Hadits shalat sebagai penghapus dosa

Diposting oleh Mutiarahikmah on Minggu, 24 Maret 2013




Bismillah…
Bagaimana menurut kita jika ada seseorang yang setiap hari dia mandi sebanyak 5 kali?
Apakah akan tersisa kotoran pada tubuhnya?
Bagaimana pula jika ada seseorang yang di hadapan rumahnya terbentang sebuah sungai dan setiap kali dia hendak masuk ke dalam rumahnya sehabis bepergian, dia terlebih dahulu mandi di sungai tersebut, maka dapat dibayangkan betapa bersih tubuhnya saat dia masuk ke dalam rumahnya bukan?

Maka demikian pula shalat.
Allah menjadikan shalat tersebut sebagai penghapus dosa2 yang terjadi diantara waktu2nya.
Dari Subuh ke Zhuhur, dari Zhuhur ke Ashar, dari Ashar ke Maghrib, dari Maghrib ke Isya, dan dari Isya ke Subuh.
Begitu seterusnya, di setiap waktu dan di setiap zaman.

Alhamdulillah. 

Berkenaan dengan hal ini, imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan :
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي حَازِمٍ وَالدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ يَزِيدَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Hamzah, ia berkata : “Telah menceritakan kepadaku ibnu Abi Hazm dan Ad-Darawardi, dari Yazid dari Muhammad bin Ibrahim dari Abi Salamah bin ‘Abdirrahman, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwasannya beliau mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Bagaimana menurut kalian jika sekiranya di depan pintu rumah salah seorang dari kalian terdapat sungai kemudian dia mandi di sungai itu lima kali sehari? Apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?”
Para sahabat radhiyallaahu ‘anhum menjawab : “Tidak akan ada kotoran sedikitpun yang tersisa padanya.”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda : “Maka seperti itulah perumpamaan shalat lima waktu. Dengannya Allah akan menghapuskan kesalahan2 .”
(Shahih al-Bukhari 1/112 no.528)


Perhatikanlah dan renungkanlah.
Bukankah ini merupakan suatu kabar gembira bagi seorang muslim yang senantiasa mendirikan shalat lima waktu?
Dalam hadits lainnya, imam Bukhari rahimahullah mengatakan :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنْ امْرَأَةٍ قُبْلَةً فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ
فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{أَقِمْ الصَّلَاةَ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ}
فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِي هَذَا قَالَ لِجَمِيعِ أُمَّتِي كُلِّهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata : “Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuray’i dari Sulaiman At-Taimiy dari Abi ‘Utsman an-Nahdiy dari ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu :
“Bahwa seorang laki2 telah mencium seorang wanita, lalu ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan hal itu kepada beliau.
Maka Allah menurunkan firman-Nya :
“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk.”
(Q.S Hud ayat 114)
Laki2 itu berkata : “Ya Rasulullah, apakah ayat ini khusus untuk saya?”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Untuk semua umatku.”
(Shahih Al-Bukhari 1/111-112 no.526)

Sekali lagi, perhatikanlah dan renungkanlah.
Bukankah ini merupakan suatu kabar gembira dari Allah dan rasul-Nya bagi seorang muslim yang senantiasa mendirikan shalat?

Namun pertanyaan selanjutnya adalah :
“Apakah dosa2 dan kesalahan2 yang dihapuskan oleh Allah disebabkan shalat tersebut merupakan dosa2 besar dan dosa2 kecil sekaligus, ataukah hanya dosa2 kecil saja?

Untuk menjawabnya, insya Allah, berikut apa yang dikemukakan oleh Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah dan al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah dalam syarh beliau berdua atas hadits di atas.

Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
واحتج المرجئة بظاهره وظاهر الذي قبله على أن أفعال الخير مكفرة للكبائر والصغائر، وحمله جمهور أهل السنة على الصغائر عملا بحمل المطلق على المقيد
“Golongan Murji’ah menjadikan zhahir hadits ini dan hadits sebelumnya sebagai hujjah untuk menyatakan bahwa kebaikan dapat menghapus dosa2 besar dan dosa2 kecil.
Sedangkan jumhur ulama Ahlus Sunnah hanya mencukupkan dengan dosa2 kecil saja dengan membawakan pengertiannya yang mutlaq kepada yang muqayyad.”
(Fath Al-Bari 2/12)

Adapun yang beliau maksud dengan membawakan pengertiannya yang mutlaq kepada yang muqayyad ini (diantaranya) adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, yaitu bahwa rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الصلاة الخمس والجمعة إلى الجمعة كفارة لما بينهن ما لم تغش الكبائر
“Shalat lima waktu, dan dari shalat Jum’at ke shalat Jum’at, adalah sebagai penghapus dosa2 diantaranya, selama dosa2 besar dijauhi.”
(Shahih Muslim 1/209 no.233)

Yakni bahwa sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Selama dosa2 besar dijauhi..” dan yang semakna dengan ini, telah membatasi bahwa dosa2 yang terhapus oleh shalat lima waktu itu hanyalah dosa2 kecil saja, dan tidak termasuk dosa2 besar.

Senada dengan itu, Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah juga mengatakan :
هذا الذنب الذي أصابه ذلك الرجل وسأل عنه النبي ( فنزلت الآية بسببه كان من الصغائر ، وقد ذهب أكثر العلماء إلى أن الصلاة إنما تكفر الصغائر دون الكبائر .
وكذلك الوضوء ، غير أن الصلاة تكفر أكثر مما يكفر الوضوء ، كما قال سلمان الفارسي – رضي الله عنه – : الوضوء يكفر الجراحات الصغار ، والمشي إلى المسجد يكفر أكثر ، والصلاة تكفر أكثر من ذلك
 .
“Dosa yang dilakukan oleh laki2 itu (yang disebutkan dalam hadits) dan yang ia tanyakan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian disebabkan hal tersebut Allah lalu menurunkan ayat Al-Quran (surat Hud ayat 145), maka itu adalah termasuk dari dosa2 kecil.
Dan madzhab yang diambil oleh kebanyakan ulama adalah bahwa shalat itu dapat menghapus dosa2 kecil selain dari dosa2 besar. Dan demikian pula wudhu.
Bedanya adalah bahwa shalat dapat menghapus dosa lebih banyak dibandingkan dengan wudhu.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Salman Al-Farisy radhiyallaahu ‘anhu :
“Wudhu itu dapat menghapus dosa2 kecil. Sedangkan berjalan menuju mesjid dapat menghapuskan lebih banyak lagi daripada wudhu. Adapun shalat, maka ia menghapuskan dosa2 kecil lebih banyak lagi dibandingkan berjalan menuju mesjid.”
(Fathul Bari 4/205)

Kemudian di tempat lainnya, al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah juga mengatakan :
واستدل بذلك بعض من يقول : إن الصلاة تكفر الكبائر والصغائر ، لكن الجمهور القائلون بأن الكبائر لا يكفرها مجرد الصلاة بدون توبة ، يقولون : هذا العموم خص منه الكبائر بما خرجه مسلم من حديث أبي هريرة ، عن النبي ( ، قال : ( ( الصلوات الخمس ، والجمعة إلى الجمعة ، ورمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن ، ما اجتنبت الكبائر ) ) .
“Dan telah ber-istidlal dengan hadits itu sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa sesungguhnya shalat itu menghapuskan dosa2 besar dan dosa2 kecil.
Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa sesungguhnya dosa2 besar itu tidaklah terhapus dengan shalat melainkan ia terhapus dengan taubat.
Jumhur ulama mengatakan : “Penghapusan dosa dengan shalat ini adalah umum (untuk dosa2 kecil) yang dikecualikan darinya dosa2 besar dengan apa yang diriwiyatkan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Shalat lima waktu, dari shalat Jum’at ke shalat Jum’at, dari shaum Ramadhan ke shaum Ramadhan adalah penghapus dosa2 diantaranya, selama dosa2 besar dijauhi.”
(Fathul Bari 4/221-222)

Lalu beliau rahimahullah menambahkan :
وفيه – أيضا – : عن عثمان ، عن النبي ( ، قال : ( ( ما من امرئ مسلم تحضره صلاة مكتوبة ، فيحسن وضوءها وخشوعها وركوعها ؛ إلا كانت كفارةً لما
قبلها من الذنوب ، ما لم تؤت كبيرة وكذلك الدهر كله ) ) .
وخرج النسائي وابن حبان والحاكم من حديث أبي سعيد وأبي هريرة ، عن النبي ( ، قال : ( ( والذي نفسي بيده ، ما من عبد يصلي الصلوات الخمس ويصوم رمضان ويخرج الزكاة ويجتنب الكبائر السبع إلا فتحت له أبواب الجنة ، ثم قيل له : ادخل بسلام ) ) .
وخرج الإمام أحمد والنسائي من حديث أبي أيوب ، عن النبي ( معناه – أيضا .
وقال ابن مسعود : الصلوات الخمس كفارات لما بينهن ما اجتنبت الكبائر .
وروي عنه مرفوعاً . والموقوف أصح
 .
“Dalam hal ini juga diriwayatkan dari ‘Utsman radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Tidaklah seorang muslim yang mendapati waktu shalat wajib, kemudian ia membaguskan wudhu-nya, khusyu-nya dan juga ruku’-nya melainkan akan dihapuskan darinya dosa2 yang sebelumnya, selama dia tidak melakukan dosa2 besar. Dan ini berlaku di setiap zaman.”(1)
Telah mengeluarkan pula imam An-Nasa’i, ibnu Hibban dan al-Hakim dari haditsnya Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu dan Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Demi Dzat yang diriku berada dalam tangan-Nya, sungguh tiadalah seorang melaksanakan shalat yang lima, shaum di bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat dan menjauhi 7 dosa besar, melainkan akan dibukakan untuknya pintu2 surga, kemudian dikatakan kepadanya : “Masuklah kedalam surga dengan selamat.”(2)
Dan telah mengeluarkan pula imam Ahmad dan imam An-Nasa’i dari haditsnya Abi Ayub al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan makna yang semisal.”(3)
Kemudian pula ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu mengatakan :
“Shalat yang lima menghapuskan dosa2 yang terjadi diantaranya, selama menjauhi dosa2 besar.”
(Fathul Bari 4/222)

Kemudian beliau rahimahullah juga menambahkan :
وقد حكى ابن عبد البر وغيره الإجماع على ذلك ، وأن الكبائر لا تكفر بمجرد الصلوات الخمس ، وإنما تكفر الصلوات الخمس الصغائر خاصة .
“Ibnu ‘Abdil Barr dan yang lainnya telah meriwayatkan adanya ijma’ tentang hal ini, yaitu bahwa dosa2 besar tidaklah dapat dihapus dengan shalat yang lima waktu, akan tetapi shalat yang lima waktu ini hanya khusus menghapuskan dosa2 kecil saja.”
(Fathul Bari 4/222-223)

Demikianlah.
Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwasannya apa yang dipilih oleh jumhur ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa dosa2 yang dihapuskan oleh Allah disebabkan shalat lima waktu itu terbatas hanya kepada dosa2 kecil saja.
Adapun dosa2 besar, maka ia dihapuskan dengan taubat.
Wallaahu a’lam.



Note:
(1) Shahih Muslim 1/206 no.228
(2) Shahih ibnu Hibban 5/43 no.1748, Sunan An-Nasa’i al-Kubra 2/5 no.2218, Mustadrak al-Hakim 1/316 no.719
Imam Al-Hakim rahimahullah mengatakan : “Hadits ini shahihul isnad.”
Adapun Syaikh Albani rahimahullah dalam Dha’if Sunan An-Nasai mengatakan : “Dha’if.”
(3) Musnad Ahmad 5/413 no.23549, Sunan An-Nasa’i al-Kubra 6/322 no.11100 yang diriwayatkan dengan lafazh :
“Barangsiapa yang datang dalam keadaan menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menjauhi dosa2 besar, maka baginya surga.”
Syaikh Su’aib Al-Arnauth rahimahullah mengatakan tentang hadits ini : “Hasan dengan keseluruhan jalannya.”
Adapun Syaikh Albani rahimahullah mengatakan dalam Shahih Sunan An-Nasa’i : “Shahih.”