Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 29 September 2013


Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?” Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala." (QS. Al Mulk: 3-5) 

Allah menjelaskan kebagusan langit ciptaan-Nya. Langit tersebut menjadi indah dan menawan karena dihiasi dengan bintang-bintang. Bintang dalam ayat di atas disebutkan berfungsi untuk melempar setan dan sebagai penghias langit. Namun sebenarnya fungsi bintang masih ada satu lagi. Bintang secara keseluruhan memiliki tiga fungsi.

Tiga Fungsi Bintang di Langit

Fungsi pertama: Untuk melempar setan-setan yang akan mencuri berita langit. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Al Mulk,
وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ
Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 5)

Setan mencuri berita langit dari para malaikat langit. Lalu ia akan meneruskannya pada tukang ramal. Akan tetapi, Allah senantiasa menjaga langit dengan percikan api yang lepas dari bintang, maka binasalah para pencuri berita langit tersebut. Apalagi ketika diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, langit terus dilindungi dengan percikan api.  Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا, وَأَنَّا لا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الأرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا
Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al Jin: 9-10). Berita langit yang setan tersebut curi sangat sedikit sekali.[1]

Fungsi kedua: Sebagai penunjuk arah seperti rasi bintang yang menjadi penunjuk bagi nelayan di laut.
وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ
Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16).

Allah menjadikan bagi para musafir tanda-tanda yang mereka dapat gunakan sebagai petunjuk di bumi dan sebagai tanda-tanda di langit.[2]

Fungsi ketiga: Sebagai penerang dan penghias langit dunia. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah,
وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ
“Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang.” (QS. Al Mulk: 5)

إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ
Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang.” (QS. Ash Shofaat: 6)

Mengenai surat Al Mulk ayat 5, ulama pakar tafsir –Qotadah As Sadusiy- mengatakan,
إن الله جلّ ثناؤه إنما خلق هذه النجوم لثلاث خصال: خلقها زينة للسماء الدنيا، ورجومًا للشياطين، وعلامات يهتدي بها ؛ فمن يتأوّل منها غير ذلك، فقد قال برأيه، وأخطأ حظه، وأضاع نصيبه، وتكلَّف ما لا علم له به.
Sesungguhnya Allah Ta’ala hanyalah menciptakan bintang untuk tiga tujuan:  [1] sebagai hiasan langit dunia, [2] sebagai pelempar setan, dan [3] sebagai penunjuk arah. Barangsiapa yang meyakini fungsi bintang selain itu, maka ia berarti telah berkata-kata dengan pikirannya semata,  ia telah mendapatkan nasib buruk, menyia-nyiakan agamanya (berkonsekuensi dikafirkan) dan telah menyusah-nyusahkan berbicara yang ia tidak memiliki ilmu sama sekali.[3]

Dari sini Qotadah melarang mempelajari kedudukan bintang, begitu pula Sufyan bin ‘Uyainah tidak memberi keringanan dalam masalah ini.[4]

Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit

Ada dua ilmu yang mempelajari posisi benda langit yaitu ilmu astronomi (ilmu tas-yir) dan ilmu astrologi (ilmu ta’tsir).

Pertama: Ilmu astronomi (ilmu tas-yir)
Astronomi, yang secara etimologi berarti "ilmu bintang" adalah ilmu yang melibatkan pengamatan dan penjelasan kejadian yang terjadi di luar bumi dan atmosfernya. Ilmu ini mempelajari asal-usul, evolusi, sifat fisik dan kimiawi benda-benda yang bisa dilihat di langit (dan di luar Bumi), juga proses yang melibatkan mereka.

Astronomi adalah salah satu di antara sedikit ilmu pengetahuan di mana amatir masih memainkan peran aktif, khususnya dalam hal penemuan dan pengamatan fenomena sementara. Astronomi jangan dikelirukan dengan astrologi, yaitu ilmu semu yang mengasumsikan bahwa takdir manusia dapat dikaitkan dengan letak benda-benda astronomis di langit. Meskipun memiliki asal-muasal yang sama, kedua bidang ini sangat berbeda. Astronom menggunakan metode ilmiah, sedangkan astrolog tidak.[5]

Kedua: Ilmu astrologi (ilmu ta’tsir)
Astrologi adalah ilmu yang menghubungkan antara gerakan benda-benda tata surya (planet, bulan dan matahari) dengan nasib manusia. Karena semua planet, matahari dan bulan beredar di sepanjang lingkaran ekliptik, otomatis mereka semua juga beredar di antara zodiak. Ramalan astrologi didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak.

Seseorang akan menyandang tanda zodiaknya berdasarkan kedudukan matahari di dalam zodiak pada tanggal kelahirannya. Misalnya, orang yang lahir awal desember akan berzodiak Sagitarius, karena pada tanggal tersebut Matahari berada di wilayah rasi bintang Sagitarius. Kedudukan Matahari sendiri dibedakan antara waktu tropikal dan waktu sideral yang menyebabkan terdapat dua macam zodiak, yaitu zodiak tropikal dan zodiak sideral. Sebagian besar astrologer Barat menggunakan zodiak tropikal.

Di bola langit terdapat garis khayal yang disebut dengan lingkaran ekliptika. Jika diamati dari bumi, semua benda tatasurya (planet, Bulan dan Matahari) beredar di langit mengelilingi lingkaran ekliptika. Keistimewaan dari keduabelas zodiak dibanding rasi bintang lainnya adalah semuanya berada di wilayah langit yang memotong lingkaran ekliptika. Jadi dapat disimpulkan zodiak adalah semua rasi bintang yang berada disepanjang lingkaran ekliptika. Rasi-rasi bintang tersebut adalah:
  1. Capricornus: Kambing laut
  2. Aquarius: Pembawa Air
  3. Pisces: Ikan
  4. Aries: Domba
  5. Taurus: Kerbau
  6. Gemini: Si Kembar
  7. Cancer: Kepiting
  8. Leo: Singa
  9. Virgo: Gadis Perawan
  10. Libra: Timbangan
  11. Scorpius: Kalajengking
  12. Sagitarius : Si Pemanah[6]

Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi

Para ulama dalam menilai ilmu yang mempelajari kedudukan benda langit ada dua pendapat:
  1. Pendapat pertama: Terlarang mempelajari posisi benda langit. Inilah pendapat Qotadah dan Sufyan bin ‘Uyainah. Alasan mereka melarang hal ini dalam rangka saddu adz dzari’ah yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang. Mereka khawatir jika kedudukan bintang tersebut dipelajari, akan diyakini bahwa posisi benda langit tersebut bisa berpengaruh pada takdir seseorang. Namun pendapat ini adalah pendapat ulama yang ada di masa silam saja.
  2. Pendapat kedua: Tidak mengapa mempelajari posisi benda langit. Yang dibolehkan di sini adalah ilmutas-yir (ilmu astronomi)Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohuyah dan kebanyakan ulama.
Pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari ilmu astronomi dan tidak termasuk sebab yang dilarang. Ilmu tas-yir (ilmu astronomi) memiliki beberapa manfaat. Di antaranya bisa dipakai untuk kepentingan agama seperti mengetahui arah kiblat dan waktu shalat. Atau untuk urusan dunia seperti mengetahui pergantian musim. Ini semua termasuk ilmu hisab dan dibolehkan.[7]

Sedangkan yang terlarang untuk dipelajari adalah ilmu yang pertama yang disebut dengan ilmu ta’tsir (ilmu astrologi). Dalam ilmu astrologi, ada keyakinan bahwa posisi benda-benda langit berpengaruh pada nasib seseorang.[8] Padahal tidak ada kaitan ilmiah antara posisi benda langit dan nasib seseorang. Inilah yang keliru.

Jadi, yang terlarang dipelajari adalah ilmu ta’tsir (astrologi). Sedangkan ilmu tas-yir (astronomi) adalah ilmu yang sangat membantu kehidupan sehingga tidaklah mengapa untuk dipelajari.

Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang

Ada tiga macam keyakinan yang dimaksud dan ketiga-tiganya haram.

Pertama: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan segala kejadian yang ada di alam semesta dan segala kejadian berasal dari pergerakan benda langit.

Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang dimiliki oleh Ash Shobi-ah. Mereka mengingkari Allah sebagai pencipta. Segala kejadian yang ada diciptakan oleh benda langit. Pergerakan benda langit yang ada dapat diklaim menimbulkan kejadian baik dan buruk di alam semesta. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang kufur berdasarkan kesepakatan para ulama.

Kedua: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsir) dan benda tersebut tidak menciptakan segala kejadian yang ada. Yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allah, sedangkan posisi benda langit tersebut hanyalah sebab semata. Keyakinan semacam ini juga tetap keliru dan termasuk syirik ashgor. Karena Allah sendiri tidak pernah menjadikan benda langit tersebut sebagai sebab. Allah pun tidak pernah menganggapnya punya kaitan dengan kejadian yang ada di muka bumi, seperti turunnya hujan dan bertiupnya angin. Semua ini kembali pada pengaturan Allah dan atas izin-Nya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukan benda langit yang ada. Allah hanya menciptakan bintang untuk tiga tujuan sebagaimana telah dikemukakan di atas.

Ketiga: Posisi benda langit sebagai petunjuk untuk peristiwa masa akan datang. Keyakinan semacam ini berarti mengaku-ngaku ilmu ghoib. Ini termasuk perdukunan dan sihir. Perbuatan semacam ini termasuk kekufuran berdasarkan kesepakatan para ulama.[9]

Intinya, ketiga keyakinan di atas adalah keyakinan yang keliru, walaupun hanya menganggap sebagai sebab atau hanya sebagai ramalan. Namun sayangnya, keyakinan semacam inilah yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat muslim. Mereka begitu semangat menikmati ramalan tersebut di majalah, koran, dan di dunia maya (seperti di situs jejaring sosial yaitu Facebook dan Friendster). Sebagian mereka pun mempercayai ramalan-ramalan bintang tadi. Apalagi jika memang ramalan itu pas dengan kondisi keuangan dan asmaranya saat itu. Sungguh, ini merupakan musibah besar di tubuh umat ini. Membaca sampai membenarkan lamaran tadi pun dianggap hal lumrah dan tidak bernilai dosa. –Wal ‘iyadzu billah-

Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang

Zodiak atau ramalan bintang berisi tentang ramalan keadaan asmara, keuangan, kesuksesan seseorang di masa akan datang. Biasa digambarkan ramalan keadaan dirinya pada 1 minggu atau sebulan mendatang.

Cara memperoleh ramalan bintang ini tidak perlu susah payah sampai ke rumah tukang ramal. Saat ini, setiap orang sudah disuguhkan cara mudah untuk membaca ramalan bintang melalui majalah, koran atau TV. Bahkan sekarang bisa tinggal ketik lewat sms dengan format reg spasi, dsb.
Dari sini perlu diketahui bahwa para ulama seringkali menyamakan hukum membaca ramalan bintang dengan hukum mendatangi tukang ramal yang mengklaim mengetahui perkara yang ghoib. Keduanya dinilai sama hukumnya karena sama-sama mempertanyakan hal ghoib di masa akan datang.

Syaikh Sholih Alu Syaikh -hafizhohullah- mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10]

Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini.

Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.[11] Ini akibat dari cuma sekedar membaca.

Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”[12]

Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.[13]

Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib.[14] Hukum-hukum ini juga berlaku untuk ramalan lain selain dengan ramalan bintang.

Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat, “Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah-. …

Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.”[15]

Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini.

Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah

Ketahuilah, saudaraku. Perkara masa akan datang adalah perkara yang menjadi kekhususan Allah dan menjadi ranah ghoib. Sehingga tidak pantas seorang makhluk pun menerka-nerka apa yang akan terjadi pada masa akan datang melalui ramalan bintang, zodiak dan semacamnya[16]. Begitu pula tidak boleh mempercayai ramalan-ramalan semacam itu sebagaimana larangan yang telah kami kemukakan di atas.

Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)

Disebutkan pula dalam kitab Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ
Kunci ilmu ghoib itu ada lima.”[17] Kemudian beliau pun membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, ... dst”.

Kuncinya: Menyandarkan Diri pada Allah

Cukuplah seseorang meyakini bahwa segala sesuatu telah ditakdirkan oleh Yang Di Atas. Kita hanya berusaha dan berusaha disertai tawakkal. Dengan cara seperti ini, apa yang kita inginkan dengan izin Allah dapat tercapai.

Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً
Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[18]

Jika Allah yang jadi sandaran dalam setiap usaha, maka Dia akan mencukupi setiap hajat. Bukankah AllahTa’ala Yang Maha Mencukupi berfirman,
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3)? Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[19]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,
لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ
Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.[20] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[21]

Lalu masihkah terbetik dalam hati kita untuk menggantungkan diri dan percaya pada ramalan-ramalan,padahal ada Rabb Yang Maha Mencukupi dan Sebaik-baik Tempat Bergantung?!

Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita kaum muslimin dan dapat memperbaiki keadaan kita sekalian.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
More aboutDosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang

Hukum Anak Kecil Menunaikan Haji

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 27 September 2013



Ketika musim haji,seringkali kita melihat anak kecil ikut mengenakan ikhram sedang di gendong ayahhandanya.Lucu dan menggemaskan,apalgi ketika sedang dipanggul pundak ayah handanya.Ini benar benar menggemaskan bagi stiap orang yang melihatnya.Dasar ank kecil,walaupun mengenakan pakaian ihram,tetap saja maunya bermain main tak terkecuali sedang mengenakan pakaian ihram di pelataran baitullah.

Dalam bahasa Arab, anak kecil dikenal dengan sebutan al-shabiy. Balighnya seseorang itu ditandai dengan ihtilam (bermimpi) bagi laki-laki atau telah berumur kira- kira 15 tahun untuk laki-laki dan haid (9 tahun untuk perempuan). Haji anak kecil adalah ibadah haji yang ditunaikan oleh anak yang belum baligh atau belum dewasa sehingga belum mencukupi salah satu syarat wajib haji. Para ulama sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat wajib haji. Dengan demikian, seorang anak kecil tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji, meskipun dia telah memenuhi syarat-syarat wajib haji lainnya, seperti Islam dan punya kemampuan (istitha’ah). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Diangkat pembebanan hukum dari tiga kelompok orang, yaitu orang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia bermimpi, dan orang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Para ulama juga ada yang menyatakan bahwa baligh bukan syarat sah haji. Dengan demikian, anak kecil yang menunaikan haji, hajinya sah dan ia serta walinya mendapat pahala dari hajinya tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibn Abbas, ia menjelaskan, sesungguhnya Rasulullah SAW bertemu dengan sekelompok orang. Nabi Muhammad SAW bertanya, “Kaum siapakah ini?” Mereka menjawab, “Kami kaum Muslim.” Lalu mereka bertanya, “Siapakah engkau?” Rasulullah SAW, menjawab, “Saya Rasulullah.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak dan ditunjukkannya kepada Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah sah haji anak ini?” Jawab Nabi SAW, “Sah dan engkau mendapat pahala pula.” (Riwayat Muslim dan Ahmad).
Anak kecil yang menunaikan haji belum terhitung melunasi kewajiban hajinya. Ia masih harus menunaikan haji jika sudah dewasa. Hal ini sangat gamblang dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa anak-anak yang naik haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib menunaikannya sekali lagi, demikian pula budak jika ia naik haji, kemudian dimerdekakan, maka ia wajib haji sekali lagi. (HR. Bukhari).
Menurut Abu Hanifah, haji anak kecil tidak bisa dianggap sah, sekalipun sudah mumayyiz, baik diizinkan walinya maupun tidak, karena tujuan haji bagi anak kecil itu semata-mata untuk latihan. Pendapat Abu Hanifah ini ditentang oleh jumhur ulama. Menurut jumhur ulama, hajinya sah kalau mendapat izin dari walinya, karena izin wali merupakan syarat sahnya ihram. Dalam melakukan haji, pelaksanaan rangkaian amalan haji anak kecil yang belum mumayyiz digantikan oleh walinya, seperti melakukan ihram, membaca talbiyah, mengerjakan thawaf, sa’i dan wuquf di Arafah, serta melempar jumrah. Orang tua atau wali melaksanakan amalan-amalan tersebut bersama anak kecil tersebut. Apabila anak tersebut telah mumayyiz atau baligh (sudah cerdas, dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk) di saat wuquf di Arafah atau sebelumnya, maka ia harus menunaikan pelaksanaan haji sendiri dan tidak digantikan oleh walinya. Haji yang dikerjakannya dianggap telah memenuhi rukun Islam kelima dan ia tidak diwajibkan haji lagi di tahun-tahun mendatang.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa haji anak kecil itu hukumnya sah dan mendapat pahala dari hajinya, namun pelaksanaan hajinya itu belum membebaskannya dari kewajiban haji jika ia dewasa nanti. Apabila anak kecil yang sedang melaksanakan haji mencapai masa baligh sebelum wuquf di Arafah, menurut kesepakatan ulama hajinya sah dan dianggap telah melunasi kewajiban hajinya dan ia tidak wajib menunaikan ibadah haji di masa mendatang.wallahua'lam semoga menambah ilmu yang bermanfaat
More aboutHukum Anak Kecil Menunaikan Haji

Hukum Chatting dengan lelaki/perempuan bukan Mahram

Diposting oleh Mutiarahikmah on Selasa, 24 September 2013



Sebagaimana yang kita  maklumi bahawa, komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan 'chatting' baru muncul dan popular beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemui jaringan internet. Karena itu dalam kitab-kitab ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui. Namun asas bagi hukum 'chatting' ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.
'Chatting' dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkiriman surat. Semuanya ada persamaan. Iaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini  juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum 'chatting' itu sendiri.

Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Kedua, adalah hukum khalwat.

Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandungi kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.

Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah SAW berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda iaitu Saidatina Aisyah RA.

Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)
Imam Qurtubi menafsirkan kata  'Takhdha'na'  (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yg mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.

Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.

Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia boleh menyebabkan fitnah. Iaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.
Jika ada unsur-unsur demikian ia adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya biasa-biasa saja.

Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
Kerana ada sabda Nabi SAW bermaksud:

"Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya." (Hadis Sahih)
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui  telepon di luar keperluan syar'i juga dikira berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisikal mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dikawal oleh sesiapa
Dan  haram juga ialah perkara-perkara syahwat yang membangkitkan hawa nafsu contohnya yang berlaku pada kebanyakkan muda-mudi atau remaja-remaja sekarang dimana sms atau email atau Facebook atau seumpamanya menjadi alat untuk memadu kasih yang memuaskan nafsu di antara pasangan dan masing-masing melunaskan keinginan dan keseronokkan semata-mata. Membincangkan perkara-perkara lucah lebih-lebih lagi hukumnya adalah haram.baca juga Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

Kesimpulan :
Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah kepada jenis lawan bukanlah suruhan agama kerana Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.

Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas. Di sinilah menuntut kejujuran kita kpd Allah dalam  mengukur sejauhmana urusan kita itu satu keperluan atau mengikut nafsu semata-mata. Dan kejujuran itu pula bergantung sejauhmana iman kita kepada Allah. Jika muraqabatillah kita kuat (yakni merasa diri sentiasa dalam pandangan Allah), maka itu yang akan menjadi pengawal kita. Jika tidak maka kita akan hanyut bersama orang-orang yang terpedaya dengan teknologi moden ini. Na'uzubillah.

Agak menyedihkan juga dengan kenyataan saudari, bahawa dalam suasana nyata saudari amat menjaga batas pergaulan dengan lelaki bukan mahram, namun di alam siber saudari bebas berbual mesra tanpa batasan syara'. Saya percaya ramai remaja muslimah yang terjebak ke dalam situasi yang syubhah ini.
Internet sangat baik untuk kita, dimana ia memudahkan banyak urusan kita tapi jika kita menyalahgunakannya akan membawa akibat buruk kepada akhlak dan masyarakat kita.

Semoga jawapan ini dapat memandu para muslim dan muslimah remaja atau dewasa dalam melayari kehidupan yang penuh ujian keimanan ini.

Alangkah bahagianya jika para remaja muslim dan muslimah yang terdiri daripada para intelek hari ini berpegang teguh kepada tali agama iaitu taat kepada perintah dan larangan Allah dalam setiap urusan hidupnya. Semoga dengan itu Allah akan menurunkan rahmah-Nya kepada kita semua.
Dan semoga Allah menjauhkan kita dari segala fitnah dunia yang sangat manis pada pandangan mata.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga mendapat manfaat.Wallahu a'lam

More aboutHukum Chatting dengan lelaki/perempuan bukan Mahram

Keistimewaan Shalat Dhuha

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 19 September 2013


Tinggalkan sejenak segala aktifitas,kurang lebih 10 menit saja untuk menjalankan sholat dhuha, selagi kita masih mampu melakukannya. Karena semua aktifitas tidak akan ada habis2nya, sebelum ajal menjemput kita.
Ayo lakukan sekarang ? karena besok belum tentu masih ada dan belum tentu bisa lakukannya.berikut Tata cara Shalat Dhuha Yang Benar



Apa itu Shalat Dhuha ?Adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu untuk melakukan sholat Dhuhur. Adapun hukum dari sholat dhuha adalah muakkad (yang ditekankan).Sholat dhuha biasanya dilakukan sebanyak 2 rakaat, namun bisa juga dilakukan 2 rakaat lagi, 2 rakaat lagi dan 2 rakaat lagi, hingga berjumlah 8 rakaat. Sholat Dhuha selalu dilaksanakan Rasulallah selama hidupnya. "Telah berkata Abu Huraerah : Kekasih saya (Nabi Muhammad SAW) telah berwasiat tiga perkara kepada saya, yaitu : Puasa tiga hari tiap-tiap bulan, sembahyang Dhuha dua rakaat, sembahyang witir sebelum tidur" (HR. Bukhari Muslim)
Sedangkan surah yang disunahkan untuk di baca adalah surah Al-Dhuha, al-Syams. Namun apabila tidak hafal dengan surah itu bisa digantikan dengan surah al Kafirun dan al-Ikhlas atau surah yang lainnya. 


Mengapa surah al-Ikhlas ? Karena dengan membaca surah al-Ikhlas setara dengan membaca sepertiga Al-Quran dan dengan membaca surah Al -Kafirun setara dengan membaca seperempat al-Quran.Shalat Dhuha merupakan keistimewaan yang luar biasa, sebab manusia akan merasa berat bahkan akan merasakan terlalu berat, karena disaat-saat yang tanggung untuk berangkat kerja, sedang kerja untuk meluangkan sedikit waktu melaksanakannya. Mengapa berat ? Karena belum terbiasa dan belum tahu keistimewaannya. Jadikan kebiasan maka tidak akan merasakan berat, jadikan itu kebutuhan, karena kalau kebutuhan belum terpenuhi kita kan merasa selalu ada yang kurang.
Keutamaan shalat dhuha dalam pahalanya memadai buat mensucikan seluruh anggota tubuh (setiap sendi) yang ada padanya ada hak untuk dikeluarkan shadaqahnya. Pada tiap-tiap persendian itu ada shodaqahnya, setiap tasbih (subhanallah/maha suci Allah) adalah shadaqah, setiap tahmid (Alhamdulillah/segala puji bagi Allah) adalah shadaqah, setiap tahlil (laa ilaha illallahu/tiada Tuhan selain Allah) adalah shadaqah, setiap takbir (Allahu Akbar/Allah Maha Besar) adalah shadaqah dan setiap amal ma'ruf nahyil munkar itu juga shadaqah.
Keistimewaan lain Allah bakal menjamin dan mencukupkan segalanya dalam limpahan barakah sepanjang hari itu, sehingga bathinpun akan terasa damai, walaupun tantangan hidup di hadapannya, karena ia telah sadar semua itu adalah ketetapan Allah.Pada doa setelah shalat Dhuha, nada-nada yang kita ucapkan seolah-olah memaksa untuk diperkenankan oleh Allah sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW :"Ya Allah, bahwasanya waktu dhuha itu adalah waktu dhuha (milik)-Mu, kecantikan ialah kecantikan (milik)-Mu, keindahan itu keindahan (milik)-Mu, kekuatan itu kekuatan (milik)-Mu, kekuasaan itu kekuasaan (milik)-Mu dan perlindungan itu perlindungan-Mu. 
Ya Allah, jika rizkiku masih diatas langit, turunkanlah, dan jika ada di dalam bumi, keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaanMu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambaMu yang shaleh."
Itulah keistimewaan shalat Dhuha, didunia memberikan keberkahan hidup kepada pelakunya, diakheratpun/di hari kiamat orang itu dipanggil Tuhan untuk dimasukkan ke dalam surga, sebagaimana sabda Nya di dalam hadis Qudsi:
"Sesungguhnya di dalam surga, ada pintu yang dinamakan pintu Dhuha, maka ketika datang hari kiamat memanggillah (yang memanggil Allah), dimanakah orang yang selalu mengerjakan sembahyang atas Ku dengan sembahyang Dhuha ? Inilah pintu kamu, maka masuklah kamu ke dalam surga dengan rahmat Allah". (Riwayat Thabrani dari Abu Hurairah).

Dengan demikian dari sekarang sholat dhuha jangan sampai terlewatkan, mudah2an bermanfaat. Amin.
More aboutKeistimewaan Shalat Dhuha

Hukum Naik Haji dari Hasil Korupsi

Diposting oleh Mutiarahikmah


Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).
Tidak ada istilah khusus untuk korupsi dalam fiqih Islam. Modus korupsi berupa penggelapan atau penyelewengan uang negara dapat dikategorikan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Modus lainnya, yakni suap menyuap, dikategorikan sebagai risywah, yakni pemberian harta kepada penguasa untuk mencapai suatu kepentingan tertentu yang semestinya tidak perlu ada pembayaran. Modus lainnya yang disebut feeproyek, termasuk kategori hadiah atau hibah yang tidak sah. Semua modus korupsi tersebut adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariah (ghairu al masyru’). (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 117-119).
Adapun hukum haji yang menggunakan harta haram, seperti harta dari korupsi, suap dan sebagainya, sedang orang yang berhaji mengetahuinya, terdapat khilafiyah di kalangan ulama menjadi dua pendapat. (Abbas Ahmad Muhammad Al Baz,Ahkam Al Mal Al Haram, hlm. 291-294).
Pertama, hajinya sah dan menggugurkan kewajiban haji, namun orang yang berhaji berdosa dan tak mendapat pahala haji. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga satu versi pendapat dalam mazhab Maliki dan Hambali. (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453; Al Qarafi, Al Furuq, 2/85; Al Wansyarisi, Al Mi’yar, 1/440; Al Hithab, Mawahib Al Jalil, 3/498; An Nawawi, Al Majmu’, 7/51; Ibnu Rajab, Al Qawa’id, hlm. 13).     
Dalilnya, karena sahnya haji bergantung pada rukun dan syarat haji, bukan pada halal haramnya harta yang digunakan. Imam Ibnu Abidin mengatakan berhaji dengan harta haram sama halnya dengan orang yang sholat di tanah rampasan (maghshubah), yakni sholatnya sah selama memenuhi rukun dan syaratnya, tapi dia berdosa dan tak mendapat pahala (bi-laa tsawab).” (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453).
Kedua, hajinya tak sah, berdosa, dan tak mengugurkan kewajiban haji. Inilah versi pendapat lainnya dalam mazhab Maliki dan Hambali. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW (artinya),”Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Mahabaik (thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim, no 1015). (Al Wansyarisi, Al Mi’yar, 1/439; Al Hithab,Mawahib Al Jalil, 3/498; Ibnu Rajab, Al Qawa’id, hlm. 13). 
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur, yaitu hajinya sah dan mengugurkan kewajiban haji, namun tetap dosa dan tak mendapat pahala haji. Sebab meski memanfaatkan harta haram itu dosa, namun keharaman harta tidak mempengaruhi keabsahan haji karena kehalalan harta tidak termasuk syarat sah haji. Jadi hajinya sah selama memenuhi rukun dan syarat haji, walaupun harta yang digunakan haram. Imam Nawawi berkata,”Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, atau naik kendaraan rampasan, maka dia berdosa namun hajinya sah… dalil kami karena haji adalah perbuatan-perbuatan yang khusus, sedang keharaman harta yang digunakan adalah hal lain di luar perbuatan-perbuatan haji itu.” (An Nawawi, Al Majmu’, 7/51). Adapun hadits riwayat Muslim di atas, yang dimaksud Allah “tidak menerima” bukanlah “tidak sah”, melainkan “tidak memberi pahala.”
Kesimpulannya, berhaji dengan uang hasil korupsi hukumnya sah dan menggugurkan kewajiban haji, selama memenuhi segala rukun dan syarat haji. Namun tetap menyebabkan dosa dan tidak ada pahalanya, termasuk pahala haji mabrur.Wallahu a’lam.
More aboutHukum Naik Haji dari Hasil Korupsi