيْشَ الْآخِرَةِ
“Ya Allah, tidak ada kehidupan kecuali kehidupan akhirat.”
Kemudian mari kita melihat kehidupan para suri tauladan kita yang benar-benar menyadari betapa dunia tak ada harganya sama sekali jika tidak dimanfaatkan sebagai kampung mencari bekal akhirat. Mereka menanggap bahwa harta bukanlah segalanya sehingga mereka tidak begitu berhasrat mengumpulkannya dan bahkan jika sudah di tangan, mereka begitu antusias untuk segera mengalihkantangan.
Ini dia Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menyatakan, “Seandainya saya memiliki emas sebesar gunung Uhud tentu aku bergembira manakala tidak sampai tiga hari pada emas itu aku tidak memilikinya sedikit pun kecuali beberapa dinar yang aku simpan untuk keperluan hutang.” (HR Al-Bukhari-Muslim).
Sehingga ‘Amr bin Al-Harits menceritakan, “Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam wafat, beliau sama sekali tidak meninggalkan dinar, dirham, budak laki-laki, budak wanita, atau apapun kecuali keledai yang beliau kendarai dahulu, senjatanya, serta tanah yang sudah beliau wakafkah untuk ibnu sabil.” (HR Al-Bukhari)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri ketika hidupnya tidak pernah menolak orang yang menengadahkan tangan padanya. Sehingga saat tidak ada lagi tersisa harta di tangannya, beliau menyampaikan uzur.
Adalah dua puteri Abu Bakar Ash-Shiddiq –radhiyallahu ‘anhu- yang masing-masing bernama Asma’ dan ‘Aisyah memiliki kebiasaan bersedekah yang luar biasa. Bedanya jika Asma’ tidak pernah sabar melihat harta yang ada di tangannya, sementara ‘Aisyah biasa mengumpulkan hartanya terlebih dahulu hingga banyak baru kemudian beliau sedekahkan.
Maka celakalahh bagi mereka yang masih mengagungkan dunia. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menegaskan, “Celakalah hamba dinar dan hamba dinar, (celakalah) hamba qathifah (pakaian yang dihiasai renda-renda yang bergelantung-pent) dan khamishah (selimut persegi empat-pent).” (HR Al-Bukhari).
Dan perlu diketahui bahwa harta kesenangan di dunia hanya ada 3, yaitu apa yang dimakan kemudian lenyap, apa yang dipakai hingga rusak, atau apa yang disedekahkan sehingga kekal lestari. Demikian yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terangkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Shahabat ‘Abdullah bin Asy-Syikhkhir –radhiyallahu ‘anhu- dan direkam oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Sungguh indah sya’ir yang dibawakan Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam muqaddimah Riyadh Ash-Shalihin min Kalam Sayyid Al-Mursalin,
إِنَّ لِلهِ عِبَادًا فُطَنَا *** طَلَّقُوْا الدُّنْيَا وَ خَافُوْا الْفِتَنَا
نَظَرُوْا فِيْهَا فَلَمَّا عَلِمُوْا *** أَنَّهَا لَيْسَتْ لِحَيٍّ وَطَنَا
جَعَلُوْهَا لُجَّةً وَ اتَّخَذُوْا *** صَالِحَ الْأَعْمَالِ فِيْهَا سُفَنَا
Sesungguhnya Allah memiliki beberapa hamba yang cerdik,
mereka menceraikan dunia karena khawatir bencana
Mereka merenungkan isi dunia, ketika mereka mengetahui bahwa dunia bukanlah tanah air orang yang hidup
Mereka pun menjadikannya laksana samudera dan menjadikan amal shalih sebagai bahteranya
Al-Hafizh An-Nawawi –rahmatullah ‘alaih- mengatakan, “Jika keberadaan dunia adalah seperti yang telah saya kemukakan tadi, dan status kita serta tujuan kita diciptakan adalah seperti yang telah saya sampaikan (untuk mengabdi pada Rabbul ‘alamin), maka sudah semestinya bagi setiap mukallafmembawa dirinya ke jalan orang-orang pilihan dan menepaki jalan orang-orang yang memiliki akal, nalar, dan pikiran.”
Setelah kita mengetahui penjelasan ringkas di atas, sadarlah kita bagaimana seorang mukmin hanya akan bersenang-sedang dan menikmati jerih payahnya di dunia yang penuh dengan duri-duri dan jalan-jalan terjal. Apatah lagi tidak sedikit orang yang mencemooh dan menghina mereka yang terkadang berpenghidupan serba kekurangan, menurut mata telanjang. Padahal sungguhnya kebahagiaan dan kekayaan dalam artian cukup itu hanya ada dalam hati, bukan harta, tahta, wanita, dan keturunan. Sebab betapa kita sering mendengar tidak sedikit orang yang memiliki kekayaan hebat; istana megah, kendaraan mewah, penampilan wah, namun kehidupannya berakhir dengan bunuh diri. Jika memang itu kebahagiaan, lantas mengapa mereka bunuh diri?!
الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَ جَنَّةُ الْكَافِرِ
“Dunia itu penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.”
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita kekuatan untuk terus istiqamah menjalankan segala bentuk titah-Nya dan menjauhi sejauh-jauhnya apa yang menjadi larangannya. Wallahua’lam
More aboutKehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu

Bulan Muharram Dan Puasa Muharram

Diposting oleh Mutiarahikmah



Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar.
Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bulan ini bukanlah dinamakan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah datangnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan Al-Muharram.1
Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman:
{ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)
Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((… السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان.))
Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban. “2
Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }
Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya. Qatadah rahimahullah pernah berkata:
(إنَّ الظُّلْمَ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ خَطِيْئَةً وَوِزْراً مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهَا، وَإِنْ كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَظِيْماً، وَلَكِنَّ اللهَ يُعَظِّمُ مِنْ أَمْرِه مَا يَشَاءُ.)
“Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat kezaliman di selain bulan-bulan tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap keadaan bernilai besar, tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”3
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
(…فَجَعَلَهُنَّ حُرُماً وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ، وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ وَاْلأَجْرُ أَعْظَمُ.)
“…Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”4

Haramkah berperang di bulan-bulan haram?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama memandang bahwa larangan berperang pada bulan-bulan ini telah di-naskh (dihapuskan), karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{ فَإِذَا انسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ }
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah: 5)
Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan berperang pada bulan-bulan tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada bulan-bulan ini, tetapi jika perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram dan masih berlangsung pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan.
Pendapat yang tampaknya lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi penduduk Thaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada peperangan Hunain.5

Keutamaan Berpuasa di Bulan Muharram

Hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berpuasa selama sebulan penuh di bulan Muharram atau sebagian besar bulan Muharram. Jika demikian, mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa sebanyak puasa beliau di bulan Sya’ban? Para ulama memberikan penjelasan, bahwa kemungkinan besar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui keutamaan bulan Muharram tersebut kecuali di akhir umurnya atau karena pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak udzur seperti: safar, sakit atau yang lainnya.
Keutamaan Berpuasa di Hari ‘Asyura (10 Muharram)
Di bulan Muharram, berpuasa ‘Asyura tanggal 10 Muharram sangat ditekankan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((…وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ.))
… Dan puasa di hari ‘Asyura’ saya berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.”6
Ternyata puasa ‘Asyura’ adalah puasa yang telah dikenal oleh orang-orang Quraisy sebelum datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga berpuasa pada hari tersebut. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
(كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه.)
“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak ingin, maka silakan meninggalkannya.” 7
Keutamaan Berpuasa Sehari Sebelumnya
Selain berpuasa di hari ‘Asyura disukai untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan, jika seandainya tahun depan beliau hidup, beliau akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Tetapi ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada tahun tersebut.
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – يَقُولُ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ, قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: (( فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ.)) قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan manusia untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila tahun depan -insya Allah- kita akan berpuasa dengan tanggal 9 (Muharram).’ Belum sempat tahun depan tersebut datang, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal.”8
Banyak ulama mengatakan bahwa disunnahkan juga berpuasa sesudahnya yaitu tanggal 11 Muharram. Di antara mereka ada yang berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas berikut:
(( صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا.))
Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya atau berpuasalah setelahnya satu hari.”9
Akan tetapi hadits ini lemah dari segi sanadnya (jalur periwayatan haditsnya).
Meskipun demikian, bukan berarti jika seseorang ingin berpuasa tanggal 11 Muharram hal tersebut terlarang. Tentu tidak, karena puasa tanggal 11 Muharram termasuk puasa di bulan Muharram dan hal tersebut disunnahkan.
Sebagian ulama juga memberikan alasan, jika berpuasa pada tanggal 11 Muharram dan 9 Muharram, maka hal tersebut dapat menghilangkan keraguan tentang bertepatan atau tidakkah hari ‘Asyura (10 Muharram) yang dia puasai tersebut, karena bisa saja penentuan masuk atau tidaknya bulan Muharram tidak tepat. Apalagi untuk saat sekarang, banyak manusia tergantung dengan ilmu astronomi dalam penentuan awal bulan, kecuali pada bulan Ramadhan, Syawal dan Dzul-Hijjah.
Tingkatan berpuasa ‘Asyura yang disebutkan oleh para ahli fiqh
Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari ‘Asyura ini, sebagai berikut:
  1. Tingkatan pertama: Berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
  2. Tingkatan kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
  3. Tingkatan ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
  4. Tingkatan keempat: Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.
Sebagian ulama mengatakan makruhnya berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, karena hal tersebut mendekati penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Yang berpendapat demikian di antaranya adalah: Ibnu ‘Abbas, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Abi Hanifah.
Allahu a’lam, pendapat yang kuat tidak mengapa berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, karena seperti itulah yang dilakukan oleh Rasulullah selama beliau hidup.

Hari ‘Asyura, Hari Bergembira atau Hari Bersedih?

Kaum muslimin mengerjakan puasa sunnah pada hari ini. Sedangkan banyak di kalangan manusia, memperingati hari ini dengan kesedihan dan ada juga yang memperingati hari ini dengan bergembira dengan berlapang-lapang dalam menyediakan makanan dan lainnya.
Kedua hal tersebut salah. Orang-orang yang memperingatinya dengan kesedihan, maka orang tersebut laiknya aliran Syi’ah yang memperingati hari wafatnya Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husain radhiallahu ‘anhu terbunuh di Karbala’ oleh orang-orang yang mengaku mendukungnya. Kemudian orang-orang Syi’ah pun menjadikannya sebagai hari penyesalan dan kesedihan atas meninggalnya Husain.
Di Iran, yaitu pusat penyebaran Syi’ah saat ini, merupakan suatu pemandangan yang wajar, kaum lelaki melukai kepala-kepala dengan pisau mereka hingga mengucurkan darah, begitu pula dengan kaum wanita mereka melukai punggung-punggung mereka dengan benda-benda tajam.
Begitu pula menjadi pemandangan yang wajar mereka menangis dan memukul wajah mereka, sebagai lambang kesedihan mereka atas terbunuhnya Husain radhiallahu ‘anhu.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ.))
Bukan termasuk golonganku orang yang menampar-nampar pipinya, merobek-robek baju dan berteriak-teriak seperti teriakan orang-orang di masa Jahiliyah.”10
Kalau dipikir, mengapa mereka tidak melakukan hal yang sama di hari meninggalnya ‘Ali bin Abi Thalib, Padahal beliau juga wafat terbunuh?
Di antara manusia juga ada yang memperingatinya dengan bergembira. Mereka sengaja memasak dan menyediakan makanan lebih, memberikan nafkah lebih dan bergembira layaknya ‘idul-fithri.
Mereka berdalil dengan hadits lemah:
(( مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ.))
Barang siapa yang berlapang-lapang kepada keluarganya di hari ‘Asyura’, maka Allah akan melapangkannya sepanjang tahun tersebut.”11
Dan perlu diketahui merayakan hari ‘Asyura’ dengan seperti ini adalah bentuk penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Mereka bergembira pada hari ini dan menjadikannya sebagai hari raya.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang bulan Muharram dan keutamaan berpuasa di dalamnya. Mudahan kita bisa mengawali tahun baru Islamini dengan ketaatan. Dan Mudahan tulisan ini bermanfaat. Amin.
More aboutBulan Muharram Dan Puasa Muharram