Siapakah Suamimu di Syurga ?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 27 Maret 2014


Tahukah anti siapa suami anti di surga kelak?(1) Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:
Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
1. Dia meninggal sebelum menikah.
2. Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
3. Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
4. Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih  dahulu sebelum suaminya).
5. Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
6. Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.
Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:
Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.
Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
“Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
“Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)
Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:
وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)
Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.
Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.
Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di surga.
Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.
Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
“Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)
Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:
إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
“Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 )
Faidah:
Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:
وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
“Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.
Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?
Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (2). Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:
يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ
“(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.
___________
(1) Karenanya sebelum berpikir masalah ini, pikirkan dulu bagaimana caranya masuk surga.
(2) Maksudnya, suaminya sama tapi sifatnya menjadi lebih baik dibandingkan ketika di dunia.
More aboutSiapakah Suamimu di Syurga ?

Hukum Islam: Pacaran, Pergaulan Bebas, dan Biro Jodoh

Diposting oleh Mutiarahikmah


Pacaran

Pada Zaman-zaman sekarang ini anak muda sekarang sangatlah lumrah mereka saling berpacaran dengan pasangan-pasangan mereka masing-masing. Akan tetapi hendaknya mereka tahu apa alas an mereka melakukan pacaran, bagaimana dinamakan pacaran yang baik atau bagaimana yang dinamakan pacaran yang tidak baik. Dan apa dasar mereka melakukan pacaran atau memilih pacar, apa yang perlu dipikir sebelum serius, bagaimana memahami sifat pasangan , dan batasan-batasan tentang seks yang perlu dihormati dari setiap pasangan

Pacaran Menurut Perspektif Islam

Dalam islam sebelumnya tidak mengenal kata pacaran, namun seiring waktu dan perkenbangan zaman yang di kuasai Barat maka Islam pun mendapatkan pelajaran tersebut melalui beberapa media yang dengan gencarnya memberikan praktek-praktek pacaran.
Suatu kewajaran kalau antara laki-laki dan perempuan saling tertarik satu sama lainnya. Hal ini karena memang Allah menciptakan mereka dari satu jiwa lalu menciptakannya berpasang-pasangan dan kemudian mengembangkannya menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. Annisa : 1) yang artinya:
”Wahai manusia Bertakwalah Kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan perihalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.
Penciptaan manusia secara berpasang-pasangan dan menjadikannya berkembang menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, bertujuan untuk saling kenal-mengenal dan berhubungna satu sama lain. Hubungan yang paling baik adalah  yang mampu memelihara diri dan hubungan dengan Allah dan Mahkluknya, dalam konteks memelihara hubungan antar laki-laki dan perempuan, islam menganjurkan perkawinan bagi yang sudah mampu dan melarang mendekati segala perbuatan yang segala bentuk perzinaan.
Kesimpulan saya bahwa pacaran memang sangat rawan dengan perzinaan, oleh karena itu untuk apa kita mendekati pacaran apalagi mencobanya, padahal dengan jalan khitbah saat nanti umur kita memcukupi dan siap lahir batin maka semua itu akan berjalan lebih indah..
karena dalam Islam, hanya mengenal hubungan antara pria dan wanita  yang dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa: 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Pergaulan Bebas
Seks adalah proses m enjalani kehidupan bersama dengan suami-isteri. Seks merupakan proses hubungan intim antara 2 orang yang berlainan jenis kelamin atau jenis kelamin yang sama ( Homosexual ) serta melakukan hubungan seks. Istilah seks lebih tepat untuk menunjukan alat kelamin. Namun, seringkali masyarakat awam memiliki pengertian bahwa istilah seks adalah lebih mengarah pada bagaimana hubungan seksual antara 2 oang yang berlainan jenis kelamin. Dan tidak sepantasnya masalah seks dipandang ebagai suatu permasalahan yang sepele, bakan mesti diatasi sesuai dengan solusi yang diturunkan Allah SWT. Kerana Seks bukanlah masalah yang sekunder, pergaulan bebas khususnya melakukan hubungan seks secara bebas telah menghancurkan banyak peradaban yang pernah menguasai dunia.
Perspektif Hukum Islam Terhadap Seks
Pergaulan bebas dan seks bebas merupakan fenomena yang sudah terjadi sejak lama bertentangan dengan etika agama islam dan kesusialaan yang ada dimasyarakat, yang pada akhirnya merusak pemuda-pemudi dikalangan kita. Seks bebas adalah hubungan seksual yang tidak sah, islam telah melarang segala bentuk hbungan seksual yang diluar pernikahan dan menetapkan hukuman yang berat terhadap pelaggaran hukum yang telah ditentukan. Dengan demikian perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan zina adalah haram. Dan diperkuat denga kaidah-kaidah yang membawa pada hal haram maka hukumnya haram.
Allah Ta’ala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
Allah Ta’ala juga berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (Qs. al-Israa’: 32)
Ulama Fiqih membagi zina menjadi 2 bagian
  1. Pezina Muhson yaitu: bagi wanita yang sudah bersuami atau pernah bersuami dan bagi laki-laki mereka yang sudah beristeri atau pernah beristeri.
  2. Pezina Ghoiru Muhson Yaitu: mereka yang belum pernah bersuami atau beristeri
Dan yang sering melakukan perzinaan adalah pezina Ghoiru Muhson, antara
remaja laki-laki dengan wanita yang belum menikah atau dengan wanita yang
sudah menikah ataupun sebaliknya.

Biro Jodoh

Biro jodoh adalah tempat untuk membantu orang baik perempuan atau orang baik laki-laki yang mengalami kesulitan dala mencari jodoh ( pasangan ), sehingga adanya biro jodoh ini diharapkan dapat mengatasi hambatan dalam pencarian dan pemilihan jodoh ( pasangan ) sesuai criteria yang diinginkan. Biro jodoh ini dapat berupa badan ataupun orang yang akan mencari jodoh.dan pada zaman ini kebanyakan biro jodoh sering dilakukan dengan suasana hiburan saja sehingga antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bisa dapat berkumpul mungkin tanpa batasan.
Pandangan Islam Dalam Biro Jodoh
Penciptaan manusia secara berpasangan dan menjadikan berkembang menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, untuk saling kenal dan berhubungan satu sama lain. Islam menganjurkan kepada umat islam agar saling mengenal antara satu dengan yang lain. Sesuai dengan rambu-rambu keislaman dan perspektif islam. Untuk sebatas mengenal dan mencintai seseoran karena Allah dan tiak melanggar larangan.

Hukum Biro Jodoh

Hukum biro jodoh ini sama dengan hukum peminangan, karena tidak terdapat dalam Al-qur’an dan Hadist , oleh karena itu, hukumnya MUBAH. Hal ini dikarenakan dari sudut mana kita memandang dan bagaimana cara teknis dari biro jodoh itu sendiri serta niat dari yang mencari jodoh.
More aboutHukum Islam: Pacaran, Pergaulan Bebas, dan Biro Jodoh

Hukum Islam Tentang Kontrasepsi

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 01 Maret 2014


Masalah keluarga berencana atau mengatur/mengendalikan kelahiran berbeda sekali dengan masalah kontrasepsi. Mengenai masalah mengatur kelahiran, hal tersebut bertentangan dengan memperbanyak keturunan, di mana memperbanyak keturunan dianjurkan sekali dalam Islam. Allah SWT telah menganjurkan kepada kita untuk meningkatkan angka kelahiran (memperbanyak keturunan), bukannya mengatur atau mengendalikannya, yaitu dengan cara atau membatasi kelahiran.
Allah SWT memuji siapa yang ingin mempunyai banyak keturunan (keluarga besar). Untuk itu memperbanyak keturunan sangat dianjurkan, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang “mandub” (dianjurkan) bukan hanya mubah (diperbolehkan) dan perbuatan ini bukanlah suatu kewajiban, hal ini hanyalah suatu perbuatan yang dianjurkan saja. Jadi, memperbanyak keturunan adalah perbuatan mandub dalam arti bahwa siapa yang mengerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa atau mendapat hukuman baik dari negara atau di hari akhir kiamat nanti oleh Allah SWT. Tidak melakukan perbuatan mandub, yang dalam hal ini memperbanyak keturunan bukan perbuatan makruh atau haram.
Memperbanyak keturunan merupakan perbuatan yang mandub, hal ini bertolak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang sayang dan subur, maka aku akan bangga padamu.” Mu’qil bil Yassar melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur keturunannya karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi yang lain pada hari kiamat nanti”. At Tabrani dari bukunya yang berjudul Al Mu’jam Al Kabeer, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Menikahlah agar kamu mempunyai banyak keturunan (keluarga besar).”
Konspirasi Di Balik Konsep “Mengatur Kelahiran”
Memperbanyak keturunan adalah perbuatan yang mandub oleh karena itu tidak berdosa apabila tidak dilakukan. Pengaturan/pengendalian kelahiran yang berkembang saat ini merupakan konspirasi dari orang-orang kafir yang sengaja dibuat untuk melawan kaum muslimin karena mereka takut kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan, dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka.
Munculnya Konsep Pengendalian Kelahiran
Konsep ini pertama kali dikenalkan di Eropa oleh pastur Thomas Robert Maltus pada tahun 1798, ketika ia mempublikasikan sebuah essai berjudul “Prinsip-Prinsip Kependudukan”, dimana dia mengemukakan karena pertumbuhan penduduk meningkat secara geometri sementara kebutuhan meningkat secara aritmetika menyebabkan kemiskinan dan penderitaan tidak dapat dihindari. Oleh karena itulah ia berpendapat bahwa mengendalikan dengan menggunakan kontrasepsi dapat dilakukan untuk membatasi jumlah anak.
Konsep ini menurut kaum kapitalis disebabkan karena barang dan jasa dikuasai oleh satu orang sedangkan kebutuhan manusia begitu banyak, dan sejak saat itu barang dan jasa menjadi terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Menurut kaum kapitalis, hal ini merupakan masalah utama krisis ekonomi di dunia, yakni meningkatnya kebutuhan dan terbatasnya sumber daya alam dan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Mereka mengklaim bahwa solusinya adalah pertumbuhan ekonomi sejalan waktunya dengan mengendalikan kelahiran untuk menurunkan jumlah penduduk, khususnya di dunia muslim di mana mereka, yakni kaum kapitalis, mengendalikan wilayah dunia sebagaimana mereka mengendalikan kekayaan-kekayaan lainnya.
Bagaimanapun, Islam menyadari bahwa sebab dari permasalahan ekonomi dunia sekarang adalah pendistribuan harta yang tidak merata dan bukan minimnya produksi. Karena pada kenyataannya sumber daya alam di bumi yang diambil melebihi/ melampui kebutuhan manusia. Allah SWT berfirman:
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah yang memberi rizkinya.” (QS 11 : 6)
Sebab dari pendistribusiannya yang tidak merata adalah aturan yang tidak adil dari penguasa sehingga menyebabkan hanya beberapa orang saja yang menjadi kaya sekali sementara banyak orang menjadi miskin sekali, lebih jauh lagi kekayaan akan diatur dan dikelola oleh beberapa orang saja. Sesungguhnya Islam merupakan sistem yang sangat adil dan dapat diandalkan dalam memecahkan masalah ekonomi di dunia saat ini. Tidak ada satu sistem manapun yang lebih adil dan lebih dapat diandalkan daripada sistem Islam.
Sudut Pandang Islam Dalam Masalah Pengendalian Kelahiran
Mengendalikan kelahiran secara permanen (menghentikan kelahiran) dengan menggunakan obat-obatan atau dengan cara pembedahan sangat dilarang dalam Islam. Negara dan masyarakat dilarang untuk mengambil konsep ini sebagai hukum ataupun menyebarkan konsep ini oleh karena 2 hal:
  1. Konsep ini berasal dari orang-orang kapitalis, yang berasaskan pemisahan agama dan kehidupan yakni memberikan supremasi dan keleluasaan kepada manusia dalam segala urusan kehidupannya, dimana hal ini berarti Sang Pencipta tidak mempunyai peran apapun, dan ini benar-benar tidak dapat diterima, karena Allah SWT berfirman: “Tidak ada pencipta dan pembuat aturan selain Dia.” Dan Allah SWT berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan”. (QS. 4 : 65). Allah SWT juga berfirman: “Tidak ada pembuat aturan selain Dia.”
  2. Islam menganjurkan dan memerintahkan agar memperbanyak keturunan dan menjadikan menjaga keturunan sebagai cita-cita yang tinggi, Islam memberikan serangkaian aturan untuk mempertahankan keturunan seperti pernikahan dan juga untuk memeliharanya, terkait firman Allah SWT “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. 17 : 31). Dan Allah SWT juga berfirman : “Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan.” (QS. 4 : 1). Keluarga Berencana atau kontrasepsi dapat dilakukan oleh suami atau istri atau oleh keduanya dengan tujuan tidak mempunyai anak untuk sementara waktu, entah itu karena alasan kesehatan atau untuk menjaga kesehatan wanita dan menjaga agar tetap muda ataukah karena suami mengemban tugas yang sangat penting seperti jihad atau menuntut ilmu dan apabila mengurus anak-anaknya akan menghambat tugasnya.
Oleh karena itu permasalahan kontrasepsi merupakan masalah yang lebih luas dan lebih kompleks daripada masalah pengendalian kelahiran dan memperbanyak keturunan. Syariat telah menegaskan bahwa kontrasepsi sementara dibolehkan laki-laki dan perempuan sama-sama diperbolehkan untuk menggunakan kontrasepsi tanpa memperhatikan alasannya, bahkan apabila ia bermaksud untuk tidak mempunyai keluarga karena hal itu merupakan perbuatan yang mandub. Dalil yang memperbolehkannya kontrasepsi yakni diambil dai hadits Muslim yang dikutip dari Jabir, dilaporkan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan berkata “Aku mempunyai seorang budak yang melayani kami, aku telah menggaulinya dan aku tidak ingin dia menjadi hamil. Lalu Rasulullah SAW bersabda “Lakukanlah ‘azl jika kamu berkenan, tetapi ingatlah selalu olehmu, bahwa ia akan mendapatkan apa yang Allah tetapkan padanya.”
Bukhori dan Muslim mengutip dari Jabir “Kami menggunakan ‘azl sewaktu masa Rasulullah SAW sementara Al Qur’an masih diturunkan” Bukhori dan Muslim mengutip dari Said Al Khudri yang melaporkan “Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah SAW dalam peperangan Bani Mustholiq tatkala kami memperoleh tawanan dari orang-orang Arab, kami menginginkan perempuan-perempuan, berat rasanya bagi kami untuk hidup membujang, kami ingin melakukan ‘azl, kami menanyakan kepada Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW bersabda : “Mengapa tidak kalian lakukan ? Sesungguhnya Allah swt telah menetapkan apa yang Dia ciptakan sampai hari kiamat.”
Abu Dawud melaporkan bahwa seoran pria berkata : “Aku mempunyai seorang budak dan aku tidak ingin ia menjadi hamil dan aku mempunyai hasrat seperti layaknya laki-laki lain, dan aku mendengar orang Yahudi berkata bahwa ‘azl itu dianggap sebagai “pembunuhan kecil”. Maka Rasulullah SAW berkata “Yahudi itu berbohong, karena Allah jika berkehendak untuk menciptakannya maka kamu tidak akan bisa mencegahnya”
Oleh karena itu secara tegas syariah menegaskan bahwa ‘azl dengan kata lain adalah kontrasepsi sementara itu diperbolehkan (mubah). Diperbolehkannya ‘azl karena ada hubungannya dengan maksud kehamilan yang “tidak diinginkan”. Bagaimanapun kita sebagai kaum yang beriman harus yakin bahwa kita meskipun melakukan ‘azl atau tidak ataukah memakai alat-alat kontrasepsi, Allah akan tetap menciptakan sesuatu ataupun yang Dia kehendaki sampai hari kiamat nanti.
Akhirnya salah satu contoh pentingnya pertumbuhan penduduk muslim di dunia yaitu pertumbuhan penduduk muslim di Palestina, dimana hal itu merupakan faktor yang terbesar untuk melawan penjajahan Yahudi di Palestina. Pengarang buku “A Thorn In your Eyes” Robbi Maer Kahana menulis dalam bab “The Demographic Devil” yakni bahwa “pertumbuhan penduduk kaum muslim itu unik. Mereka adalah bangsa ternuda di dunia”
Memang pertumbuhan penduduk muslim bukan saja menjadi perhatian kaum Yahudi, tapi juga menjadi perhatian seluruh dunia, karena hal itu merupakan kekuatan yang besar jika mereka melaksanakan aturan-aturan Allah SWT dan menegakkan dengan sungguh-sungguh kepemimpinan Islam untuk mengatur dunia dan menyelamatkan dmanusia dari kemiskinan, penderitaan, kerjahatan dan ketidakadilan. Seperti penderitaan yang dirasakan kaum muslim sebagai akibat diterapkannya sistem konvensional saat ini sebagai pandangan hidup bernegara dan bermasyarakat, Islam merupakan rahmat bagi umat manusia, sebagaimana firman Allah:
“Dan tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS. Al Anbiya : 107)
Sedangkan kontrasepsi permanen, itulah yang dilarang dalam Islam karena hal itu berkenaan dengan hal “pengebirian” dan Rasulullah SAW melarang para sahabatnya untuk melakukan kebiri. At Tabrani menceritakan bahwa ada suatu kabilah Arab datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya tentang pengebirian dan Rasulullah SAW menjawab bahwa hal tersebut dilarang.
Wallahu a’lam bis showab.
More aboutHukum Islam Tentang Kontrasepsi

Menyusui Anak Di Depan Mahram

Diposting oleh Mutiarahikmah


Muslimah, Banyak diantara wanita, dimana lelaki mahramnya, seperti bapak, saudara, atau paman, yang melihat buah dadanya ketika si wanita tersebut menyusui anaknya. Apakah ini diperbolehkan? Bagaimana penjelasannya?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah
Batasan aurat wanita dengan para lelaki mahramnya sebagaimana batasan aurat antar-sesama wanita. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)
Hanya saja, tidak selayaknya seorang wanita menampakkan buah dadanya ketika menyusui anak, sementara di sekitarnya ada banyak lelaki. Kecuali jika yang ada hanya bapaknya, atau wanita tersebut sudah tua, sementara lelaki yang berada di dekatnya hanya anaknya. Karena wanita yang menampakkan buah dadanya di depan mahramnya, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sementara nafsu senantiasa memerintahkan kejelekan, dan setan mengalir di pembuluh darah manusia.
Oleh karena itu, jika seorang wanita harus menyusui anaknya, sementara di sekitarnya banyak lelaki mahramnya, hendaknya dia tutupi bagian dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang melihatnya.
Al-Liqa’ as-Syahri, no. 27 Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.
Pertanyaan kedua,
Apa batasan aurat wanita di depan mahramnya?
Keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama. Dan para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan: Aurat wanita di hadapan mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Namun pendapat ini kurang tepat. Yang lebih mendekati kebenaran – Allahu a’lam – adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Karena yang lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali jika ada kebutuhan, seperti menyusui. Menampakkan buah dada ketika menyusui anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya, tidaklah kami anggap sebagai perbuatan dosa….
Titik perselisihan
Dijelaskan oleh Dr. Ajil Jasim an-Nasymi
Diharamkan melihat dada wanita mahram, mekipun lelaki itu adalah bapaknya atau saudaranya. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah dan Hambali. Batas aurat bagi mahram adalah selain yang umumnya kelihatan ketika seorang wanita di rumah, meliputi: hasta, rambut, ujung kaki, dan tidak boleh melihat payudara dan betisnya. Sementara Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya mahram melihat dada dan payudara. Hanya saja, mereka mensyaratkan bolehnya hal itu jika aman dari fitnah.
Titik perselisihan para ulama dalam memberikan batasan aurat yang dibolehkan untuk mahram disebabkan perbedaan dalam menafsirkan firman Allah
ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن
“Janganlah para wanita menampakkan ziinah (tempat hiasan) mereka kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya (mertuanya), …” (QS. An-Nur: 31)
Mereka berselisih pendapat tentang batasan ziinah (tempat hiasan) di ayat di atas. Barangkali, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Malikiyah dan Hambali, yaitu terlarangnya melihat bagian tubuh wanita, kecuali yang biasa terlihat di rumah. Ini dalam rangka menutup celah timbulnya fitnah dan syahwat, terutama selain bapak dan saudara.
Dr. Ajil Jasim an-Nasymi merupakan salah satu ahli fiqh dari Kuwait, yang menempuh pendidikan doktoral dalam bidang ushul fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir.
Tarjih
Pendapat yang lebih mendekati dalam masalah ini adalah tidak bolehnya seorang wanita menampakkan payudaranya di hadapan mahram. Karena potensi timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya tidaklah sama.
Al-Qurthubi menjelaskan firman Allah di surat an-Nur, ayat 31:
Ketika Allah menyebutkan suami, kemudian Allah menyebutkan beberapa mahram dan Allah menyamakan batasan untuk mereka semua dalam menampakkan ziinah (aurat wanita). Hanya saja, tingkatan mahram berdasarkan gejolak dalam jiwanya, berbeda-beda. Sebagaimana tidak diragukan bahwa menampakkan aurat wanita di depan bapak atau saudaranya jelas lebih aman dibandingkan menampakkan aurat di hadapan anak tirinya. Karena itu, dibedakan batas membuka aurat untuk masing-masing. Bisa jadi boleh ditampakkan di depan bapak, sementara tidak boleh ditampakkan di hadapan anak tiri. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Qurtubi, 12/232)
Setelah membawakan keterangan Qurthubi, Syaikh Muhammad Soleh Munajid menyatakan:
Berdasarkan hal ini, wajib bagi seorang wanita untuk menutupi payudaranya ketika hendak menyusui anaknya, pada saat ada salah satu mahramnya.
Allahu a’lam
More aboutMenyusui Anak Di Depan Mahram

Darah Kebiasaan Wanita

Diposting oleh Mutiarahikmah


Muslimah, haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.

Makna Haid

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).
Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.

Masa Haid

Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Hal ini berdasarkan dua alasan:
1. Dalil pertama adalah dari Al-Qur’an
Allah berfirman, yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)
Dalam ayat ini yang dijadikan Allah sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-semalam ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) nya adalah ada atau tidaknya darah haid. Jadi, jika ada haid maka berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum berkaitan dengan haid tersebut.
2. Dalil kedua adalah dari As-Sunnah
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan jama’ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci.”Kata Aisyah, “Setelah masuk hari rayakurban barulah aku suci.”
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu“Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im.”
Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.). Yang kedua yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat. Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.
Wahai saudariku, ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.

Darah Haid yang Terputus dan Istihadhah

Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini terdapat dua kondisi:
  • Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.
  • Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.
Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni,
“Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi, tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya: “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs. Al-Hajj:78)
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih.”
“Sehari” yang dimaksud pada penjelasan diatas adalah dua belas jam. Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:
Seorang wanita biasanya haid selama enam hingga tujuh hari setiap bulan. Pada hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun sangat sedikit. Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid.

Hukum-Hukum Haid

Ketika seorang wanita sedang dalam keadaan haid, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan:
  1. Shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Wanita haid tidak disyariatkan untuk mengganti shalat fardhu yang tidak dikerjakannya selama masa haid.
  2. Puasa, baik puasa fardhu maupun puasa sunnah. Akan tetapi, puasa fardhu (misalnya puasa Ramadhan) wajib diganti (qadha’) di hari lain di luar masa haidnya.
  3. Thawaf.
  4. Jima’. Suami tidak boleh melakukan jima’ (senggama) dengan istrinya yang sedang haid. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya,“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)
Sedangkan hal-hal yang tetap boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah:
  1. Berdiam diri di masjid.
    Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang luas dikalangan ulama (-ed.). tetapi, pendapat yang lebih kuat menurut kami, wanita yang sedang haid tetap boleh berdiam diri di masjid karena suatu kebutuhan (misalnya, mengikuti kajian yang dilangsungkan di masjid). Hal ini didasarkan pada kisah seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertugas mengurus masjid. Dia membangun tenda di dalam masjid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal tersebut.
  1. Membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf
    Sebagian wanita menghentikan sama sekali rutinitasnya membaca Al-Qur’an, padahal tidak ada larangan sama sekali membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh. Masalah yang diperselisihkan adalah boleh tidaknya menyentuh mushaf Al-Qur’an (-ed.). Sebagian ulama’ berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur’an yang artinya,“Dan dia (Al-Qur’an) tidaklah disentuh kecuali oleh al-muthohharuun (orang-orang yang suci).” (Qs. Al-Waaqi’ah: 79)
Syaikh Al-Albani menjelaskab bahwa yang dimaksud al-muthohharuun pada ayat tersebut adalah para malaikat. Pendapat lain yang menyatakan bolehnya wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, yaitu pendapat Ibnu Hazm.
Meski demikian, sebaiknya jika mau menyentuh mushaf, memilih mushaf yang memuat terjemahnya dalam rangka keluar dari khilaf ulama, karena menurut ulama yang melarang menyentuh mushaf ketika haid, mushaf yang dimaksudkan adalah mushaf asli. Adapun mushaf yang saat ini banyak digunakan oleh kaum muslimin, seperti mushaf yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya atau yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta keterangan tambahan mengenai kaidah tajwid, bukanlah mushaf yang terlarang untuk disentuh oleh wanita haid.

Tetap Bersemangat Meskipun Sedang Haid

Sebagian wanita muslimah akan mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat sedang haid. Padahal hal tersebut merupakan kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka. Dijumpai beberapa kejadian wanita yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid. Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa dilakukan di masa haid:
  1. Memperbanyak dzikir kepada Allah.
  2. Menghadiri majelis-majelis ta’lim.
  3. Membaca buku-buku agama.
  4. Bergaul dengan orang-orang shalihah yang dapat menjaga semangatnya.
  5. Mengisi waktu luang dengan hal-hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.
  6. Membaca Al-Qur’an.
Wallahu a’lam bishshawab.
ref: - ”Darah Kebisaan Wanita” (terjemah kitab Risalatu Fiid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’) oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, penerbit: Darul Haq, Juni 2005, dengan beberapa tambahan
More aboutDarah Kebiasaan Wanita

Tata Cara Mandi Junub bagi Wanita

Diposting oleh Mutiarahikmah


Mandi junub atau yang sering disebut sebagai mandi wajib dari hadas besar (mandi besar), wajib dilakukan oleh seorang Muslim ketika memang dirinya masuk dalam persyaratan wajib mandi junub, baik laki-laki maupun perempuan. 
Seseorang harus mandi besar biasanya ketika suci dari haid dan nifas (bagi wanita), jima atau berhubungan suami istri, mengeluarkan air mani (walaupun tidak dengan melakukan jima), masuk Islam bagi orang kafir, dan disaat mati.
Kita telah membahas tata cara mandi setelah suci dari haid dan nifas sebelumnya.
Dan berikut adalah pembahasan tentang tata cara mandi bagi wanita yang junub.
Yang pertama-tama adalah niat. Sebab segala sesuatu dilihat atau dicatat sebagai amal ibadah tergantung apa yang diniatkan. Dari ‘Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Setelah itu,  ’Aisyah dan Maimunah radhiallahu ‘anhuma telah mengabarkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam terkait tata cara mandi junub, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Dari ‘Aisyah, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (HR.  Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dari hadits tersebut, ringkasan tata cara mandi junub yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
8.  Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Demikianlah apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.Sungguh dalam Islam tak ada hal sekecil apapun  yang tertinggal penjelasannya. Semua telah dijelaskan secara sempurna.
Namun perlu diketahui tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah shallallahu ‘Alaihi wa sallam. Jika seseorang mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, tetapi dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. 
Catatan: tata cara mandi junub bagi wanita sama saja dengan tata cara mandi laki-laki.
Wallahu a’lam bish shawab.
More aboutTata Cara Mandi Junub bagi Wanita

Hukum Darah Istihadhah yang Keluar Sesudah Wudhu’

Diposting oleh Mutiarahikmah


 Jika seorang wanita dalam keadaan istihadhah maka ia diperbolehkan mengerjakan shalat.Pertanyaan: Bagaimana dengan darah istihadhah, apakah najis atau tidak? Dan jika darahnya itu sering keluar di saat sesudah wuhdu dan di saat shalat, apakah itu membatalkan wudhu’nya dan harus mengulangi shalatnya lagi?
Ummu Muhammad
Jawaban:
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, kita senantiasa memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salah teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Wanita yang mengalami istihadhah –yakni keluar darah terus-menerus dari farjinya di luar waktu haid atau bersambung dengan masa haid- maka dia tetap mengerjakan shalat dan puasa serta halal melakukan hubungan dengan suaminya. Hukum dirinya seperti hukum wanita suci lainnya. tidak diharamkan atasnya apa-apa yang diharamkan atas wanita haid dan nifas.
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: Fathimah binti jahsy datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku wanita yang sering mengalami istihadhah sehingga tak pernah suci, apa aku harus meninggalkan shalat?”
Beliau menjawab,
لَا. إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ, وَلَيْسَ بِحَيْضٍ, فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي
Tidak, sesungguhnya itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Apabila datang haidmu maka tinggalkan shalat. Jika telah selesai maka bersihkan darah haidmu  itu (mandi) lalu shalatlah.” (Muttafaq ‘Alaih) Dalam lafdz al-Bukhari, “Kemudian berwudhu’lah setiap kali shalat.
Hadits di atas menunjukkan bahwa darah istihadhah adalah najis sehingga harus dibersihkan sebelum seorang wanita menegakkan shalat. Karenanya wanita mustahadhah  membersihkan darah dari badan dan pakaiannya lalu berwudhu’. Ia tidak perlu menghiraukan darah yang keluar setelah wudhu hingga menegakkan shalat, karena ia berudzur dengan mengalirnya darah. Wallahu Ta’ala A’lam.
More aboutHukum Darah Istihadhah yang Keluar Sesudah Wudhu’