Hukum Anak Kecil Menunaikan Haji

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 27 September 2013



Ketika musim haji,seringkali kita melihat anak kecil ikut mengenakan ikhram sedang di gendong ayahhandanya.Lucu dan menggemaskan,apalgi ketika sedang dipanggul pundak ayah handanya.Ini benar benar menggemaskan bagi stiap orang yang melihatnya.Dasar ank kecil,walaupun mengenakan pakaian ihram,tetap saja maunya bermain main tak terkecuali sedang mengenakan pakaian ihram di pelataran baitullah.

Dalam bahasa Arab, anak kecil dikenal dengan sebutan al-shabiy. Balighnya seseorang itu ditandai dengan ihtilam (bermimpi) bagi laki-laki atau telah berumur kira- kira 15 tahun untuk laki-laki dan haid (9 tahun untuk perempuan). Haji anak kecil adalah ibadah haji yang ditunaikan oleh anak yang belum baligh atau belum dewasa sehingga belum mencukupi salah satu syarat wajib haji. Para ulama sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat wajib haji. Dengan demikian, seorang anak kecil tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji, meskipun dia telah memenuhi syarat-syarat wajib haji lainnya, seperti Islam dan punya kemampuan (istitha’ah). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Diangkat pembebanan hukum dari tiga kelompok orang, yaitu orang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia bermimpi, dan orang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Para ulama juga ada yang menyatakan bahwa baligh bukan syarat sah haji. Dengan demikian, anak kecil yang menunaikan haji, hajinya sah dan ia serta walinya mendapat pahala dari hajinya tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibn Abbas, ia menjelaskan, sesungguhnya Rasulullah SAW bertemu dengan sekelompok orang. Nabi Muhammad SAW bertanya, “Kaum siapakah ini?” Mereka menjawab, “Kami kaum Muslim.” Lalu mereka bertanya, “Siapakah engkau?” Rasulullah SAW, menjawab, “Saya Rasulullah.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak dan ditunjukkannya kepada Rasulullah SAW seraya bertanya, “Apakah sah haji anak ini?” Jawab Nabi SAW, “Sah dan engkau mendapat pahala pula.” (Riwayat Muslim dan Ahmad).
Anak kecil yang menunaikan haji belum terhitung melunasi kewajiban hajinya. Ia masih harus menunaikan haji jika sudah dewasa. Hal ini sangat gamblang dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Abbas. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa anak-anak yang naik haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib menunaikannya sekali lagi, demikian pula budak jika ia naik haji, kemudian dimerdekakan, maka ia wajib haji sekali lagi. (HR. Bukhari).
Menurut Abu Hanifah, haji anak kecil tidak bisa dianggap sah, sekalipun sudah mumayyiz, baik diizinkan walinya maupun tidak, karena tujuan haji bagi anak kecil itu semata-mata untuk latihan. Pendapat Abu Hanifah ini ditentang oleh jumhur ulama. Menurut jumhur ulama, hajinya sah kalau mendapat izin dari walinya, karena izin wali merupakan syarat sahnya ihram. Dalam melakukan haji, pelaksanaan rangkaian amalan haji anak kecil yang belum mumayyiz digantikan oleh walinya, seperti melakukan ihram, membaca talbiyah, mengerjakan thawaf, sa’i dan wuquf di Arafah, serta melempar jumrah. Orang tua atau wali melaksanakan amalan-amalan tersebut bersama anak kecil tersebut. Apabila anak tersebut telah mumayyiz atau baligh (sudah cerdas, dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk) di saat wuquf di Arafah atau sebelumnya, maka ia harus menunaikan pelaksanaan haji sendiri dan tidak digantikan oleh walinya. Haji yang dikerjakannya dianggap telah memenuhi rukun Islam kelima dan ia tidak diwajibkan haji lagi di tahun-tahun mendatang.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa haji anak kecil itu hukumnya sah dan mendapat pahala dari hajinya, namun pelaksanaan hajinya itu belum membebaskannya dari kewajiban haji jika ia dewasa nanti. Apabila anak kecil yang sedang melaksanakan haji mencapai masa baligh sebelum wuquf di Arafah, menurut kesepakatan ulama hajinya sah dan dianggap telah melunasi kewajiban hajinya dan ia tidak wajib menunaikan ibadah haji di masa mendatang.wallahua'lam semoga menambah ilmu yang bermanfaat