Hukum Kawin Lari dan Status Anak yang Dilahirkannya

Diposting oleh Mutiarahikmah on Senin, 04 Maret 2013




Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menikah tanpa wali (bagi wanita) adalah haram & tak syah sehingga dia dihukumi perzinahan. Karenanya anak yang terlahir dari pernikahan seperti itu adalah anak zina, & nasabkan dikembalikan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Ini berdasarkan hadits Aisyah & Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir utk pemilik kasur (yakni: anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), & seorang pezina adalah batu (yakni: tak punya hak pada anak hasil perzinaannya).” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Hanya saja jika ‘kawin lari’ ini dilakukan karena mereka meyakini bolehnya atau meyakini syahnya ‘kawin lari’, maka pernikahan seperti ini dikategorikan ke dlm nikah syubhat. Dan hukum anak yang lahir dari pernikahan syubhat seperti ini bukanlah anak ‘haram’ akan tetapi syah sebagai anak dari ayah & ibunya, karenanya dia bisa menisbatkan namanya kepada ayahnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, & yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah & Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah- dlm Asy-Syarh Al-Mumti’ (5/641).
Adapun setelah mengetahui bahwa hukum ‘kawin lari’ adalah tak syah, maka keduanya (ayah & ibunya) wajib utk berpisah lalu keduanya menikah kembali dgn akad nikah yang benar & sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim (satu kali haid). Ini adalah fatwa dari Asy-Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i -hafizhahullah-.
Kembali ke pertanyaan antum: Apakah boleh bernisbat kepada ibu?
Jawab: Jika ‘kawin lari’ orang tua antum termasuk dari nikah syubhat maka tak ada masalah antum bernisbat kepada ayah. Jika bukan termasuk nikah syubhat, yakni keduanya sudah mengetahui tak syahnya ‘kawin lari’ maka antum tak boleh bernisbat kepada ayah tapi hanya bernisbat kepada ibu, berdasarkan hadits Abu Hurairah & Aisyah di atas.
Adapun keengganan ayah utk menikah kembali, ana kira bisa dimaklumi karena dia mengira nikah ulang itu harus adakan nikah dgn mengundang banyak orang plus resepsi lagi. Tapi saya kira antum sudah mengetahui bahwa yang menjadi rukun & syarat syahnya nikah hanyalah adanya kedua mempelai, adanya ijab qabul, keridhaan kedua mempelai, wali bagi wanita, mahar, & 2 orang saksi dari kalangan lelaki dewasa. Jadi kapan rukun & syarat nikah ini terpenuhi maka nikahnya sudah syah walaupun tak ada resepsi & tak mengundang orang lain. Jadinya antum tinggal memahamkan ayah antum akan masalah ini, semoga dia bisa paham.
Dan antum juga bisa mengingatkan bahwa jika dia tak mau menikah maka anak-anaknya adalah anak ‘haram’ & bukan anaknya sehingga akan berlaku padanya hukum:
  • Dia & anak-anak istrinya (karena anak-anak dinisbatkan kepada ibunya) tak saling mewarisi.
  • Dia tak wajib memberi nafkah kepada anak istrinya.
  • Dia tersebut bukan mahram bagi anak wanita istrinya.
  • Dia tak bisa menjadi wali bagi anak wanita istrinya dlm pernikahan.
Wallahul muwaffiq, wahuwa a’lam wa ahkam.