Hukum Mencukur Rambut Bayi

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 01 Oktober 2012


Pertanyaan: “Bagaimana hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah ada manfaatnya bagi kesehatan kepala bayi?”
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pada hari tujuh kelahiran dianjurkan untuk menggundul rambut kepala anak laki-laki, lalu menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Hal ini dilakukan jika memungkinkan, artinya jika ditemukan tukang cukur bayi yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi tersebut. Akan tetapi jika tidak ditemukan tukang cukur bayi, lalu orangtua bayi tersebut mensedekahkan perak yang diperkirakan seberat rambut kepala bayi tersebut. Maka kami harap tindakan tersebut boleh-boleh saja. Meskipun sebenarnya menggundul rambut kepala bayi pada hari ini memiliki dampak yang positif bagi pertumbuhan rambut. Akan tetapi dimungkinkan kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul habis rambut kepala bayi disebabkan pada hari itu gerak bayi tidak bisa dikendalikan. Boleh jadi bayi bergerak pada saat kepalanya digundul. Di samping itu, kepala bayi masih lembut sehingga dimungkinkan bisa terluka oleh pisau cukur. Oleh karena itu, jika kita tidak menemukan tukang cukur yang mampu menggundul para bayi maka diperbolehkan menyedekahkan perak seberat rambut kepala bayi yang kita ketahui dengan cara menaksir. (Lihat as-syarhu al-Mumti’ Jilid VII hal 540-541)