Hukum Belalang dan Hewan yang Tidak Memiliki Darah Mengalir

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 07 Februari 2013




Diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,
“Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang.” (HR. Muslim no. 1952)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “An-Nawawi menyebutkan ijma’ tentang dihalalkannya belalang. Namun, Ibnul ‘Arabi merinci dalam Syarah at-Tirmidzi antara belalang Hijaz dan belalang Andalusia. Ia berkata, ‘Belalang Andalusia tidak dimakan karena hanya memudaratkan.’ Jika benar terbukti bahwa memakannya akan memudaratkan karena ia memiliki racun khusus yang tidak terdapat pada belalang lain di negeri lainnya, pengecualian tersebut benar. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 9/622)
Yang shahih dari pendapat para ulama bahwa belalang hukumnya halal meskipun ditemukan dalam keadaan mati. Hal ini berdasarkan ucapan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan sebelumnya.
Siput, Cacing, dan Hewan yang Tidak Memiliki Darah yang Mengalir
Siput terbagi menjadi dua:
1. Siput laut/air (keong)
Siput jenis ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang halalnya.
2. Siput darat (bekicot)
Jenis ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat dilarang memakannya. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Tidak halal memakan siput darat (bekicot) dan jenis serangga yang lainnya.” (al-Muhalla, 7/405)
Sebagian ulama membolehkannya, seperti al-Imam Malik rahimahullah, dengan syarat harus disembelhh, dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menusuknya dengan duri atau dengan jarum, atau dengan menggorengnya atau membakarnya hingga mati. Mereka mengkiaskan hukumnya dengan belalang. Adapun yang ditemukan dalam keadaan telah menjadi bangkai maka tidak boleh dimakan.
Sebab perselisihan ini kembali kepada hukum serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, nyamuk, semut, lebah, kutu, kutu busuk, cacing, dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun tidak. Apa hukum asal serangga, haram ataukah tidak?
Yang shaih dalam hal ini adalah pendapat jumhur yang mengharamkan memakan setiap serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir selain belalang. Sebab, serangga termasuk jenis hewan yang khabits (buruk) dan tidak mungkin disembelih secara syar’i. Sesuatu yang tidak dapat disembelih maka tidak mungkin dimakan karena ia terhukumi sebagai bangkai sehingga termasuk dalam keumuman ayat yang mengharamkan bangkai.
Adapun pendapat yang mengkiaskan hukumnya dengan belalang adalah tidak benar. Sebab, tentang belalang terdapat dalil yang mengkhususkan dari bangkai yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan dari ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
“Telah dihalalkan bagi kami bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, dan adapun dua jenis darah adalah hati dan limpa.”
Dengan demikian, tidak ada qiyas dalam hal yang menyelisihi nash yang ada, wallahu a’lam bish-shawab. (al-Muhalla, Ibnu Hazm, 7/405,