Hukum Sholat di atas Tempat Tidur

Diposting oleh Mutiarahikmah on Kamis, 21 Maret 2013



Bismillahirrahmanirrahim.

Shalat di atas tempat tidur adalah perkara yang diperbolehkan. Berkaitan dengan bolehnya hal tersebut, Al Imam Al Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam Shahih beliau berjudul :
باب الصَّلاَةِ عَلَى الْفِرَاشِ
Bab Tentang Shalat di Atas Tempat Tidur
Kemudian beliau menyebutkan atsar dan beberapa hadits dengan sanadnya yang menjelaskan bahwa Anas radhiallahu ‘anhu, begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tempat tidur.
Namun dalam hal ini para ulama memberikan syarat, yaitu seseorang bisa melakukan sujud dengan kokoh ketika itu.
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah, anggota Haiah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Senior) Arab Saudi dan Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya :
Apakah boleh melakukan shalat di tempat yang lebih tinggi dari lantai, seperti tempat tidur dan yang semisalnya karena seseorang ragu akan kesucian lantai tersebut, dalam keadaan dia tidak memiliki udzur seperti sakit dan yang semisalnya?
Beliau hafidhahullah menjawab :
Tidak mengapa seseorang shalat di atas sesuatu yang tinggi seperti tempat tidur atau yang semisalnya jika sesuatu itu suci dan posisinya kokoh, tidak menimbulkan goncangan dan gangguan terhadapnya. (Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/143)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
Akhir-akhir ini telah beredar banyaknya karpet-karpet masjid yang baru atau diperbaharui dengan busa putih yang padat, diletakkan di bawah sajadah-sajadah tempat shalat. Hal itu menjadikan orang yang berjalan di atasnya seperti berjalan di atas tanah yang lembek sekali, juga menjadikan orang yang sujud tidak bisa meletakkan dahi, hidung, dan kedua lututnya dengan kokoh ketika sujud. Kami mengharap dari anda penjelasan hukum tentang hal ini, di mana hal ini telah tersebar di masjid-masjid, dan kadang karpet-karpet yang lama juga diangkat dan diganti dengan yang baru bersama dengan adanya tambahan busa-busa tersebut
Beliau rahimahullah menjawab :
Jika busa itu tipis dan tertekan ketika ada yang sujud di atasnya, maka tidak mengapa. Tetapi lebih baik ditinggalkan agar orang-orang tidak berbangga-bangga dengannya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al ‘Utsaimin 13/184)
Adapun shalat di atas meja, maka hukumnya sama dengan shalat di atas tempat tidur.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.