HUKUM BUANG HAJAT MENGHADAP KE KIBLAT

Diposting oleh Mutiarahikmah on Jumat, 20 Desember 2013


Dikalangan sebagin ulama terjadi perbedaaan pendapat mengenai hal ini dan ini adalah sesuatu yang wajar karena adanya perbedaaan hadist diseputar ini. Namun sebagain lagi berpendapat bahwa menghadap ataupun membelakangi kiblat diperbolehkan selama tertutup oleh dinding.
Berikut adalah dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ فَلَا يَسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا } . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam, ia bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu duduk untuk hajatnya, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakanginya. (HR Ahmad dan Muslim, Nailur Authar Hadist No. 84)
وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { إذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا } . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ : فَقَدِمْنَا الشَّامَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَة فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dan dari Abi Ayub al anshari, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, ia bersabda: Apabila kamu buang air, maka janganlah kamu menghadap Kiblat dan membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke arah Barat.[1]. Abu Ayub berkata: Kami tiba di Syam, kemudian kami dapatkan tempat-tempat buang air telah di bangun mengarah ke Ka’bah, kemudian kami rubah arahnya, dan kami beristighfar. (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim, Nailur Authar Hadist No. 85)
عَنْ ابْن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { رَقِيتُ يَوْمًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حَاجَتِهِ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ مُسْتَدْبِرَ الْكَعْبَةِ } . رَوَاهُ الْجَمَاعَة
Dari Ibnu Umar, ia berkata: Pada suatu hari aku naik ke rumah Hafshah, lalu aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam buang air dengan menghadap kea rah Syam, membelakangi Ka’bah. (HR Jama’ah, Nailur Authar Hadist No. 86)
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا } . رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا النَّسَائِيّ
Dan Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang menghadap Kiblat ketika kencing, tetapi aku melihat dia sebelum wafat kurang dari setahun, ia menghadap kiblat. (HR Imam yang lima kecuali An-Nasai, Nailur Authar Hadist No. 87)
وَعَنْ مَرْوَانَ الْأَصْفَرِ قَالَ : { رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ يَبُولُ إلَيْهَا فَقُلْتُ : أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ : بَلَى ، إنَّمَا نُهِيَ عَنْ هَذَا فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Dan dari Marwan al Anshar, ia berkata: Aku melihat Ibnu Umar menderumkan kendaraanya dengan menghadap kiblat, lalu ia kencing dengan menghadap kiblat, lalu aku bertanya: Wahai Abi Abdirrahman, tidaklah yang demikian itu dilarang? Maka ia menjawab, tetapi yang dilarang adalalah jika ia ditanah lapang, bila antara kamu dan kiblat ada sesuatu (penghalang) yang menutupimu, maka tidaklah mengapa. (HR Abu Dawud)
Penjelasan
Hadist 1 dan 2 sebagaimana tersebut diatas menyatakan bahwa kita di larang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat baik besar maupun kecil, namun hal itu sebanarnya tidaklah mengapa karena yang di maksud dalam hadist tersebut adalah jika tidak disertai penghalang, sebagaiman penjelasan dibawah ini.
Perkataan Ibnu Umar “Pada suatu hari aku naik ke rumah Hafshah” , hadist ini menunjukan bolehnya menghadap Kiblat ketika buang air besar.
وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ مِنْ طَرِيق عِيسَى الْحَنَّاطِ قَالَ : قُلْت لِلشَّعْبِيِّ : إنِّي لَأَعْجَبُ لِاخْتِلَافِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ نَافِعٌ عَنْ ابْن عُمَرَ : { دَخَلْتُ إلَى بَيْتِ حَفْصَةَ فَحَانَتْ مِنِّي الْتِفَاتَةٌ ، فَرَأَيْتُ كَنِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ } . وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : { إذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا } ، قَالَ الشَّعْبِيُّ : صَدَقَا جَمِيعًا ، أَمَّا قَوْل أَبِي هُرَيْرَة فَهُوَ فِي الصَّحْرَاء ، فَإِنَّ لِلَّهِ عِبَادًا وَمَلَائِكَةً وَجِنًّا يُصَلُّونَ ، فَلَا يَسْتَقْبِلْهُمْ أَحَدٌ بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ وَلَا يَسْتَدْبِرْهُمْ ، وَأَمَّا كُنُفُكُمْ هَذِهِ فَإِنَّمَا هِيَ بُيُوتٌ لَا قِبْلَةَ فِيهَا
Dan Al Baihaqi meriwayatlan dari jalan Isa al Khayyath, ia berkata : Aku bertanya kepada As-Sya’bi “Sesungguhnya aku heran atas perbedaan Abi Hurairah dan Ibnu Umar, , Nafi berkata dari Ibnu Umar, Aku masuk kerumah hafsah lalu ada kesempatan menoleh, tiba-tiba aku mengetahui bahwa jamban Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menghadap kiblat, dan Abu Hurairah berkata : “Apabila salah seorang diantara kamu duduk untuk hajatnya, maka janganlah menghadap kiblat dan janganlah membelakanginya.”
As Sya’bi menjawab : Semuanya benar, Adapun perkataan Abu Hurairah itu, adalah di tanah lapang karena sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yaitu malaikat-malaikat dan jin-jin yang sedang shalat, oleh karena itu janganlah seseorang menghadap mereka diwaktu buang air kecil maupun besar, dan jangan membelakangi. Adapun jamban-jambanmu adalah bentuk rumah yang didirikan tanpa kiblat didalamnya.
Kesimpulan:
Sebagaimana telah diketahui bahwa sebagain ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut diatas, bisa jadi perbedaan salah satu diantara ulama salaf terjadi karena diantara mereka tidak ada yang mengetahui hadist tentang bolehnya menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang air besar. Sebagaimana terjadi dengan Isa al Khayyath yang merasa heran dengan hadist yang diriwayatkan antara Abu Hurairah dan Ibnu Umar, karena perbedaan matan hadist. Namun hal itu semua dijelaskan oleh As Sya’bi sebagaimana telah dijelaskan diatas. Jadi intinya adalah kita tidak diperbolehkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka, sedangkan jika tertutup atau terhalang oleh dinding maka diperbolehkan kita menghadap dan membelakangi Kiblat. Wallahu ‘alam bishowab.