Hukum Aborsi Dalam Islam

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 07 November 2013



Secara terminologi atau istilah Ibnu Manzur mendefenisikan bahwa Aborsi ialah menggugurkan bayi sebelum mengecap kehidupan didunia ini, pelakunya adalah wanita itu sendiri disebabkan karena terpukul mental dan yang lainnya.
Selanjutnya Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian bahwa Aborsi adalah : Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
Defenisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya media massa yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka, orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram, serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.
Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh untuk hidup,Sedangkan Menurut Dr. Musthafa Lubnah dalam karangnya Naqlan an-jarimatil Ijhadh al- Hawamil, ia menyatakan bahwa sebagian Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa aborsi adalah seorang wanita membuang janin sebelum sempurna masa kehamilannya hidup atau mati, sehingga janin tersebut tidak dapat menikmati kehidupan di dunia ini. Sedangkan bayi tersebut telah sempurna sebagian penciptaannya.
Pengguguran dapat dilakukan dengan mengkonsumsi obat-obatan atau dengan cara operasi. Dalam hal ini pula Dr. Muhammad Ali al-Bar dalam karyanya (Khalqul Insan baina at-Tibbi wal Qur’an) memaknai bahwa aborsi adalah keluarnnya kandungan rahim sebelum 22 minggu akhir wanita atau 20 minggu dari hari bercampurnya sperma dengan sel telur wanita, kebiasaannya terjadi keguguran ialah pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan ketika rahim memuntahkan kandungannya, baik janin maupun segumpal daging atau darah. Prof. Dr. Shalah Karim mendefenisikan bahwa aborsi adalah berakhirnya kehamilan sebelum minggu ke 28 atau pada bulan pertama permulaan kehamilan.
Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. (HR Bukhari dan Muslim)
Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena ALLAH Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa itu dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh, perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan.
Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan dan janin itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh ALLAH Ta’ala dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.
Menurut sebagaian imam, seseorang yang membunuh janin berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak perempuan yang mukmin, jika tidak mendapatkannya maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullahu Ta’ala berkata di dalam Majmu Al-Fatawa (11/151) : Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh. [QS At-Takwir 81 : 8-9]
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kita Ahkamu An-Nisaa’ (halaman. 108-109) pada judul Nikah adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan : Dan tidak setiap air (yang memancar) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.
Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian , kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa besarnya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin.
Wallahu a’lam bishshawab … Naudzu billah min zaliq …