Wanita-wanita yang haramdinikahi

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 20 April 2013


Perkawinan adalah untuk
membina rumah tangga yang
harmonis dan bahagia. Ada
wanita-wanita yang haram
dinikahi. Larangan tersebut tentu
akan membawa akibat
menyengsarakan hidup rumah
tangga.
1) Dilarang kawin dengan wanita
musyrik
Allah berfirman :“ dan
janganlah kamu nikahi wanita-
wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin jauh lebih
baik dari wanita musyrik,
walaupun mereka menarik
hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang
musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin jauh lebih baik dari
orang musyrik walau mereka
menarik hatimu . mereka
mengajak ke surga sedang Allah
mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-
Nya( perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka
menganbil pelajaran.“(QS. Al-
Baqarah: 221)”
2) dilarang kawin dengan wanita
dalam masa iddah
berdasarkan firman Allah:“ dan
tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa
kamu akan menyebut-nyebut
mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan
janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali secara
sekedar mengucapkan.(kepada
mereka) perkataan yang ma’ruf).
Dan janganlah kamu ber’azam
(bertetap hati) untuk beraqad
nikah, sebelum habis iddahnya .
ketahuilah bahwa Allah
mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; maka takutlah kepada-
Nya, dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun.”(QS. Al-Baqarah:235)
3) Dilarang kawin dengan wanita
yang telah dikawin ayahnya
Allah berfirman :“ dan
janganlah kamu kawini wanit-
wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu, kecali yang telah terjadi
pada masa lampau.
Sesunggahnya perbuatan amat
keji dan di benci Allah dan
seburuk-buruk jalan yang
ditempuh.”(QS. An-Nisaa: 22)
4) Dilarang kawin dengan sebab
tertentu
Firman Allah : Diharamkan atas
kamu mengawini 1) ibu sendiri 2)
anak-anakmu yang perempuan
3) saudara-saudaramu yang
seibu atau seayah 4) saudara-
saudara bapakmu yang
perempuan 5) saudara-saudara
ibumu yang perempuan 6)anak-
anak perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki 7)anak-
anak perempuan dari saudara-
saudaramu yang perempuan 8)
ibu-ibu yang menyusui kamu 9)
saudara perempuan persusuan
10) ibu-ibu istri(mertua) 11)
anak-anak istri yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri (disetubuhi)
, tapi jika kamu belum campur
dengan istrimu itu(dan sudah
kamu cerai) , maka tidak
berdosa kamu mengawininya 12)
(dan diharamkan bagimu) istri-
istri anak kandungmu (menantu)
13) dan menghimpun (dalam
perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya allah Maha
Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS. An-Nisaa)
5) . Dilarang kawin dengan
wanita yang telah ditalaq tiga
Firman Allah: kemudian jika si
manusia mentalaqnya (sesudah
talaq yang kedua). Maka
perempuan itu tidak halal
baginya hingga dia kawin dengan
suami lain. Kemudian jika suami
lain menceraikanya, maka tidak
ada dosa bagi kehidupanya
(bekas suami pertama dan istri)
untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan
dapat menjalankan hokum-
hukum Allah, diterangkan-Nya
pada kaum yang
(mau) mengetahui.” (QS. Al-
Baqarah:230)
6) Dilarang mengawini wanita
lebih dari empat
Rasulullah bersabda:” cukuplah
bagimu empat orang istri dan
lainya diceraikan saja“(HR. Abu
Daud dan Thirmidzi)”
7) Mengawini wanita yang
berstatus istri orang lain
Mengawiniwanita yang masih
berstatus istri orang lain adalah
haram, sebelum ada kejelasan
bahwa wanita itu adalah janda
yang benar-benar telah
diceraikan suaminya. Hal ini
adalah untuk mrenjaga perasaan
dan harga diri seseorang yang
telah menjadi suaminya.
Firman Allah:“dan diharamkan
bagi kamumengawininya wanita
yng bersuami9, kecuali budak-
budak yang kamu miliki ( allah
telah menerangkan hokum itu)
sebagai tetapanya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu untuk
yang demikian(yaitu) mencari istri
dengan hartamu untuk dikawini
bukan untuk berzina. Maka istri-
iastri yang telah kamu nikmati
(campuri) diantara mereka,
berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna) .
sebagai suatu kewajiban, dan
tidaklah mengapa bagi kamu
terhadap sesuatu yang kamu
telah saling merelakannya,
sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. An-Nisaa: 24)