Hukum Menjual Ginjal dan Organ Tubuh Lainnya

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 27 April 2014


Para ulama menyatakan menjual ginjal atau organ tubuh selainnya adalah hukumnya haram. Mereka berhujjah, karena salah satu syarat jual beli adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﺎ ﺗَﺒِﻊْ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻙَ
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan dengan ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺣَﻤَﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ‏‎ ‎ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻫُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ‏‎ ‎ﻭَﻓَﻀَّﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِّﻤَّﻦْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺗَﻔْﻀِﻴﻼً
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’: 70)
Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan: Apakah boleh secara syariat menjual anggota badannya, misalnya ginjal dan kornea mata atau bagian dari liver (hati) atau organ yang dokter memandang tidak akan menimbulkan bahaya bila diambil (memang dalam ilmu kedokteran, jika satu ginjal diambil orang tersebut masih bisa hidup normal, pent). Tujuan penjualan tersebut adalah untuk melunasi hutang. Saya tidak punya harapan untuk melunasi hutang kecuali dengan cara ini.
Perlu diketahui bahwa saya menerima gaji bulanan 5300 Riyal yang tidak menutupi biaya pengobatan saya, ditambah lagi saya harus menafkahi kepada keluarga dan sewa rumah. Saya khawatir terjadi apa-apa pada saya (bisa meninggal) sedangkan saya masih memiliki tanggungan terhadap orang-orang.
Ditambah lagi, mayoritas keluarga saya terdiri dari wanita dan anak-anak. Saya berharap ada jawaban memuaskan, yang dengannya saya bisa melunasi hak orang-orang sebelum waktu habis, dan saya bisa tenang di dunia sebelum hari perhitungan. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.
Jawaban:
Tidak boleh bagi anda menjual satupun organ tubuh Anda untuk membayar hutang atau yang lainnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah

Demikian semoga bermanfaat.