Apakah Sah Menikah Tanpa Izin dari Wali Wanita?

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 10 Maret 2013



Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya (jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim (lihat Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah Rukun dan Syarat-syaratnya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)
Karenanya yang disebut dengan nikah lari adalah tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat). Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh diantaranya:
Pertama: Mencari solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)
Kedua: Mengadukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.
Ketiga: Mencari wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.
Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (QS. Ath Thalaq: 2-4)
Di antara jalan keluar yang mungkin Allah berikan yaitu menjaga hati seorang mukmin dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah berfirman,
فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)




Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya (jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim (lihat Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah Rukun dan Syarat-syaratnya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)
Karenanya yang disebut dengan nikah lari adalah tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat). Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh diantaranya:
Pertama: Mencari solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)
Kedua: Mengadukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.
Ketiga: Mencari wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.
Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (QS. Ath Thalaq: 2-4)
Di antara jalan keluar yang mungkin Allah berikan yaitu menjaga hati seorang mukmin dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah berfirman,
فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/apakah-sah-menikah-tanpa-izin-dari-wali-wanita/#ixzz2N9ZbIEVJ


Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya (jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim (lihat Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah Rukun dan Syarat-syaratnya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)
Karenanya yang disebut dengan nikah lari adalah tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat). Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh diantaranya:
Pertama: Mencari solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)
Kedua: Mengadukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.
Ketiga: Mencari wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.
Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (QS. Ath Thalaq: 2-4)
Di antara jalan keluar yang mungkin Allah berikan yaitu menjaga hati seorang mukmin dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah berfirman,
فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)


Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/apakah-sah-menikah-tanpa-izin-dari-wali-wanita/#ixzz2N9ZbIEVJ