Beberapa Macam NAJIS yang Perlu Diketahui

Diposting oleh Mutiarahikmah on Sabtu, 11 Agustus 2012


Pengetahuan tentang najis sangat penting bagi seorang muslim karena berkaitan erat dengan ibadah. Jangan sampai karena ketidaktahuannya, benda yang sebenarnya hanya kotoran biasa dianggap najis dan sebaliknya menganggap remeh benda-benda yang dianggap najis oleh syariat.
Najis merupakan hal yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan harus diperhatikan keberadaannya khususnya oleh seorang muslim karena berkaitan dengan ibadahnya kepada Allah Subhanahu wa ta`ala. Contoh yang paling mudah, ketika seseorang hendak menegakkan shalat, ia harus memperhatikan kesucian diri dan tempat shalatnya dari hadats maupun najis.
Namun sangat disayangkan, berapa banyak kaum muslimin yang belum mengetahui dengan benar masalah najis ini – walaupun sebenarnya permasalahan ini telah banyak dibahas oleh para ulama, baik dari sisi pengertian maupun penjelasan macam-macamnya secara rinci. Terkadang sesuatu yang najis disangka sebagai sesuatu yang bukan najis. Pada kali yang lain, sesuatu yang sebetulnya tidak najis berusaha dihindari karena disangka najis. Keadaan ini adalah kenyataan pahit yang kita dapati dalam kehidupan kaum muslimin.
Agama kita yang sempurna telah menjelaskan dengan lengkap dan rinci tentang najis ini. Para ulama telah menerangkan bahwa najis adalah kotoran yang wajib dijauhi oleh seorang muslim dan harus dibersihkan apabila mengenai sesuatu. Di antara macam-macam najis tersebut ada yang disepakati oleh para ulama bahwa perkara itu adalah najis, dan ada pula yang diperselisihkan tentang kenajisannya, apakah hal itu termasuk sesuatu yang najis atau bukan. Untuk itu dengan izin Allah ta`ala, kita akan mengupasnya satu per satu.
Kali ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu hal-hal yang disepakati oleh para ulama sebagai najis sepanjang pengetahuan kami dengan ilmu yang kami miliki.
1. Kotoran (tahi) dan kencing manusia
Najisnya kotoran manusia diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu‘anhu. Beliau menceritakan bahwasanya Rasulullah ‘alaihish Shalatu Wasallam pernah shalat bersama para shahabatnya dalam keadaan mengenakan sandal namun tiba-tiba beliau melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau dan perbuatan ini diikuti oleh para shahabat. Ketika selesai shalat beliau mempertanyakan perbuatan para shahabatnya tersebut dan memberitahukan alasan beliau melepas sandal karena Jibril mengabarkan bahwa di sandal beliau ada kotoran dan beliau bersabda:
Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia membalikkan dan melihat sandalnya. Apabila ia melihat ada kotoran (tahi) padanya, hendaknya digosokkan ke tanah kemudian dipakai untuk shalat.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan berkata Syaikh Muqbil rahimahullah tentang hadits ini dalam karya beliau al-Jami’ush Shahih Mimma Laysa fish Shahihain juz 1, hal. 526: Ini adalah hadits shahih, rijalnya (para periwayatnya) adalah rijal Shahih al-Bukhari)
Adapun najisnya kencing manusia dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas radliyallahu‘anhuma yang diriwayatkan di dalam Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) tentang dua orang penghuni kubur yang diazab. Dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam :
Adapun salah satu dari keduanya tidak membersihkan dirinya dari kencingnya. (HR. Bukhari no. 216, 218, 1361, 1378 dan Muslim no. 292)
Masalah kenajisan kotoran dan kencing manusia ini banyak ataupun sedikit- disepakati oleh ulama. Adapun Abu Hanifah dalam masalah kencing beliau berpendapat, jika didapati kencing setitik jarum, maka ini tidak memudharatkan. Namun sebagaimana diterangkan di atas, kencing manusia baik banyak ataupun sedikit adalah najis, dengan dalil yang jelas dan terang, serta merupakan kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim. Sedangkan apa yang datang dari Abu Hanifah adalah pendapat yang tertolak.
Lain halnya dengan kencing anak kecil laki-laki yang masih menyusu dan belum makan makanan tambahan kecuali kurma untuk tahnik (tahnik adalah mengunyah sesuatu -dalam hal ini kurma- sampai lumat kemudian dimasukkan/digosok-gosokkan ke langit-langit mulut bayi yang baru lahir) dan madu untuk pengobatan. Kebanyakan para ibu mengatakan bahwa itu bukan najis sehingga mereka bermudah-mudah dalam hal ini.
Walaupun memang di sana ada perselisihan ulama dalam masalah najisnya kencing anak laki-laki yang dalam keadaan seperti ini, akan tetapi pendapat yang kuat menyatakan bahwa kencing anak laki-laki yang masih menyusu dan belum makan makanan tambahan itu najis, sebagaimana dinyatakan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim, namun najisnya ringan. Dalil keringanannya diisyaratkan dengan ringannya cara membersihkannya seperti dalam hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 223) dan Imam Muslim (no.287) :
Ummu Qais bintu Mihshan al-Asadiyah membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah mendudukkan anak itu di pangkuannya. Kemudian anak itu kencing di baju beliau. Maka Rasulullah meminta air dan mengguyurkannya ke bajunya (hingga air menggenangi bekas kencing tersebut) dan tidak mencucinya. (Dalam lafaz lain: lalu beliau menuangkan air ke atas bekas kencing tersebut).
Walaupun najis tersebut ringan, namun masih tetap harus dibersihkan dengan mengguyurkan air padanya sesuai dengan apa yang bisa kita lihat pada hadits di atas.
Adapun dalam masalah kotoran dan kencing hewan, kita akan mendapatkan adanya perselisihan di kalangan ulama. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kotoran hewan – baik yang dimakan dagingnya maupun tidak adalah najis, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan Syafi’i. Sebagian yang lain berpendapat, yang najis hanya kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya. Sementara pendapat yang lain dari kalangan ulama dan – wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab – ini adalah pendapat yang kuat, pada asalnya semua kotoran hewan suci, kecuali ada nash yang mengatakan najis, maka barulah dikatakan najis. Ini merupakan pendapat Ibnul Mundzir, dan dinukilkan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab bahwa ini adalah perkataan Dawud azh-Zhahiri, Ibrahim an-Nakha’i dan asy-Sya’bi. Pendapat ini juga didukung oleh al-Imam Asy-Syaukani di dalam kitab-kitab beliau, diantaranya Nailul Authar dan ad-Daraari.
Dengan apa yang telah diterangkan di atas, maka jelaslah bahwa tidak semua yang kotor pada wujudnya itu najis, kecuali ada nash yang menerangkan kenajisannya. Misalnya tahi cicak, tidak ada nash yang menunjukkan kenajisannya, maka itu bukan najis. Namun bila dikatakan kotoran (sesuatu yang kotor) maka tahi cicak itu memang termasuk kotoran.
Hal lain yang berkaitan dengan masalah ini adalah kencing unta. Sebagaimana kita ketahui, kencing unta adalah kotoran, namun bukan najis. Bahkan didapati riwayat dari Anas bin Malik radliyallahu‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan untuk minum air kencing unta, sebagaimana termaktub dalam Shahihain (Shahih Bukhari no. 233) dan Shahih Muslim no. 1671) dan lainnya :
Sekelompok orang dari Bani ‘Akl atau Bani ‘Urainah datang menemui Nabi namun mereka merasa tidak betah tinggal di Madinah karena sakit yang menimpa mereka maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar didatangkan seekor unta betina yang banyak susunya dan menyuruh mereka minum air kencing dan susunya. Lalu mereka beranjak melakukannya. Ketika telah sehat, mereka membunuh penggembala ternak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminum susu ternak itu. Datanglah berita tentang peristiwa itu menjelang siang sehingga Rasulullah memerintahkan untuk mengikuti jejak mereka. Pada siang harinya mereka didatangkan ke hadapan Nabi, lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangan dan kaki mereka, dicungkil matanya, dan dilemparkan ke tengah padang pasir yang panas. Mereka meminta-minta minum, namun tidak diberi minum.
2. Madzi
Madzi adalah cairan yang hampir mirip dengan mani. Bedanya, madzi lebih tipis (encer) dan tidak pekat. Keluarnya madzi ini tidak terasa dan keluar ketika seseorang bersyahwat sebelum dia bercampur dengan istrinya (jima’) atau di luar jima’.
Kaum muslimin bersepakat bahwa madzi itu najis, sebagaimana dinukilkan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’. Juga datang dalil yang menunjukkan najisnya madzi dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari (hadits no. 269) dan Imam Muslim (hadits no. 303) rahimahumallah dari hadits ‘Ali radliyallahu ‘anhu ketika ‘Ali menyuruh seorang shahabi, Miqdad ibnul Aswad, untuk menanyakan tentang madzi ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Beliau menjawab :
Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.
Ibnu Daqiqil ‘Id rahimahullah mengatakan dalam Ihkamul Ihkam: “Dari hadits ini diambil dalil tentang najisnya madzi, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi tersebut.
Satu hal yang perlu kita ketahui, madzi ini menimpa laki-laki maupun wanita, namun lebih sering dan kebanyakan terjadi pada wanita seperti yang dikatakan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim.
3. Wadzi
Wadzi adalah cairan yang keluar setelah kencing atau saat mengejan setelah buang air besar. Hukum wadzi sama dengan madzi atau kencing, yaitu najis. Bahkan Imam an-Nawawi rahimahullahu ta’ala di dalam kitab beliau al-Majmu menukilkan ijma’ (kesepakatan) bahwa wadzi itu najis. Beliau mengatakan, “Telah bersepakat umat ini tentang najisnya madzi dan wadzi.”
4. Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas adalah dua hal yang secara umum dijumpai oleh kaum wanita. Namun mungkin ada di kalangan mereka yang belum mengetahui, apakah darah haid dan nifas termasuk najis atau bukan, sementara ini adalah perkara yang sangat penting bagi mereka.
Telah datang dalil yang menunjukkan kenajisan darah haid dalam hadits Asma’ bintu Abi Bakr radliyallahu ‘anha. Beliau menceritakan :
Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Apabila darah haid mengenai pakaian salah seorang dari kalian, hendaknya dia mengeriknya lalu membasuhnya, kemudian ia shalat memakai pakaian tersebut.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 330, 331 dan Muslim no.110 )
Berkata Imam As Shan`ani rahimahullah di dalam Subulus Salam setelah membawakan hadits di atas: “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan najisnya darah haid“.
Kaum muslimin sendiri telah bersepakat bahwa darah haid itu najis dengan nash yang ada ini dan Imam an-Nawawi menukilkan adanya ijma` dalam hal ini. Adapun darah nifas, hukumnya sama dengan darah haid.
5. Bangkai
Begitu pula halnya dengan bangkai, ulama sepakat tentang kenajisannya sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, juga Imam Nawawi dalam Al Majmu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya. (HR. Muslim no. 105)
Dari hadits di atas dipahami bahwa kulit hewan yang telah mati (bangkai) itu najis sehingga bila ingin disucikan harus disamak terlebih dahulu. Apabila kulitnya saja dihukumi najis maka tentunya bangkainya lebih utama lagi untuk dihukumi akan kenajisannya.
Dikecualikan dari bangkai ini adalah :
1. Bangkai manusia dengan keumumam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam:
Sesungguhnya mukmin itu tidak najis. (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
2. Bangkai hewan laut dengan dalil firman Allah ta`ala :
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan dari laut dan makanan dari hasil laut… (Al Maidah : 96)
Imam Thabari menukilkan dari Ibnu Abbas rahimahumullah tafsir dari ayat di atas, yakni yang dimaksud dengan صَيْدُهُ adalah binatang laut itu diambil dalam keadaan hidup dan طَعَامُهُ adalah binatang itu diambil dalam keadaan mati (telah menjadi bangkai) .
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (Hadits shahih diriwayatkan Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Albani dalam kitab beliau Ash Shahihah 1/480)
3. Setiap hewan yang tidak memiliki darah yakni darahnya tidak mengalir ketika hewan itu dibunuh atau terluka seperti lalat, belalang, kalajengking dan lainnya. Berdalil dengan hadits :
Apabila jatuh lalat dalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencelupkan lalat tadi ke dalam air kemudian dibuangnya. (HR. Bukhari no. 3320)
Imam Ash Shan`ani rahimahullah berkata: “Dimaklumi bahwa lalat akan mati apabila jatuh ke dalam air ataupun makanan terlebih lagi apabila makanannya dalam keadaan panas. Maka sendainya lalat itu menajisi makanan tersebut niscaya makanan tersebut rusak sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan untuk memperbaiki makanan yang ada, tidak merusakkannya“. (Subulus Salam)
Ketiga point di atas sebenarnya ada perselisihan pendapat tentang kenajisannya, namun pendapat yang kuat dengan dalil yang ada, ketiganya bukanlah najis, wallahu ta`ala a`lam bishawwab.
Sudah semestinya setiap muslim mengetahui perkara-perkara penting dalam agamanya khususnya dalam pembahasan kita tentang najasat agar tidak terjatuh dalam kekeliruan dan kesalahan yang dapat merusakkan ibadahnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Wallahul muwaffiq lima yuriduhu ilashawab.
Dikutip dari: http://www.asysyariah.com Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq al-Atsary Judul: NAJIS Mudah Dijumpai, Jarang Dikenali
Hukum Asal Segala Sesuatu Itu Suci
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :
- Setiap yang halal itu suci
- Setiap yang najis itu haram
- Tidaklah setiap yang haram itu najis (Asy Syarhul Mumti, 1/77)
Menyambung pembicaraan kami dalam edisi terdahulu tentang pembahasan najis yang sepanjang pengetahuan kami kenajisannya disepakati oleh ulama , maka dalam edisi kali ini kami akan memaparkan apa-apa yang sepanjang pengetahuan kami diperselisihkan masalah kenajisannya, disertai dengan penjelasan mana yang rajih (kuat) dari perselisihan itu, apakah itu najis atau bukan najis, wallahu al muwaffiq.
Air liur anjing
Telah datang riwayat dalam shahihain dan selain keduanya dari kitab-kitab hadits, menyebutkan hadits Abu Hurairah radliallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencucibejana tadi sebanyak tujuh kali”.) (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan :
cucian yang pertama dicampur dengan tanah“.
Pencucian yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan najisnya air liur anjing dan pendapat inilah yang rajih (kuat) sebagaimana yang dipegangi oleh Abu Hanifah, Ats Tsauri, satu riwayat dari Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Syaukani di dalam kitab-kitabnya.
Sebagaimana yang kami sebutkan di atas bahwa di dalam permasalahan najis yang kami bahas di sini ada perselisihan, maka demikian juga masalah air liur anjing ini. Di sana ada pula pendapat yang lain. Sebagian ahlul ilmu berpendapat seluruh tubuh anjing itu najis. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dengan berdalil hadits yang telah disebutkan di atas. Mereka mengatakan : “Karena air liur itu keluar dari mulut anjing (yang dia itu najis) maka seluruh tubuhnya lebih utama lagi untuk dihukumi kenajisannya“.
Dan yang lainnya mengatakan air liur anjing bukan najis, adapun perintah mencucinya adalah sekedar perkara ta`bbudiyah (ibadah) bukan karena kenajisannya. Ini merupakan pendapat yang dipegangi Imam Malik dan yang lainnya..
Mani
Ada dua pendapat dalam masalah mani ini. Pendapat pertama mengatakan najis sedang pendapat kedua mengatakan yang sebaliknya, mani itu suci. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan sucinya mani dan ini dipegangi oleh Imam Ahmad, Syafi`i dan selain keduanya. Dan pendapat inilah yang rajih. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Kebanyakan ulama berpendapat mani itu suci“. (Syarah Shahih Muslim juz 3, hal 198).
Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radliallahu anha yang hanya mengerik bekas mani yang telah mengering pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa mencucinya. (sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya no. 288, 290). Walaupun didapatkan pula riwayat Aisyah radliallahu anha mencuci bekas mani yang menempel pada pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam (sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya no. 229, 230, 231, 232 dan Muslim no. 289)
Namun kedua riwayat ini tidak saling bertentangan (riwayat mengerik atau mencuci). Hal ini dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani rahimahullah : “Hadits yang menunjukkan dicucinya bekas mani yang menempel pada pakaian dan hadits yang menunjukkan dikeriknya mani tersebut tidaklah saling bertentangan karena bisa dikumpulkan antara keduanya dengan jelas bagi yang berpendapat sucinya mani. Hadits tentang mencuci dibawa kepada hukum istihbab (disenanginya mencuci bekas mani yang menempel pada pakaian) dalam rangka kebersihan bukan karena kewajiban. Ini merupakan cara yang ditempuh oleh Imam Syafi`i, Ahmad dan ashabul hadits “. (Fathul Bari juz 1 hal. 415)
Berkata Imam Nawawi rahimahullah: “Seandainya mani itu najis niscaya tidak cukup menghilangkannya dengan sekedar mengerik”. (“Syarah Shahih Muslim juz 3, hal. 198)
Darah
Yang kita maksudkan dalam pembahasan ini adalah selain darah haid dan nifas yang disepakati kenajisannya sebagaimana telah kami paparkan dalam pembahasaan terdahulu.. Memang dalam perkara ini juga terdapat perselisihan namun yang rajih/kuat darah itu suci. Ada baiknya kita menengok pembahasan yang dipaparkan Syaikh Albani rahimahullah: “(Mereka yang berpendapat najisnya darah) juga menyelisihi hadits Al Anshari yang dipanah oleh seorang musyrik ketika ia sedang shalat malam. Maka ia mencabut anak panah yang menancap di tubuhnya. Lalu ia dipanah lagi dengan tiga anak panah, namun ia tetap melanjutkan shalatnya dalam keadaan darah terus mengucur dari tubuhnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu`allaq (terputus sanadnya dari Imam Bukhari sampai kepada perawi hadits) dan secara maushul (bersambung sanadnya) oleh Imam Ahmad dan selainnya, dishahihkan dalam “Shahih Sunan Abu Daud” (no. 193). Hadits ini dihukumi marfu` (sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) karena mustahil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memperhatikan hal ini.
Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam akan menerangkannya, karena tidak boleh menunda keterangan pada saat diperlukan sebagaimana hal ini diketahui dari kaidah ilmu ushul. Kalau dianggap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui perbuatan shahabatnya tersebut maka tidak ada sesuatupun di langit maupun di bumi yang tersembunyi dari Allah ta`ala. Seandainya darah tersebut najis atau membatalkan wudhu niscaya Allah akan mewahyukan kepada Nabi-nya sebagaimana hal ini jelas tidak tersembunyi bagi seorang pun. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Bukhari sebagaimana pemaparan beliau terhadap sebagian atsar yang mu`allaq, yang diperjelas oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan ini merupakan pendapatnya Ibnu Hazm”.
Kemudian beliau berkata: “Adapun pembahasan masalah ini dari sisi fiqih, bisa ditinjau sebagai berikut:
Pertama: Menyamakan darah haid dengan darah yang lainnya seperti darah manusia dan darah dari hewan yang dimakan dagingnya adalah kesalahan yang jelas sekali dari dua sisi ;
1. Tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut dari Al Qur’an dan As Sunnah, sementara hukum asal darah terlepas dari anggapan najis kecuali ada dalil.
2. Penyamaan seperti itu menyelisihi keterangan yang datang di dalam As Sunnah. Adapun darah seorang muslim secara khusus ditunjukkan dalam hadits Al Anshari yang berlumuran darah ketika shalat dan ia tetap melanjutkan shalatnya. Sedangkan darah hewan ditunjukkan dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Mas`ud radliallahu anhu, dia pernah menyembelih seekor unta hingga ia terkena darah unta tersebut berikut kotorannya, lalu diserukan iqamah maka ia pun pergi menunaikan shalat dan tidak berwudhu lagi. (Riwayat Abdurrazzaq “Al Mushannaf” 1/125, Ibnu Abi Syaibah 1/392, Ath Thabrani “Mu`jamul Kabir” 9/284 dengan sanad yang shahih darinya. Dan diriwayatkan juga oleh Al Baghawi “Al Ja`diyaat” 2/887/2503).
Uqbah meriwayatkan dari Abi Musa Al Asy`ari: “Aku tidak peduli seandainya aku menyembelih seekor unta hingga aku berlumuran dengan kotoran dan darahnya. Lalu aku shalat tanpa aku menyentuh air”. Dan sanad atsar dari Abu Musa ini dlaif (lemah).
Kemudian beliau melanjutkan :
Kedua: Membedakan antara darah yang sedikit dengan darah yang banyak (najis atau tidaknya), walaupun pendapat ini telah didahului oleh para imam, maka tidak ada dalil yang menunjukkannya bahkan hadits Al Anshari membatalkan pendapat ini. (Lihat Tamamul Minnah hal, 51-52)
Orang kafir
Ibnu Hazm dan orang-orang dari kalangan ahlu dhahir berpegang dengan apa yang dipahami dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Sesungguhnya orang islam itu tidak najis” (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no.371)
Untuk menyatakan orang kafir itu najis tubuhnya dan mereka perkuat pendapat ini dengan firman Allah ta`ala dalam surat At Taubah ayat 28 :
Hanyalah orang-orang musyrik itu najis“. (QS. At Taubah : 28)
Namun jumhur ulama membantah pendapat ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang muslim itu suci anggota tubuhnya karena ia terbiasa menjauhkan dirinya dari najis, adapun orang musyrik tidak menjaga diri dari najis. Sedang yang dimaksud dengan ayat di atas adalah orang musyrik itu najis dalam hal keyakinannya dan dalam kekotorannya.
Juga dengan dalil bahwasanya Allah Ta`ala dalam Al Qur’an membolehkan kaum muslimin menikahi wanita ahlul kitab sementara seorang suami yang menyetubuhi istrinya tentunya tidak bisa lepas dari bersentuhan dengan keringat istrinya, bersamaan dengan itu tidak diwajibkan atas si suami untuk bersuci karena bersentuhan dengan istrinya, namun mandinya wajib karena jima`. Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu dari tempat air minum wanita musyrikah dan diikatnya Tsumamah bin Atsal di masjid ketika masih musyrik, dan lain sebagainya. (Fathul Bari 1/487, Nailul Authar 1/45, Sailul Jaraar 1/38,39, Asy Syarhul Mumti` 1/383)
Dan pendapat jumhur inilah yang rajih.
Khamar
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik terbuat dari anggur, kurma, gandum atau yang selainnya. Khamar ini haram hukumnya sebagaimana ditunjukkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma` (kesepakatan) kaum muslimin. Lalu apakah khamar ini najis ?
Jumhur ulama berpandangan khamar ini najis berdalil ayat Allah subhanahuwa ta`ala :
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar , judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah rijs dari perbuatannya setan…”. (QS. Al Maidah : 90)
Mereka memaknakan rijs di sini dengan najis, namun yang benar dari pendapat yang ada, khamar bukanlah najis dan ini merupakan pendapatnya Rabi`ah Ar Ra’yi, Al Laits, Al Muzani, Syaukani, Syaikh Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan selain mereka.
Adapun yang dimakud dengan ayat Allah dalam surat Al Maidah di atas, kata Imam Syaukani rahimahullah : “Tatkala khamar di sini digandengkan penyebutannya dengan الأنصاب dan الأزلام maka kata yang menyertai ini memalingkan makna rijs (dalam ayat) kepada selain najis yang syar`i”. (Ad Darari, hal. 20)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menerangkan tentang makna ayat dalam surat Al Maidah ini bahwa yang dimaksud najis di sini adalah najis maknawi (secara makna) bukan najis hissiyah (indrawi) dari dua sisi :
1. Khamar disertakan dengan الأنصاب , الأزلام dan الميسر dan najis di sini secara maknawi.
2. Sesungguhnya rijs di sini dikaitkan dengan firman-Nya : ((من عمل الشيطان)) sehingga maknanya rijs amali (perbuatannya) bukan rijs `aini (bendanya yang najis) yang dengannya semua perkara ini dihukumi najis.
Muntah manusia
Yang rajih muntah manusia itu tidak najis karena tidak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Adapun pendapat yang mengatakan muntah itu najis telah dibantah oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam kitabnya Sailul Jaraar (1/43). Beliau menyatakan: “Aku telah menyebutkan padamu di awal kitab Thaharah bahwa segala sesuatu itu hukum asalnya adalah suci dan tidak bisa berpindah dari hukum asalnya ini kecuali dalil yang memindahkannya benar (shahih) dan pantas untuk dijadikan argumen lebih kuat ataupun seimbang. Bila kita dapatkan dalil tersebut maka tentunya baik sekali, namun kalau kita tidak mendapatkannya wajib bagi kita untuk tawaqquf (berdiam diri) di tempat yang kita dilarang untuk berbicara tentangnya. Kemudian kita katakan kepada orang yang menganggap muntah itu najis bahwasanya dengan anggapannya ini berarti :
- Allah subhanahu wa ta`ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya suatu kewajiban.
- Muntah yang dikatakan najis itu harus dicuci
- Tercegah keabsahan shalat dengan adanya muntah itu.
Sehingga kita meminta kepadanya untuk mendatangkan dalil akan hal ini.
Kalau orang ini membawakan dalil dengan hadits Ammar :
“Engkau hanyalah mencuci pakaianmu apabila terkena kencing, tahi, muntah darah dan mani“.
Maka kami jawab hadits ini tidak kokoh dari sisi shahihnya, ataupun dari sisi hasannya bahkan tidak pula sampai kepada derajat yang paling rendah untuk bisa dijadikan dalil dan diamalkan. Lalu bagaimana mungkin hukum ini bisa ditetapkan oleh hadits Ammar ini sementara hadits tersebut tidak pantas untuk dijadikan penetapan terhadap hukum yang paling rendah sekalipun atas satu individu pun dari hamba-hamba Allah..
Kalau orang ini berkata lagi : “Telah datang hadits bahwasanya muntah itu membatalkan wudhu “.
Maka kami jawab : “Apakah di sana ada keterangan bahwasanya tidaklah membatalkan wudhu kecuali perkara yang najis“.
Kalau kamu katakan iya, maka kamu tidak akan mendapatkan jalan untuk mengatakan demikian (bahwa muntah itu najis).
Kalau kamu mengatakan bahwa telah berkata sebagian ahlul furu` (ahli fiqih) bahwasanya muntah itu satu cabang dari kenajisan.
Maka kami jawab apakah ucapan sebagian orang itu merupakan dalil yang bisa menguatkan pendapatnya terhadap seseorang ?
Kalau kamu katakan iya berarti sungguh kamu telah mengucapkan perkataan yang tidak diucapkan oleh seorang pun dari kaum muslimin. Kalau kamu katakan tidak, maka kami nyatakan : kenapa kamu berdalil dengan perkara yang tidak digunakan oleh seseorang untuk berdalil terhadap orang lain
wallahu a’lam